Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 17 Januari 2021

Upaya Revisi UU Terorisme Jelas Untuk Membidik Islam!


ilustrasi perjuangan dakwah politik Islam

Dengan UU yang sekarang diberlakukan saja, Islam dan umat Islam selalu menjadi sasaran, mulai dari salah tangkap, tembak mati di tempat, dan disiksa selama masa tahanan. Lantas mengapa UU yang begitu keras mau diperkeras lagi? Siapa yang dibidik oleh UU ini? Apa kerugiannya bila Islam dianggap musuh? Dan siapa musuh sebenarnya bagi bangsa ini? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan tabloid Media Umat Joko Prasetyo dengan Muhammad Ismail Yusanto. Berikut petikannya. (Tabloid Media Umat edisi 170, 18-31 Maret 2016)

Bagaimana tanggapan Anda dengan revisi UU Terorisme yang sekarang ini tengah dibahas di DPR?

Kita belum mendapatkan draft revisi itu. Dalam pandangan pemerintah khususnya, masalah terorisme di Indonesia masih terus terjadi oleh karena penanganan yang dinilai kurang tegas akibat kewenangan yang ada pada aparat dinilai terbatas. Revisi UU Teroris ini diperlukan untuk memberikan kewenangan lebih kepada aparat agar masalah terorisme ini bisa diatasi lebih dini.

Pertanyaannya, apakah benar seperti itu? Apakah benar terorisme ini terus terjadi karena kelemahan aparat? Apa bukan sebaliknya, justru terorisme ini terus terjadi karena tindakan aparat yang melampaui batas sehingga menimbulkan kebencian yang mendorong tindakan menyerang balik aparat? Hal ini penting dipertanyakan karena bila dulu terorisme itu cenderung mengambil sasaran segala hal yang berbau Barat, sejak beberapa waktu terakhir seperti seolah berubah sehingga aparat kepolisianlah yang jadikan sasaran.

Bagaimana pula dengan draf yang memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk memperpanjang masa tahanan sementara, dari 7 hari menjadi 30 hari?

Perpanjangan masa tahanan sementara itu akan memberikan kesempatan lebih untuk mengorek keterangan dari para terduga teroris. Tapi apakah perpanjangan itu diperlukan, lah wong hampir semua terduga teroris belum lagi ditangkap sudah ditembak mati?

Bagaimana pula dengan draf yang membolehkan pemerintah mencabut paspor WNI yang keluar negeri yang diduga bergabung dengan kelompok garis keras di luar negeri?

Ini juga perlu dipertanyakan, apa yang dimaksud bergabung? Kelompok garis keras mana yang dimaksud? Lalu, dalam konteks yurisdiksi Indonesia, apa salah mereka atau pelanggaran hukum apa yang dilakukan, seandainya ada yang memang benar-benar bergabung dengan kelompok garis keras yang dimaksud? Bukankah itu terjadi di luar negeri? Bagaimana bisa tindakan yang terjadi di luar negeri itu dianggap melakukan pelanggaran hukum di dalam negeri sementara di negeri yang bersangkutan itu tidak dianggap pelanggaran?

Selain itu, apakah Anda melihat di balik revisi UU Terorisme ini justru akan memunculkan kembali negara represif?

Iya betul.

Alasannya?

Ada banyak kekhawatiran publik tentang bakal munculnya kembali rezim represif. Dengan kewenangan lebih yang diberikan kepada aparat melalui revisi UU Terorisme itu dikhawatirkan aparat dengan mudah melakukan tindakan yang serampangan dengan alasan memberantas terorisme atau dengan alasan seseorang terkait dengan terorisme.

Sekarang saja, dengan UU Terorisme yang lama, sudah berapa banyak yang tewas di ujung moncong senjata aparat tanpa proses peradilan (extra judicial killing). Apalagi dengan kewenangan lebih pada aparat yang diberikan melalui revisi UU Terorisme? Berapa banyak lagi korban akan berjatuhan?

Adakah kaitannya revisi UU Terorisme ini dengan kebijakan luar negeri Amerika war on terorrism?

Ini semua jelas masih terkait dengan War on Terrorism atau WOT-nya Amerika. Hanya saja bila dulu terorisme itu dikaitkan dengan usaha menyerang kepentingan AS khususnya atau negara Barat pada umumnya, maka sekarang terorisme tampaknya hendak dikaitkan dengan kelompok ISIS dengan khilafahnya. Ini harus kita waspadai, karena bila sekarang masih dikaitkan dengan kelompok ISIS, sangat boleh jadi ujungnya nanti terorisme langsung dikaitkan dengan khilafah itu sendiri. Artinya, siapa saja yang berjuang untuk (menegakkan) khilafah langsung dicap teroris. Bila benar begitu, maka WOT itu sesungguhnya tak lain adalah taktik AS untuk membendung bakal berdirinya khilafah nantinya.

Bila melihat rekam jejak penanganan terorisme, apakah dapat disimpulkan Islam dan umat Islamlah yang sebenarnya menjadi target?

Iya jelas sekali.

Mengapa?

Lihatlah, bila terorisme itu diartikan sebagai siapa saja yang dalam meraih tujuannya menggunakan kekerasan, maka mestinya semua individu, kelompok apalagi negara yang dalam meraih tujuannya menggunakan kekerasan harus juga dianggap teroris. Tapi kenyataannya, kan tidak begitu. Hanya mereka yang mengancam kepentingan Barat, lebih khusus AS, saja yang diangap teroris. Sementara banyak individu, kelompok atau bahkan negara seperti Israel dan AS sendiri yang banyak menebar kekerasan di mana-mana tidak pernah dianggap sebagai teroris.

Dalam list FTOs (Foreign Terrorist Organizations) yang terbaca di situs US Department of State, Diplomacy in Action, mayoritasnya adalah organisasi dan kelompok Islam. Di antaranya, Abdallah Azzam Brigades (AAB), Hamas, Haqqani Network (HQN), Harakat ul-Jihad-i-Islami (HUJI), Harakat ul-Jihad-i, Islami/Bangladesh (HUJI-B), Harakat ul-Mujahideen (HUM), Islamic Movement of Uzbekistan (IMU), Jaish-e-Mohammed (JEM), Jemaah Ansharut Tauhid (JAT), Jemaah Islamiya (JI),Jundallah, Kata'ib Hizballah (KH), Palestine Liberation Front, Abu Abbas Faction (PLF), Al-Qa'ida (AQ) dan lainnya.

Dalam operasi yang disebut pemberantasan terorisme juga semua tak lepas dari simbol-simbol Islam, seperti dijadikannya Al-Qur’an dan buku-buku jihad sebagai barang bukti, lalu dikait-kaitkan terorisme itu dengan latar pendidikan pesantren. Sementara program deradikalisasi yang disebut-sebut diperlukan untuk memberantas terorisme, nyata-nyata bermuatan pemahaman Islam yang dikatakan moderat, ramah dan seterusnya. Jadi tak terbantahkan, sasaran dari WOT adalah umat Islam.

Sebenarnya Islam itu ancaman atau bukan sih bagi bangsa ini?

Tentu bukanlah. Bagaimana bisa Islam yang dipeluk oleh mayoritas penduduk negeri ini dianggap sebagai ancaman? Islam itu rahmatan lil alamin. Islam sesungguhnya adalah potensi besar bagi bangsa ini, dan juga bangsa lain. Lihatlah, berkat Islam lahir para pahlawan yang dengan semangat jihad berani berjuang melawan penjajah Belanda. Tanpa semangat jihad, mungkin kita masih terus dijajah, karena mana ada yang berani berhadapan dengan Belanda? Oleh karena itu, Islam harus dianggap sebagai modal dasar yang penting, bahkan paling penting dalam membangun bangsa ini. Tidak boleh dianggap sebagai ancaman.

Tentu saja Islam adalah ancaman buat para perampok kekayaan alam negara ini, koruptor, para komprador negara kapitalis dan imperialis, juga menjadi ancaman bagi mereka yang suka melakukan kemaksiatan dan sebagainya karena semua itu bakal dihapus oleh Islam.

Apa kerugiannya menjadikan Islam sebagai ancaman?

Itu seperti menjadikan diri kita sendiri sebagai ancaman. Jelas rugi besar.

Lantas sebenarnya siapa yang menjadi musuh sejati bangsa ini?

Musuh sejati bangsa ini ada dua. Yang pertama adalah neoliberalisme dan neoimperilisme, dan yang kedua adalah siapa saja yang mendukung neoliberalisme dan neoimperialisme itu sendiri. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam