Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 27 Februari 2014

Keluar Dari Sistem Kufur Demokrasi

Keluar Dari Sistem Kufur Demokrasi




Sambungan dari artikel sebelumnya

Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas.  ...” [QS. (11) Hud : 112]
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” [QS. (11) Hud : 113]

“Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya [313] datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” [QS. (4) An Nisaa': 64]
[313] Menganiaya dirinya ialah: berhakim kepada selain Nabi Muhammad Saw.

"Setiap anak Adam memiliki kesalahan (dosa). Dan sebaik-baik orang yang bersalah, adalah orang yang bertaubat." (HR. at-Tirmidzi)

Sesungguhnya sama sekali tidak layak bagi orang-orang yang berniat menjadi pembela Islam untuk turut melaksanakan sistem kufur demokrasi dan ikut makan uang haram dan turut serta mendapatkan dosa besar atas nama demokrasi.

Maka untuk memperjuangkan tegaknya sistem Islam keseluruhan, sesungguhnya tidak ada jalan lain yang diridhoi Allah Swt. selain jalan perjuangan metode Rasul Saw. dalam menegakkan Islam kaaffah. Dengan penyatuan langkah umat mengikuti metode perjuangan Rasul Saw. maka biarlah sistem kufur demokrasi tersingkirkan beserta orang-orang yang condong kepada kemunkaran.

Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya." [QS. (12) Yusuf: 21]

Sungguh keliru jika seorang Muslim mengharapkan kebaikan-kebaikan dari sistem kufur demokrasi. Sungguh keliru jika seorang Muslim meragukan kebaikan-kebaikan dari diikutinya jalan perjuangan tuntunan Rasul Saw. dalam menegakkan sistem Islam keseluruhan.

Yang menjadikan perbuatan manusia itu sah hanyalah dalil syariah, bukan hasil atau manfaat yang akan dihasilkan dari perbuatan itu. [Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur]

Bertaubat nasuha rukunnya ada 3. Pertama, menyesali dosa yang telah dikerjakan. Kedua, berhenti dari perbuatan dosanya itu dengan berserah diri kepada hukum Allah. Ketiga, ber-azam (bertekad kuat) tidak akan mengulangi dosanya lagi di masa mendatang. Jika dosanya menyangkut hubungan antar manusia maka rukun keempat adalah menyelesaikan urusan hukum dengan sesama manusia dan meminta maaf, mengumumkan kepada sebanyak mungkin orang yang terkait (yang ikut terpengaruh buruk) bahwa dirinya berhenti dari perbuatan haram itu karena taat kepada Allah Swt.

… mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan[105] dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Baqarah: 160]
[105] Mengadakan perbaikan berarti melakukan pekerjaan-pekerjaan yang baik untuk menghilangkan akibat-akibat yang jelek dari kesalahan-kesalahan yang dilakukan.

Tiada tegaknya sistem Islam keseluruhan termasuk Khilafah sebagai metode penegaknya meniscayakan kewajiban untuk mengganti sistem kufur dengan sistem Islam seluruhnya. Membiarkan berlakunya sistem kufur dan rela terhadapnya merupakan perbuatan dosa, terlebih lagi jika ikut melestarikan sistem kufur.

«إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ بِعِقَابٍ مِنْهُ»

"Jika orang-orang melihat seorang yang dzalim berbuat kedzaliman tapi tidak melakukan apapun untuk menghentikan perbuatan itu, maka segera Allah akan menghukum mereka." [HR. Tirmidhi]

Kewajiban menegakkan Khilafah ini adalah fardhu kifayah. Artinya, apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakannya sehingga kewajiban itu terpenuhi, maka gugurlah tuntutan pelaksanaan kewajiban itu bagi yang lain. Namun bila sebagian dari mereka belum mampu melaksanakan kewajiban itu, walaupun mereka telah melaksanakan upaya-upaya yang bertujuan mengangkat seorang Khalifah, maka status kewajiban tersebut tetap ada dan tidak gugur atas seluruh kaum muslimin, selama mereka belum mempunyai Khalifah. [Taqiyuddin An Nabhani, Nizham Al Hukm fi Al Islam, hal.36]

orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqaan: 70)

Metode Rasul Saw. dalam perjuangan memenuhi kewajiban menegakkan sistem Islam keseluruhan adalah sebagai berikut:
Pertama, tahap pembinaan dan pengkaderan (tatsqif). Pada tahap ini Rasulullah Saw. melakukan pembinaan para kader dan membuat kerangka tubuh gerakan. Beliau Saw. membangkitkan keruhanian mereka dengan sholat, membaca al-Qur’an, membina pemikiran mereka dengan memperhatikan ayat-ayat Allah dan meneliti ciptaan-ciptaan-Nya, dan membina akal pikiran mereka dengan makna-makna dan lafazh-lafazh Al-Qur’an serta mafahim dan pemikiran islam, dan melatih mereka untuk bersabar terhadap berbagai halangan dan hambatan dakwah, dan mewasiatkan kepada mereka untuk senantiasa taat dan patuh sehingga mereka benar-benar ikhlas lillahi ta’ala. (lihat Taqiyuddin An Nabhani, Ad Daulah Al Islamiyah, hal.11-12)

Tahap kedua, tahap interaksi dan perjuangan (marhalah tafaul wal kifah). Perjuangan kelompok dakwah Nabi dan para sahabat pun berubah dari fase rahasia (daur al istikhfa) ke fase terang-terangan (daur al I’lan). Berpindah dari fase mengkontak orang-orang yang memiliki kesediaan menerima Islam ke fase berbicara kepada masyarakat secara menyeluruh (lihat Taqiyuddin An Nabhani, Ad Daulah Al Islamiyah, hal.16). Mulailah terjadi benturan antara iman dengan kekufuran di masyarakat, dan mulailah terjadi pergesekan antara ide-ide yang benar dengan ide-ide yang rusak. Pada tahap ini mulailah orang-orang Kafir Quraisy melawan dakwah dan menyakiti Rasulullah Saw. dan kaum muslimin dengan berbagai macam cara.

Rasulullah Saw. dan para sahabat menghadapi berbagai perlawanan dakwah yang dilancarkan oleh orang-orang Kafir Quraisy, baik itu penyiksaan fisik, propaganda busuk (ad da’aawah/ad di’ayah) untuk menyudutkan Islam dan kaum muslimin di dalam negeri dan luar negeri, maupun blokade total (al muqatha’ah), dengan sikap sabar dan terus berdakwah menegakkan agama Allah Swt. tanpa kekerasan. Tatkala Rasul Saw. melihat Yasir dan istrinya disiksa oleh orang-orang Quraisy, beliau Saw. tidak menggerakkan kaum muslimin untuk melakukan perlawanan fisik terhadap mereka (lihat An Nabhani, Ad Daulah Al Islamiyah, hal.18). Beliau Saw. bersabda:

«صَبْرًا آلَ يَاسِرٍ فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الْجَنَّةِ إِنِّيْ لاَ أَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا»

Bersabarlah wahai keluarga Yasir, sesungguhnya janji Allah untuk kalian adalah surga. Sesungguhnya aku tidak memiliki sesuatu apapun dari Allah.

Substansi dakwah adalah menyeru kepada mentauhidkan Allah dan seruan ibadah hanya kepada-Nya serta seruan untuk meninggalkan penyembahan kepada makhluk dan seruan untuk melepaskan diri dari sistem kehidupan jahiliyah mereka yang rusak. Maka terjadilah benturan dengan Quraisy secara total. Bagaimana mungkin tidak terjadi benturan, padahal Rasulullah Saw. membodohkan impian mereka, merendahkan tuhan-tuhan mereka, dan mencela kehidupan murahan mereka, dan mengkritik aturan-aturan kehidupan mereka yang zalim.

Rasulullah Saw. pun mengontak para pemimpin qabilah di sekitar Makkah untuk mengajak mereka masuk Islam dan melindungi Beliau Saw. dan melindungi dakwah Islam serta siap menanggung risiko melawan kebengisan orang-orang Quraisy.

Dalam Sirah Ibnu Hisyam diriwayatkan, “Zuhri menceritakan, bahwa Rasulullah Saw. mendatangi secara pribadi Bani Kindah, akan tetapi mereka menolak beliau. Beliau juga mendatangi Bani Kalb akan tetapi mereka menolak. Beliau juga mendatangi Bani Hanifah, dan meminta kepada mereka nushrah dan kekuatan, namun tidak ada orang Arab yang lebih keji penolakannya terhadap beliau kecuali Bani Hanifah. Beliau juga mendatangi Bani ‘Aamir bin Sha’sha’ah, mendo’akan mereka kepada Allah, dan meminta kepada mereka secara pribadi. Kemudian berkatalah seorang laki-laki dari mereka yang bernama Baiharah bin Firas, “Demi Allah, seandainya aku mengabulkan pemuda Quraisy ini, sungguh orang Arab akan murka.” Kemudian ia berkata, “Apa pendapatmu, jika kami membai’atmu atas urusan kamu, kemudian Allah memenangkanmu atas orang yang menyelisihimu, apakah kami akan diberi kekuasaan setelah engkau? Rasulullah Saw. berkata kepadanya, “Urusan itu hanyalah milik Allah, yang Ia berikan kepada siapa yang dikehendaki.” Bahirah berkata, “Apakah kami hendak menyerahkan leher-leher kami kepada orang Arab, sedang engkau tidak. Sedangkan jika Allah memenangkan kamu, urusan bukan untuk kami. Kami tidak butuh urusanmu.”

Adapun nama-nama kabilah yang pernah didatangi Rasulullah Saw. dan menolak adalah, (1) Bani ‘Aamir bin Sha’sha’ah, (2) Bani Muharib bin Khashfah, (3) Bani Fazaarah, (4) Ghassan, (5) Bani Marah, (6) Bani Hanifah, (7) Bani Sulaim, (8) Bani ‘Abas, (9) Bani Nadlar, (10) Bani Baka’, (11) Bani Kindah, (12) Kalab, (13) Bani Harits bin Ka’ab, (14) Bani ‘Adzrah, (15) Bani Hadlaaramah.

Beliau Saw. juga mendakwahi kabilah-kabilah di luar Makkah yang datang tiap tahun ke Makkah, baik untuk berdagang maupun untuk mengunjungi Ka’bah, di jalan-jalan, pasar ‘Ukadz, dan Mina. Di antara orang-orang yang diseru Rasul tersebut ada sekelompok orang-orang Anshor. Kemudian mereka menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.

Setelah mereka kembali ke Madinah mereka menyebarkan Islam di Madinah. Momentum penting lain sebagai pertanda dimulainya babak baru dakwah Rasul adalah Bai’at ‘Aqabah I dan II. Dua peristiwa ini, terutama Bai’at ‘Aqabah II telah mengakhiri tahap kedua dari dakwah Rasul, yakni tahap interaksi dan perjuangan menuju Tahap ketiga, yaitu tahap Penerimaan Kekuasaan (Istilaam al-Hukmi). Dalam tahap ketiga ini Rasul hijrah ke Madinah, negeri yang para pemimpin dan mayoritas masyarakatnya telah siap menerima Islam sebagai metode kehidupan mereka, sehingga sistem Islam keseluruhan bisa ditegakkan beserta institusi penerapnya yaitu Daulah Islamiyah. Maka terwujudlah kehidupan yang (1) asas peradabannya adalah kalimat tauhid Lailahaillallah Muhammadurrasulullah; (2) standar perbuatan (miqyasul a’mal) dalam interaksi kehidupan mereka adalah halal-haram; dan (3) makna kebahagiaan (ma’nas sa’aadah) mereka adalah mendapatkan ridho Allah. Masyarakat yang kokoh dengan kekuasaan ideologi Islam inilah yang siap membawa risalah Islam ke seluruh dunia. [disarikan dari
http://www.hizbut-tahrir.or.id/index.php/2007/10/28/langkah-menegakkan-kembali-khilafah/ , lebih lanjut lihat, ‘Dakwah Islam’ Ahmad Mahmud]

wallahu ‘alam.

Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. ...” [QS. Al-Baqarah :59]

"... Kaum yang mengikuti sunnah, akan tetapi bukanlah sunnahku, dan mengikuti petunjuk tetapi bukan petunjukku. Kenalilah mereka olehmu dan laranglah. ..." [HR. Bukhari]

Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” [QS. An Nisa' :61]

Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” [QS. Al-Baqarah: 85]

“.... maka apabila telah datang perintah Allah, diputuskan (semua perkara) dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.” [QS. Al-Mu'min :78]

Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: Alangkah baiknya, andaikata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul". Dan mereka berkata: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).” [QS. (33) al-Ahzab: 66-67]

Dan (ingatlah), ketika mereka berbantah-bantah dalam neraka, maka orang-orang yang lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri: "Sesungguhnya kami adalah pengikut-pengikutmu, maka dapatkah kamu menghindarkan dari kami sebahagian azab api neraka?" [QS. Al-Mu'min :47]

“… Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab :71)

Maka bersabarlah kamu untuk (melaksanakan) ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti orang yang berdosa dan orang yang kafir di antara mereka.” (QS. Al-Insan :24)

Alhamdulillah.

PENELAAHAN TERHADAP SISTEM KUFUR DEMOKRASI

> DEMOKRASI: SISTEM KUFUR Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Menyebarluaskannya;  Abdul Qadim Zallum
> Demokrasi Dalam Krisis - Bagaimana Sistem Politik Islam Memastikan Good Governance,  Hizbut Tahrir Inggris
> Tinjauan Kritis Terhadap Asas Ideologi Sosialisme Dan Kapitalisme,  Muhammad Shiddiq Al Jawi
> Serangan Amerika Untuk Menghancurkan Islam,  Abdul Qadim Zallum
> Ilusi Negara Demokrasi,  Farid Wadjdi & Shiddiq Al-Jawi et.al
> Kritik Islam Terhadap UUD 1945,  Hizbut Tahrir Indonesia

Beberapa buku yang telah diterbitkan oleh Hizbut Tahrir
(sebagian bisa diunduh di hizbut-tahrir.or.id)

1)    Kitab Nizhâm al-Islâm (Peraturan Hidup Dalam Islam)
2)    Kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam)
3)    Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam)
4)    Kitab An-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Pria-Wanita dalam Islam)
5)    Kitab At-Takattul al-Hizbî (Pembentukan Partai Politik)
6)    Kitab Mafâhm Hizbut Tahrîr (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir)
7)    Kitab Ad-Dawlah al-Islamiyyah (Daulah Islam)
8)    Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Membentuk Kepribadian Islam, tiga jilid)
9)    Kitab Mafâhîm Siyâsah li Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir)
10) Kitab Nadharât Siyâsiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik menurut Hizbut Tahrir)
11) Kitab Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Undang-Undang Dasar Negara Islam)
12) Kitab Al-Khilâfah (Khilafah)
13) Kitab Kayfa Hudimat al-Khilâfah (Dekonstruksi Khilafah: Skenario di Balik Runtuhnya Khilafah Islam)
14) Kitab Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Peradilan Islam)
15) Kitab Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-hukum Pembuktian dalam Pengadilan)
16) Kitab Naqd al-Isytirâkiyyah al-Marksiyah (Kritik atas Sosialisme-Marxis)
17) Kitab At-Tafkîr (Nalar Islam: Membangun Daya Pikir)
18) Kitab Al-Fikr al-Islâmî (Bunga Rampai Pemikiran Islam)
19) Kitab Naqd an-Nadhariyah al-Iltizâmi fî Qawânîn al-Gharbiyyah (Kritik atas Teori Stipulasi dalam Undang-undang Barat)
20) Kitab Nidâ’ Hâr (Seruan Hangat dari Hizbut Tahrir untuk Umat Islam)
21) Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdhiyyah al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam)
22) Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan dalam Negara Khilafah)

Di samping itu, terdapat ribuan selebaran, buklet, dan diktat (surat-surat terbuka kepada para penguasa dan pemimpin gerakan politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir sejak berdirinya sampai sekarang.

Buku-Buku Blog insidewinme.blogspot.com

1.     Perang Afghanistan Pakistan - Perang yang Tak Dapat Dimenangkan
2.     Mendukung Para Diktator Dan Tirani - Metode Umum Kebijakan Luar Negeri Barat
3.     Demokrasi Dalam Krisis - Bagaimana Sistem Politik Islam Memastikan Good Governance
4.     Imperialisme Barat Abad 21 dan Kembalinya Khilafah
5.     Peran Wanita Muslim Dalam Mendirikan Kembali Negara Khilafah Islam
6.     Manifesto Hizbut Tahrir untuk Pakistan
7.     Kemunculan Tata Dunia Baru Negara Khilafah Islam
8.     STANDAR EMAS Masa Depan Bagi Mata Uang Stabil Global
9.     Agenda Positif untuk Umat Islam
10. Seruan Perjuangan Umat Islam Untuk Memimpin Dunia
11. Uang-Uang Haram Dalam Demokrasi [februari 2014]

Keluar Dari Sistem Kufur Demokrasi

DOWNLOAD BUKU UANG-UANG HARAM DALAM DEMOKRASI


http://www.mediafire.com/download/kqgrm3tb6q5lkej/Buku+Uang-Uang+Haram+Dalam+Demokrasi+%5BDOC%5D.doc


Sambungan dari artikel sebelumnya

يَا أَيُّهَا الذِينَ آمَنُوا أَطِيْعُوا اللهَ وَ أَطِيْعُوا الرَّسُولَ
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (-Nya) dan ulil amri (Imam yang sah dibai’at untuk menerapkan Syari'at Islam beserta para pejabatnya) di antara kamu." (QS. An-Nisaa:' 59)

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوه إلَى اللهِ وَ الرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَ الْيَوْمَ الآخِرِ
"Kemudian jika kalian (rakyat dan penguasa) berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (as-Sunnah), jika kalian memang benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir." (QS. An-Nisaa': 59)

مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
"Dan siapa saja yang mati sedang di lehernya tidak terdapat bai'at (kepada khalifah), berarti dia telah mati jahiliyah." (HR. Muslim)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra., bahwa dia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

وَ مَنْ بَايعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إنِ اسْتَطَاعَ،  فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعْهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ
"Siapa saja yang membai'at seorang imam (khalifah) dan memberikan kepadanya genggaman tangan dan buah hatinya (bertekad janji), maka hendaklah dia mentaatinya sekuat kemampuannya. Dan jika ada orang lain yang hendak merebut kekuasaannya, maka penggallah batang lehernya." (HR. Muslim)

“Jika dibai’at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR. Muslim)

Penguasa sistem kufur demokrasi kekuasaannya tidak sah menurut hukum Allah Swt. Secara de facto para penguasa sistem kufur demokrasi memang berkuasa namun secara de jure Islam kekuasaan mereka adalah batil. Selain seorang khalifah yang sah beserta jajarannya siapapun diharamkan berkuasa atas umat dengan memegang fungsi kekuasaan sebagaimana seorang khalifah.

Seseorang yang mendapatkan harta dari perbuatan mencuri, maka harta yang diperolehnya itu adalah harta haram. Seseorang yang mendapatkan upah dari perbuatan menjalankan tempat pelacuran, maka upahnya itu adalah uang haram. Seseorang yang mendapatkan uang dari melaksanakan sistem pemerintahan kufur demokrasi, uang yang diperolehnya itu adalah uang haram.

Para pelaku sistem kufur demokrasi yang mendapatkan uang dari menjerat umat supaya taat kepada sesama manusia (para pelaku demokrasi) dan ketaatan umat kepada Allah Swt. harus atas persetujuan sesama manusia itu (para pelaku demokrasi) maka uang yang didapatkannya adalah uang haram.

Sungguh ekstrim penyimpangan sistem kufur demokrasi dari ideologi (aqidah dan syariah) Islam.

Siapapun yang ikut menjalankan fungsi kekuasaan sistem kufur demokrasi berarti melakukan perbuatan haram.

Pihak-pihak yang melaksanakan ataupun ikut menjalankan fungsi kekuasaan sistem kufur demokrasi sebagaimana dalam model trias politica termasuk:
> Legislatif: DPR, DPRD. Mereka menjadi thoghut pembuat hukum. Siapapun diharamkan mengadakan kontrak untuk menjadi anggota legislatif yang pastinya memiliki kekuasaan membuat hukum. Siapapun diharamkan mengadakan kontrak untuk berkedudukan sebagai tuhan palsu pembuat hukum. Mustahil seseorang bisa menjadi anggota legislatif tanpa mendapatkan kekuasaan untuk membuat hukum bersama para thoghut lainnya.
> Eksekutif: Presiden dan kabinet menteri. Mereka bersama dengan legislatif menjadi thoghut pembuat hukum. Mereka adalah pelaksana hukum kufur. Gubernur, bupati, walikota, dan semacamnya adalah pelaksana hukum kufur.
> Yudikatif: Hakim dan jaksa adalah pelaksana hukum kufur. Polisi adalah penegak hukum kufur.

Posisi-posisi tersebut melaksanakan hukum kufur sistem demokrasi yang merupakan fungsi kekuasaan. Sehingga upah/gaji yang diterima untuk melaksanakan pelanggaran Syariah adalah uang haram.

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [QS. Al-Maa'idah: 2]

Partai politik dalam sistem kufur demokrasi menyuplaikan orang-orang yang menjalankan fungsi kekuasaan sistem kufur demokrasi, maka keberadaan partai politik semacam ini adalah kebatilan.

Berbagai aktivitas kampanye partai politik sistem kufur demokrasi adalah kampanye demi berlangsungnya sistem kufur itu sendiri, maka aktivitas kampanye itu adalah aktivitas haram.

Mengajak umat untuk ikut pemilu sistem kufur demokrasi melalui berbagai media adalah perbuatan haram. Upah yang diterima untuk menjalankan aktivitas semacam ini adalah uang haram.

Memproduksi atribut dan materi kampanye partai politik sistem kufur demokrasi adalah termasuk melakukan keharaman. Uang yang diterima untuk memproduksi atribut dan materi kampanye partai politik sistem kufur demokrasi adalah uang haram. Atribut dan materi semacam itu dapat berbentuk tulisan artikel, stiker, spanduk, baliho, iklan di media cetak, iklan di media elektronik, dan semacamnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilu sistem kufur demokrasi sehingga sistem kufur itu bisa terus berjalan, upah yang diterima oleh orang-orang yang melaksanakan aktivitas ini adalah uang haram.

Penyumbang dana untuk partai politik sistem kufur demokrasi dan donatur yang menyokong para calon penjabat posisi-posisi yang menjalankan fungsi kekuasaan sistem kufur demokrasi semacam presiden, wapres, bupati, wabup, gubernur, wagub, caleg adalah melakukan perbuatan haram. Uang yang diterima seseorang dalam rangka menjalankan fungsi kekuasaan sistem kufur demokrasi adalah uang haram.

Penguasa sistem kufur demokrasi menjalankan fungsi kekuasaannya juga dengan perbuatan memungut pajak serta menghitung pajak untuk dialokasikan menurut keputusan penguasa itu sendiri. Penguasa yang batil menurut hukum Allah tidaklah berwenang memungut pajak. Pemungutan pajak oleh penguasa sistem kufur demokrasi adalah perbuatan haram. Siapapun yang digaji untuk memungut pajak semacam itu, gajinya merupakan uang haram.

Siapapun yang digaji untuk turut menjalankan fungsi kekuasaan menghitung pajak dan keuangan dalam sistem kufur demokrasi untuk dipergunakan oleh penguasa sistem kufur, gajinya itu merupakan uang haram. Kegiatan semacam ini termasuk kegiatan yang membantu penguasa batil dalam menjalankan fungsi kekuasaan.

Pihak-pihak yang tidak turut menjalankan fungsi kekuasaan thoghut demokrasi adalah termasuk pihak-pihak yang diupah/digaji untuk melaksanakan aktivitas yang bukan aktivitas eksklusif bagi penguasa. Beberapa contoh dari kontrak kerja dengan penguasa sistem kufur yang diperbolehkan yaitu bekerja mengajarkan pengetahuan kepada umat dan tidak untuk melanggar ideologi (akidah dan syariah) Islam, membersihkan jalan, mengobati orang sakit, memadamkan kebakaran, meneliti sainstek, memberi transportasi, mengepel lantai, menanam pohon, mencuci baju, membagikan beras murahan, memasak makanan, dsb. Upah/gaji yang diterima untuk melakukan perbuatan-perbuatan halal tersebut adalah halal pula.

Tiap pekerjaan yang halal, maka hukum mengontraknya adalah halal pula. Sehingga transaksi ijarah tersebut boleh dilakukan. Syarat sah dan tidaknya transaksi ijarah tersebut adalah bahwa jasa dalam kontrak adalah jasa yang mubah. Tidak diperbolehkan mengadakan kontrak untuk melakukan jasa yang diharamkan. Sehingga, tidak diperbolehkan mengadakan kontrak jasa untuk mengirim minuman keras kepada pembeli, serta untuk memerasnya, atau mengangkut babi dan bangkai untuk dimanfaatkan. Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Anas Bin Malik yang mengatakan: “Rasulullah Saw. melaknat dalam masalah khamer sepuluh orang, yaitu: pemerasnya, orang yang diperaskan, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan, orang yang mengalirkannya, penjualnya, pemakan keuntungannya, pembelinya, termasuk orang yang dibelikan.” [lihat: Taqiyuddin An Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm] wallahu ‘alam.

Jika orang yang digaji untuk memperbaiki jalan itu mendukung seorang caleg maupun parpol untuk menjalankan sistem kufur demokrasi maka pekerjaannya memperbaiki jalan tetap halal, perbuatannya mendukung thoghut demokrasi itu saja yang haram.

Jika terjadi perubahan kondisi yaitu ketika penguasa sistem kufur itu memerangi umat (yaitu mereka mengadakan perang terbuka membunuh umat) maka siapapun dilarang bekerja pada mereka di mana pekerjaan itu dapat membantu mereka dalam memerangi umat ataupun membantu mereka untuk eksis/hidup, sebagaimana dilarangnya siapapun membantu penjajah dengan cara apapun.

Negara sistem kufur yang tergolong kafir harbi ghairu muhariban fi’lan (yaitu yang tidak dalam kondisi berperang melawan kaum Muslimin) dibolehkan mengadakan perjanjian perdagangan atau muamalah jual-beli dengan kaum Muslimin maupun muamalah lainnya yang dibolehkan [lihat: Taqiyuddin An Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm]. Kaum Muslimin dibolehkan bermuamalah dengan para penguasa negara sistem kufur yang tidak sedang dalam kondisi berperang melawan umat, yaitu dengan perbuatan muamalah yang menuruti syariah. Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasul Saw. dan para sahabat beliau.

Bersambung ke artikel selanjutnya

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam