insidewinme

Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 21 Juni 2023

Teh dan Air Comberan

 



Segelas air comberan dilabeli "Teh"

"Ini bagus ini."

"Teh itu baik."

"Teh itu halal, sesuai Islam." 

"Teh itu sesuai syariat." 

Coba dicium baunya apa? 

"Bau comberan." 

Diminum rasanya apa? 

"Air comberan."

"Tapi gelasnya ini bagus."

"Labelnya ini bagus." 

(A few moments later) 

Happy Ending:

"Label "Teh" itu tidak sesuai faktanya." 

"Label "Teh" itu tidak berfungsi." 

"Air comberan dilabeli "Teh" seratus label pun tidak akan berubah jadi teh, tetap air comberan sejak awalnya." 

(Oleh: Annas I. Wibowo)

Sabtu, 22 April 2023

Contoh Aturan Restoran All-You-Can-Eat (AYCE) yang Tidak Syar'i


Konsumen bayar harga tertentu untuk berapapun makanan yang konsumen makan. Konsumen harus makan di tempat, tidak boleh dibawa pulang kecuali makanan yang dibawa pulang telah dibayar harganya secara khusus di luar skema All-You-Can-Eat. Restoran menerapkan batas waktu makan 90 menit, ada juga yang hingga 2 jam (biasanya untuk konsumen rombongan waktunya lebih lama), terhitung sejak waktu reservasi. 


Lihat: blog.hungryhub.com/all-you-can-eat-terms-and-conditions/ 

shabu-shaburi.com/eng/

yumchagallery.com.au/all-you-can-eat 


Ulasan: Jual-beli yang telah dilakukan, yaitu konsumen telah membayar lunas di awal pesan berarti boleh membawa pergi barang yang dibayar itu sebab barang atau makanan itu telah menjadi milik pembeli. 


Alternatif Solusi Syar'i 


Konsumen membayar harga jasa Rp195.000 sebagai tiket untuk masuk berkunjung ke dalam lokasi selama 2 jam. Konsumen berhak makan makanan apapun yang disediakan, harus makan di tempat, makanan tidak boleh dibawa pulang. Tidak ada gharar di antara kita.[] (Annas I. Wibowo) 










Sabtu, 01 April 2023

Channel Telegram Berita NKRI


https://t.me/beritaNKRI

Siaran broadcast Telegram Berita korupsi, kriminalitas, pejabat, pemerintah, masyarakat, hukum, narkoba, tawuran, pembunuhan, pemerkosaan, mabuk, miras, opm, kkb, suap, penggelapan, pencurian, perampokan, begal, kebijakan, kemiskinan, konflik, sumberdaya alam, penipuan, kejahatan seksual, demokrasi, eksekutif, legislatif, yudikatif, mafia, kekerasan, pungli, harga, gizi buruk, 












Sabtu, 18 Maret 2023

Pancasila dan UUD45 tidak mewajibkan Syariat Islam Totalitas

 


"Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang membuat-buat suatu kedustaan terhadap Allah, atau mendustakan ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan." (TQS al-An'am: 21) 


"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili di antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu." (TQS. an-Nisa‘ [4]: 105) 


"Aku telah meninggalkan dua perkara yang menyebabkan kalian tidak akan sesat selamanya selama kalian berpegang-teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya." (HR. at-Turmudzî, Abû Dâwud, Ahmad) 


#SelamatkanAkidahUmat 

#SyariatIslamMembawaRahmat 

#SyariahKaffahDenganKhilafah 

Pancasila dan UUD45 tidak mewajibkan Syariat Islam Totalitas 















Selasa, 27 September 2022

Kesamaan Antara Zina dan Riba

 



Dari Abdullah bin Hanzhalah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda: 


دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً 


“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, padahal dia tahu, lebih besar dosanya dari 36 kali berzina.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad, V/225. Syekh Nashiruddin al-Albani berkata, "Sanad hadis ini shahih menurut syarat Syaikhaini (Bukhari dan Muslim)”. Lihat Silsilah Al-Ahadits al-Shahihah, II/29). 


Sabda Rasulullah SAW: 


إذا ظهرَ الزِّنا و الرِّبا في قَريةٍ ، فقد أَحَلُّوا بأنفسِهم عذابَ اللهِ 


“Jika telah merajalela (nampak terang-terangan) zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh penduduknya telah menghalalkan diri mereka untuk menerima azab Allah.” (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, II/37. Dinilai shahih oleh Imam al-Hakim, dan penilaian ini disetujui oleh Imam Dzahabi).  


Jabir bin Abdillah RA, berkata : 


لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ 


"Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk) orang yang memakan (mengambil) riba, yang membayar riba, yang menulis transaksi riba, dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa)." (HR. Muslim)

(https://www.tintasiyasi.com/2022/04/dosa-raksasa-akibat-utang-riba.html?m=1


Diberitakan bahwa pemerintah pada tahun 2023 harus membayar bunga utang sebesar sekitar Rp 441,4 triliun (https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-berencana-bayar-bunga-utang-rp-4414-triliun-pada-2023). 

Jumlah itu naik dari bunga yang dianggarkan dibayar di tahun 2022 sebesar Rp405,87 triliun (https://www.cnbcindonesia.com/news/20210816135054-4-268791/tahun-depan-jokowi-harus-bayar-bunga-utang-rp-405-triliun). 



Kesamaan Antara Perbuatan Zina dan Transaksi Berbunga / Ribawi 


1. Zina dan riba jelas dosa besar. Riba lebih besar dosanya daripada berzina. 


2. Banyak orang yang menganggap zina dan riba itu bermanfaat. 


3. Sama-sama banyak orang yang tidak memahami dampak zina dan riba terhadap masyarakat luas. 


4. Zina dan riba banyak dianggap sebagai sesuatu urusan yang remeh. Hawa nafsu manusia menganggap zhahir perbuatan zina dan riba hanya seperti itu, dan dilakukan atas dasar suka sama suka. 


5. Sama-sama mudah menyebar luas di masyarakat, apalagi oleh penguasa sistem thaghut pacaran dan zina dibolehkan, membayar bunga / riba diwajibkan. 


6. Zina dan riba yang menyebar luas mengakibatkan masyarakat diadzab oleh Allah SWT secara merata. 


Maka, orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya harus menjauhkan diri dari terlibat zina dan transaksi riba serta apa-apa yang menghantarkan pada keduanya. Di samping itu, kaum Muslimin wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap kedua kemungkaran itu termasuk terhadap sistem bukan-Islam yang memungkinkan merajalelanya. [] 


Ditulis oleh Annas I. Wibowo 


Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam