Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 14 Mei 2017

Negara Kerusakan Republik

 

Menilik dari aspek historis, sistem republik jelas dilahirkan dari aqidah sekularisme yang menolak campur tangan Islam untuk mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk di dalamnya negara. Selain itu, sistem republik juga murni berasal dari rekacipta dan hawa nafsu manusia, bukan berasal dari hukum Islam.

Istilah pemerintahan rakyat hanyalah jargon yang sengaja dipropagandakan untuk menipu rakyat, agar mereka merasa ikut serta dalam menentukan arah pemerintahan dengan berpartisipasi dalam mekanisme pemilu sistem republik. Padahal sejatinya yang diuntungkan hanyalah segelintir orang, utamanya pemilik modal dan elit partai politik. produk legislasi wakil rakyat justru menguntungkan pihak asing, pemilik modal dan merugikan rakyat. Di Indonesia, disahkannya UU Sumber Daya Air, UU Penanaman Modal Asing, UU Minerba (Mineral, Barang tambang), UU BHP (Badan Hukum Pendidikan), dll adalah wujud konkret ilusi sekaligus kecacatan sistem republik.

negara kapitalis seperti AS dapat hidup dan kaya karena hasil mengeksploitasi negara Dunia Ketiga (tertinggal). Agar mereka dapat dengan mudah mengeruk kekayaan negara lain, maka adanya kesamaan standar, persepsi dan keyakinan bagi seluruh negara di dunia menjadi sangat penting. Standar, persepsi dan keyakinan tersebut sedemikian rupa akan dikesankan sebagai ide yang terbaik, berlaku universal, sehingga mau tidak mau semua negara diarahkan (baca: dipaksa) menganutnya. Standar, persepsi dan keyakinan tersebut tidak lain adalah sistem republik (termasuk HAM) dan liberalisme ekonomi dunia yang muncul dari ideologi Kapitalisme.

Untuk memperjuangkan kepentingan ideologinya, yang dilakukan negara kapitalis adalah mengajak seluruh dunia untuk menjadikan Kapitalisme —termasuk sistem republik— sebagai standar, persepsi, serta keyakinan yang berlaku di segala aspek kehidupan bagi seluruh umat manusia.
Untuk itu, negara kapitalis seperti AS melakukan internasionalisasi ideologi Kapitalisme sebagai asas interaksi dan UU Internasional. AS dan negara kapitalis lainnya kemudian membentuk PBB dan Piagam PBB, yang menjadi legitimasi dan alat kepentingan internasionalnya.
Sebagai pembentuk badan internasional itu, AS tentu harus mendapat jaminan, bahwa kepentingan-kepentingannya tetap bisa terjamin. Karena itu, dibuatlah Dewan Keamanan PBB (DK PBB) dengan anggota tetap yang memiliki hak veto. Dengan hak ini, AS dapat dengan mudah menggagalkan segala keputusan yang dianggap bertolak belakang dengan kepentingannya; tidak peduli sebaik apapun keputusan itu; tidak peduli meskipun seluruh negara mendukung keputusan tersebut.

Amerika Serikat sebagai negara adidaya seolah tidak boleh disalahkan. Dengan semena-mena mereka menggempur Irak dan Afganistan atas nama kebebasan dan demokratisasi. Mereka juga mendiskreditkan umat Islam dengan mencurigainya sebagai bagian dari teroris yang akan menghancurkan Amerika. Sudah ratusan ribu warga Irak, Afganistan, Bosnia, Sudan, Somalia, mati di tangan tentara Amerika tanpa salah apa-apa.

Sistem republik membatasi hanya aspirasi yang sesuai dengan keinginan sistem republik (baca: imperialis), supaya Islam tidak tegak dan imperialis tetap bisa leluasa mengeruk keuntungan atas kekayaan negeri-negeri Islam serta mengekspor budayanya. 
(tatanan kehidupan tidak-Islam, anti-syariah supaya masyarakat lemah, gampang diliciki dan disesatkan sampai tutup usia)
sistem republik adalah alat bagi globalisasi untuk memperlancar liberalisasi perdagangan dan investasi. Globalisasi —yang di dalamnya ada liberalisasi perdagangan, sistem republik, HAM, lingkungan hidup dan hak paten— menjadi kebutuhan ‘survivality’ bagi kapitalis agar tetap menjadi adidaya dan mengeruk kekayaan alam dunia.

Reformasi yang sudah berjalan sepuluh tahun lebih telah berhasil menjadikan negeri ini makin demokratis. Bahkan sekarang negeri ini dianggap sebagai negara demokratis terbesar ketiga di dunia –setelah AS dan India-. Meski demikian, nyatanya proses sistem republik yang makin demokratis itu tidak korelatif dengan peningkatan kesejahteraan dan kehidupan rakyat yang baik. Padahal sistem republik dan proses demokratisasi dianggap menawarkan perubahan kehidupan rakyat menjadi lebih baik. Fakta menunjukkan tawaran itu seperti pepesan kosong alias bohong.

dalam sistem republik bisa dikatakan tidak ada sesuatu yang tetap. Hal itu karena hukum dan aturan penentuannya diserahkan pada selera akal manusia, sementara selera akal selalu berubah dari waktu ke waktu. Sesuatu yang dianggap baik hari ini bisa saja besok berubah menjadi sesuatu yang dinilai buruk. Sesuatu yang dinilai manfaat hari ini ke depan bisa dinilai sebagai madharat (bahaya). Hal itu karena akal senantiasa dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan kepentingan (ego). Artinya, perubahan yang ditawarkan oleh sistem republik itu akan dipengaruhi bahkan ditentukan oleh kepentingan hawa nafsu.
Dalam konteks ini kepentingan pihak-pihak yang mendominasi proses sistem republiklah yang akan menentukan perubahan yang terjadi. Di sinilah masalahnya.
sistem republik itu dalam prosesnya membutuhkan biaya mahal. Di sinilah peran para pemodal yang berinvestasi melalui proses sistem republik menjadi sangat menonjol dan menentukan. Ironisnya semua itu selalu diatasnamakan suara dan kepentingan rakyat karena rakyatlah yang memilih orang-orang yang mewakili mereka. Dengan demikian kepentingan para pemodal sistem republik itulah yang menjadi penentu arah perubahan yang terjadi. Jadi sistem republik memang menjadikan perubahan tetapi bukan perubahan yang memihak kepentingan rakyat, tetapi memihak kepentingan aktor-aktor sistem republik dan para pemodal mereka.

sistem republik adalah sistem buatan manusia yang tentu saja sarat dengan kelemahan dan kekurangan serta tidak bisa melepaskan diri dari kepentingan hawa nafsu. Lebih dari itu, sistem republik sebagai sebuah sistem bertentangan dengan Islam, karena inti dari sistem republik adalah kedaulatan rakyat. Makna praktis dari kedaulatan adalah hak membuat hukum. Itu artinya sistem republik menjadikan rakyat –riilnya adalah wakil-wakil rakyat- sebagai pembuat hukum. Sebaliknya, dalam Islam membuat dan menentukan hukum itu adalah hak Allah SWT. Artinya dalam Islam hanya syara’ yang menjadi hukum.
Allah telah menjelaskan bahwa hanya Islamlah sistem yang bisa menawarkan kehidupan kepada umat manusia. Hanya Islamlah yang bisa membawa manusia menuju cahaya, sementara sistem selain Islam justru mengeluarkan manusia dari cahaya menuju kegelapan.

Menggantungkan harapan terjadinya perubahan hakiki kepada proses sistem republik hanya akan mendatangkan kekecewaan. Fakta yang terjadi di negeri-negeri Islam selama ini sudah menegaskan hal itu. Karena itu, tidak sepantasnya kita masih menaruh harapan pada sistem republik.
tetap saja keadilan dan kesejahteraan yang diharapkan tidak pernah tercapai. Yang terjadi justru monopoli kekuasaan dan kekayaan oleh segelintir orang sementara angka kemiskinan, penindasan dan berbagai kejahatan sosial makin tinggi.
Jalan untuk mewujudkan perubahan hakiki, yaitu untuk mewujudkan penerapan Islam secara menyeluruh, hanya bisa dilakukan melalui thariqah (metode) dakwah Rasulullah Saw.

konsep dasar kedaulatan sistem republik ada di tangan rakyat berarti yang berhak membuat hukum manusia, jadi apa saja bisa dimusyawarahkan. Berbeda dengan Islam yang konsep kedaulatannya ada di tangan Allah berarti yang berhak membuat hukum hanya Allah saja. Jadi tidak ada musyawarah dalam perkara yang sudah ditetapkan secara pasti oleh Allah, namun dibolehkan bermusyawarah dalam pilihan-pilihan yang mubah.
Dalam masalah tasyri’ (penetapan hukum), keputusan diambil dengan cara merujuk kepada sumber hukum yakni al Qur'an dan As Sunnah, serta yang ditunjukkan oleh keduanya (ijma' shahabat dan qiyas). Musyawarah hanya dilakukan dalam teknis pelaksanaan suatu perkara. Rasulullah bermusyawarah dengan para shahabat tentang di mana mereka harus menghadapi pasukan kafir Quraisy dalam perang Uhud, apakah di dalam atau di luar kota Madinah. Rasul tidak bermusyawarah tentang apakah jihad itu wajib atau tidak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam