Sistem republik -lahir dari ideologi
kapitalisme dan akidah sekularisme- sebenarnya tidak akan mewujudkan keadilan dan keamanan, membebaskan dari kezaliman. Yang terjadi adalah corporate state, artinya yang
punya dana dan modal besarlah yang berkuasa mempengaruhi hukum Negara. Ini
yang terjadi di negara kapitalisme manapun, di mana sebenarnya kapitalis yang mengatur negara dengan hukum-hukum yang merugikan orang banyak dan menyuburkan kerusakan.
Perbedaan antara sistem republik dengan konsep
Islam adalah bahwa kedaulatan dalam sistem republik di tangan Rakyat,
maka rakyatlah yang membuat hukum. Di sinilah muncul hawa nafsu yang antara
satu dengan lainnya saling bertentangan. Sedang Kedaulatan dalam sistem Islam
adalah di tangan syara’ (hukum Allah SWT), maka manusia hanya mempunyai kekuasaan
untuk menerapkan, sementara hukum mengacu pada aturan al Kholiq.
sistem republik bermasalah bukan hanya dari
praktiknya akan tetapi dari prinsipnya karena kelahiran sistem republik yang
antroposentrik (berpusat pada manusia). Sistem republik lahir dari epistemologi
sekuler yang sangat bertentangan dengan Islam, lahir di eropa sebagai
wujud trauma terhadap kepemimpinan otoriter. Sehingga tidaklah heran jika
semangat sistem republik adalah freedom, kebebasan. Sistem republik
menempatkan kebebasan manusia adalah segala-galanya, tentunya prinsip kebebasan
seperti ini sangat bertentangan dengan Islam.
sudah terlalu lama negeri ini bersistem
republik dan menghabiskan biaya yang terlalu mahal. Jika ada yang mengatakan
harus bersabar dalam menjalani proses "transisi" bersistem republik, maka penantian seperti itu terlalu naif,
sistem republik sama sekali tidak bisa
menjamin bahwa masyarakat suatu negara yang menjalankannya akan bahagia,
makmur, damai, dan adil. Pemerintahan manapun, yang dianggap paling
demokratis, tak akan mampu memenuhi tujuan-tujuan ideal sistem republik. Dalam
praktiknya sistem republik selalu mengecewakan dan jauh dari harapan. Seperti
usaha-usaha sebelumnya untuk mencapai pemerintahan yang demokratis,
negara-negara sistem republik modern juga terus menderita banyak kerusakan.
sistem republik merupakan alat penjajahan
barat pada dunia Islam. Seiring dengan arus deras demokratisasi, muncullah
konsep good governance yang hakikatnya liberalisasi struktur politik
pemerintahan suatu negara. Peran negara dilumpuhkan karena digantikan pasar
(kapitalis).
Sistem Islamlah satu-satunya sistem yang baik,
karena telah dituntunkan Rasulullah SAW. Sistem Islam selama ini belum cukup tersosialisasikan
di tengah umat. Sistem Islam memiliki konsep kepemimpinan amanah dengan pola
tersendiri yang berbeda dengan sistem republik. Sistem Islam dibangun oleh
landasan keimanan kepada Allah SWT, bahwa hak menetapkan hukum sebagai solusi
ada di tangan Allah. Sebagaimana ayat Al Qur-an ”Sesungguhnya menetapkan
hukum itu adalah hak Allah.” (TQS. Al An-Aam:57)
Sistem republik tidak akan meningkatkan
kesejahteraan rakyat jika tidak banyak melakukan neo-penjajahan terhadap negara lain. Buktinya sejak terbukanya sistem republik pasca reformasi
kemiskinan terus meningkat, pengangguran bertambah, HDI masih terpuruk di
urutan 108, hutang negara membengkak, privatisasi merajalela. Inilah fakta betapa negara republik jajahan tidak meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pemilu legislatif dan presiden tidak akan berpengaruh terhadap
rakyat,
Supaya kaum Muslim menerima sistem republik
di negeri-negeri mereka, kaum kafir sengaja memasarkannya dengan asumsi bahwa
sistem republik adalah aktivitas musyawarah dan pemilihan orang yang lebih
afdhal. Hal itu supaya menyesatkan kaum Muslim, sehingga mereka menduga bahwa
sistem republik berasal dari Islam. Hakikat sistem republik bukan semata
aktivitas pemilihan dan pengambilan pendapat. Akan tetapi, sistem republik
adalah pemosisian manusia untuk menetapkan hukum, mengabaikan hak prerogatif Allah SWT.
Asas yang juga menjadi idealisme sistem
republik adalah bahwa penetapan hukum menjadi milik mayoritas. Asas ini
bertentangan dengan Islam dan menjadikan sistem republik sebagai sistem kufur.
Rezim penguasa Barat secara mudah menutup
mata terhadap kesengsaraan yang dihadapi para wanita Afghanistan dengan
dikenalkannya sistem republik liberal di negerinya. 8 tahun setelah invasi Barat
terhadap Afghanistan, jutaan wanita Afghanistan hidup dalam kemiskinan,
bertambahnya kekerasan, dan kehidupan yang menyengsarakan. Pelacuran pun
berjamuran sebagai respon terhadap kemiskinan demi mencari sepotong roti untuk
meneruskan hidup.
Wanita Afghanistan dan muslimah di seluruh
dunia Islam sangat sadar akan bencana yang berasal dari diterapkannya sistem
republik di negeri-negeri mereka. Mereka melihat bahwa sistem republik
pun tidak menjamin keamanan, dan kebutuhan dasar. Mereka menyadari bahwa memasukkan retorika
‘persamaan jender’ dalam konstitusi negara, tampilnya wakil wanita di parlemen,
ternyata tidak berujung kepada perubahan nasib keseharian para wanita. Mereka
mengakui bahwa hanya pelaksanaan Islam secara komprehensif sajalah –bukan
sebagian– yang akan menjamin hak-hak mereka sebagai wanita. Maka bisa
dipahami kenapa jutaan muslimah di seluruh dunia sangat berharap akan kembalinya
sistem Khilafah sebagai sistem alternatif terhadap status quo yang kini menghimpit kehidupan mereka sekarang. Sistem khilafah inilah yang akan
meninggikan harkat dan martabat wanita di masyarakat, menghapus budaya
penindasan wanita, dan menjamin kesejahteraan dan keselamatan dari ketakutan
dan kekerasan.
Selama sistemnya bukan sistem Islam, maka sebaik apapun orang yang memimpin, dia tetap saja seorang penerap hukum-hukum, aturan-aturan, serta sistem bukan-Islam. Maka harapan untuk terlaksananya syariah
Islam hanya isapan jempol. Ibarat mobil, kapal dan pesawat, masing-masing
memiliki kriteria pengemudi yang berbeda karena sistem angkutan tersebut
berbeda. Demikian pula halnya dengan sistem republik, orang yang dipilih adalah
orang yang mau menjalankan sistem serta aturan-aturan tidak-Islam tersebut. Jadi jangan harap seorang
presiden meski dianggap baik, dia mau dan bisa menerapkan Islam dalam bingkai Sistem
republik.
Sistem pemerintahan Islam adalah sistem
kesatuan bukan sistem serikat. Di samping itu, hukum Islam adalah sama di seluruh wilayah negara. Tidak ada
hukum khusus untuk wilayah tertentu. Ini artinya
bahwa sistem federasi (serikat) dengan sebutan apapun adalah haram secara
pasti. Anggapan bahwa sistem Republik adalah bagian dari Islam merupakan penyesatan secara sengaja yang dilakukan oleh
Barat, para penguasa antek mereka dan para "ulama" pembela penguasa zalim. Hal itu disertai
kesadaran bahwa sistem Republik adalah hasil peradaban (akidah dan hukum) Barat yang kafir.
Mereka memenuhi negeri-negeri kaum Muslim
dengan genangan darah dan air mata. Mereka pun merampas kekayaan bangsa-bangsa
dengan menggunakan sebutan kerjasama dan investasi. Yaman pasca hancurnya Khilafah
Utsmaniyah dan pasca revolusi bersenjata terhadap khalifah,
menjadi diperintah dengan keburukan ini. Maka Yaman di bawah pemerintahan sistem bukan-Islam justru banyak mengalami kemunduran. Yaman dan penduduknya pun terjerembab ke
posisi yang rendah. Sepanjang sejarah, Yaman tidak pernah terjatuh pada
keterpurukan seperti yang terjadi di bawah sistem Republik.
Sistem republik telah melecehkan sistem
Islam. Akhirnya segala kerusakan dan keburukan inipun masuk ke tengah-tengah
kita. Karena itu, harus dilihat secara rinci antara sistem republik dengan sistem
Islam supaya Anda bisa menyadari dengan jelas
kekontrasan dan pertentangan antara sistem
sekuler dan sistem pemerintahan Khilafah Islam.