Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]
Penjelasan Pasal 156 Rancangan UUD Islami
Pasal 156
Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya. Negara wajib menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat.
Dalilnya adalah sebagaimana disebutkan sebagai dalil di Pasal 153, yaitu sabda Rasulullah saw.:
«مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ، وَمَنْ تَرَكَ كَلاًّ فَإِلَيْنَا»
“Siapa saja yang [mati] meninggalkan harta, harta itu adalah hak ahli warisnya. Siapa saja yang [mati] meninggalkan orang lemah, itu adalah urusan kami” (HR al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah)
Kall[an] dalam hadits ini adalah orang yang lemah, termasuk orang yang miskin, siapa saja yang tidak sanggup bekerja dan yang fisiknya tidak mampu atau cacat.
Dan sabda Rasulullah saw.:
«وَمَنْ تَرَكَ دَيْناً أَوْ ضَيَاعاً فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلاَهُ»
“Dan jika dia [mati] meninggalkan hutang atau (orang lemah) tanggungan maka datanglah kepadaku karena aku adalah penanggungnya.” (HR al-Bukhari, dari Abu Hurairah)
Ini mencakup semua orang yang ditinggalkan dalam kondisi kekurangan atau musibah kesengsaraan termasuk orang miskin, tidak mampu bekerja, tidak mampu secara fisik, cacat dan semacamnya. []
Bacaan:
Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu
Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar