Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 18 Oktober 2010

Pengertian Definisi Makna Sebab - Peran Kausalitas Dalam Kehidupan Muslim

Pengertian Definisi Makna Sebab - Peran Kausalitas Dalam Kehidupan Muslim

KAIDAH KAUSALITAS DAN PERANANNYA DALAM KEHIDUPAN MUSLIM
Kaidah Kausalitas: Tinjauan Etimologi dan Fakta

Di dalam kamus Ash-Shahâh disebutkan bahwa as-sabab mengandung makna sebagai segala sesuatu yang dapat mengantarkan pada sesuatu yang lain. Orang-orang Arab Aqhah (yang masih murni bahasanya) menggunakan istilah as-sabab dengan pengertian tersebut. Dalam bait syairnya, Juhair bertutur demikian:

Siapa yang takut pada sebab kematian, ia akan menemuinya juga
Meski dia menemukan jalan ke langit melalui tangga

Pengertian di atas sama dengan apa yang tercantum di dalam al-Quran, yakni segala sesuatu yang dapat mengantarkan pada sesuatu yang lain. Allah SWT berfirman:

Atau apakah bagi mereka kerajaan langit dan bumi dan yang ada di antara keduanya? (Jika ada), hendaklah mereka menaiki tangga-tangga (ke langit). (QS Shad [38]: 10)

Imam Zamakhsyari menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan, “Hendaklah mereka menaiki tangga-tangga dan jalan-jalan yang dapat mengantarkan mereka ke Arsy.”

Allah SWT juga berfirman di dalam al-Quran:

Fir’aun berkata, “Hammân, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, sehingga aku dapat melihat Tuhan Mûsâ. Sesungguhnya aku menganggap dia sebagai seorang pendusta.” Demikian, di hadapan Fir’aun, keburukan perbuatannya dipandang baik, dan dia dihalangi dari jalan (yang benar). Tipudaya Fir’aun itu tidak lain hanyalah membawa kerugian. (QS al-Mu’min [40]: 36-37)

Imam Zamakhsyari juga menafsirkan kata asbâb as-samâwât dengan kalimat, “jalan-jalan dan pintu-pintu menuju langit.”

Dengan demikian, hal-hal yang menjadi perantara untuk sampai pada sesuatu disebut sebab, seperti zina, misalnya, (menjadi sebab murka Allah, karena zina bisa mengantarkan terhadap murka Allah), dan contoh lainnya.

Begitu juga dalam istilah ahli ushul fikih, kata sabab (sebab) mempunyai arti yang sama. Mereka telah mendefinisikan sebab sebagai sifat nyata yang ditunjukkan oleh dalil sam’î (naqlî) bahwa sifat tersebut merupakan pemberitahuan adanya hukum, bukan pemberitahuan disyariatkannya hukum.

Mereka juga mengatakan bahwa sebab adalah sesuatu yang pasti mendatangkan akibat. Tidak adanya sebab, pasti tidak akan mendatangkan akibat. Keberadaan akad syar’î, misalnya, menjadi sebab kebolehan untuk mengambil manfaat atau sebab adanya peralihan kepemilikan; nishâb menjadi sebab bagi kewajiban membayar zakat; dan sebagainya. Jadi, sebab adalah segala sesuatu yang mengantarkan pada sesuatu yang lain. Makna tersebut telah digunakan oleh orang-orang Arab, al-Quran, para ulama, dan para fuqahâ.

Berdasarkan hal ini, tali, jalan, datangnya ajal, dan hitungan iddah (wanita), semuanya merupakan sebab, karena bisa mengantarkan pada sesuatu yang lain. Apabila kita menggunakan kata sebab dalam suatu ungkapan --misalnya: sebab-sebab pewarisan; sebab-sebab kepemilikan; upaya mengaitkan sebab dengan akibat; atau sebab-sebab turunnya ayat-- maka yang dimaksud adalah segala sesuatu yang bisa mengantarkan pada sesuatu yang lain. Tidak ada pengertian lain selain pengertian tersebut.

Dengan demikian, perantara yang dapat mengantarkan sesuatu pada sesuatu yang lain disebut sebab, sedangkan sesuatu yang lain tersebut disebut akibat.

As-Sababiyyah (Kaidah Kausalitas) adalah upaya untuk mengaitkan sebab dengan akibatnya. As-Sababiyyah merupakan landasan dalam menjalankan berbagai aktivitas (qâ’idah ‘amaliyyah) dan meraih berbagai tujuan. Dengan memenuhi tuntutan kaidah ini, suatu aktivitas dapat terlaksana, bagaimanapun keadaannya; baik mudah ataupun sulit. Dengan memenuhi tuntutan kaidah ini pula, tujuan suatu aktivitas akan dapat diraih, bagaimanapun keadannya; baik dekat ataupun jauh.

Dalam konteks as-sababiyyah (kaidah kausalitas) ini, ada beberapa contoh yang dapat dikemukakan. Upaya seorang petani untuk menebarkan benih di musim tanam, menaburkan pupuk, dan membajak tanah; upaya seorang panglima pasukan untuk meneliti berbagai informasi tentang musuh melalui badan intelijen atau untuk menambah jumlah pasukan dan perbekalan; upaya orang sakit untuk mengambil obat yang sesuai dengan penyakitnya dan mengikuti petunjuk dokter; upaya seorang pedagang untuk membuka toko serta mengiklankan barang dagangannya melalui pamflet atau sarana lainnya; upaya seorang musafir untuk menaiki kendaraan yang sesuai dengan tujuannya; upaya seorang pelajar untuk mempelajari, memahami, dan menguasai mata pelajaran yang telah ditetapkan; upaya seorang aktivis partai politik untuk melakukan interaksi dengan --sekaligus melakukan perekrutan terhadap-- orang yang bisa memberikan perlindungan (ahlun nusrah), cendikiawan, atau politikus; upaya seorang aktivis partai politik untuk menyebarkan selebaran (al-mansyûrât) atau untuk terjun dalam aktivitas di daerahnya; serta upaya aktivis partai politik untuk mencermati berbagai fenomena politik yang ada di dunia sekaligus memahami dan memecahkan masalahnya dalam rangka mengatur urusan umat atau berusaha mengatur urusan tersebut; semua itu termasuk upaya untuk menjalani berbagai sebab atau upaya untuk mengaitkan sebab dengan akibatnya.

Sementara itu, ketika kita berupaya melakukan aktivitas untuk mengembalikan kejayaan Islam melalui tharîqah (metode) khutbah Jumat; berupaya menyingkirkan para penguasa zalim melalui pendirian organisasi sosial-kemasyarakatan (jam’iyât khairiyât); berupaya mewujudkan kebangkitan umat dengan cara meniru dan mengikuti peradaban Barat serta memeluk pemikiran dan ideologinya; atau mengharapkan kembalinya kejayaan Islam tanpa mendirikan partai politik, semua itu termasuk sikap berserah diri secara total pada keadaan (fatalistis). Fatalisme bertentangan dengan prinsip atau kaidah kausalitas (as-sababiyyah) karena tidak berupaya untuk mengaitkan sebab dengan akibat.

As-Sababiyyah adalah upaya untuk mengaitkan sebab-sebab fisik dengan akibat-akibatnya yang juga bersifat fisik dalam rangka mencapai target dan tujuan tertentu. Upaya tersebut dilakukan dengan cara mengetahui seluruh sebab yang mampu mengantarkan pada tercapainya tujuan serta mengaitkannya dengan seluruh akibatnya secara benar. Hanya dengan cara semacam ini, kita dapat mengatakan bahwa, kita telah menjalani sebab-sebab atau mengambil kaidah kausalitas (qâi’dah as-sababiyyah) sebagai landasan untuk melakukan berbagai aktivitas dan mencapai berbagai tujuan. Alasannya, terwujudnya aktivitas dan tujuan tersebut pada akhirnya, secara pasti, bergantung pada sejumlah tolok-ukur fisik (maqâyis mâdiyyah) yang kita miliki; tentu saja selama tidak ada pengaruh gaib yang bersumber dari lingkaran qadhâ.

Dengan paparan di atas berarti, fatalisme atau sikap pasrah secara total (at-tawâkuliyyah) menunjukkan tidak adanya upaya untuk mengaitkan sebab dengan akibat. Sebaliknya, fatalisme menunjukkan pada adanya sikap merasa puas dengan hanya menjalani sebagian sebab dan lebih banyak menyandarkan diri pada perkara gaib yang tidak mungkin diketahui. Padahal, pada saat yang sama, masih banyak sebab-sebab lain yang dapat diupayakan atau masih perlu adanya upaya mengaitkan sebab dengan akibat secara benar.

Dengan demikian, fatalisme akan tampak dalam dua perkara. Pertama, tidak adanya upaya untuk menjalani seluruh sebab yang bisa mengantarkan pada tujuan. Kedua, adanya upaya meremehkan keterkaitan antara sebab dengan akibat atau adanya sikap menyandarkan diri pada perkara gaib. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam