Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 14 Mei 2020

Nabi SAW Menerapkan Syariat Islam Atas Warga Kafir



Rasulullah SAW Kepala Negara Islam menerapkan Syariat Islam dalam urusan publik atas semua warga negara termasuk warga yang kafir.


Dari Al-Bara bin Azib ia berkata, "Seorang yahudi yang wajahnya menghitam (karena dilumuri arang) dan telah dicambuk dibawa melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas memanggil mereka seraya bertanya: "Beginikah kalian mendapati hukum bagi pezina?" Mereka menjawab, "Benar." Beliau lalu memanggil seorang laki-laki dari ulama mereka, beliau bersabda: "Kami bersumpah kepada Allah atas kamu, Dzat yang menurunkan Taurat kepada Musa. Apakah begini kalian mendapati hukuman bagi pezina dalam kitab kalian?" Laki-laki itu berkata, "Demi Allah, tidak. Sekiranya engkau tidak bersumpah kepada Allah aku tidak akan mengabarimu. Kami mendapati hukum bagi pezina dalam kitab kami adalah dengan hukum rajam. Tetapi perzinaan itu justru banyak terjadi di kalangan orang-orang terhormat di antara kami, ketika kami mendapati mereka melakukannya, kami tidak memberlakukan hukuman rajam tersebut. Namun jika itu dilakukan oleh orang-orang rendahan di antara kami, maka kami melaksanakannya. Lalu kami berembuk untuk mencari hukuman yang bisa kami terapkan kepada pezina baik dari kalangan terhormat maupun kalangan rendahan di antara kami. Maka kami bersepakat dengan hukuman tahmim (mencoreng muka dengan arang) dan hukuman cambuk." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Ya Allah, sungguh aku adalah orang pertama yang menghidupkan kembali perintah-Mu (hukuman had) ketika mereka mematikannya (tidak melaksanakannya)." Beliau lalu memerintahkan agar pezina itu dirajam, akhirnya pezina itu pun dirajam...” (HR. Abu Dawud No.3858 - Kitab Hudud)

Dari Al-Barra bin Azib, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertemu dengan seorang laki-laki Yahudi yang berwajah memar dan bekas cambukan di tubuhnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil mereka dan berkata, “Apakah ini yang kalian temukan dalam kitab suci kalian mengenai hukuman bagi pezina?" Mereka menjawab, "Ya." Lalu Rasulullah memanggil salah seorang ulama dari kalangan mereka dan berkata, "Aku menyerukan kepadamu atas nama Allah Yang telah menurunkan Taurat kepada Nabi Musa. Apakah demikian kalian menemukan hukuman untuk seorang pezina?" Ia menjawab, "Tidak" dan seandainya engkau tidak tidak bersumpah padaku, maka aku tidak akan memberitahukan hal ini kepadamu. Di dalam kitab kami, kami temukan bahwa hukuman bagi seorang pezina adalah hukum rajam, tetapi sangat banyak dari kalangan pembesar-pembesar kami yang terkena hukum rajam. Apabila kami menangkap seorang pembesar, maka kami biarkan dan apabila kami menangkap seorang dari kalangan bawah, maka kami melaksanakan hukum had tersebut kepadanya. Akhirnya kami berkumpul, dari kalangan bangsawan dan rakyat jelata untuk menyepakati bahwa hukuman atas pezina adalah dengan mencoreng wajahnya dengan arang dan hukuman dera sebagai ganti dari rajam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, sungguh aku adalah orang yang pertama kali menghidupkan perintah-Mu, ketika mereka telah meniadakannya.” Lalu Beliau shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar laki-laki tersebut dirajam.” (HR. Ibnu Majah No.2548 - Kitab Hudud)

Dari Anas berkata, "Seorang Yahudi membunuh seorang wanita Anshar untuk merebut perhiasannya. Yahudi itu lalu membuang budak wanita tersebut ke dalam sumur tua dan menghimpit kepalanya dengan batu. Yahudi itu akhirnya ditangkap dan dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Beliau lalu memerintahkan agar yahudi itu dirajam hingga mati, maka yahudi itu dirajam hingga mati." Abu Dawud berkata, "Ibnu Juraij meriwayatkannya dari Ayyub seperti itu pula." (HR. Abu Dawud No.3925)

Dari Jabir bin Abdullah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah merajam seorang laki-laki dan perempuan yahudi yang berbuat zina." (HR. Abu Dawud No.3863 - Kitab Hudud)

Dari Anas bin Malik, ada seorang yahudi meretakkan hamba sahaya dengan menjepit di antara dua batu. Si hamba sahaya ditanya; “sebutkan siapa yang membunuhmu, apakah fulan dan fulan,” hingga disebutlah nama seorang yahudi, dan si hamba sahaya mengiyakan dengan mengisyaratkan kepalanya. Si yahudi ditahan dan mengakui perbuatannya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar si yahudi diseret kepadanya dan Beliau memecah kepalanya dengan batu. Sedang Hamam mengatakan dengan redaksi, “dengan dua batu.” (HR. Al-Bukhari No.6376)

Dari Anas berkata, "Seorang budak wanita ditemukan dalam keadaan kepalanya terhimpit antara dua batu, maka ditanyakan kepadanya, "Siapa yang melakukan ini kepadamu? Apakah si fulan yang melakukannya?" Hingga ketika nama seorang Yahudi disebut, dengan kepalanya ia menjawab, "Ya." Yahudi itu kemudian dijemput dan ia mengakuinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar kepala yahudi itu juga dipecahkan dengan dihimpit antara dua batu." (HR. Abu Dawud No.3931)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam