Rasulullah SAW Kepala Negara
Islam menerapkan Syariat Islam dalam urusan publik atas semua warga negara
termasuk warga yang kafir.
Dari Al-Bara bin
Azib ia berkata, "Seorang yahudi yang wajahnya menghitam (karena
dilumuri arang) dan telah dicambuk dibawa melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas
memanggil mereka seraya bertanya: "Beginikah
kalian mendapati hukum bagi pezina?" Mereka menjawab,
"Benar." Beliau lalu memanggil seorang laki-laki dari ulama mereka,
beliau bersabda: "Kami bersumpah kepada
Allah atas kamu, Dzat yang menurunkan Taurat kepada Musa. Apakah begini kalian
mendapati hukuman bagi pezina dalam kitab kalian?" Laki-laki itu
berkata, "Demi Allah, tidak. Sekiranya engkau tidak bersumpah kepada Allah
aku tidak akan mengabarimu. Kami mendapati hukum bagi pezina dalam kitab kami
adalah dengan hukum rajam. Tetapi perzinaan itu justru banyak terjadi di kalangan
orang-orang terhormat di antara kami, ketika kami mendapati mereka
melakukannya, kami tidak memberlakukan hukuman rajam tersebut. Namun jika itu
dilakukan oleh orang-orang rendahan di antara kami, maka kami melaksanakannya.
Lalu kami berembuk untuk mencari hukuman yang bisa kami terapkan kepada pezina
baik dari kalangan terhormat maupun kalangan rendahan di antara kami. Maka kami
bersepakat dengan hukuman tahmim
(mencoreng muka dengan arang) dan hukuman cambuk." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda:
"Ya Allah, sungguh aku adalah orang
pertama yang menghidupkan kembali perintah-Mu (hukuman had) ketika mereka
mematikannya (tidak melaksanakannya)." Beliau lalu memerintahkan agar pezina itu dirajam, akhirnya pezina itu
pun dirajam...” (HR. Abu Dawud No.3858 - Kitab Hudud)
Dari Al-Barra bin
Azib, ia berkata, "Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bertemu dengan seorang laki-laki Yahudi yang berwajah
memar dan bekas cambukan di tubuhnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil mereka dan berkata, “Apakah ini yang kalian temukan dalam kitab suci
kalian mengenai hukuman bagi pezina?" Mereka menjawab,
"Ya." Lalu Rasulullah memanggil salah seorang ulama dari kalangan
mereka dan berkata, "Aku menyerukan
kepadamu atas nama Allah Yang telah menurunkan Taurat kepada Nabi Musa. Apakah
demikian kalian menemukan hukuman untuk seorang pezina?" Ia
menjawab, "Tidak" dan seandainya engkau tidak tidak bersumpah padaku,
maka aku tidak akan memberitahukan hal ini kepadamu. Di dalam kitab kami, kami
temukan bahwa hukuman bagi seorang pezina adalah hukum rajam, tetapi sangat
banyak dari kalangan pembesar-pembesar kami yang terkena hukum rajam. Apabila
kami menangkap seorang pembesar, maka kami biarkan dan apabila kami menangkap
seorang dari kalangan bawah, maka kami melaksanakan hukum had tersebut
kepadanya. Akhirnya kami berkumpul, dari kalangan bangsawan dan rakyat jelata
untuk menyepakati bahwa hukuman atas pezina adalah dengan mencoreng wajahnya
dengan arang dan hukuman dera sebagai ganti dari rajam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Ya Allah, sungguh aku adalah orang yang pertama kali menghidupkan
perintah-Mu, ketika mereka telah meniadakannya.” Lalu
Beliau shallallahu
'alaihi wasallam memerintahkan agar
laki-laki tersebut dirajam.” (HR. Ibnu Majah No.2548 - Kitab Hudud)
Dari Anas berkata,
"Seorang Yahudi membunuh seorang wanita Anshar untuk merebut perhiasannya.
Yahudi itu lalu membuang budak wanita tersebut ke dalam sumur tua dan
menghimpit kepalanya dengan batu. Yahudi itu akhirnya ditangkap dan dibawa ke
hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
Beliau lalu memerintahkan agar yahudi itu
dirajam hingga mati, maka yahudi itu dirajam hingga mati." Abu
Dawud berkata, "Ibnu Juraij meriwayatkannya
dari Ayyub seperti itu pula." (HR. Abu Dawud No.3925)
Dari Jabir bin
Abdullah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah merajam seorang laki-laki dan perempuan yahudi
yang berbuat zina." (HR. Abu Dawud No.3863 - Kitab Hudud)
Dari Anas bin Malik,
ada seorang yahudi meretakkan hamba sahaya dengan menjepit di antara dua batu.
Si hamba sahaya ditanya; “sebutkan siapa yang membunuhmu, apakah fulan dan
fulan,” hingga disebutlah nama seorang yahudi, dan si hamba sahaya mengiyakan dengan
mengisyaratkan kepalanya. Si yahudi ditahan dan mengakui perbuatannya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
memerintahkan agar si yahudi diseret kepadanya dan Beliau memecah kepalanya
dengan batu. Sedang Hamam mengatakan dengan redaksi, “dengan dua batu.”
(HR. Al-Bukhari No.6376)
Dari Anas berkata,
"Seorang budak wanita ditemukan dalam keadaan kepalanya terhimpit antara
dua batu, maka ditanyakan kepadanya, "Siapa yang melakukan ini kepadamu?
Apakah si fulan yang melakukannya?" Hingga ketika nama seorang Yahudi
disebut, dengan kepalanya ia menjawab, "Ya." Yahudi itu kemudian
dijemput dan ia mengakuinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar kepala yahudi itu juga dipecahkan
dengan dihimpit antara dua batu." (HR. Abu Dawud No.3931)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar