Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 08 April 2016

Amru Dunya Perkara Dunia


 


“Dari Anas ra. dituturkan bahwa Nabi Saw. pernah melewati satu kaum yang sedang melakukan penyerbukan kurma. Beliau lalu bersabda, “Andai kalian tidak melakukan penyerbukan niscaya kurma itu menjadi baik.” Anas berkata: Pohon kurma itu ternyata menghasilkan kurma yang jelek. Lalu Nabi Saw. suatu saat melewati lagi mereka dan bertanya, “Apa yang terjadi pada kurma kalian?” Mereka berkata, “Anda pernah berkata demikian dan demikian.” Beliaupun bersabda, “Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian.” (HR. Muslim)
Meski ungkapan sabda Rasul Saw. “antum a’lamu bi amri dunyakum” itu bersifat umum, sesuai ketentuan ushul, ungkapan umum itu jika datang sebagai komentar atau jawaban atas suatu pertanyaan atau situasi, maka ia bersifat umum pada jenis masalah atau situasi itu. Narasi hadits tersebut jelas mengenai penyerbukan kurma. Jadi, sabda Rasul Saw. “antum a’lamu bi amri dunyakum” itu berlaku untuk perkara-perkara semacam penyerbukan kurma, dan itulah yang disebut dengan “amru dunya (perkara dunia).”
Hadits mengenai hal ini juga diriwayatkan dari penuturan Musa bin Thalhah dari bapaknya yang berkata:
“Aku pernah bersama Rasulullah Saw. melewati satu kaum yang sedang ada di atas pohon kurma. Lalu beliau bertanya, “Apa yang mereka lakukan?” Mereka berkata, “Mereka sedang melakukan penyerbukan kurma (yakni) menjadikan bunga jantan di atas bunga betina sehingga terserbuki.” Rasulullah Saw. lalu bersabda, “Saya duga itu tidak berguna sedikitpun.” Thalhah berkata: Lalu mereka diberitahu hal itu. Kemudian mereka meninggalkan (penyerbukan itu). Selanjutnya Rasulullah Saw. diberitahu hal itu. Lalu beliau bersaba, “Jika hal itu berguna bagi mereka maka hendaklah mereka lakukan, sebab aku tidak lain hanya menduga. Jadi jangan kalian menyalahkan aku karena dugaan itu. Namun, jika aku berbicara kepada kalian sesuatu dari Allah maka ambillah karena aku tidak akan pernah mendustai Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)
Juga diriwayatkan dari penuturan Rafi’ bin Khadij yang berkata:

“Nabiyullah Saw. datang ke Madinah, sementara mereka (penduduk Madinah) sedang melakukan penyerbukan kurma. Lalu beliau bertanya, “Apa yang kalian lakukan?” Mereka berkata, “Kami sedang melakukan penyerbukan kurma.” Beliau bersabda, “Andai tidak kalian lakukan, itu mungkin lebih baik.” Lalu mereka meninggalkan aktivitas penyerbukan itu. Kemudian ternyata pohon kurma itu berbuah buruk atau berkurang buahnya. Rafi’ bin Khadij berkata: Lalu mereka mengabarkan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda, “Aku ini seorang manusia. Jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu dari agama kalian maka ambillah. Jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu berupa pendapat (ra’yu) maka aku hanyalah seorang manusia.” (HR. Muslim)
Islam tidak datang mengatur amru dunya, yakni masalah teknis dan semacamnya itu secara detil. Islam hanya mengatur perkara itu melalui hukum-hukum umum. Detil teknis dan perkara eksperimental sainstek itu bisa dipilih sesuai hasil eksperimen, pengalaman, menurut situasi dan keadaan (seperti pola irigasi, rotasi tanaman, teknis produksi, cara manufaktur, dsb.) selama dalam batas-batas koridor hukum-hukum Syariah.

Saat Hubab bin al-Mundzir ra., dalam Perang Badar, mempertanyakan posisi pasukan kaum Muslim, “Wahai Rasulullah, bagaimana pandanganmu tentang tempat ini? Apakah ini tempat yang diwahyukan oleh Allah kepada engkau sehingga kami tidak boleh bergeser maju atau mundur? Ataukah ini merupakan pendapat, peperangan dan tipudaya?”
Rasul Saw. menjawab, “Ini merupakan pendapat, peperangan dan tipudaya.”
Kemudian Hubab menunjukkan suatu posisi yang lebih strategis. Nabi Saw. pun kemudian mengikuti pendapat Hubab. (lihat: Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah, hlm. 598)

Aisyah ra. bertutur:
كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ
“Rasulullah Saw. memungut zakat untuk setiap 20 dinar atau lebih sebesar setengah dinar.” (HR. Ibn Majah)



أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ ابْنَ الْأُتَبِيَّةِ عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ فَلَمَّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَاسَبَهُ قَالَ هَذَا الَّذِي لَكُمْ وَهَذِهِ هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَبَيْتِ أُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا 
Nabi Saw. telah mengangkat Ibnu al-Atabiyyah sebagai Amil untuk mengurusi (menarik) zakat Bani Sulaim. Tatkala ia menghadap Rasulullah Saw., beliau Saw. menanyainya, dan ia menjawab, “Ini untukmu, sedangkan ini merupakan hadiah yang telah dihadiahkan kepadaku.  Beliau Saw. bersabda, ”Mengapa engkau tidak duduk di rumah bapak dan ibumu, sampai hadiahmu datang sendiri kepadamu, jika engkau memang benar.” (HR. Bukhari no.6464, Muslim)
هَدَايَا الأُمَرَاءِ غُلُولٌ
“Hadiah bagi penguasa adalah ghulul (kecurangan).” (HR. Imam Ahmad dan Imam Baihaqiy)
Imam al-Khathiib al-Baghdadiy dalam Kitab Talkhiish al-Mutasyaabih menyebutkan sebuah hadits dari Anas ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: 
هَدَايَا الْعُمَّالُ سُحْتٌ
“Hadiah bagi para pejabat negara (‘amil) adalah suht (haram).”
Imam Abu Dawud mengetengahkan sebuah riwayat dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: 
مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Barangsiapa yang kami pekerjakan untuk mengerjakan suatu pekerjaan, dan kami telah memberikan upahnya, maka apa yang diambilnya selain itu adalah suatu kecurangan.” (HR. Abu Dawud)


Hadits mengenai Abyadh bin Hammal ra.:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ
“Ia pernah datang kepada Rasulullah Saw. dan meminta diberi tambang garam. Lalu Beliau memberikannya. Ketika ia pergi, seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda apa yang Anda berikan, tidak lain Anda memberinya laksana air yang terus mengalir.” Ia berkata: Rasul lalu menariknya dari Abyadh bin Hammal.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban, dll.)

Surat Rasulullah Saw. kepada Tamim ad-Dari. Abu Yusuf menyebutkan di dalam Al-Kharâj: Tamim ad-Dari, yaitu Tamim bin Aus—seorang laki-laki dari Lakham—berdiri, lalu ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki tetangga orang Romawi di Palestina. Mereka memiliki satu kampung, namanya Habra, dan kampung lain disebut Aynun. Jika Allah menjadikan Anda membebaskan Syam, berikanlah dua kampung itu kepadaku.” Rasulullah Saw. kemudian bersabda: “Keduanya untuk kamu.” Tamim berkata lagi: “Kalau begitu, tuliskanlah hal itu untuk aku.” Rasulullah Saw. pun menuliskannya untuk dia: “Bismillâh ar-rahmân ar-rahîm. Ini adalah surat dari Muhammad Rasulullah kepada Tamim bin Aws ad-Dari, bahwa ia sebagai pemilik kampung Habra, dan rumah Aynun serta seluruh isi kampungnya—lembah dan gunungnya, airnya, ladangnya, tumbuh-tumbuhannya, dan binatang ternaknya adalah milik Tamim dan keturunannya. Tidak boleh seorangpun merebut, merampas atau mengambil haknya secara zalim. Siapa saja yang berbuat zalim dan mengambil sesuatu dari salah seorang dari mereka, maka ia akan mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya.”
Ali adalah yang menuliskan surat di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam