Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 26 April 2016

Pelaksanaan politik luar negeri Islam


 

Politik luar negeri yang baku dan tidak berubah ini dijalankan dengan cara yang tetap dan tidak berubah pula, yaitu jihad futuhat/ penaklukan. Meski para pemegang kekuasaan Khilafah berbeda-beda, cara ini tetap berlaku dan sudah dijalankan di semua periode, semenjak Rasul Saw. menetap di Madinah hingga akhir Negara Khilafah Islam di masa 'Utsmani.

Secara mutlak, cara pelaksanaan politik luar negeri ini tidak berubah. Rasulullah Saw. semenjak berhasil mendirikan negara Islam seluas Madinah, beliau telah menyiapkan pasukan dan memulai jihad untuk menghilangkan penghalang-penghalang dakwah yang berbentuk fisik atau materi. Militer kafir Quraisy adalah penghalang dakwah yang bersifat materi (fisik). Mereka menghalang-halangi jalan dakwah Islam, dan Rasul Saw. bertekad untuk menghilangkannya. Tidak berapa lama, beliau berhasil menyingkirkan militer kafir Quraisy dan penghalang-penghalang lain. Dan, jihad pun terus dilakukan hingga Islam merata di seluruh Jazirah Arab. Kemudian Negara Khilafah Islam mulai mengetuk pintu-pintu umat-umat lain agar Islam tersebar pula di tengah-tengah mereka.

Setiap penguasa muslim yang sedang berdakwah ke umat yang lain pasti menemukan militer penghalang. Untuk itu dia dituntut harus menghilangkannya dari hadapan dakwah dan mengajak mereka dengan bijak hingga mereka bisa melihat dan merasakan langsung keadilan Islam dan kebahagiaan hidup di bawah panji-panjinya. Mereka diajak ke Islam dengan ajakan yang terbaik, tanpa pemaksaan.

Seperti demikianlah peran jihad futuhat dalam melanjutkan pelaksanaan thariqah (metode) penyebaran Islam. Negara-negara dan berbagai wilayah ditaklukkan dengan jihad futuhat. Pengikisan kerajaan-kerajaan dan negara-negara di luar kekuasaan Negara Khilafah Islam, pelaksanaan pemerintahan Islam di bangsa-bangsa dan umat-umat, dan penyebaran Islam ke alam hingga ratusan juta manusia memeluk Islam setelah mereka dikuasai, semuanya diwujudkan dengan jihad futuhat. Dengan demikian, thariqah (tata operasional atau cara) yang menyertai pelaksanaan politik luar negeri Negara Islam adalah jihad. Thariqah (metode) ini baku, tidak berubah, dan tidak akan berubah selama-lamanya.

Jihad adalah ajakan kepada Islam dan perang di jalan Allah. Operasinya bisa dijalankan secara langsung ataupun dengan bantuan harta, pikiran atau dengan memperbanyak tokoh. Jihad hukumnya wajib yang ditetapkan oleh nash Al-Quran dan hadits. Kaum muslimin tidak boleh memulai permusuhan dengan peperangan hingga mereka menawarkan Islam lebih dulu atau mereka membayar jizyah (kompensasi mereka sebagai warga Negara Khilafah Islam).

Hukum syara' dalam jihad memberi aturan bahwa jika kita mengepung musuh (kaum kafir), artinya kita mengajak mereka ke dalam Islam. Jika mereka menerima, maka mereka menjadi bagian dari umat Islam dan haram diperangi. Jika menolak, maka mereka dituntut membayar jizyah. Jika mereka membayar, maka darah dan harta benda mereka dijaga Islam. Dan, jadilah wilayah mereka sebagai bagian dari Negara Islam, yaitu suatu wilayah yang diperintah dengan Islam oleh Khalifah. Mereka juga memperoleh hak sebagaimana yang didapat kaum muslimin, seperti keadilan, kesepadanan, pemeliharaan, pengayoman, dan memberi keamanan pada mereka. Urusan-urusan mereka dijaga Negara Islam seperti halnya menjaga urusan-urusan kaum muslimin. Mereka juga mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban kaum muslimin, baik terhadap negara maupun sistem pemerintahan.

Akan tetapi, jika kaum kafir menolak Islam dan menolak membayar jizyah, maka seketika itu mereka yang melawan halal diperangi. Karena itu, peperangan tidak dihalalkan kecuali setelah menawarkan dakwah Islam ke penduduk negeri itu. Para ulama fiqih memfatwakan bahwa kita tidak dihalalkan memerangi orang yang belum menerima dakwah Islam. Atas dasar itu, maka sebelum melancarkan operasi militer, maka lebih dulu negara membentuk opini umum tentang Islam, memberi pikiran yang benar tentang dakwah Islam, dan berupaya menyampaikan hukum-hukum Islam kepada seluruh manusia, hingga mereka punya kesempatan untuk memperoleh pemahaman yang di dalamnya ada jaminan hukum yang dapat menyelamatkan mereka, meski pengetahuan itu bersifat global.

Sementara Negara Khilafah Islam wajib menjalankan tugas-tugas politik yang di antaranya berkaitan dengan pemberian informasi yang jelas tentang Islam, menyebarkan pikiran-pikiran Islam, dan berdakwah serta mendorong mereka pada Islam, di antaranya juga yang berkaitan dengan penampakan kekuatan Negara Khilafah Islam dan keperkasaan serta keberanian kaum muslimin.

Rasulullah Saw. pernah memberikan contoh tentang hal ini. Di antaranya dengan mengirim para utusan di jantung negara kafir agar penduduknya memeluk Islam sebagaimana yang pernah dilakukan Rasul dengan mengutus 40 laki-laki ke penduduk Najd agar mendakwahkan Islam. Beliau juga terkadang menampakkan kekuatan negara, seperti inspeksi pasukan Islam di Madinah pada perang Tabuk sebelum keluar ke medan perang. Karena itu, beliau bersabda, "Saya dimenangkan dengan ketakutan [yang bisa dirasakan musuh] dari perjalanan sejauh sebulan."

Pasukan Islam di Negara Khilafah Islam di banyak periode yang berbeda sering ditakuti. Karena itu, negara-negara Eropa mempunyai persepsi tersendiri tentang pasukan Islam. Mereka berpendapat bahwa pasukan Islam selamanya tidak bisa dikalahkan. Persepsi ini terus menguasai benak mereka hingga beberapa abad. Karena itu, di antara pekerjaan-pekerjaan politik yang harus dijalankan adalah yang berkaitan dengan penyebaran pemikiran-pemikiran Islam, menampakkan kekuatan negara (Negara Khilafah Islam), kemudian baru melancarkan serangan langsung ke jantung musuh. Dan jihad, meski ini merupakan thariqah (metode) yang baku dan tidak berubah sebagai metode penyebaran Islam, pekerjaan-pekerjaan politik dan gerakan-gerakan yang diorientasikan ke Islam harus dijalankan lebih dulu sebelum mengawali peperangan.

Inilah persoalan asasi dalam memusatkan pembentukan hubungan antara Negara Khilafah Islam dengan negara-negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lain. Pemusatan hubungannya dibangun di atas arah dan visi yang jelas dan tertentu, baik dari sisi kebaikan hubungan ketetanggaan, hubungan ekonomi, atau bentuk-bentuk lain yang sekiranya akan memudahkan penyebaran Islam.

Atas dasar itu, maka pemikiran politik yang di atasnya dibangun hubungan Negara Khilafah Islam dengan negara-negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lain adalah bentuk operasi penyebaran Islam dan pengembanan dakwah di tengah mereka. Jalan yang ditempuhnya adalah jihad futuhat. Hanya saja harus diingat bahwa di sana terdapat garis-garis besar dan uslub-uslub yang dibangun negara. Uslub-uslub dan garis-garis itu memiliki sarana-sarana dan perangkat-perangkat pelaksanaan, seperti membuat perjanjian bilateral yang baik dengan sebagian negara kafir dan pada sisi lain memerangi musuh yang lain, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasul Saw. di awal pembangunan Madinah.

Atau, bisa juga dengan mengumumkan perang terbuka terhadap semua musuh, sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar ketika menghadapi pasukan Iraq dan Syam dalam waktu yang bersamaan, atau membentuk perjanjian-perjanjian untuk tujuan tertentu, sehingga opini umum untuk dakwah terbentuk. Contoh ini dapat dilihat pada peristiwa pembentukan perjanjian Hudaibiyah yang dilakukan Rasul Saw.

Terkadang ada ide politik yang menciptakan pertempuran-pertempuran lokal dan melakukan sabotase atau penguasaan suatu daerah sebagaimana pernah dilakukan Rasul dengan mengirimkan detasmen sebelum meletus perang Badar. Ide ini juga pernah dilakukan di zaman Amawi ketika menyerang daerah-daerah perbatasan Romawi dengan mengikuti perbedaan cuaca di musim panas dan dingin.

Negara terkadang membuat perjanjian-perjanjian dagang dengan sebagian negara dan tidak mengikat perjanjian yang sama dengan negara-negara lain. Semua strategi dan operasi politik luar negeri ini dilakukan dengan tetap mengacu pada asas kepentingan dakwah. Bahkan, kadang pula politik ini dilakukan dengan membentuk hubungan-hubungan tertentu dengan negara-negara tertentu, sementara dengan negara-negara lain tidak dibentuk. Pola-pola hubungan ini atau tidak adanya hubungan sama sekali mengikuti garis kebijaksanaan yang terumus untuk dakwah. Rumusan kebijakan ini terkadang mengikuti uslub-uslub dakwah dan propaganda bersama sebagian negara dan di waktu yang sama mengikuti uslub-uslub yang menyingkap garis kebijakan negara dan melancarkan perang cepat pada sebagian negara yang lain.

Seperti demikianlah Negara Khilafah Islam meletakkan garis-garis besar kebijakan politik luar negerinya dan menjalankan uslub-uslubnya dengan mengikuti apa yang ditetapkan oleh satu bentuk perbuatan dan menyelesaikan maslahat dakwah. Garis-garis haluan dan uslub-uslub ini akan mempermudah penyebaran Islam sebagaimana mempermudah urusan jihad futuhat/ ofensif. Karena itu, garis-garis besar haluan negara dan uslub-uslub merupakan keharusan dalam politik luar negeri. Maka, mewujudkan opini umum tentang Islam dan negara Khilafah ke seluruh alam adalah keharusan juga. Akan tetapi, semua itu harus diorientasikan pada kepentingan penyebaran Islam. Sementara thariqah atau tata operasi penyebarannya adalah jihad futuhat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam