Penetapan tersangka kepada semua anggota DPRD kembali terjadi di negeri ini. Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, semua anggota DPRD yang berjumlah 20 orang, ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011.
"Itu dugaan korupsi anggaran makan, minum dan reses," kata Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Hisar Sialagan seperti dilansir merdeka.com, Senin (29/7/2103). Penetapan tersangka dilakukan Sabtu 26 Juli lalu setelah gelar perkara.
Hisar memaparkan, pos anggaran makan, minum dan reses yang berjumlah Rp 200 juta itu tidak digunakan. "Anggaran tidak dilaksanakan, tapi laporannya diserap. Jadi laporannya fiktif," ujar Hisar.
Hisar melanjutkan, anggaran kemudian dibagi-bagikan kepada semua anggota DPRD Boltim, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 8 juta - 15 juta.
"Uang itu diberikan secara tunai, jadi memang tidak dikelola Sekwan (Sekretariat Dewan)," ujar Hisar.
Penetapan tersangka terhadap semua anggota DPRD sebelumnya pernah terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2004-2009. Terakhir, semua anggota DPRD Provinsi Papua Barat periode 2009-2013 juga dijerat sebagai tersangka. Kasusnya sama, yakni penyelewengan APBD.[merdeka/globalmuslim/www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar