Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]
Penjelasan Pasal 178 Rancangan Undang-Undang Dasar Islami
Pasal 178
Pengajaran hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya merupakan kewajiban Negara yang harus terpenuhi bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma. Dan kesempatan pendidikan tinggi secara cuma-cuma dibuka seluas mungkin dengan fasilitas sebaik mungkin.
Dalilnya adalah bahwa pengajaran kepada tiap-tiap orang apa-apa yang mereka perlukan dalam praktik kehidupan adalah bagian dari kepentingan dan pelayanan pokok, sebab itu meraih maslahat dan menolak bahaya. Dengan begitu, wajib bagi Negara untuk menyediakannya menurut tuntutan kehidupan yang ada, dan menurut jumlah generasi muda yang membutuhkan pengajarannya. Pendidikan massal tingkat dasar dan menengah telah menjadi kebutuhan pokok sesuai dengan tuntutan realitas kehidupan masa ini, dan bukan lagi sekadar pelengkap. Maka pendidikan dasar dan menengah untuk tiap individu mengenai apa-apa yang dibutuhkan untuk terjun ke dalam arus kehidupan adalah kewajiban atas Negara, juga tetap termasuk kepentingan mendasar.
Oleh karena itu, wajib atas Negara untuk menyediakan dengan cukup sekolah dasar dan menengah untuk semua mata pelajaran yang Negara tetapkan dan juga pengajaran apa yang dibutuhkan untuk ambil bagian dalam urusan-urusan kehidupan, secara gratis. Rasul saw. menetapkan terhadap orang-orang kafir tawanan perang untuk menebus diri mereka dengan masing-masing mengajari sepuluh anak Muslim, dan tebusan itu merupakan ghanimah yang pembelanjaannya ditentukan oleh Khalifah untuk berbagai kepentingan kaum Muslimin, dan itulah dalil bahwa pembelanjaan Negara untuk pendidikan adalah tanpa memungut biaya.
Pendidikan tinggi juga termasuk kepentingan rakyat, sehingga apapun darinya yang menjadi kebutuhan asasi (dharuriyat) seperti kedokteran, harus disediakan oleh Negara. Begitu pula pendidikan dasar dan menengah, sebab itu meraih kemaslahatan dan menolak bahaya (dharar) dan termasuk perkara-perkara yang diwajibkan syara’ atas Negara. Sementara apapun yang bukan perkara asasi, seperti pelajaran sastra, maka Negara harus menyediakannya jika keuangannya memungkinkan.
Pengajaran tingkat dasar dan menengah, beserta apapun yang esensial bagi Umat dalam hal pendidikan tingkat lanjut, dinilai sebagai bagian dari kepentingan yang wajib dibiayai oleh Baitul Mal, tanpa menarik imbalan. []
Bacaan:
Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar