Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 06 Mei 2016

Peleburan menjadi umat Islam yang satu


 

SUBLIMASI BANGSA-BANGSA MENUJU SATU UMAT

Rasulullah Saw. wafat setelah seluruh Jazirah Arab masuk Islam, setelah menang atas kemusyrikan, setelah Negara Islam memerintah dengan Islam, baik secara akidah maupun sistemik, setelah Allah menyempurnakan agama dan nikmat-Nya terhadap kaum muslimin dan meridhai Islam menjadi agama mereka, dan setelah beliau memulai dakwahnya ke seluruh umat dan bangsa-bangsa yang menjadi tetangganya dengan cara mengirimkan surat-surat kepada raja-raja dan para penguasanya, dengan detasmen-detasmen dan jihad futuhat di perbatasan Romawi di Mu'tah dan Tabuk.

Kemudian para khalifah rasyidin (Abubakar, Umar bin Khaththab, 'Utsman bin 'Affan, dan 'Ali bin Abi Thalib) mengikuti jejak beliau. Mereka juga melakukan jihad penaklukan. Iraq yang penduduknya sangat heterogen berhasil ditaklukkan. Ada yang beragama Nasrani, Mazdakiyah, dan Zaradasytiyah dan ada pula yang berbangsa Arab dan Persi. Tidak berapa lama Persi menyusul. Penduduknya terdiri dari orang-orang 'ajam/ non-Arab, sedikit Yahudi, dan Romawi, namun mereka beragam dalam agama. Syam juga jatuh ke tangan para khalifah rasyidin. Syam termasuk wilayah jajahan Romawi dan berbudaya dengan kebudayaan Romawi dan beragama Nasrani. Penduduknya terdiri dari bangsa Suriyah, Arman, Yahudi, dan sebagian Yahudi dan sebagian Romawi. Afrika Utara yang penduduknya dari kaum Barbar dan di bawah kekuasaan Romawi akhirnya juga jatuh ke pangkuan kaum muslimin.

Setelah periode Khulafa al-Rasyidin, muncul masa Khilafah Amawi. Mereka juga mengikuti jejak-jejak para pendahulunya dengan melanjutkan penaklukkan-penaklukan. Sind, Khawarizmi, dan Samarkand dikuasai dan dimasukkan ke wilayah Negara Islam. Kemudian mereka menyeberangi selat Gibraltar lalu menaklukkan Andalus dan dijadikan bagian dari wilayah Negara Islam. Aneka macam negeri-negeri ini memiliki suku-suku, bahasa, agama, kebiasaan-kebiasaan, adat-istiadat, undang-undang, dan kebudayaan yang berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan ini sudah barang tentu dilatari perbedaan-perbedaan pemikiran dan jiwa. Karena itu, proyek pembauran dan peleburan, kemudian mengubah perbedaan-perbedaan itu menjadi umat yang satu yang disatukan oleh agama, bahasa, tsaqafah, dan undang-undang merupakan pekerjaan yang sangat sulit dan berat. Jika dikatagorikan berhasil, tentu merupakan sesuatu yang sangat tidak lazim, dan selain Islam tidak mungkin merampungkannya. Proyek ini juga tidak akan terwujud kecuali dengan Negara Islam. Bangsa-bangsa ini setelah tunduk di bawah panji-panji dan pemerintahan Negara Islam serta masuk ke dalam jati diri Islam menjadi umat yang satu, yaitu umat Islam. Ini terjadi karena pengaruh penerapan hukum Islam terhadap mereka, di samping kesadaran mereka yang memeluk akidah Islam.

Ada empat hal penting yang merampungkan sublimasi bangsa-bangsa:
1. Perintah hukum-hukum Islam.
2. Pembauran kaum muslimin penakluk dengan bangsa-bangsa taklukan di tempat tinggal dan kehidupan.
3. Masuknya penduduk negeri taklukan ke dalam Islam.
4. Orang-orang yang memeluk Islam berubah secara total dan beralih dari satu keadaan ke keadaan yang baru (Islam).

Perintah-perintah Islam membawa konsekuensi bagi para pemeluknya keharusan menyerukan Islam, mengemban dakwahnya, dan menyebarkan hidayahnya. Mereka dituntut mengerjakan pekerjaan-pekerjan ini menurut kemampuan mereka. Tugas-tugas dakwah ini otomatis mengharuskan adanya jihad futuhat penaklukan negeri-negeri. Dua misi suci ini dilakukan sampai dapat mendudukkan manusia pada pemahaman Islam dan memposisikan mereka dalam perwujudan hakikat hukum-hukumnya.

Misi ini tentunya juga menuntut Islam membiarkan manusia menentukan pilihannya. Jika mereka menghendaki Islam, bisa langsung memeluknya. Jika tidak, mereka boleh tetap memeluk agama lama mereka. Mereka hanya dituntut tunduk pada hukum-hukum Islam tentang urusan-urusan muamalah (hukum-hukum perdata) dan hukum-hukum pidana. Tujuannya untuk mengatur dan menata pekerjaan-pekerjaan manusia dengan kesatuan sistem yang menjamin pemecahan problem-problem mereka, di samping untuk menumbuhkan perasaan jiwa warga non-muslim bahwa kedudukan mereka di mata sistem Islam (dalam hal undang-undang perdata dan pidana) sama dengan kaum muslimin. Mereka semua saling terikat dan sama-sama sebagai warga negara yang punya kewajiban menerapkan sistem yang berlaku. Mereka dapat menikmati hidup dengan tenteram dan akan selalu di bawah naungan panji-panji Islam.

Perintah-perintah Islam menciptakan satu konsekuensi, yaitu memandang orang-orang yang diperintah dengan pandangan kemanusian, bukan pandangan sektarian, kelompok atau mazhab. Karena itu, penerapan hukum-hukum publik terhadap seluruh komponen masyarakat harus dengan asas persamaan, bukan perbedaan, yaitu membedakan antara yang muslim dan non-muslim.
Allah berfirman dalam surat al-Maaidah:
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu berbakti karena Allah [dan] menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (TQS. Al-Maaidah: 8).

Negara Islam memperlakukan sama terhadap semua manusia dalam aspek hukum dan keputusannya. Hakim ketika mengatur urusan-urusan manusia dan memutuskan, seorang qadhi/ hakim ketika memutuskan keputusan di antara manusia, maka masing-masing tidak boleh memandang status terdakwa, juga tidak boleh melihat dengan selain penglihatan kemanusiaan.

Islam harus menetapkan sistem pemerintahan dengan kesatuan yang menyatukan bagian-bagian wilayah negara, sebagaimana keharusannya menanggung kebutuhan-kebutuhan setiap wilayah Negara Islam dengan memberi anggaran yang diambil dari Bait al-Mal (kas negera), tanpa memperhatikan apakah anggaran yang berhasil dikumpulkan di wilayah itu sedikit ataukah banyak, apakah kekayaan negara memenuhi kebutuhan ataukah tidak, sebagaimana juga keharusan mengumpulkan kekayaan negara dari semua wilayah secara sentral, menyeluruh, dan menyatu. Dengan demikian, semua negeri taklukan menjadi satu wilayah dalam satu negara dengan dimasukkannya dalam Pemerintahan Islam yang berjalan secara pasti melalui peleburan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam