Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 23 Mei 2013

Makalah Kritik Terhadap UUD 1945

Makalah Kritik Terhadap UUD 1945




KRITIK ISLAM TERHADAP UUD 1945

Kata Pengantar

Kritik terhadap UUD 45 yang sekarang dalam pembahasan secara intensif untuk amandemen, dibuat semata untuk menunjukkan bahwa undang-undang dasar yang selama ini telah diterima begitu saja (taken for granted) bahkan selama lebih dari 30 tahun cenderung dikeramatkan, sesungguhnya mengandung kelemahan bahkan kesalahan yang sangat  mendasar bila dilihat dari kacamata Islam. Kesalahan mendasar ini wajar terjadi mengingat memang sejak dari awal undang-undang dasar ini memang tidak dibuat dalam kerangka sistem Islam.

Setelah sekian puluh tahun berlalu semenjak diundangkan, kelemahan dan kesalahan mendasar dari Undang Undang Dasar itu semakin terlihat dan ternyata memberikan pengaruh buruk yang sangat nyata di tengah masyarakat. Undang-undang yang dibuat semestinya untuk menata kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar tercipta masyarakat yang adil, damai dan sejahtera, yang terjadi justru sebaliknya. Berbagai krisis, baik di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pendidikan terus menerus terjadi dan datang silih berganti, bahkan bersamaan seperti yang sekarang tengah berlangsung. Akhirnya, bukan masyarakat adil, damai dan sejahtera yang terbentuk, melainkan masyarakat yang sarat dengan kesenjangan, ketidakadilan dan ketidaknyamanan serta ketidakamanan.

     Untuk itu diperlukan  perombakan bahkan pergantian, bukan sekadar amandemen atau perbaikan karena istilah amandemen mengandung arti sebagai suatu perubahan yang bersifat modifikatif tanpa meninggalkan bangunan dasarnya, dari Undang Undang Dasar 45 itu agar bisa didapat sebuah undang undang baru yang  sesuai dengan prinsip religiusitas bangsa Indonesia yang mayoritas muslim. Berangkat dari pemikiran itulah maka Hizbut Tahrir Indonesia mengajukan dua naskah, yakni Kritik Undang Undang Dasar 45 yang berisi kritik dalam perspektif Islam terhadap UUD 45, dan Rancangan Undang Undang Dasar Islam.

Harapannya, semua itu bisa memberikan pencerahan kepada umat dan selanjutnya  terus diperjuangkan  oleh seluruh komponen umat baik para ulama, cendekiawan, polisi dan tentara, kaum profesional, buruh, tani, pemuda, pelajar dan sebagainya, lebih khusus para anggota parlemen yang beragama Islam yang bertanggungjawab atas setiap perundangan yang terlahir di negeri ini, sehingga akhirnya dapat diujudkan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Insya Allah.

Wassalam

Pimpinan Pusat
Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto 
HP: 0811-119697

Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
Pendahuluan
Kritik Islam Terhadap UUD 1945
Bab I Bentuk dan Kedaulatan
Bab II Majelis Permusyawaratan
Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara
Bab XIII Pendidikan
Bab IV Kesejahteraan Sosial
Bab XV Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

PENDAHULUAN

Undang-undang Dasar sebuah negara merupakan sumber hukum terpenting, dan menjadi landasan hukum utama bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya. Undang-undang Dasar juga menghimpun seluruh mekanisme kerja sebuah negara, baik menyangkut hubungan antara rakyatnya, antara penguasa dan rakyatnya, antara lembaga-lembaga negara, dan antara institusi negara dengan negara lainnya. Lebih dari itu Undang-undang Dasar merupakan penterjemahan secara umum namun praktis dari sebuah ideologi atau pandangan hidup tertentu yang menjadi dasar/asas dari Undang-undang Dasar.

   Oleh karena itu, shahih tidaknya sebuah Undang-undang Dasar amat ditentukan oleh shahih tidaknya ideologi atau pandangan hidup yang menjadi landasannya. Sama halnya dengan lurus tidaknya kehidupan masyarakat, kehidupan penguasa, hubungan di antara keduanya, dan interaksi negara tersebut dengan negara lain, amat ditentukan oleh shahih tidaknya muatan dari Undang-undang Dasar.

   Berdasarkan hal ini, maka kami Hizbut Tahrir Indonesia menyampaikan kritik terhadap Undang-undang Dasar 1945, sekaligus menyampaikan rancangan Undang-undang Dasar Islam (Dustûr Islâm).

1.    Undang-undang Dasar 1945 adalah produk akal manusia, sedangkan Undang-undang Dasar Islam merujuk kepada Wahyu Allah Swt. dan tuntunan Sunnah Rasulullah Saw.

   Undang-undang Dasar 1945 disusun berdasarkan kondisi masyarakat, kondisi politik dan keterbatasan akal para penyusunnya. Di samping itu juga sarat dengan berbagai kepentingan yang muncul saat itu dari para penyusunnya tersebut. Adanya keterbatasan, kontradiksi antara peringkat hukum maupun antara butir-butirnya, berbagai persepsi yang tak berkesudahan dan munculnya berbagai kepentingan saat itu merupakan konsekuensi logis dari sebuah Undang-undang Dasar yang merujuk pada pendapat-pendapat manusia yang tidak memiliki tolok ukur sama dalam benar dan salah. Islam mengkritisi hal itu dalam firman Allah Swt.:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
   “Apakah (sistem) hukum Jahiliyah (yang bukan Islam) yang mereka kehendaki. Dan (sistem) hukum siapakah yang lebih baik daripada (sistem) hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al-Maidah [5]: 50)

Islam adalah sebuah ‘ideologi’ yang tidak memiliki cacat maupun kelemahan, karena berasal dari Al-Khaliq (Sang Pencipta manusia dan seluruh alam semesta), yang memiliki Pengetahuan tanpa batas, Keadilan tanpa cela, dan tidak membutuhkan sesuatu apapun dari manusia maupun makhluk-makhluk-Nya. Fakta seperti ini cukup menjadi alasan bagi kita bahwa standardisasi/tolok ukur benar salah yang hakiki adalah benar- salah menurut ‘ideologi’ Islam.

2.         Undang-undang Dasar 1945 berlandaskan ideologi sekular yang tidak jelas.

   Undang-undang Dasar 1945 berlandaskan pada ideologi Pancasila. Meskipun pada butir pertama diletakkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, akan tetapi Pancasila tidak menjelaskan peran agama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini berakibat pada ketidakjelasan konsep negara. Indonesia bukan negara agama, bukan pula negara sekular, tidak termasuk  negara Komunis, lalu termasuk negara apa?

Ketidakjelasan konsep ini berimplikasi sangat luas, sehingga berakibat pada ketidakjelasan konsep-konsep lainnya. Seperti konsep ekonomi, konsep politik dalam negeri, konsep politik luar negeri, konsep pendidikan, konsep peradilan dan hukum, konsep pertahanan dan militer, konsep kehidupan sosial kemasyarakatan dan sejenisnya. Apabila pada tataran konsep masih belum jelas, maka pada tataran praktis akan muncul kesimpangsiuran dan kerusakan fatal. Pada akhirnya negara yang tidak memiliki ideologi atau lemah ideologinya pasti akan membebek terhadap negara lain yang memiliki ideologi kuat.

3.         Undang-undang Dasar 1945 berlandaskan pada kedaulatan di tangan rakyat. Sedangkan Islam menjadikan kedaulatan itu di tangan Allah Swt.

Meletakkan kedaulatan ada di tangan rakyat bertentangan dengan konsep Islam yang menjadikan kedaulatan itu berada di tangan Syara’ (Allah Swt.) Firman-Nya:

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
“(Hak) Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (TQS. Al An’am [6]: 57)

أَلاَ لَهُ الْحُكْمُ وَهُوَ أَسْرَعُ الْحَاسِبِينَ

“Ketahuilah, bahwa (hak menetapkan) hukum itu kepunyaan Allah. Dan Dialah Pembuat perhitungan yang paling cepat.” (TQS. Al-An’am [6]: 62)

Apabila wewenang menetapkan hukum berada di tangan manusia, maka akan muncul kontradiksi, perubahan-perubahan hukum, dan hancurnya pilar-pilar hukum. Yang haram menjadi halal. Yang halal menjadi haram. Al-Quran menyebut produk-produk hukum buatan manusia itu sebagai hukum thaghut. Al-Quran menyebut pula para pembuat hukum dan perundang-undangan sebagai thaghut. Firman Allah Swt.:

يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ

“Mereka hendak bertahkim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu.” (TQS. An-Nisa [4]: 60)

Al-Quran bahkan memberikan sifat kepada mereka yang membuat-buat hukum –dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal- sebagai orang-orang yang menjadikan tuhan-tuhan selain Allah. Firman Allah Swt.:

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللهِ
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah.” (TQS. At-Taubah [9]: 31)

Mendengar ayat tersebut Adi bin Hatim berkata kepada Rasulullah Saw.:
“Sesungguhnya mereka tidaklah menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib itu, wahai Rasulullah.”
Maka Rasulullah Saw. menjawab:
“Tidak demikian, sesungguhnya orang-orang alim dan rahib-rahib itu mengharamkan yang halal atas mereka dan menghalalkan yang haram atas mereka. Lalu mereka mengikutinya. Itulah bentuk penyembahan mereka kepada orang-orang alim dan rahib-rahib mereka.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Jadi, siapapun yang menetapkan suatu hukum dengan memutuskan kehalalan dan keharaman sesuatu tanpa seijin atau tanpa merujuk kepada Allah Swt., berarti ia telah melanggar batas yang ditetapkan Allah Swt., sekaligus telah mengangkat dirinya sebagai tuhan. Dan orang yang mengikutinya telah menjadikan ia sebagai tuhan selain Allah! Dengan demikian, manusia sama sekali tidak memiliki hak membuat hukum. Segala sesuatu yang akan diundang-undangkan, yang akan mengatur segala urusan rakyat, mengatur hubungan rakyat dan penguasa, mengatur lembaga-lembaga tinggi negara, dan mengatur hubungan institusi negara dengan negara lain harus diambil (argumentasinya) dari Kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah Rasul-Nya. Jika tidak, maka Al-Quran menggolongkannya ke dalam kelompok orang-orang kafir, zhalim dan fasik.

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Siapa saja yang tidak memutuskan perkara hukum (yang berkait dengan politik, peradilan, sosial, ekonomi, pendidikan, militer dll) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (TQS. Al-Maidah [5]: 44)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Siapa saja yang tidak memutuskan perkara hukum (yang berkait dengan politik, peradilan, sosial, ekonomi, pendidikan, militer dll) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang zhalim.” (TQS. Al-Maidah [5]: 45)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Siapa saja yang tidak memutuskan perkara hukum (yang berkait dengan politik, peradilan, sosial, ekonomi, pendidikan, militer dll) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang fasik.” (TQS. Al-Maidah [5]: 47)

Makalah Kritik Terhadap UUD 1945

DOWNLOAD BUKU KRITIK ISLAM TERHADAP UUD 1945

Jumat, 17 Mei 2013

Aktivitas Organisasi Sosial Kemasyarakatan

Aktivitas Organisasi Sosial Kemasyarakatan




Perlukah Mendirikan Organisasi Sosial Kemasyarakatan?

Apa hukum mendirikan organisasi sosial kemasyarakatan dan sejenisnya, semisal yayasan, LSM, berbagai lembaga nonpemerintah, Islamic centre, panti asuhan, rumah jompo, dan lain-lain? Bolehkah kaum Muslimin mendirikan semua itu? Lalu, bagaimana hukumnya dengan semua kegiatan yang mereka lakukan? Apakah aktivitas yang mereka lakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai cakupan tugas seorang khalifah atau individu?

Aktivitas sosial kemasyarakatan, hukumnya boleh dilakukan oleh individu atau sejumlah orang (penduduk suatu kampung, misalnya). Hukum tersebut sangat jelas dan masyhur dalam Islam. Sebab, semua nash yang berkaitan dengan masalah tersebut telah mengajak dan mendorong setiap individu Muslim untuk melaksanakannya, baik laki-laki maupun perempuan. Perhatikanlah nash-nash yang tercantum di bawah ini:

"(Dan) mereka memberikan makanan yang mereka sukai kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan" (Al Insan: 8)

"...(Dan) tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan (Seperti shalat, jihad dan lainnya) dan taqwa (perbuatan yang diridhaiNya, seperti membangun masjid dan lainnya), serta janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa atau pelanggaran (menyimpang dari ketentuan syara', seperti membunuh kaum Muslimin, memberontak terhadap negara Islam dan lainnya)" (Al Maîdah: 2)

"Siapa saja yang membangun suatu masjid, kecil atau besar, yang semata-mata hanya lillahi Ta'ala, maka Allah akan membangunkan (menyediakan) untuknya rumah di Jannah" (HR Tirmizhi, no. 317) [Lihat Fathul Kabiir, Yusuf An Nabahani, jilid III, hal.175]

"Aku dan orang-orang yang memelihara anak yatim dengan baik, berada di Jannah, bagaikan jari telunjuk dengan jari tengahnya"
(HR Bukhari X/365; Tirmizhi no.1919; dan Abu Daud no.5150) [Lihat Riyadlush Shalihin hal.137]

"Orang yang (berusaha) membantu janda dan orang miskin bagaikan pejuang fisabilillah, bahkan ia laksana orang yang tidak pernah berhenti shaum dan senantiasa bangun (untuk) shalat malam" (HR Bukhari dan Muslim) [Ibid, hal.137-138]

Semua ayat Al Qurâan dan hadits di atas adalah perintah yang tidak wajib dan merupakan ajakan kepada individu maupun rakyat pada setiap masa dan tempat untuk melakukan berbagai macam kegiatan sosial kemasyarakatan; sekaligus menunjukkan boleh adanya kerjasama, gotong royong antarsesama Muslim, baik hal tersebut dilakukan secara temporal di saat-saat mereka butuhkan, ataukah mereka membentuk suatu kepengurusan sementara (misalnya untuk melaksanakan pembangunan masjid) yang mengangkat seorang ketua untuk mengatur kegiatan sosial tersebut sampai bangunan masjid atau yang lainnya menjadi terwujud.

Dengan demikian, membangun masjid, rumah sakit, puskesmas, sekolah beserta sarananya, tempat penginapan gratis bagi fakir-miskin, rumah makan gratis bagi umum, dan lain-lainnya; adalah sesuatu yang dapat dilaksanakan oleh negara ataupun individu. Bedanya, semua kegiatan dan sarana tersebut adalah hak rakyat yang dipikul oleh negara (wajib dilaksanakan oleh khalifah), tetapi juga boleh dipikul oleh individu; hanya saja tidak wajib atas mereka. Sebab, jenis pelayanan tersebut tidak dibatasi oleh tugas dan wewenang negara. Siapa saja boleh melakukannya, baik sendiri-sendiri maupun bergabung dengan penduduk setempat, atau dengan cara membentuk badan wakaf, kelompok kepengurusan yang bersifat temporal.

Organisasi-organisasi sosial yang bergerak di tengah-tengah masyarakat, terhadap mereka diberlakukan hukum-hukum yang berkaitan dengan individu, walaupun aktivitas sosial kemasyarakatan itu mereka laksanakan secara bersama-sama serta tolong menolong. Dengan kata lain, mereka dianggap sebagai sebuah organisasi/sekelompok orang, namun tidak dapat dikategorikan sebagai gerakan politik Islam atau sebagai gerakan da'wah penegakkan Islam.

Organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan yang ada di negeri-negeri kaum Muslimin mulai bermunculan sejak runtuhnya khilafah Islam pada awal abad XX ini. Walaupun telah membawa banyak manfaat bagi kaum Muslimin dari segi pendidikan, peribadatan, kesehatan masyarakat, sandang, pangan, dan sebagainya; tetapi mudharatnya yang akan diuraikan di bawah lebih besar daripada semua manfaat tersebut. Oleh karena itu, lebih baik organisasi sosial kemasyarakatan di negeri-negeri kaum Muslimin itu tidak ada sama sekali. Sebab, keberadaannya justru telah memadamkan semangat umat dalam memperjuangkan terapnya sistem Islam keseluruhan yang akan mengakhiri kehidupan sistem kufur. Sistem kufur yang ada jelas sangat menyengsarakan dan telah lama terus berlangsung. Sistem kufur juga menyesatkan aqidah banyak sekali dari antara umat Muslim.

Hampir semua organisasi tersebut telah mengarahkan kaum Muslimin kepada berbagai persoalan kehidupan yang sepele (tidak penting) saja, bila dibandingkan dengan urgensi tegaknya Islam di seluruh dunia Islam. Bahkan dari segi kemampuannya, organisasi seperti ini hanya mampu memenuhi kebutuhan sejumlah kecil umat; sama sekali tidak mampu memenuhi kebutuhan suatu daerah kecil, apalagi mencukupi kebutuhan umat secara keseluruhan. Sebab, kemampuan yang besar seperti itu hanya dimiliki oleh negara khilafah. Dengan demikian, hanya negara khilafahlah satu-satunya kekuatan yang mampu memenuhi semua kebutuhan umat di seluruh dunia. Dalam prakteknya, pada umumnya organisasi-organisasi tersebut lebih banyak menghinakan diri dengan cara "mengemis" kepada negara-negara kaya (negara-negara kufur karena bersistem thaghut) dari kalangan negeri-negeri Islam lainnya. Hidup mereka banyak ditentukan oleh subsidi dan sumbangan. Kita telah sering mendengar bahwa bentuk-bentuk bantuan tersebut bukannya tanpa pamrih. Sebab, begitu mereka mendapatkan bantuan, mereka diharuskan membawa pesan sponsor dari pihak yang membantu dalam bentuk propaganda dan seruan politis tertentu.

Bahaya yang lebih besar dengan adanya organisasi semacam ini nampak lebih jelas pada saat telah terpenuhinya kebutuhan hidup individu-individu yang ada di dalamnya serta telah tercukupinya kebutuhan sebagian masyarakat. Dalam keadaan seperti ini mereka akhirnya lupa akan semua penderitaan yang dialami, misalnya, akibat adanya penguasa sistem kufur yang tidak menerapkan hukum Islam. Juga mereka lupa atas kewajiban umat Islam untuk memperjuangkan terapnya Khilafah beserta seluruh syariah dalam segala segi kehidupan. Mereka membuat umat menjadi berpikir bahwa sistem (kufur) yang ada tidak perlu diganti.

Bahkan pada akhirnya, kaum Muslimin semakin jauh dari kegiatan da'wah yang sebenarnya, yaitu da'wah yang berusaha membina wawasan umat terhadap aqidah dan syariatNya (hukum Islam), serta da'wah yang membina wawasan kontrol politik (terhadap penguasa) di seluruh dunia, khususnya di negeri-negeri Islam. Juga, masyarakat semakin lupa kewajiban untuk berusaha mengembalikan kekuasaan Islam dengan cara menegakkan pemerintahan khilafah Islam yang dapat mempersatukan seluruh negeri-negeri kaum Muslimin dan memelihara semua urusan dan kepentingan mereka.

Perjuangan penegakan syariah keseluruhan dengan mendirikan daulah Islam dengan metode yang sama dengan yang dilakukan Rasul Saw. di masa Jahiliyah (terapnya sistem kufur) wajib lebih diutamakan dibanding dengan gerakan sosial. Rasulullah Saw. juga melakukan yang demikian. Rasulullah Saw. dan para Shahabat telah ditimpa berbagai macam bahaya, penganiayaan, pembunuhan di Mekah sebelum tegaknya negara Islam. Mereka diperintahkan bersabar dan menahan diri, sehingga diberi rukhsah untuk orang-orang yang lemah untuk berhijrah ke Habsyah. Mereka tidak diijinkan untuk berperang.

Abu Bakar ra bertindak membebaskan Bilal ra, yang ketika itu masih berstatus budak milik Umayyah bin Khalaf. Setelah mengetahui Bilal ra masuk Islam, Umayyah mulai menyiksanya dengan cara menjemurnya di siang hari yang terik dan ditindih batu besar, dengan tujuan agar  ia  meninggalkan  Islam  dan  kembali kepada kemusyrikan. Namun Bilal ra tetap sabar menahan siksaan dan hanya mengucapkan kata "ahad" berkali-kali. Padahal sesuatu yang mudah bagi Nabi Saw., sebagai pemimpin gerakan Islam pertama di dunia, untuk mengumpulkan dana dari para Shahabatnya guna menebus dan membebaskan Bilal ra serta Shahabat lainnya yang disiksa setelah masuk Islam. Namun demikian, beliau tidak melakukannya!

Kita memahami bahwa apabila perbuatan seperti itu merupakan suatu keharusan untuk dilakukan, tentulah harus segera dilaksanakan. Namun ternyata Nabi Saw., sebagai pemimpin gerakan Islam, tidak melakukannya walaupun beliau mampu. Ini menunjukkan perjuangan mendirikan daulah Islam tidak dengan gerakan/organisasi sosial.

Tindakan dan upaya keras aktivitas da'wah Rasulullah Saw. di Makkah berlangsung selama 13 tahun, beliau melakukan aktivitas da'wah dan meminta pertolongan kepada orang-orang terkemuka dari seluruh Jazirah Arab dengan tujuan agar da'wah beliau berhasil dalam menegakkan daulah Islam. Rasulullah Saw. dalam hal ini banyak sekali beraktivitas yang bersifat politik non-fisik (fikriyah/pemikiran). Ini menunjukkan perjuangan utama mendirikan daulah Islam untuk terapnya sistem Islam keseluruhan tidak dengan gerakan/organisasi sosial.

Kendati Islam telah memerintahkan kepada orang-orang yang berkecukupan untuk menolong kaum lemah yang menderita dan memang membutuhkan, namun Islam juga mewajibkan kaum Muslimin sibuk memperjuangkan tegaknya syariah dan Khilafah. Melalaikan kewajiban kifayah ini –meski karena sibuk kegiatan sosial- umat tetap berdosa selama masih lalai. Maka umat Islam beserta organisasi sosial yang ada wajib fokus untuk tegaknya syariah dan Khilafah yang berstatus hukum fardhu. Tidak tegaknya Khilafah berarti umat tidak menjalankan sedemikian banyak kewajiban syariat dalam berbagai aspek kehidupan, di mana kondisi demikian telah merusak akidah, menyebarluaskan dosa pelanggaran terhadap syariat, dan membuat beribu-ribu umat Islam terus dibantai kaum kafir imperialis.

Aktivitas Organisasi Sosial Kemasyarakatan

Rabu, 08 Mei 2013

Sistem Mata Uang Kertas (Fiat Money)

Sistem Mata Uang Kertas (Fiat Money)

 

     Sistem uang kertas tersebut memberikan kewenangan kepada bank sentral untuk menerbitkan uang yang akan diedarkan di suatu negara dalam bentuk kertas tercetak yang tidak memiliki nilai intrinsik sedikitpun. Sistem tersebut juga mengharuskan rakyat di negara itu untuk menerima uang tersebut dalam penunaian hak-haknya. Jika misalnya seseorang tidak mau menerima uang tersebut untuk pelunasan utangnya, maka undang-undang dan peradilan yang ada akan memaksanya untuk menerima, atau  kalau tidak haknya akan terabaikan. Hal ini menunjukkan bahwa bank sentral berhak untuk menerbitkan uang baru sesuai kehendaknya untuk merealisasikan haluan politik negara. Misalnya, pada saat kas negara tidak lagi mempunyai persediaan dana dari pajak dan sumber-sumber lain, maka negara akan segera berpaling kepada bank sentral dan "meminjam" dana darinya, yakni bank sentral akan mencacat utang atas nama negara dan membuat satu rekening simpanan (untuk negara) yang darinya dapat ditarik dana untuk membiayai kebutuhan negara. Ini dianggap sebagai uang baru. Begitu pula kalau misalnya bank sentral memperkirakan bahwa masyarakat membutuhkan lebih banyak dana untuk pinjaman, maka bank sentral akan membeli sejumlah surat utang kas negara atau surat utang perusahaan-perusahaan, dan nilai surat-surat tersebut dicatat dalam rekening-rekening para penjualnya pada bank sentral itu sendiri atau pada bank-bank niaga. Dan ini juga dianggap uang baru.

     Contoh untuk itu adalah apa yang pernah terjadi pada Oktober 1987, ketika nilai-nilai saham di New York anjlok sebesar 22% dalam satu hari. Bank Sentral Amerika segera menerbitkan uang baru yang dapat digunakan oleh bank-bank guna mengoreksi dampak-dampak kegoncangan pasar. Bank Sentral Amerika membeli  surat-surat utang senilai milyaran dolar dari perusahaan dan pada umumnya dari pasar modal. Dengan demikian, harga surat-surat itu dapat dimanfaatkan oleh bank, sehingga bank dapat meminjamkan kepada para pedagang saham dan meringankan beban  mereka. Terapi ini memang berhasil --walaupun sementara-- untuk menutup-nutupi cacat-cela sistem bank ribawi, kendati telah tersebar isu bahwa bank terbesar di New York --yakni City Bank--  hampir saja ditutup.

     Akan tetapi, penerbitan uang baru --dengan cara mencetak uang kertas dan mencatat nilainya dalam rekening-rekening negara atau masyarakat-- membutuhkan biaya sangat mahal yang mau tak mau harus dipikul masyarakat awam tanpa mereka ketahui mengapa hal itu terjadi. Karena penerbitan uang oleh bank sentral artinya adalah memperbanyak jumlah uang yang beredar, sehingga nilai uang akan turun. Karenanya, salah satu cacat cela sistem ini adalah adanya fenomena kenaikan harga barang dan jasa yang berlangsung terus menerus. Fakta kenaikan harga ini --yang disebut sebagian orang sebagai inflasi-- nampak pada penurunan nilai uang masyarakat dan penurunan nilai gaji/upah beserta kualitas hidup mereka.

     Namun cacat paling prinsipil dalam sistem ini adalah, semua mekanismenya didasarkan pada "permainan kepercayaan", yaitu tipu daya bahwa uang kertas itu mempunyai nilai. Padahal uang tersebut tidak mempunyai nilai intrinsik apa pun. Meskipun demikian, undang-undang negara tetap memaksakan pemberlakuannya dan menganggapnya dapat digunakan untuk melunasi utang dan membayar hak-hak (klaim) di depan pengadilan.

     Berdasarkan hal itu, kita dapat melihat bahwa pada negara yang lemah --di mana stabilitas politik dan kewibawaannya dapat digoncang dengan mudah-- uang kertasnya akan menjadi sangat lemah, sehingga dalam banyak kasus para penguasanya akan mengurangi nilai mata uangnya terhadap mata uang lain (devaluasi). Tujuannya adalah agar mereka dapat memulai lagi "permainan kepercayaan" tadi dan berhasil menipu rakyat dalam hal nilai mata uang.

     Inilah hakikat pasar modal di Barat dan di negeri-negeri lain yang mengekor dan bertaqlid kepada Barat. Pasar modal sebenarnya hanya lahan subur bagi para investor saja, mengingat ia tak menghasilkan komoditas apapun yang berguna bagi masyarakat. Di samping itu para pedagang saham di sana hakikatnya tak punya motif apa pun, selain meraup laba yang besar dengan cepat dan mudah. Pasar modal lebih mirip kasino untuk ajang judi daripada aktivitas apapun. Dia bagaikan sarang laba-laba yang begitu ringkih dan begitu mudah untuk digoncang. Dia adalah simbol keserakahan kapitalis akan nilai-nilai kehidupan yang materialistis. Seandainya saja tidak ada sistem perseroan terbatas, sistem bank ribawi, dan sistem uang kertas inkonvertibel, niscaya pasar parasit ini tak akan eksis dan bertahan hidup.

     Inilah fakta pasar modal di Barat dan di negeri-negeri lain yang mengekor dan bertaqlid kepada Barat.

Sistem Mata Uang Kertas (Fiat Money)

Sabtu, 04 Mei 2013

Cara Hagemoni Kapitalisme

Cara Hagemoni Kapitalisme




SARANA DAN CARA IMPERALISME BARAT DI BIDANG EKONOMI

     Segala puji bagi Allah yang telah memberi nikmat kepada kita dengan ideologi Islam dan menjadikan kita sebagai sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk manusia. Kita telah mengemban risalah kebaikan untuk seluruh manusia itu sehingga kita dapat menempati puncak kemuliaan dan kejayaan selama berabad-abad. Negara Khilafah telah menempati posisi negara adidaya nomor satu di dunia selama hampir 14 abad. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Sayyidina Muhammad SAW, para shahabatnya, dan siapa saja yang mengikuti jejaknya serta meneladani jalan hidupnya sampai Hari Kiamat nanti.

     Saat ini kita tengah mendambakan kembalinya kehidupan Islam, dengan berdirinya negara Khilafah dan terlepasnya kita dari segala bentuk penjajahan, dominasi, dan keterbelakangan. Kita berharap agar kaum muslimin menempati posisi sumber kebijakan bagi berbagai umat.

     Supaya kita dapat mewujudkan semua tujuan ini, kita harus mempersenjatai diri dengan kesadaran terhadap ide-ide Islam, kesadaran politik terhadap konstelasi politik internasional, dan kesadaran tentang strategi negara-negara kapitalis yang selalu diperbaharui dan berubah-ubah bentuk. Semua kesadaran ini harus kita miliki agar kita dapat membeberkan strategi tersebut kepada umat dan memperingatkan umat akan bahayanya. Dengan demikian, kita akan dapat menjaga keselamatan pemikiran dan perasaan umat dengan penuh amanah, serta mengawasi mereka agar dapat terus melangkah kembali menuju puncak kejayaannya.

     Sesungguhnya, harta adalah urat nadi kehidupan dan ekonomi adalah salah satu faktor kekuatan negara. Kedudukan ekonomi setara dengan kekuatan ideologi dan militer. Kekuatan militer suatu negara tak ada artinya tanpa kekuatan ideologi. Sementara kekuatan militer negara tanpa kekuatan ekonomi juga tak ada artinya. Karena itulah, negara-negara adidaya selalu memberi perhatian besar pada ide-ide ekonomi dan merancang pelbagai strategi dan taktik untuk memperkuat perekonomiannya. Tujuannya adalah untuk menguasai bahan-bahan mentah utama, di samping membuka pasar-pasar bagi produk-produk mereka.

     Kita akan membahas sarana-sarana penjajahan ekonomi oleh Amerika dan Eropa dalam upaya mereka memperluas dominasi dan hegemoni terhadap ekonomi dunia, khususnya di negeri-negeri Islam, karena negeri-negeri Islam memang mempunyai kekayaan alam yang paling melimpah, seperti minyak bumi, bijih besi, fosfat, gas alam, uranium, dan sebagainya. Cukup kiranya diketahui bahwa negara-negara Teluk saja, ditambah dengan Libya dan Aljazair, menguasai 50 % produk minyak bumi dunia.

     Pembahasan ini terutama bertujuan untuk membongkar kedok sang penipu yang bernama "Peradaban Barat", yang terwujud dalam bentuk sistem kehidupan Kapitalisme; sebuah sistem yang telah dikesankan indah oleh mereka yang terkecoh dan termakan propagandanya. Merekalah yang selalu mempropagandakan sistem ini.

     Dengan pembahasan tersebut, kami akan membuktikan keliaran, kebuasan, kezhaliman, dan keserakahan eksploitasi dalam sistem kehidupan Kapitalisme tersebut, sehingga tak ada lagi alasan bagi siapapun untuk menyebarkan atau menganut ide-ide kapitalis di bidang politik dan ekonomi.

     Sebagai contohnya, Clinton pernah mengatakan, "Sesungguhnya blok-blok perdagangan itu lebih penting daripada blok-blok militer. Saat ini posisi ekonomi di dunia telah menggantikan posisi politik. Oleh karena itu, Amerika membentuk Dewan Ekonomi Nasional yang serupa dengan Dewan Keamanan Nasional."

     Penasihat Clinton untuk keamanan nasional dalam sebuah ceramahnya tanggal 21 September 1993 mengatakan, "Kita harus menyebarkan demokrasi dan ekonomi pasar bebas, karena hal ini akan dapat menjaga kepentingan-kepentingan kita, memelihara keamanan kita, dan sekaligus mendemonstrasikan nilai-nilai anutan kita; nilai- nilai Amerika yang luhur."

     Sesungguhnya sarana-sarana yang dimanfaatkan Amerika dan Eropa untuk melakukan dominasi dan hegemoni beraneka macam dan selalu terus-menerus diperbaharui. Terkadang sarana-sarana itu sangat halus dan tidak kentara, kecuali bagi mereka yang berkesadaran tinggi. Dan karena kebahagiaan dalam pandangan hidup Barat adalah mencari kenikmatan badani dan materi, maka adanya kompetisi, kebuasan, dan pertarungan pasti akan terjadi di antara negara-negara kapitalis dalam hal produksi dan perdagangan barang dan jasa serta dalam penguasaan bahan-bahan mentah.

     Sarana-sarana negara-negara kapitalis untuk melakukan imperialisme ekonomi antara lain:

1. Menyebarkan Ide Yang Berkaitan Dengan Politik dan Ekonomi

     Ini adalah sarana utama yang dimanfaatkan Amerika tatkala Amerika berupaya membentuk opini umum internasional untuk melawan penjajahan militer. Tujuannya adalah untuk menghalangi Inggris, Perancis, dan negara-negara lain yang bermaksud menguasai harta,  kekayaan alam, dan pasar di negara-negara jajahan mereka di Syam, negara-negara Teluk, Asia Timur, serta negara-negara Afrika. Rencana ini dijalankan Amerika dengan sukses.

     Di antara ide-ide ekonomi tersebut, adalah ide pembangunan ekonomi dan keadilan sosial, agar negara-negara yang baru saja lepas dari penjajahan militer dapat segera masuk ke perangkap penjajahan ekonomi Amerika. Sebab, pelaksanaan ide-ide itu jelas membutuhkan banyak dana. Maka dari itu, tertipulah negara-negara tersebut untuk segera mencari hutang luar negeri dan terjerumuslah mereka menjadi negara dengan hutang bertumpuk. Sebagai contoh, seluruh hutang negara-negara Amerika Latin, telah mencapai 380 milyar dolar AS. Sementara hutang negara-negara Afrika adalah 200 milyar dolar AS. Brazil, misalnya, mempunyai hutang pokok sebesar 39 milyar dolar AS, ditambah bunga yang besarnya 120 milyar dolar AS. Kalau hutang ini kita bagi dengan jumlah  penduduk Brazil yang besarnya 130 juta jiwa, berarti hutang setiap orang Brazil adalah 923 dolar AS. Keamiran Timur (?) misalnya, berhutang sebesar 1 milyar dolar AS, sementara jumlah penduduknya 220 ribu jiwa. Maka hutang setiap individunya sebesar 4545 dolar AS.

     Untuk memahami bahaya hutang ini dari segi pengaruhnya terhadap produk nasional, dapat ditunjuk fakta bahwa telah terdapat 33 negara Afrika yang pertumbuhannya paling rendah dengan jumlah orang miskin paling banyak di dunia. Hutang negara-negara ini adalah 127  milyar dolar AS, dan menghabiskan 76% produk nasionalnya setiap tahun. Sementara pendapatan per kapitanya -karena adanya hutang di 33 negara tersebut- besarnya hanya 218 dolar AS/tahun.

Cara Hagemoni Kapitalisme Dominasi Kapitalisme

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam