Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 28 September 2015

Dampak sosial pasar bebas keluarga rusak


Keluarga dan Generasi Tangguh di Era Perdagangan Bebas. Potret Buram Keluarga dan Generasi, Buah Liberalisasi. Dampak sosial dari pasar bebas membuat perempuan, keluarga, dan generasi menjadi rusak. Perempuan dimobilisasi ke dunia kerja. Yang imbasnya adalah lepasnya hadlonah (pengasuhan) anak. Lantas bagaimana dengan laki-laki? Pengangguran terbuka bagi laki-laki. Yang akhirnya terjadi pengalihan tanggung jawab nafkah. Alhasil fungsi Qowwam tereduksi. Adapun dampak untuk generasi adalah terjadi krisis identitas, dekadensi moral, dan penelantaran anak. Dan ujung dari semua dampak sosial ini adalah kehancuran keluarga.

Meniti Keluarga SAMARA Menuju Berkah. Terciptanya baiti jannati pada keluarga Samara (Sakinah mawaddah wa rahmah). Namun untuk menggapainya dalam situasi saat ini ternyata sangat berat. Akhirnya banyak keluarga kaum Muslim yang dihadapkan pada permasalahan rumah tangga. Mulai dari semakin meningkatnya angka perceraian, disharmonisasi keluarga sampai terjadinya permasalahan pada anak. Inilah fakta yang harus diselesaikan, yaitu dengan mengembalikan fungsi keluarga berlandas Syari’at Islam. Menjadikan keluarga yang ber-ammar makruf nahi munkar di lingkungan masyarakat dan negara.

Khilafah tidak menggunakan pasar bebas, karena pasar bebas bertentangan dengan Islam. Khilafah akan menjadi pelindung dan pelayan rakyat dan Khilafahlah satu-satunya sistem yang akan menyelamatkan keluarga dan generasi. Membina Umat dan menjaga kejernihan pemikiran Umat dari berbagai pemikiran dan perilaku yang bertentangan dengan Islam, termasuk LIBERALISASI PERDAGANGAN (PASAR BEBAS).

Penyucian diri dalam keluarga yaitu menjadikan ketaatan dan ketaqwaan sebagai modal utama untuk melakukan amar makruf nahi munkar. Dan adapun Negara yaitu Sistem pemerintahan yang harus ditegakkan adalah sistem Islam yakni Khilafah Islamiyyah bukan Demokrasi, Negara mengatur dan menyelesaikan problem Umat berdasarkan Al Qur’an dan Hadist, menjamin pelayanan kepada masyarakat (listrik, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, dan sebagainya) berdasarkan aturan Allah, negara tidak diatur dan tunduk pada asing.

Kapan Khilafah itu akan tegak? Ada 3 tahapan dalam dakwah Hizbut Tahrir, tasqif (pembinaan), interaksi dengan Umat, dan penyerahan kekuasaan. Dan jika semua tahapan tersebut sudah dilakukan, maka tinggal satu langkah lagi untuk tegaknya Khilafah Islamiyah. InsyAllah.

Wujudkan Ketahanan Keluarga dari Serangan Demokrasi. Al Qur’an sebagai Al-Furqan pembeda antara yang haq dengan yang bathil. Kaum Muslimin justru dibenturkan dengan berbagai persoalan kehidupan, seperti memasuki tahun ajaran baru sekolah menuntut para ortu untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak sementara harga-harga semakin mencekik, kenaikan TDL, ajang pemilihan presiden yang justru mempertahankan sistem Sekuleris-Kapitalis hingga keluarga yang semakin terancam keutuhannya. Upaya untuk meyelesaikan beragam persoalan keluarga yang kompleks tidak cukup hanya melalui Tazqiyyah an Nafs (penyucian diri) dengan ibadah mahdhah saja. Namun, yang harus dilakukan adalah dengan cara merubah individu, keluarga (masyarakat) dan Negara dari yang Kufur menjadi Islam. Di mana individu menjadikan Allah sebagai satu-satunya pencipta dan pengatur yang harus diagungkan dan ditaati, menjalani perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, menjadikan Al Qur’an sebagai sumber hukum, serta memperjuangkan agar hukum-hukum Allah tegak.

Dampak positif dari Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) Tak ada buah yang baik jika akarnya sudah busuk. Artinya, tidak ada hal positif dari sistem yang rusak. Bermunajat kepada Allah agar perjuangan untuk menerapkan Syari’at Allah ini segera dimenangkan oleh Allah SWT, dan Umat manusia segera hidup dalam naungan keagungan Islam. Aamiin.

Khilafah memiliki strategi untuk meningkatkan produk dalam negeri: 1. Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mempermudah aktivitas perekonomian di dalam negeri. 2. Memberlakukan undang-undang anti hak paten dan royalti atas penggunaan penemuan-penemuan baru di bidang sains dan teknologi. 3. Memberlakukan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang memproduksi produk-produk manufaktur yang membahayakan manusia dan merusak lingkungan.
4. Menyediakan modal dan pinjaman tanpa bunga bagi kegiatan-kegiatan perekonomian dalam negeri. 5. Menjaga mekanisme pasar di dalam negeri dengan cara menjaga pasar dari penimbunan, penipuan, riba, pungli dan lain sebagainya yang bisa mengguncang stabilitas pasar. 6. Menciptakan stabilitas politik dan keamanan dalam negeri Khilafah Islamiyah. 7. Khilafah Islamiyah berusaha keras untuk tidak melakukan hutang dan penarikan investasi luar negeri. 8. Mengelola dan mengatur sepenuhnya aset-aset milik umum.

Pasar Bebas Menghancurkan Keluarga dan Generasi, Selamatkan dengan Khilafah. Dampak sosial pasar bebas akan menimbukan krisis identitas bagi seorang remaja dan para ibu. Remaja semakin tergerus arus yang berakibat pada pergaulan bebas, rentan terjadi LGBT (lesbian, gay, biseksual, transeksual). Para kaum perempuan terutama ibu akan semakin kehilangan kewajibannya, mereka sibuk bekerja akhirnya anak dititipkan di day care, rusaknya keluarga dengan kasus KDRT karena tiada kehangatan keluarga bahkan perceraian semakin jadi pilihan ketika pondasi keluarga mulai goyah. Jauh sebelum Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini disahkan investasi asing telah menjamur di negeri kita, dan SDA kita pun sudah banyak dikuasai oleh asing. Maka bisa dibayangkan jika Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini akan disahkan maka SDA kita akan semakin digerogoti oleh kebijakan-kebijakan asing dan keluarga Muslim pun di ambang kehancuran.

Sabtu, 19 September 2015

Sabar Dalam Ketaatan



]وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ -الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ[

"Sesungguhnya Kami akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan serta kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, yaitu orang-orang yang jika ditimpa musibah, mereka mengucapkan, “Inna lilLahi wa inna ilayhi raji’un.” (Qur'an Surat al-Baqarah [2]: 155-156).

Ayat di atas memang memuji sikap sabar dalam menghadapi musibah. Namun, mengeksploitasi sikap sabar untuk membangun kepasifan dan kepasrahan tentu keliru. Ayat ini juga mendeskripsikan sikap istirja’, mengembalikan sesuatu kepada Allah SWT. Itu merupakan cerminan dari keridhaan terhadap qadha’ itu. Namun, ayat ini bukan berarti mensyariatkan untuk bersikap pasif dan pasrah saja terhadap musibah. Ambil contoh, terhadap musibah berupa sakit, yang merupakan qadha’ dari Allah, syariah tidak mensyariatkan agar kita pasrah saja, tetapi juga mensyariatkan untuk berobat. Sabar itu adalah menerima dan ridha terhadap qadha’ sekaligus diiringi dengan sikap aktif untuk mengubah keadaan dan keluar dari musibah itu. Sikap sabar seperti itulah yang harus dikembangkan dalam menyikapi musibah.

]ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ[

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan manusia supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian akibat dari perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)" (QS ar-Rum [30]: 41)

Ayat ini sekaligus menunjukkan sikap yang seharusnya dalam menyikapi semua bentuk fasad, yaitu kembali ke jalan yang benar. Bagi pembuat fasad sikap itu adalah dengan menghentikan perbuatan fasad itu. Masyarakat juga mesti berusaha menghilangkan fasad itu. Untuk itu Islam mensyariatkan agar umat melakukan amar makruf nahi mungkar serta menasihati dan mengoreksi. Tujuannya agar pihak yang menyimpang dari Syariah segera menghentikan fasad itu dan kembali ke jalan yang benar. Hal itu bukan sebagai sikap reaktif melainkan sebagai upaya memenuhi kewajiban syariah. Allah menyediakan pahala yang besar bagi siapa saja yang melakukan kewajiban itu. Bahkan andai orang yang melakukan itu dibunuh oleh penguasa yang dia nasihati maka dia mendapatkan pahala seperti yang diperoleh Hamzah bin Abdul Muthallib sebagai sayidusy-syuhada (pemimpin para syuhada). Demikian sebagaimana dinyatakan dalam hadis Rasul Saw. riwayat Imam Ahmad.

 Ubadah bin ash-Shamit ra. berkata: Rasulullah saw. telah menyeru kami. Lalu kami membaiat beliau dalam perkara yang beliau syaratkan atas kami, yakni agar kami berbaiat untuk mendengar dan taat dalam apa yang kami suka atau kami benci, dalam kemudahan atau kesulitan kami; agar kami mengutamakan beliau atas diri kami;... (HR al-Bukhari dan Muslim).

Kesadaran spiritual itu haruslah membangkitkan energi untuk melakukan perbaikan, meluruskan penyimpangan, melakukan ketaatan dan kembali menempuh jalan dan menerapkan sistem yang benar, jalan dan sistem yang bersumber dari wahyu Allah Ta’ala.

Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail seharusnya menjadi teladan bagi kita saat ini. Tidak hanya teladan dalam pelaksanaan ibadah haji dan ibadah qurban, namun juga teladan dalam berjuang dan berkorban demi terwujudnya ketaatan kepada hukum-hukum Allah Swt secara kaffah. Sungguh, kini banyak hukum Allah Swt yang diabaikan, khususnya syariah Islam yang berkaitan dengan pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, baik dalam bidang pemerintahan, ekonomi, sosial, hukum pidana, pendidikan, politik luar negeri dan sebagainya.

Belum diamalkannya syariah Islam secara kaffah dalam kehidupan kita inilah yang menyebabkan kehidupan kaum Muslimin terpuruk dan terjajah. Saudara-saudara kita di Suriah, Mesir, Palestina, Iraq, Afghanistan, Xinjiang, Chechnya, Rohingya, Thailand Selatan, Filipina Selatan dan lainnya, dijajah, disiksa, dibantai dan banyak yang diusir dari negerinya, tanpa ada yang melindungi dan membelanya.

Sementara di negeri Indonesia, penduduk terhimpit kemiskinan, harga-harga kebutuhan pokok terus membumbung tinggi, pendidikan mahal tapi kualitasnya rendah, kekayaan alam kita dikeruk oleh korporasi asing, layanan kesehatan makin mahal, budaya kufur seperti Kontes ajang kecantikan semakin marak, dan korupsi kian merajalela. Korupsi yang melibatkan tiga pilar sistem negara demokrasi sekaligus yakni yudikatif, legislatif, dan eksekutif. Demokrasi memang terus melahirkan korupsi.

Sungguh, pangkal keterpurukan ini bersumber pada satu hal yakni penyimpangan terhadap aturan Allah Swt. Ini karena kaum Muslim berpaling dari Al-Quran. Keadaan itu telah diterangkan oleh Allah Swt dalam QS. Thaha 124:

]وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاً وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى[

 “Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkan dia pada Hari Kiamat nanti dalam keadaan buta…”.

Menurut Imam Ibnu Katsir makna “berpaling dari peringatan-Ku” adalah: menyalahi perintah-Ku dan apa yang Aku turunkan kepada Rasul-Ku, melupakannya dan mengambil petunjuk dari selainnya (Tafsir al-Quran al-‘Azhim, V/323).

Sedangkan penghidupan yang sempit tidak lain adalah kehidupan yang semakin melarat, miskin, sengsara, menderita, terjajah, teraniaya, tertindas dan sebagainya, sebagaimana yang terjadi di negeri-negeri Muslim sekarang.

Umat Islam harus bangkit dan siap berjuang untuk mewujudkan perubahan besar dunia menuju penerapan syariah Islam secara kaffah, sebagaimana yang diinginkan oleh Allah Swt melalui firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah: 208:

 ]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ[

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kalian menuruti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”.

Untuk menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam semua aspek kehidupan, baik individu, masyarakat, dan negara, dibutuhkan institusi yang mewadahinya. Institusi tersebut tidak lain adalah Khilafah Islamiyah yang berfungsi sebagai munaffidzah al-syarî’ah atau pelaksana syariah. Hanya dengan Khilafah, Islam dapat ditegakkan secara sempurna dan hukum-hukumnya dapat ditegakkan secara menyeluruh. Inilah yang hilang dari dunia Islam karena Khilafah diruntuhkan pada tahun 1924 sehingga semua hukum Islam ditelantarkan hingga sekarang.

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam