Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 27 September 2022

Kesamaan Antara Zina dan Riba

 



Dari Abdullah bin Hanzhalah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda: 


دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً 


“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, padahal dia tahu, lebih besar dosanya dari 36 kali berzina.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad, V/225. Syekh Nashiruddin al-Albani berkata, "Sanad hadis ini shahih menurut syarat Syaikhaini (Bukhari dan Muslim)”. Lihat Silsilah Al-Ahadits al-Shahihah, II/29). 


Sabda Rasulullah SAW: 


إذا ظهرَ الزِّنا و الرِّبا في قَريةٍ ، فقد أَحَلُّوا بأنفسِهم عذابَ اللهِ 


“Jika telah merajalela (nampak terang-terangan) zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh penduduknya telah menghalalkan diri mereka untuk menerima azab Allah.” (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, II/37. Dinilai shahih oleh Imam al-Hakim, dan penilaian ini disetujui oleh Imam Dzahabi).  


Jabir bin Abdillah RA, berkata : 


لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ 


"Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk) orang yang memakan (mengambil) riba, yang membayar riba, yang menulis transaksi riba, dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa)." (HR. Muslim)

(https://www.tintasiyasi.com/2022/04/dosa-raksasa-akibat-utang-riba.html?m=1


Diberitakan bahwa pemerintah pada tahun 2023 harus membayar bunga utang sebesar sekitar Rp 441,4 triliun (https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-berencana-bayar-bunga-utang-rp-4414-triliun-pada-2023). 

Jumlah itu naik dari bunga yang dianggarkan dibayar di tahun 2022 sebesar Rp405,87 triliun (https://www.cnbcindonesia.com/news/20210816135054-4-268791/tahun-depan-jokowi-harus-bayar-bunga-utang-rp-405-triliun). 



Kesamaan Antara Perbuatan Zina dan Transaksi Berbunga / Ribawi 


1. Zina dan riba jelas dosa besar. Riba lebih besar dosanya daripada berzina. 


2. Banyak orang yang menganggap zina dan riba itu bermanfaat. 


3. Sama-sama banyak orang yang tidak memahami dampak zina dan riba terhadap masyarakat luas. 


4. Zina dan riba banyak dianggap sebagai sesuatu urusan yang remeh. Hawa nafsu manusia menganggap zhahir perbuatan zina dan riba hanya seperti itu, dan dilakukan atas dasar suka sama suka. 


5. Sama-sama mudah menyebar luas di masyarakat, apalagi oleh penguasa sistem thaghut pacaran dan zina dibolehkan, membayar bunga / riba diwajibkan. 


6. Zina dan riba yang menyebar luas mengakibatkan masyarakat diadzab oleh Allah SWT secara merata. 


Maka, orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya harus menjauhkan diri dari terlibat zina dan transaksi riba serta apa-apa yang menghantarkan pada keduanya. Di samping itu, kaum Muslimin wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap kedua kemungkaran itu termasuk terhadap sistem bukan-Islam yang memungkinkan merajalelanya. [] 


Ditulis oleh Annas I. Wibowo 


Jumat, 01 Juli 2022

Materi Khutbah: Dakwah terhadap Hukum yang Bukan-Islam

 



HR. Bukhari: 

"Tidak ada hari di mana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu: 10 hari (yaitu yang awal) dari bulan Dzulhijjah." 

Mereka bertanya: "Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah?" 

Beliau menjawab: "Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun." (HR. Bukhari) 


Amal shalih termasuk amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan kewajiban bagi umat Islam. 

>  Sejalan dengan semangat berkurban memenuhi perintah Allah SWT. 


>  Bahkan Nabi SAW bersabda bahwa, 

"Wahai segenap manusia, menyerulah kepada yang ma'ruf dan cegahlah dari yang mungkar sebelum kamu berdo'a kepada Allah dan tidak dikabulkan serta sebelum kamu memohon ampunan dan tidak diampuni. Amar ma'ruf tidak mendekatkan ajal. Sesungguhnya para rabi Yahudi dan rahib Nasrani ketika mereka meninggalkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, dilaknat oleh Allah melalui ucapan nabi-nabi mereka. Mereka juga ditimpa bencana dan malapetaka." (HR. Ath-Thabrani) 


Kafe Holywings menista Islam. 

Wajar penistaan terus berulang dalam sistem yang tidak Islam. 


Penistaannya termasuk menjual miras kepada masyarakat. 


Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik yang mengatakan: 

“Rasulullah Saw. melaknat dalam masalah khamer sepuluh orang, yaitu: pemerasnya, orang yang diperaskan, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan, orang yang mengalirkannya, penjualnya, pemakan keuntungannya, pembelinya, termasuk orang yang dibelikan.” 


Hukuman 40 kali cambukan atau 80 kali cambukan. 


   Diberitakan (https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/19481911/setelah-lengkapi-izin-penjualan-miras-holywings-diperbolehkan-beroperasi), 


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Holywings akan diperbolehkan beroperasi kembali apabila telah melengkapi seluruh syarat perizinan penjualan minuman keras (miras). 


"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). 


Sebelumnya, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta menutup 12 outlet Holywings yang ada di Ibukota karena belum melengkapi perizinan penjualan miras. 



Allah SWT berfirman: 


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ 


“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah [5]: 2)



Rasulullah Saw. pernah bersabda: 


“Sesungguhnya Allah tidak mengadzab manusia secara umum karena perbuatan khusus (yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang) hingga mereka melihat kemungkaran di tengah-tengah mereka, mereka mampu mengingkarinya, namun mereka tidak mengingkarinya. Jika itu yang mereka lakukan, Allah mengadzab yang umum maupun yang khusus.” (Hadits Riwayat Ahmad) 


Pada hakikatnya penistaan pula terhadap Syariat Islam dengan tidak diterapkan, malah membolehkan yang haram. 

Jumat, 17 Juni 2022

Khalifah yang Sah Secara Syar’i

 



💎 "... Sebagian ulama pada masa sekarang bahwa mereka tidak berjalan pada jalan yang shahih dalam mengambil hukum syara' dari dalil-dalilnya. Hal itu karena mereka ketika membahas hukum syara' memperhatikan untuk menyesuaikan dengan zaman dan mencapai pandangan yang sesuai dengan hukum dan pandangan yang mendominasi dunia yang dipaksakan oleh peradaban barat kepada manusia dengan nama hukum internasional, piagam HAM dan lainnya.  Dan perkara ini tidak benar. Sebab yang dituntut adalah hukum Allah bukan sembarang hukum. Juga bukan hukum yang sesuai dengan hukum, undang-undang, piagam dan pandangan yang memimpin dunia.  Dan yang wajib adalah mengambil hukum syara' sebagaimana adanya dari dalil-dalilnya dan menjadikannya diterapkan dan diimplementasikan dan didakwahkan serta diserukan di seluruh dunia. Hukum itu adalah hukum yang layak untuk umat manusia seluruhnya. Sebab hukum itu berasal dari Pencipta manusia yang Mahatahu keadaan mereka. 


﴿أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ﴾ 


“Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (TQS al-Mulk [67]: 14). 


﴿أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ﴾ 


“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam” (TQS al-A’raf [7]: 54). 


Oleh karena itu, tidak seharusnya memperhatikan pendapat mereka yang di dalam istinbath, mereka memperhatikan untuk menyesuaikan zaman dan menyelaraskan dengan peradaban barat, baik mereka melakukan hal itu di bawah tekanan fakta atau untuk mendapatkan keridhaan orang-orang kafir barat."

(Syaikh 'Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir) 

(https://al-waie.id/fikih/hukuman-pezina-muhshan-di-dalam-islam/


💎 Sayyidina Ali bin Abi Thalib -karrama-Llahu wajhah- menjelaskan, bahwa seorang imam/kepala negara wajib memerintah berdasarkan hukum yang diturunkan oleh Allah, serta menunaikan amanah. Jika dia melakukan itu maka rakyat wajib untuk mendengarkan dan menaatinya. [Al-Baghawi, Tafsir al-Qur’an, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, t.t, surat an-Nisa’ [04]: 59]. 


Juga di dalam kitab Fathul Qadir 1/556, Imam Syaukani Rahimahullah pun mengatakan: 


والأولى الأمر : هم الأئمة والسلاطين، والقضاة وكل من كانت له ولاية شرعية لا ولاية طاغوتية 


“Ulil Amri adalah para imam, penguasa, hakim, dan semua orang yang memiliki kekuasaan yang Syar'i (yakni sesuai syariat) bukan kekuasaan Thoghut." [Asy-Syaukani, Fathul Qadir, 1/556]. 


Baginda Rasulullah 'Alaihi Shalawatu Wa Salam bersabda : 


إن أُمِّر عليكم عبدٌ مُجدَّعٌ أسودُ ، يقودُكم بكتاب اللهِ تعالى ، فاسمَعوا له وأَطيعوا " . 


“Jika kalian dipimpin oleh seorang hamba sahaya yang hitam berambut keriting, yang memimpin kalian DENGAN KITAB ALLAH, maka taatlah kepadanya".

(Ini hadits shahih riwayat Imam Muslim) 


Nabi saw. bersabda: 


لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ 


Tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam melakukan maksiat kepada Khaliq (Allah SWT) (HR Ahmad). 


💎 Imam as-Sa’di menyatakan: “Jika ulil amri memerintahkan kemaksiatan kepada Allah SWT, tentu tidak ada ketaatan kepada mereka. Sebabnya, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah SWT)…” (As-Sa’di, Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Manan, 1/183). 


💎 Penguasa yang resmi memberlakukan hukum jahiliyah tidak sah. 


💎 Khalifah yang sah adalah yang berkonstitusi Islam. UUD nya syariat Islam, Undang-undang yang resmi diterapkan yang syar'i, itu khalifah yang sah. 


Jika khalifah yang syar'i ini melanggar sendiri UU syariat Islam yang diterapkan maka dia zhalim. Tidak boleh ditaati hanya dalam hal di mana dia melanggar/ zhalim. Tapi kekuasaannya masih sah, syar'i. Sebab masih resmi memberlakukan / menerapkan syariat Islam.

Jadi dia harus didakwahi supaya tidak melanggar syariat. Tapi umat tidak boleh melepaskan bai'at padanya, sebab dia masih sah. 


💎 UUD 45 dan UU maupun peraturan lainnya yang resmi diperintahkan dan dipaksakan kepada rakyat untuk ditaati itu tidak syar'i maka penguasa semacam ini bukan Khalifah yang sah. 


💎 Bai'at itu apa? Bai'at itu akad umat mewakilkan penegakan syariat Islam totalitas kepada seorang khalifah/imam di mana itu memang menjadi kewajiban seorang Imam menegakkannya, dan umat wajib membantunya dalam urusan itu. 


💎 Tidak sah penguasa tanpa bai'at untuk resmi menerapkan syariat Islam. 


💎 Ini jelas sesuai dengan semua dalil. 



💎 أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا 


"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thâghût. Padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya" (QS an-Nisa’ [4]: 60). 


💎 لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ 

"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS Al-Baqarah: 256) 


(Dari berbagai sumber) 

Rabu, 25 Mei 2022

Materi Kultum: Celaan Keras Bagi Orang yang Keliru Menyikapi Syariat Jihad


Pada bulan Ramadhan tahun ke-2 Hijriah, Nabi ﷺ dan para Sahabat untuk pertama kalinya melaksanakan kewajiban puasa fardhu pada bulan suci Ramadhan.

 

Tanggal 17 Ramadhan 2 H, Nabi ﷺ dan para Sahabat juga melakukan ibadah yang berat selain berpuasa Ramadhan, yaitu berjihad melawan pasukan musyrik Quraisy di Badar (Perang Badar al-Kubra). Peperangan ini berhasil dimenangkan secara gemilang oleh kaum Muslim.

 

Di bulan Ramadhan pula pada tanggal 10 Ramadhan 8 H, Nabi ﷺ dan para Sahabat menaklukkan Makkah.

(https://www.muslimahnews.com/2021/04/20/ramadan-pada-masa-rasulullah-saw-dan-khilafah/)

 

Aqidah dan keimanan yang kuat tentu menjadi dasar bagi Rasulullah SAW dan para Sahabat dalam menjalankan kewajiban meskipun itu terasa berat menurut hawa nafsu.

 

Allah SWT di dalam banyak ayat al-Qur'an, sungguh-sungguh menegaskan betapa syariat Islam mengenai jihad adalah sangat penting. Sehingga Allah SWT pun menunjukkan celaan yang tegas atas sikap yang keliru sebagian orang terhadap syariat jihad.

 

Beberapa di antara ayat yang menunjukkannya adalah,

  

🟠 QS at-Taubah: 24

 


"Katakanlah: "Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasiq."

 

🟠 QS at-Taubah: 38

 


"Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (yaitu untuk berperang) pada jalan Allah," kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit."

 

🟠 QS at-Taubah: 39

 


"Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."

 

🟠 QS at-Taubah: 81

 


"Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut perang) itu, merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasulullah, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah dan mereka berkata: "Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini." Katakanlah: "Api neraka jahannam itu lebih sangat panas(nya)" jika mereka

mengetahui."

 

🟠 QS at-Taubah: 86

 

 


"Dan apabila diturunkan suatu surat (yaitu yang memerintahkan kepada orang munafik): "Berimanlah kamu kepada Allah dan berjihadlah beserta Rasul-Nya", niscaya orang-orang yang sanggup di antara mereka meminta izin kepadamu (untuk tidak berjihad) dan mereka berkata: "Biarkanlah kami berada bersama orang-orang yang duduk."

 

🟠 QS at-Taubah: 87

 

 


"Mereka rela berada bersama orang-orang yang tidak berperang, dan hati mereka telah dikunci mati maka mereka tidak mengetahui (kebahagiaan beriman dan berjihad)."

 

·        QS at-Taubah: 90

 

 


"Dan datang (kepada Nabi) orang-orang yang mengemukakan 'uzur, yaitu orang-orang Arab Badwi agar diberi izin bagi mereka (untuk tidak berjihad), sedang orang-orang yang mendustakan Allah dan Rasul-Nya, duduk berdiam diri saja. Kelak orang-orang yang kafir di antara mereka itu akan ditimpa azab yang pedih." 

 

🟠 QS at-Taubah: 93

 

 


"Sesungguhnya jalan (untuk menyalahkan) hanyalah terhadap orang-orang yang meminta izin kepadamu, padahal mereka itu orang-orang kaya. Mereka rela berada bersama orang-orang yang tidak ikut berperang dan Allah telah mengunci mati hati mereka, maka mereka tidak mengetahui (akibat perbuatan mereka)." 

 

🟠 QS Ali 'Imran: 156

 

 


"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir (orang-orang munafik) itu, yang mengatakan kepada saudara-saudara mereka apabila mereka mengadakan perjalanan di muka bumi atau mereka berperang: "Kalau mereka tetap bersama-sama kita tentulah mereka tidak mati dan tidak dibunuh." Akibat (dari perkataan dan keyakinan mereka) yang demikian itu, Allah menimbulkan rasa penyesalan yang sangat di dalam hati mereka. Allah menghidupkan dan mematikan. Dan Allah melihat apa yang kamu kerjakan."

 

·        QS Ali 'Imran: 168

 

 


"Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang: "Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak terbunuh." Katakanlah: "Tolaklah kematian itu dari dirimu, jika kamu orang-orang yang benar."

 

🟠 QS An-Nisaa': 77

 

 


"Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun."

 

🟠 QS al-Anfaal: 16

 

 


"Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya."

 

 

🟠 Aqidah dan keimanan yang kuat itu jelas sesuai dengan firman Allah SWT di dalam QS. at-Taubah: 111

 

 


"Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual-beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar."

 

 

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam