SUBLIMASI
BANGSA-BANGSA MENUJU SATU UMAT
Rasulullah
Saw. wafat setelah seluruh Jazirah Arab masuk Islam, setelah menang atas
kemusyrikan, setelah Negara Islam memerintah dengan Islam, baik secara akidah
maupun sistemik, setelah Allah menyempurnakan agama dan nikmat-Nya terhadap
kaum muslimin dan meridhai Islam menjadi agama mereka, dan setelah beliau
memulai dakwahnya ke seluruh umat dan bangsa-bangsa yang menjadi tetangganya
dengan cara mengirimkan surat-surat kepada raja-raja dan para penguasanya,
dengan detasmen-detasmen dan jihad futuhat di perbatasan Romawi di Mu'tah dan
Tabuk.
Kemudian
para khalifah rasyidin (Abubakar, Umar
bin Khaththab, 'Utsman bin 'Affan, dan 'Ali bin Abi Thalib) mengikuti jejak
beliau. Mereka juga melakukan jihad penaklukan. Iraq yang penduduknya sangat
heterogen berhasil ditaklukkan. Ada yang beragama Nasrani, Mazdakiyah, dan
Zaradasytiyah dan ada pula yang berbangsa Arab dan Persi. Tidak berapa lama
Persi menyusul. Penduduknya terdiri dari orang-orang 'ajam/ non-Arab, sedikit
Yahudi, dan Romawi, namun mereka beragam dalam agama. Syam juga jatuh ke tangan
para khalifah rasyidin. Syam termasuk wilayah jajahan Romawi dan berbudaya
dengan kebudayaan Romawi dan beragama Nasrani. Penduduknya terdiri dari bangsa
Suriyah, Arman, Yahudi, dan sebagian Yahudi dan sebagian Romawi. Afrika Utara
yang penduduknya dari kaum Barbar dan di bawah kekuasaan Romawi akhirnya juga
jatuh ke pangkuan kaum muslimin.
Setelah
periode Khulafa al-Rasyidin, muncul masa
Khilafah Amawi. Mereka juga mengikuti jejak-jejak para pendahulunya dengan
melanjutkan penaklukkan-penaklukan. Sind, Khawarizmi, dan Samarkand dikuasai
dan dimasukkan ke wilayah Negara Islam. Kemudian mereka menyeberangi selat
Gibraltar lalu menaklukkan Andalus dan dijadikan bagian dari wilayah Negara
Islam. Aneka macam negeri-negeri ini memiliki suku-suku, bahasa, agama,
kebiasaan-kebiasaan, adat-istiadat, undang-undang, dan kebudayaan yang
berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan ini sudah barang tentu dilatari
perbedaan-perbedaan pemikiran dan jiwa. Karena itu, proyek pembauran dan
peleburan, kemudian mengubah perbedaan-perbedaan itu menjadi umat yang satu
yang disatukan oleh agama, bahasa, tsaqafah, dan undang-undang merupakan
pekerjaan yang sangat sulit dan berat. Jika dikatagorikan berhasil, tentu
merupakan sesuatu yang sangat tidak lazim, dan selain Islam tidak mungkin
merampungkannya. Proyek ini juga tidak akan terwujud kecuali dengan Negara
Islam. Bangsa-bangsa ini setelah tunduk di bawah panji-panji dan pemerintahan
Negara Islam serta masuk ke dalam jati diri Islam menjadi umat yang satu, yaitu
umat Islam. Ini terjadi karena pengaruh penerapan hukum Islam terhadap mereka,
di samping kesadaran mereka yang memeluk akidah Islam.
Ada empat
hal penting yang merampungkan sublimasi bangsa-bangsa:
1.
Perintah hukum-hukum Islam.
2.
Pembauran kaum muslimin penakluk dengan bangsa-bangsa taklukan di tempat
tinggal dan kehidupan.
3.
Masuknya penduduk negeri taklukan ke dalam Islam.
4.
Orang-orang yang memeluk Islam berubah secara total dan beralih dari satu
keadaan ke keadaan yang baru (Islam).
Perintah-perintah
Islam membawa konsekuensi bagi para pemeluknya keharusan menyerukan Islam,
mengemban dakwahnya, dan menyebarkan hidayahnya. Mereka dituntut mengerjakan
pekerjaan-pekerjan ini menurut kemampuan mereka. Tugas-tugas dakwah ini
otomatis mengharuskan adanya jihad futuhat penaklukan negeri-negeri. Dua misi
suci ini dilakukan sampai dapat mendudukkan manusia pada pemahaman Islam dan
memposisikan mereka dalam perwujudan hakikat hukum-hukumnya.
Misi ini
tentunya juga menuntut Islam membiarkan manusia menentukan pilihannya. Jika mereka menghendaki Islam,
bisa langsung memeluknya. Jika tidak, mereka boleh tetap memeluk agama
lama mereka. Mereka hanya dituntut tunduk pada hukum-hukum Islam tentang
urusan-urusan muamalah (hukum-hukum perdata) dan hukum-hukum pidana. Tujuannya
untuk mengatur dan menata pekerjaan-pekerjaan manusia dengan kesatuan sistem
yang menjamin pemecahan problem-problem mereka, di samping untuk menumbuhkan
perasaan jiwa warga non-muslim bahwa kedudukan mereka di mata sistem Islam
(dalam hal undang-undang perdata dan pidana) sama dengan kaum muslimin. Mereka
semua saling terikat dan sama-sama sebagai warga negara yang punya kewajiban
menerapkan sistem yang berlaku. Mereka dapat menikmati hidup dengan tenteram
dan akan selalu di bawah naungan panji-panji Islam.
Perintah-perintah
Islam menciptakan satu konsekuensi, yaitu memandang orang-orang yang diperintah
dengan pandangan kemanusian, bukan pandangan sektarian, kelompok atau mazhab.
Karena itu, penerapan hukum-hukum publik terhadap seluruh komponen masyarakat harus
dengan asas persamaan, bukan perbedaan, yaitu membedakan antara yang muslim dan
non-muslim.
Allah
berfirman dalam surat al-Maaidah:
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu
menjadi orang-orang yang selalu berbakti karena Allah [dan] menjadi saksi
dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih
dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (TQS. Al-Maaidah: 8).
Negara
Islam memperlakukan sama terhadap semua manusia dalam aspek hukum dan
keputusannya. Hakim ketika mengatur urusan-urusan manusia dan memutuskan,
seorang qadhi/ hakim ketika memutuskan
keputusan di antara manusia, maka masing-masing tidak boleh memandang status
terdakwa, juga tidak boleh melihat dengan selain penglihatan kemanusiaan.
Islam
harus menetapkan sistem pemerintahan dengan kesatuan yang menyatukan
bagian-bagian wilayah negara, sebagaimana keharusannya menanggung
kebutuhan-kebutuhan setiap wilayah Negara Islam dengan memberi anggaran yang
diambil dari Bait al-Mal (kas negera),
tanpa memperhatikan apakah anggaran yang berhasil dikumpulkan di wilayah itu
sedikit ataukah banyak, apakah kekayaan negara memenuhi kebutuhan ataukah
tidak, sebagaimana juga keharusan mengumpulkan kekayaan negara dari semua
wilayah secara sentral, menyeluruh, dan menyatu. Dengan demikian, semua negeri
taklukan menjadi satu wilayah dalam satu negara dengan dimasukkannya dalam
Pemerintahan Islam yang berjalan secara pasti melalui peleburan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar