Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam
Selasa, 23 September 2014
Kebatilan Memperjuangkan Syariah Melalui Demokrasi
Tadaruj/bertahap harus dipahami dengan benar duduk perkaranya. Bertahapnya wahyu diturunkan pada Nabi Saw. bukan berarti bertahap dalam menerapkan Syariah. Ketika wahyu turun maka saat itulah muncul Syariat. Sebelum ada wahyu berarti memang belum ada Syariat. Sehingga jelas berbeda dengan perbuatan menerapkan Syariah sedikit demi sedikit ketika Syariah memang sudah lengkap sempurna. Jika dilakukan penerapan sebagian Syariah saja maka berarti menelantarkan sebagian Syariah Islam lainnya. Dan ini adalah dosa karena mengabaikan kewajiban. Tuntutannya adalah sejak awal adalah harus komitmen bahwa keseluruhan Syariah-lah yang wajib diterapkan, dan dilarang menerapkan selain Syariah.
Salah satu dasar tidak bolehnya seorang Muslim menjalankan demokrasi adalah bahwa dia tidak akan bisa berkomitmen sesuai dengan yang dituntut yaitu keseluruhan Syariah-lah yang wajib diterapkan, dan dilarang menerapkan selain Syariah Islam. Sebagai contoh: seorang Muslim berhasil menjadi gubernur. Lalu dengan upayanya beserta sebagian anggota DPRD berhasil menerapkan sedikit Syariah. Sementara, seorang gubernur adalah pihak eksekutif yang harus menerapkan hukum-hukum apapun yang dihasilkan oleh DPRD maupun pihak penguasa di atas gubernur. Sehingga ketika dia berhasil menerapkan sedikit Syariah, di waktu yang sama dia juga harus menerapkan seabrek hukum kufur yang ada. Dan ini adalah pelanggaran besar, tidak ada tuntunannya. Akad menjadi seorang gubernur yang bertugas menerapkan hukum-hukum yang dihasilkan DPRD maupun pihak penguasa di atas gubernur adalah batil.
Batil pula akad untuk menjadi anggota legislatif yang mendapatkan kewenangan untuk membuat hukum bersama para anggota legislatif lainnya serta eksekutif. Tidak dibolehkan memusyawarahkan apakah suatu syariat Islam itu akan diterapkan atau tidak. Syariah memang wajib diterapkan, dilarang menyerahkannya kepada manusia untuk memilih diterapkan syariah atau tidak. Seorang Muslim juga dilarang setuju dengan sistem pembuatan hukum semacam itu, dia dilarang memaklumi jika syariah kalah voting dan hukum kufur yang diterapkan.
Sebaliknya, dengan mengikuti metode perjuangan dakwah Rasul Saw. dalam menegakkan sistem Islam keseluruhan, tanpa kompromi dengan sistem kufur, maka umat Islam tidak melakukan pelanggaran, dan justru sesuai dengan tuntunan dari Nabi Saw. Dengan demikian, pihak yang membuat-buat dan menerapkan hukum-hukum kufur adalah jelas mereka yang kafir ataupun yang sekular, bukan yang Muslim, Muslim memang dilarang ikut andil dalam kemunkaran. Maka gerakan umat yang istiqomah dengan Islam semata juga bisa diwujudkan. Dengan izin dan pertolongan Allah Swt. gerakan dakwah Rasul Saw. beserta para sahabat telah berhasil membangun kesadaran umat dan militer kaum Anshor untuk terwujudnya Daulah Islamiyah yang awalnya hanya di Madinah.
Keadaan kita sekarang adalah sama dengan fase Makkah yaitu sama-sama tidak diterapkan sistem Syariah dengan metode syar'i-nya yaitu Daulah Islamiyah. Siapapun selain Khalifah yang sah dibai'at untuk terapkan syariah dilarang berkuasa dan menerapkan hukum sebab tidak memenuhi syarat sah menjadi penguasa. Yang Beliau Saw. lakukan adalah menjalankan metode dakwah dengan tiga tahapan yang telah saya sebutkan. Sementara dengan masuk mengikuti demokrasi berarti sudah memposisikan diri sebagai penguasa, sembari melakukan pelanggaran Syariah seperti yang telah saya jelaskan. Maka yang harus dilakukan adalah mengikuti metode perjuangan Rasul Saw. di mana ketika fase Makkah Beliau dan kaum Muslimin memang dikuasai dan ditindas oleh para pembesar musyrik quraisy. Beliaupun tetap terus istiqomah dengan metodenya tanpa kekerasan meski banyak ditindas. Inilah salah satu yang menunjukkan bahwa metode beliau mengubah darul kufur menjadi darul Islam itu wajib hukumnya.
Dengan mengikuti metode dakwah Rasul Saw. dengan kondisi negeri ini berpenduduk mayoritas Muslim maka siapapun tidak akan bisa berkuasa tanpa persetujuan umat. Sementara umat beserta militer yang memang wajib sadar hanya mau serta memperjuangkan penguasa yang syar'i. Inilah yang memungkinkan berhasilnya metode dakwah Rasul Saw.
Dakwah dengan metode Rasul Saw. itu jelas bukan membiarkan status quo yang rusak tapi justru menyadarkan mengaktifkan umat yang tertipu demokrasi dan yang tertidur untuk mengubah status quo itu menjadi dakwah yang anti sistem kufur, hanya mau sistem penguasa Islam. Sistem Syariah Khilafah harga mati. Maka runtuhnya sistem kufur adalah keniscayaan. Maka yang harus dilakukan adalah mengikuti metode perjuangan Rasul Saw. di mana ketika fase Makkah Beliau dan kaum Muslimin memang dikuasai dan ditindas oleh para pembesar musyrik quraisy. Beliaupun tetap terus istiqomah dengan metodenya meski banyak ditindas. Inilah salah satu yang menunjukkan bahwa metode beliau mengubah darul kufur menjadi darul Islam itu wajib hukumnya.
Syariah ditegakkan harus dengan metode syar'i-nya. Jika diterapkan sebagian saja dalam demokrasi maka justru membuat umat tertipu sehingga mereka tidak menuntut sistem Syariah Khilafah tapi merasa bisa hidup nyaman dengan demokrasi. Hal ini jelas kontraproduktif. Fakta empiris hingga saat ini adalah umat belum menyatakan bahwa sistem penguasa Islam harga mati anti sistem kufur demokrasi sebab tidak melihat pertentangannya dengan Islam selama masih banyak ulama atau da'i yang menyerukan utk mengikuti demokrasi. Fakta bahwa demokrasi efektif menjebak umat padahal tidak ada perubahan status quo.
Problem penyadaran dan pengaktifan umat seperti itu tidak ditemui dalam metode perjuangan Rasul Saw. Dan problem itu nyata bisa teratasi dengan metode dakwah Rasul Saw. yang tidak kompromi dengan sistem kufur. Jika problem itu dibiarkan maka terjadi lingkaran tak terputus antara umat dengan demokrasi sebagaimana telah terjadi bahwa di berbagai negeri mayoritas umat Islam tidak kunjung menjalankan metode perjuangan Rasul Saw. dan akibatnya terus didera dampak buruk sistem kufur. Yang harus terjadi adalah sebagaimana yang terjadi dalam Arab Spring tapi umat memperjuangkan ganti sistem dengan sistem Syariah Khilafah Islam secara damai, dengan itu militerpun akan terkena dakwah yang dahsyat untuk bisa mendukung penuh.
ANNAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar