Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 24 Juli 2020

Fungsi Intelijen Menurut Syariah Islam



Mewaspadai Fungsi dan Kewenangan Intelijen Negara Sekularisme Demokrasi

Patut diwaspadai oleh kaum Muslim kewenangan intelijen untuk: 
Pertama, melakukan aktivitas mata-mata secara sah terhadap rakyatnya sendiri guna mencari orang-orang yang diduga "mengancam keselamatan Negara".

Kedua, melakukan penangkapan secara non-yudisial, yang berarti diperbolehkan melakukan penculikan; apalagi ketika orang yang diduga melakukan tindakan yang "membahayakan" bagi keselamatan negara ditangkap, yang mengetahuinya hanyalah intelijen semata, sedangkan instrumen hukum negara yang lain tidak tahu persoalan ini. Ini semacam polisi rahasia savak pada masa rezim syah Iran yang terkenal melakukan penculikan, penghilangan orang, penganiayaan/penyiksaan, penahanan, interogasi dengan sistem inkusisi (interogasi intensif dan lama), dan sejenisnya.

Ketiga, melakukan pemeriksaan dengan sistem inkuisisi, tersangka tidak berhak didampingi advokat, dan tersangka tidak boleh diam atau tidak menjawab pertanyaan. Bukankah ini bertentangan dengan prinsip-prinsip umum dalam hukum manapun, karena seorang tersangka berhak membela diri atau didampingi pembela.

Dengan demikian, kewenangan semacam ini dapat mengarah pada legitimasi akan adanya sejenis polisi rahasia, yang di negeri manapun, dalam sejarahnya, hanya berujung pada penciptaan ketakutan dan kesengsaraan rakyat.

Sangat mungkin intelijen menebarkan ketakutan dan ancaman terhadap masyarakatnya sendiri, dan itu berarti intelijen justru menjadi ancaman. Mengikuti kepentingan politik yang ada, apabila dianggap merugikan kepentingan penguasa saat itu maka lawan-lawan politiknya bisa dihancurkan melalui jalur intelijen dengan dakwaan mengganggu keselamatan negara.

Setelah peristiwa 11 September 2001, AS melalui George W. Bush langsung menabuh genderang perang terhadap Islam dan kaum Muslim, dengan memproklamirkan The Crusade (Perang Salib), yaitu istilah yang khusus digunakan raja-raja Kristen Eropa untuk memerangi kaum Muslim pada abad pertengahan. Pada tanggal 20 September 2001, Bush yunior menebar ancaman ke seluruh dunia: "Every nation in every region, now has a decision to make either you are with us, or you are with the terrorist" (Setiap negara di wilayah mana saja, sejak saat ini, harus memutuskan apakah bersama kami, yaitu AS, atau bersama teroris, yaitu Islam dan kaum Muslim).

Dengan ultimatum AS, negeri-negeri Muslim diharuskan menentukan sikapnya, apakah bersama AS ataukah bersama ‘teroris’ (baca: pihak yang mengancam kepentingan imperialisme AS). Tidak terkecuali, dunia intelijen pun diharuskan memilih, apakah bersama AS ataukah bersama ‘teroris’.
Karena itu, tidak aneh apabila kewenangan intelijen diarahkan pada pihak-pihak yang oleh AS didefinisikan sebagai "teroris". Jika itu juga bisa digunakan untuk menjaga penguasa di kursi kekuasaannya dengan memukul lawan-lawan politiknya, hal itu adalah wajar di sistem bukan-Islam.

Intelijen dalam Pandangan Islam

Intelijen, yang di negeri-negeri Islam selalu menakutkan masyarakat, biasa dikenal dengan mukhâbarât. Institusi ini menjadi tangan kanan penguasa untuk memata-matai rakyatnya sendiri. Pada masa syah Iran, institusi intilejen ini dikenal dengan polisi rahasia savak.

Bolehkah menurut hukum Islam aktivitas memata-matai rakyat yang notabene adalah kaum Muslim? Allah Swt. telah melarang aktivitas memata-matai (tajassus), baik yang dilakukan oleh individu terhadap individu Muslim lainnya, maupun oleh negara terhadap individu kaum Muslim. Allah Swt. berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan (dengan memata-matai) orang lain.” (TQS. al-Hujurat [49]: 12).

Ayat di atas melarang berprasangka buruk, termasuk menyangka orang atau pihak tertentu sebagai "teroris"; juga melarang aktivitas memata-matai masyarakat dengan dalih apapun. Ayat di atas berbentuk umum, yakni aktivitas tajassus (memata-matai) dalam hal apa saja. Dengan kata lain, dengan dalih atau tujuan apa pun tidak dibenarkan (haram hukumnya) memata-matai masyarakat kaum Muslim maupun kafir ahlu dzimmah.

Di dalam sistem hukum dan kehidupan Islam, aktivitas tajassus (mata-mata) hanya ditujukan terhadap negara-negara kafir (dâr al-harb). Bahkan, adanya aktivitas tajassus atau intelijen yang ditujukan terhadap manuver negara-negara kafir adalah wajib. Dalilnya adalah as-Sunnah.

Hal itu dapat dipahami dari tindakan Rasulullah Saw. yang mengutus ‘Abdullah bin Jahsy untuk memata-matai kafir Quraisy. Al-Waqidi mengisahkan isi surat Rasulullah Saw. yang diberikan kepada Abdullah bin Jahsy tersebut sebagai berikut:

"Berjalanlah engkau sampai ke jantung daerah Nakhla -dengan nama Allah- dan sampai ke kolam (sumur)-nya. Janganlah engkau mencegah seorang pun dari sahabat-sahabatmu untuk turut bersamamu. Laksanakanlah perintahku beserta orang-orang yang mengikutimu sampai di jantung daerah Nakhla (terletak antara Makkah dan Thaif). Lalu amatilah gerak-gerik orang-orang Quraisy." (Muhammad Hamidullah, Majmû‘ah al-Watsâ’iq as-Siyâsiyah, hlm. 68).

Dalam setiap peperangannya, Rasulullah Saw. juga selalu menjalankan aktivitas intelijen terlebih dulu untuk mengetahui kekuatan dan strategi musuh. Dengan begitu, akan diperoleh informasi tentang titik-titik kelemahan mereka. Keterangan tentang aktivitas intelijen tersebut banyak dijumpai dalam buku-buku sirah.

Walhasil, Allah Swt. mengharamkan secara mutlak individu atau negara untuk memata-matai atau melakukan aktivitas intelijen terhadap kaum Muslim ataupun kafir dzimmi yang menjadi warga negaranya. Sebaliknya, boleh bagi warga negara negeri-negeri Islam, dan wajib bagi negara untuk melakukan aktivitas intelijen yang ditujukan terhadap negara-negara kafir.

Apa yang Seharusnya Dilakukan?

Institusi intelijen dalam Islam seharusnya memiliki sarana-sarana pokok maupun penunjang agar dapat melakukan aktivitas intelijen baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dapat memata-matai manuver-manuver politik, militer, ekonomi, dan perdagangan dari negara-negara kafir. Sebab, manuver-manuver negara kafir harbi tidak lebih merupakan upaya untuk melanggengkan hegemoni serta memperluas eksistensi dan menjaga kepentingan mereka di seluruh dunia, termasuk di negeri-negeri Muslim.

Dengan demikian, institusi intelijen Islam mampu mengungkap taktik, strategi, dan tipudaya negara-negara kafir, sehingga negara mampu menjaga eksistensi dan kemaslahatan penduduknya dari intervensi ekonomi, perdagangan, politik, maupun militer asing. Jika hal itu dilakukan maka pasti seluruh warga negara akan mendukung institusi intelijen Khilafah, bahkan mereka akan berpartisipasi menjadi mata dan telinga tambahan bagi intsitusi intelijen dalam memata-matai aktivitas negara-negara kafir, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu umat Islam harus berupaya:

Pertama, memiliki kesadaran ideologi dan politik Islam. Kesadaran ideologi Islam artinya kesadaran bahwa Islam bukanlah sekadar ajaran ritual dan moral semata, melainkan sebuah sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek kehidupan yang harus disampaikan ke seluruh dunia. Sementara itu, kesadaran politik adalah kesadaran untuk senantiasa mengikuti politik internasional dan aktivitas politik serta selalu mengamati dunia melalui sudut pandang akidah Islam. Tanpa kesadaran ideologi dan politik Islam, kaum Muslim hanya akan tergilas oleh arus informasi yang sebagian besar dikuasai oleh musuh-musuh Islam. Lama-kelamaan, tidak mustahil jika seorang Muslim yang tidak berkesadaran ideologi Islam dan politik Islam akan membenci Islam dan umatnya sendiri.

Kedua, perlu disadari bahwa kegiatan intelijen oleh kepentingan Barat dan sekutu-sekutunya merupakan senjata pemusnah dan racun mematikan bagi umat Islam dan ideologinya yang harus dihentikan. Untuk menghentikannya perlu adanya kesadaran dan kewaspadaan umat agar tidak terjebak oleh tipu-tipu muslihat yang licik lagi kejam dari AS dan sekutu-sekutunya. Ingatlah firman Allah Swt:

“Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipudaya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.” (TQS. Al-Anfâl [8]: 30).

Bacaan: Majalah Politik Dan Dakwah Al-Wa’ie

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam