Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]
Penjelasan Pasal 176 Rancangan Undang-Undang Dasar Islami
Pasal 176
Ilmu kesenian dan keterampilan dapat digolongkan sebagai ilmu pengetahuan, seperti perdagangan, pelayaran dan pertanian yang boleh dipelajari tanpa terikat batasan atau syarat tertentu; dan dapat juga digolongkan sebagai suatu kebudayaan (tsaqafah) apabila telah dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu, seperti seni lukis dan pahat yang tidak boleh dipelajari apabila bertentangan dengan pandangan Islam.
Dalilnya adalah dalil untuk pasal 162, yaitu keumuman dalil-dalil yang membolehkan ilmu pengetahuan/sains, dan kaidah bahwa suatu bagian hal yang mubah hukumnya haram jika menghantarkan kepada bahaya (dharar), karena seni dan industri adalah informasi, maka itu dibolehkan sebab tercakup oleh keumuman dalil-dalil mengenai pengetahuan. Jika seni, ketrampilan dan industri menimbulkan bahaya karena dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu maka itu haram. Demikianlah jika tidak ada nash yang secara khusus melarangnya. Sementara, jika ada nash yang melarangnya, seperti menggambar sesuatu yang bernyawa, apakah manusia, binatang, burung; atau membuat patung sesuatu yang bernyawa, maka itu dilarang karena diharamkan oleh hadits-hadits yang diriwayatkan melarangnya secara tegas. []
Bacaan:
Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar