Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 12 Januari 2022

Negara Mengatur Perindustrian dan Menangani Langsung Industri yang Termasuk Pemilikan Umum


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 160 Rancangan UUD Islami

 

Pasal 160

 

Negara mengatur semua sektor perindustrian dan menangani langsung jenis industri yang termasuk ke dalam pemilikan umum.

 

Pasal ini mengandung dua bagian: pertama, komando atas seluruh industri; kedua, secara langsung mengerjakan beberapa urusan industri. Untuk bagian pertama, dalilnya adalah Rasulullah saw. menyetujui pabrik-pabrik milik pribadi/swasta seperti untuk sepatu, pedang, pakaian dan lain-lain:

 

«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْطَنَعَ خَاتَمًا»

 

Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah meminta dibuatkan cincin” (HR Al-Bukhari, dari ‘Abdullah bin ‘Umar)

 

«أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَصْنَعَ المِنْبَرَ»

 

Sesungguhnya Nabi saw. meminta dibuatkan mimbar” (HR Al-Bukhari, dari Sahal bin Sa’d As-Sa’idi)

 

Ini menunjukkan bahwa pabrik-pabrik telah umum dikerjakan oleh pribadi atau swasta dan bukan Negara, sebagaimana pertanian. Namun, industri menjadi bagian dari pengaturan urusan rakyat yang telah Allah SWT wajibkan atas Negara dengan sabda Nabi saw.:

 

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

 

Imam adalah pengurus rakyat dan Ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR Al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Umar)

 

Maka Negara harus secara umum mengatur urusan-urusan industri dengan mengatur apa yang mubah, mengikuti berbagai macam cara yang akan mengarahkan peningkatan produksi, dan dengan membuka pasar untuknya, dan memastikan ketersediaan bahan baku, dan seterusnya.

 

Untuk bagian kedua, dalilnya adalah kaidah syari’ah: Hukum pabrik mengikuti apa yang diproduksi

 

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa:

 

«لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ»

 

Allah melaknat khamer, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang untuknya diperaskan, orang yang membawanya dan orang yang kepadanya dibawakan." (HR Abu Dawud, dari Ibnu Umar)  

 

Jadi, produksi pemerasan anggur untuk khamer dilarang oleh Rasulullah saw. karena mengikuti hukum bahan yang diproduksi, dan ini berlaku umum. Maka dalam konteks kepemilikan, pabrik hukumnya mengikuti bahan-bahan yang digunakan dalam produksi, pabrik-pabrik yang mengolah apapun yang termasuk milik umum adalah bagian dari milik umum.

 

Kepemilian umum dimiliki oleh semua kaum Muslimin, dan tidak boleh individu atau sekelompok individu memilikinya sendiri sehingga orang lain terhalang dari kepemilikan. Dari pemahaman ini, Khalifah adalah pihak yang mengatur pabrik-pabrik dan mencegah swastanisasi, maka Negara harus secara langsung menjalankan pabrik-pabrik yang merupakan kepemilikan publik, semacam eksploitasi migas, besi dan penambangan emas dan sebagainya. Namun, pabrik-pabrik itu diperlakukan secara khusus dalam hal pendapatan, pengeluaran dan urusan-urusan lainnya, dan keuntungannya dimasukkan ke Baitul Mal dalam kategori yang khusus untuknya, sebab itu bukan termasuk kepemilikan Negara, melainkan kepemilikan umum. []

 

Bacaan:

Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-economic-system/1039-dstr-ni-iqtsd-160

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam