Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 01 Juli 2022

Materi Khutbah: Dakwah terhadap Hukum yang Bukan-Islam

 



HR. Bukhari: 

"Tidak ada hari di mana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu: 10 hari (yaitu yang awal) dari bulan Dzulhijjah." 

Mereka bertanya: "Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah?" 

Beliau menjawab: "Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun." (HR. Bukhari) 


Amal shalih termasuk amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan kewajiban bagi umat Islam. 

>  Sejalan dengan semangat berkurban memenuhi perintah Allah SWT. 


>  Bahkan Nabi SAW bersabda bahwa, 

"Wahai segenap manusia, menyerulah kepada yang ma'ruf dan cegahlah dari yang mungkar sebelum kamu berdo'a kepada Allah dan tidak dikabulkan serta sebelum kamu memohon ampunan dan tidak diampuni. Amar ma'ruf tidak mendekatkan ajal. Sesungguhnya para rabi Yahudi dan rahib Nasrani ketika mereka meninggalkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, dilaknat oleh Allah melalui ucapan nabi-nabi mereka. Mereka juga ditimpa bencana dan malapetaka." (HR. Ath-Thabrani) 


Kafe Holywings menista Islam. 

Wajar penistaan terus berulang dalam sistem yang tidak Islam. 


Penistaannya termasuk menjual miras kepada masyarakat. 


Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik yang mengatakan: 

“Rasulullah Saw. melaknat dalam masalah khamer sepuluh orang, yaitu: pemerasnya, orang yang diperaskan, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan, orang yang mengalirkannya, penjualnya, pemakan keuntungannya, pembelinya, termasuk orang yang dibelikan.” 


Hukuman 40 kali cambukan atau 80 kali cambukan. 


   Diberitakan (https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/19481911/setelah-lengkapi-izin-penjualan-miras-holywings-diperbolehkan-beroperasi), 


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Holywings akan diperbolehkan beroperasi kembali apabila telah melengkapi seluruh syarat perizinan penjualan minuman keras (miras). 


"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). 


Sebelumnya, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta menutup 12 outlet Holywings yang ada di Ibukota karena belum melengkapi perizinan penjualan miras. 



Allah SWT berfirman: 


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ 


“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah [5]: 2)



Rasulullah Saw. pernah bersabda: 


“Sesungguhnya Allah tidak mengadzab manusia secara umum karena perbuatan khusus (yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang) hingga mereka melihat kemungkaran di tengah-tengah mereka, mereka mampu mengingkarinya, namun mereka tidak mengingkarinya. Jika itu yang mereka lakukan, Allah mengadzab yang umum maupun yang khusus.” (Hadits Riwayat Ahmad) 


Pada hakikatnya penistaan pula terhadap Syariat Islam dengan tidak diterapkan, malah membolehkan yang haram. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam