Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 07 Februari 2022

Negara Islam Menjamin Lapangan Kerja bagi Setiap Warga Negara

 


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 153 Rancangan UUD Islami

 

Pasal 153

 

Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara.

 

Nabi saw. bersabda:

 

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

 

Imam adalah pengurus rakyat dan Ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Umar)

 

Termasuk perkara yang paling penting dari mengurus urusan rakyat adalah menciptakan lapangan kerja untuk mereka yang memiliki kemampuan tetapi belum mendapat pekerjaan. Seorang yang miskin yang tidak mempunyai kerabat yang mampu menanggung nafkahnya adalah menjadi tanggungan Negara. Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda:

 

«مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ، وَمَنْ تَرَكَ كَلاًّ فَإِلَيْنَا»

 

Siapa saja [mati] yang meninggalkan harta, harta itu adalah hak ahli warisnya. Siapa saja yang [mati] meninggalkan orang lemah, itu adalah urusan kami (HR al-Bukhari dan Muslim)

 

Juga dalam riwayat dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda:

 

«فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً فَلْيَرِثْهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوا، وَمَنْ تَرَكَ دَيْناً أَوْ ضَيَاعاً فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلاَهُ»

 

“Jika seorang yang mukmin mati meninggalkan harta, itu adalah untuk para ahli warisnya, dan jika dia meninggalkan hutang atau (orang lemah) tanggungan maka datanglah kepadaku karena aku adalah penanggungnya.” (HR al-Bukhari)

 

Negara mengupayakan lapangan kerja bagi mereka yang membutuhkan karena Negara bertanggung jawab atas terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan hidup. Ibnu Majah meriwayatkan dari Anas bin Malik yang berkata:

 

«أَنَّ رَجُلاً مِنْ الأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ فَقَالَ: لَكَ فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ؟ قَالَ: بَلَى، حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَدَحٌ نَشْرَبُ فِيهِ الْمَاءَ، قَالَ: ائْتِنِي بِهِمَا، قَالَ: فَأَتَاهُ بِهِمَا، فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ: مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ؟ فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ، قَالَ: مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاثًا، قَالَ رَجُلٌ: أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ، فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا الأَنْصَارِيَّ وَقَالَ: اشْتَرِ بِأَحَدِهِمَا طَعَامًا فَانْبِذْهُ إِلَى أَهْلِكَ، وَاشْتَرِ بِالآخَرِ قَدُومًا فَأْتِنِي بِهِ، فَفَعَلَ، فَأَخَذَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَدَّ فِيهِ عُودًا بِيَدِهِ وَقَالَ: اذْهَبْ فَاحْتَطِبْ وَلا أَرَاكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا، فَجَعَلَ يَحْتَطِبُ وَيَبِيعُ، فَجَاءَ وَقَدْ أَصَابَ عَشْرَةَ دَرَاهِمَ، فَقَالَ اشْتَرِ بِبَعْضِهَا طَعَامًا وَبِبَعْضِهَا ثَوْباً، ثُمَّ قَالَ: هَذَا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تَجِيءَ وَالْمَسْأَلَةُ نُكْتَةٌ فِي وَجْهِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لا تَصْلُحُ إِلا لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ أَوْ لِذِي غُرْمٍ مُفْظِعٍ أَوْ دَمٍ مُوجِعٍ»

 

"Seorang lelaki Anshar datang kepada Nabi saw. dan meminta kepada Beliau. Maka beliau pun bertanya kepadanya: "Apakah di rumahmu ada sesuatu?" Ia menjawab, "Ya. Sebuah alas pelana yang sebagian kami pakai dan sebagian lagi kami bentangkan, serta sebuah gelas yang kami gunakan untuk minum air." Beliau bersabda: "Berikanlah keduanya itu untukku." Anas berkata, "Orang itu lantas membawa keduanya hingga Rasulullah saw. mengambilnya dengan tangannya, kemudian bersabda: "Siapa yang mau membeli dua barang ini?" Seorang laki-laki berkata, "Saya mau membelinya dengan satu dirham." Beliau bertanya lagi: "Siapa yang mau menambahnya lebih dari satu dirham?" Beliau ulangi pertanyaan itu dua atau tiga kali. Lalu seorang laki-laki berkata, "Saya akan membelinya dengan dua dirham." Lalu Beliau memberikan barang tersebut kepadanya, kemudian meminta uang pembayarannya seraya memberikannya kepada sahabat Anshar tadi. Beliau kemudian bersabda: "Belilah makanan dengan satu dirham untuk keluargamu, dan sisanya belikanlah sebuah kapak. Setelah itu bawalah kapak itu kepadaku." Laki-laki itu pun melakukannya, Rasulullah saw. kemudian mengambil kapak dan memasang kayu sebagai gagangnya. Beliau lalu bersabda: "Pergi dan carilah kayu bakar, dan selama lima belas hari ini aku tidak ingin melihatmu." Setelah itu, laki-laki tersebut pergi mencari kayu bakar dan menjualnya. Kemudian ia datang menemui Nabi setelah menghasilkan sepuluh dirham, beliau lalu bersabda: "Belilah makanan dengan separuh uangmu dan belilah pakaian dengan separuh yang lain." Kemudian beliau bersabda: "Ini lebih baik bagimu daripada kamu datang dan meminta-minta. Pada hari kiamat kelak meminta-minta akan menjadi titik hitam di wajahmu, maka tidak boleh meminta-minta kecuali bagi orang yang sangat fakir, atau orang yang terlilit hutang, atau darah yang menyakitkan (untuk membayar diyat karena membunuh orang)."

 

At-Tirmidzi meriwayatkan yang ia nilai hasan, dari Anas bin Malik:

 

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَاعَ حِلْسًا وَقَدَحًا وَقَالَ: مَنْ يَشْتَرِي هَذَا الْحِلْسَ وَالْقَدَحَ؟ فَقَالَ رَجُلٌ: أَخَذْتُهُمَا بِدِرْهَمٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ؟ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ؟ فَأَعْطَاهُ رَجُلٌ دِرْهَمَيْنِ فَبَاعَهُمَا مِنْهُ»

 

“Sesungguhnya Rasulullah saw. menjual sebuah alas pelana dan sebuah gelas. Beliau saw. bersabda: “Siapa yang mau membeli sebuah alas pelana dan gelas?” Seorang laki-laki berkata, "Saya mau membelinya dengan satu dirham." Beliau saw. bertanya lagi: "Siapa yang mau menambahnya lebih dari satu dirham? Siapa yang mau menambahnya lebih dari satu dirham?" Lalu seorang laki-laki setuju membelinya dua dirham, lalu Beliau saw. menjual itu kepadanya.”

 

Penjualan itu dilaksanakan melalui sebuah lelang.

 

Rasulullah saw. menangani urusan lapangan kerja secara langsung dalam kapasitas Beliau sebagai Kepala Negara, artinya Negara harus menyediakan pekerjaan bagi para pengangguran.

 

Baitul Mal bahkan menanggung orang yang tidak sanggup bekerja, baik tidak sanggup secara praktik maupun secara hukum. Orang yang tidak sanggup bekerja secara praktik adalah orang yang tidak memiliki kemampuan untuk bekerja. Orang yang tidak sanggup bekerja secara hukum adalah orang yang sebenarnya memiliki kemampuan kerja tapi tidak mendapat pekerjaan, sehingga dia dianggap tidak sanggup dari sudut pandang hukum, maka Baitul Mal harus menanggung kebutuhannya dan mengupayakan lapangan pekerjaan untuknya.

 

Selain itu, Syari’ah melarang meminta-minta, dengan kata lain, mengemis, akan tetapi memerintahkan untuk meminta kepada penguasa, yaitu Negara, jika mereka mengalami kesengsaraan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda:

 

«كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لا بُدَّ مِنْهُ»

 

"Meminta-minta (mengemis) adalah cakaran seorang laki-laki pada wajahnya, kecuali seorang yang meminta kepada penguasa, atau di bawah himpitan keadaan yang dia tak bisa elakkan." (HR at-Tirmidzi, dinilai hasan shahih olehnya; an-Nasa’i; dan Ahmad meriwayatkan hadits yang mirip)

 

Ini dalil bahwa seseorang dibolehkan meminta pada penguasa, dan ini artinya Negara bertanggung jawab atasnya dan atas pemeliharaannya, atau menyediakan pekerjaan untuknya. []

 

Bacaan:

Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-economic-system/1045-dstr-ni-iqtsd-153

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam