Politik
luar negeri yang baku dan tidak berubah ini dijalankan dengan cara yang tetap
dan tidak berubah pula, yaitu jihad futuhat/ penaklukan. Meski para pemegang
kekuasaan Khilafah berbeda-beda, cara ini tetap berlaku dan sudah dijalankan di
semua periode, semenjak Rasul Saw. menetap di Madinah hingga akhir Negara
Khilafah Islam di masa 'Utsmani.
Secara
mutlak, cara pelaksanaan politik luar negeri ini tidak berubah. Rasulullah Saw.
semenjak berhasil mendirikan negara Islam seluas Madinah, beliau telah
menyiapkan pasukan dan memulai jihad untuk menghilangkan penghalang-penghalang
dakwah yang berbentuk fisik atau materi. Militer kafir Quraisy adalah
penghalang dakwah yang bersifat materi (fisik). Mereka menghalang-halangi jalan
dakwah Islam, dan Rasul Saw. bertekad untuk menghilangkannya. Tidak berapa
lama, beliau berhasil menyingkirkan militer kafir Quraisy dan
penghalang-penghalang lain. Dan, jihad pun terus dilakukan hingga Islam merata
di seluruh Jazirah Arab. Kemudian Negara Khilafah Islam mulai mengetuk
pintu-pintu umat-umat lain agar Islam tersebar pula di tengah-tengah mereka.
Setiap
penguasa muslim yang sedang berdakwah ke umat yang lain pasti menemukan militer
penghalang. Untuk itu dia dituntut harus menghilangkannya dari hadapan dakwah
dan mengajak mereka dengan bijak hingga mereka bisa melihat dan merasakan
langsung keadilan Islam dan kebahagiaan hidup di bawah panji-panjinya. Mereka
diajak ke Islam dengan ajakan yang terbaik, tanpa pemaksaan.
Seperti
demikianlah peran jihad futuhat dalam melanjutkan pelaksanaan thariqah (metode)
penyebaran Islam. Negara-negara dan berbagai wilayah ditaklukkan dengan jihad
futuhat. Pengikisan kerajaan-kerajaan dan negara-negara di luar kekuasaan
Negara Khilafah Islam, pelaksanaan pemerintahan Islam di bangsa-bangsa dan
umat-umat, dan penyebaran Islam ke alam hingga ratusan juta manusia memeluk
Islam setelah mereka dikuasai, semuanya diwujudkan dengan jihad futuhat. Dengan
demikian, thariqah (tata operasional
atau cara) yang menyertai pelaksanaan politik luar negeri Negara Islam adalah
jihad. Thariqah (metode) ini baku, tidak berubah, dan tidak akan berubah
selama-lamanya.
Jihad
adalah ajakan kepada Islam dan perang di jalan Allah. Operasinya bisa
dijalankan secara langsung ataupun dengan bantuan harta, pikiran atau dengan
memperbanyak tokoh. Jihad hukumnya wajib yang ditetapkan oleh nash Al-Quran dan
hadits. Kaum muslimin tidak boleh memulai permusuhan dengan peperangan hingga
mereka menawarkan Islam lebih dulu atau mereka membayar jizyah (kompensasi mereka sebagai warga Negara Khilafah Islam).
Hukum
syara' dalam jihad memberi aturan bahwa jika kita mengepung musuh (kaum kafir),
artinya kita mengajak mereka ke dalam Islam. Jika mereka menerima, maka mereka
menjadi bagian dari umat Islam dan haram diperangi. Jika menolak, maka mereka
dituntut membayar jizyah. Jika mereka membayar, maka darah dan harta benda
mereka dijaga Islam. Dan, jadilah wilayah mereka sebagai bagian dari Negara
Islam, yaitu suatu wilayah yang diperintah dengan Islam oleh Khalifah. Mereka
juga memperoleh hak sebagaimana yang didapat kaum muslimin, seperti keadilan,
kesepadanan, pemeliharaan, pengayoman, dan memberi keamanan pada mereka.
Urusan-urusan mereka dijaga Negara Islam seperti halnya menjaga urusan-urusan
kaum muslimin. Mereka juga mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban kaum
muslimin, baik terhadap negara maupun sistem pemerintahan.
Akan
tetapi, jika kaum kafir menolak Islam dan menolak membayar jizyah, maka
seketika itu mereka yang melawan halal diperangi. Karena itu, peperangan tidak
dihalalkan kecuali setelah menawarkan dakwah Islam ke penduduk negeri itu. Para
ulama fiqih memfatwakan bahwa kita tidak dihalalkan memerangi orang yang belum
menerima dakwah Islam. Atas dasar itu, maka sebelum melancarkan operasi
militer, maka lebih dulu negara membentuk opini umum tentang Islam, memberi
pikiran yang benar tentang dakwah Islam, dan berupaya menyampaikan hukum-hukum
Islam kepada seluruh manusia, hingga mereka punya kesempatan untuk memperoleh
pemahaman yang di dalamnya ada jaminan hukum yang dapat menyelamatkan mereka,
meski pengetahuan itu bersifat global.
Sementara
Negara Khilafah Islam wajib menjalankan tugas-tugas politik yang di antaranya
berkaitan dengan pemberian informasi yang jelas tentang Islam, menyebarkan
pikiran-pikiran Islam, dan berdakwah serta mendorong mereka pada Islam, di
antaranya juga yang berkaitan dengan penampakan kekuatan Negara Khilafah Islam
dan keperkasaan serta keberanian kaum muslimin.
Rasulullah
Saw. pernah memberikan contoh tentang hal ini. Di antaranya dengan mengirim
para utusan di jantung negara kafir agar penduduknya memeluk Islam sebagaimana
yang pernah dilakukan Rasul dengan mengutus 40 laki-laki ke penduduk Najd agar
mendakwahkan Islam. Beliau juga terkadang menampakkan kekuatan negara, seperti
inspeksi pasukan Islam di Madinah pada perang Tabuk sebelum keluar ke medan
perang. Karena itu, beliau bersabda, "Saya
dimenangkan dengan ketakutan [yang bisa dirasakan musuh] dari perjalanan sejauh
sebulan."
Pasukan
Islam di Negara Khilafah Islam di banyak periode yang berbeda sering ditakuti.
Karena itu, negara-negara Eropa mempunyai persepsi tersendiri tentang pasukan
Islam. Mereka berpendapat bahwa pasukan Islam selamanya tidak bisa dikalahkan.
Persepsi ini terus menguasai benak mereka hingga beberapa abad. Karena itu, di
antara pekerjaan-pekerjaan politik yang harus dijalankan adalah yang berkaitan
dengan penyebaran pemikiran-pemikiran Islam, menampakkan kekuatan negara
(Negara Khilafah Islam), kemudian baru melancarkan serangan langsung ke jantung
musuh. Dan jihad, meski ini merupakan thariqah (metode) yang baku dan tidak
berubah sebagai metode penyebaran Islam, pekerjaan-pekerjaan politik dan
gerakan-gerakan yang diorientasikan ke Islam harus dijalankan lebih dulu
sebelum mengawali peperangan.
Inilah
persoalan asasi dalam memusatkan pembentukan hubungan antara Negara Khilafah
Islam dengan negara-negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lain. Pemusatan
hubungannya dibangun di atas arah dan visi yang jelas dan tertentu, baik dari
sisi kebaikan hubungan ketetanggaan, hubungan ekonomi, atau bentuk-bentuk lain
yang sekiranya akan memudahkan penyebaran Islam.
Atas dasar
itu, maka pemikiran politik yang di atasnya dibangun hubungan Negara Khilafah
Islam dengan negara-negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lain adalah bentuk
operasi penyebaran Islam dan pengembanan dakwah di tengah mereka. Jalan yang
ditempuhnya adalah jihad futuhat. Hanya saja harus diingat bahwa di sana
terdapat garis-garis besar dan uslub-uslub
yang dibangun negara. Uslub-uslub dan garis-garis itu memiliki sarana-sarana
dan perangkat-perangkat pelaksanaan, seperti membuat perjanjian bilateral yang
baik dengan sebagian negara kafir dan pada sisi lain memerangi musuh yang lain,
sebagaimana yang pernah dilakukan Rasul Saw. di awal pembangunan Madinah.
Atau, bisa
juga dengan mengumumkan perang terbuka terhadap semua musuh, sebagaimana yang
dilakukan Abu Bakar ketika menghadapi pasukan Iraq dan Syam dalam waktu yang
bersamaan, atau membentuk perjanjian-perjanjian untuk tujuan tertentu, sehingga
opini umum untuk dakwah terbentuk. Contoh ini dapat dilihat pada peristiwa
pembentukan perjanjian Hudaibiyah yang dilakukan Rasul Saw.
Terkadang
ada ide politik yang menciptakan pertempuran-pertempuran lokal dan melakukan
sabotase atau penguasaan suatu daerah sebagaimana pernah dilakukan Rasul dengan
mengirimkan detasmen sebelum meletus perang Badar. Ide ini juga pernah
dilakukan di zaman Amawi ketika menyerang daerah-daerah perbatasan Romawi
dengan mengikuti perbedaan cuaca di musim panas dan dingin.
Negara
terkadang membuat perjanjian-perjanjian dagang dengan sebagian negara dan tidak
mengikat perjanjian yang sama dengan negara-negara lain. Semua strategi dan
operasi politik luar negeri ini dilakukan dengan tetap mengacu pada asas
kepentingan dakwah. Bahkan, kadang pula politik ini dilakukan dengan membentuk
hubungan-hubungan tertentu dengan negara-negara tertentu, sementara dengan
negara-negara lain tidak dibentuk. Pola-pola hubungan ini atau tidak adanya
hubungan sama sekali mengikuti garis kebijaksanaan yang terumus untuk dakwah.
Rumusan kebijakan ini terkadang mengikuti uslub-uslub dakwah dan propaganda
bersama sebagian negara dan di waktu yang sama mengikuti uslub-uslub yang
menyingkap garis kebijakan negara dan melancarkan perang cepat pada sebagian
negara yang lain.
Seperti
demikianlah Negara Khilafah Islam meletakkan garis-garis besar kebijakan
politik luar negerinya dan menjalankan uslub-uslubnya dengan mengikuti apa yang
ditetapkan oleh satu bentuk perbuatan dan menyelesaikan maslahat dakwah.
Garis-garis haluan dan uslub-uslub ini akan mempermudah penyebaran Islam
sebagaimana mempermudah urusan jihad futuhat/ ofensif. Karena itu, garis-garis
besar haluan negara dan uslub-uslub merupakan keharusan dalam politik luar
negeri. Maka, mewujudkan opini umum tentang Islam dan negara Khilafah ke seluruh alam
adalah keharusan juga. Akan tetapi, semua itu harus diorientasikan pada
kepentingan penyebaran Islam. Sementara thariqah atau tata operasi
penyebarannya adalah jihad futuhat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar