Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 20 Maret 2021

Wacana Sertifikasi Ulama, Sinyal Kuat Represifnya Rezim?



Wacana dibuatnya program sertifikasi khatib dan ulama menjadi polemik dan mengundang penentangan keras. Progam ini dinilai rancu karena tidak ada standar yang dapat disepakati bersama tentang batasan kafa'ah atau kapabilitas seorang menjadi mubaligh atau ulama, dan bisa jadi bertentangan dengan dalil-dalil serta penjelasan para ulama mu’tabar.

Yang lebih membahayakan lagi, program ini dapat dinilai berpotensi mengokohkan rezim otoriter yang represif. Melihat dari latar belakang kemunculannya, wacana sertifikasi khatib dan ulama tampaknya dilatarbelakangi ketakutan pemerintah akan kemunculan kekuatan Islam politik. Gagasan sertifikasi khatib dan ulama dilontarkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin setelah munculnya gelombang aksi bela Al-Qur’an dan bela ulama. Kasus penistaan agama juga membangkitkan keberanian dan kesadaran umat untuk mengkritisi posisi dan kebijakan pemerintahan yang dianggap main mata dengan pelaku penistaan agama dan sering merugikan kepentingan umat Islam.

Kuat dugaan bahwa kebijakan ini mengarah pada sikap pemerintah yang kian otoriter dan represif. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Din Syamsuddin menilai kebijakan ini justru melebihi tindakan rezim Orde Baru. "Rezim Orde Baru saja yang sering disebut represif tidak memberlakukan standardisasi dan sertifikasi khatib atau ulama,” ujarnya.

Membungkam Umat

Baru dua tahun berjalan pemerintahan Jokowi-JK memang menuai banyak kontroversi dan kritik. Skandal ‘papa minta saham’ yang melibatkan politisi Golkar Setya Novanto juga menyeret nama Luhut Binsar Panjaitan yang saat itu menjabat Menkopolhukam. Hanya saja Luhut terus-menerus berkelit ketika namanya dikaitkan dengan skandal saham PT Freeport. Saat itu tak ada reaksi serius Presiden Jokowi untuk menangani skandal tersebut.

Presiden Jokowi juga dapat dianggap terlalu mengakomodir dan memberi karpet merah kepada konglomerat koruptor dana BLBI. Adalah Samadikun mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern, yang telah mengakibatkan kerugian negara Rp169.472.986.461,52. Namun kemudian disambut di istana oleh Presiden Jokowi, bukan sebagai terpidana korupsi.

Pemerintah juga dapat dianggap diskriminatif terhadap umat Islam. Dalam kasus kerusuhan Tolikara, pelaku pembakaran masjid dari umat Kristiani alih-alih ditindak, justru dijamu di istana kepresidenan. Sementara itu pemerintah bersikap sebaliknya terhadap umat Muslim yang diduga terlibat dalam kerusuhan Tanjungbalai dan Singkil.

Terakhir, dalam kasus pelecehan Al-Qur’an dengan terdakwa Ahok, pemerintah Jokowi dan aparat dapat dinilai malah berpihak pada Ahok. Sikap ini yang memicu gelombang aksi besar-besaran sekaligus protes keras dari berbagai pihak. Namun sikap kritis umat justru ditanggapi negatif oleh pemerintah dan aparat keamanan. Sekarang satu persatu tokoh GNPF MUI dan penggagas aksi umat diperkarakan oleh kepolisian.

Tindakan pemerintah ini menguatkan dugaan ada upaya sistematis untuk membungkam suara-suara vokal mengkritisi langkah pemerintah yang keliru. Apalagi kepolisian juga semakin menggencarkan pemberlakukan UU ITE terkait hoax dan penyebaran ujaran kebencian (hate speech). Namun yang dicemaskan bila gencarnya pemberlakuan UU ITE malah ditujukan untuk menutup-nutupi informasi yang tidak dimuat di media mainstream, yang justru mengandung kebenaran, tapi kemudian dituding hoax dan mengandung ujaran kebencian.

Kini, khusus umat Muslim kini digulirkan gagasan sertifikasi khatib dan ulama. Langkah ini bukan saja represif tapi juga mengandung sejumlah bahaya.

Bahaya Sertifikasi Khatib

Sertifikasi khatib dan ulama ini rancu, tidak jelas dan berbahaya. Rancu dan tidak jelas, karena apa yang menjadi standar seseorang layak mendapat sertifikasi berceramah dan mendapat status ulama? Bila kategori khatib dan ulama hanya ditujukan kepada mereka yang berasal dari dunia pesantren atau dunia pendidikan Islam, maka bagaimana dengan hukum wajibnya berdakwah yang menjadi kewajiban setiap Muslim? Tidak ada syarat yang ditetapkan para ulama yang mu'tabar bahwa seorang yang berdakwah harus lulusan pesantren atau kampus Islam, apalagi harus mengantongi sertifikat dari lembaga tertentu.

Untuk khutbah maka para ulama telah menyepakati syarat-syarat dan rukun khutbah. Misalnya dalam khutbah Jum'at harus berisi wasiat takwa dan dilakukan dua kali dengan diselingi duduk, serta diadakan sebelum shalat Jumat ditegakkan. Menambah syarat seorang khatib harus bersertifikasi malah bisa masuk kategori bid'ah.

Sertifikasi khatib dan ulama juga berbahaya karena akan melanggengkan tindakan represif dan penyelewengan penguasa, dan membiarkan berlakunya hukum-hukum kufur di tengah umat. Upaya mengarahkan kepada hal ini jelas, karena Menteri Agama menyatakan bahwa materi khutbah harus mengarahkan umat pada Islam moderat.

Padahal terminologi dan konten Islam moderat adalah sesuatu yang baru, hasil rekayasa Barat untuk memanipulasi ajaran Islam kaffah. RAND Corp beberapa tahun silam mengeluarkan hasil penelitian komprehensif tentang ”Building Moderate Moslem Network - Membangun Jaringan kaum muslim Moderat” yang menempatkan kelompok Islam moderat sebagai lawan Islam garis keras atau radikal. Ciri-ciri ajaran Islam moderat adalah meninggalkan pemberlakukan hukum Islam secara legal-formal, demokratis, menjalankan HAM, termasuk mengakui hak murtad bagi seorang Muslim, juga kehadiran kelompok LGBT.

Bila ini yang diinginkan menjadi materi khutbah dan ceramah para mubaligh di tanah air, maka sungguh selain membungkam mulut mulia kaum alim juga akan meracuni umat dengan ajaran kufur demokrasi-liberalisme. []iwan januar, anggota lajnah siyasiyah dpp

Kecenderungan Menteri Agama Ke Mana?

Ketika sejutaan lebih umat Muslim berkumpul di Masjid Istiqlal melakukan zikir bersama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin justru memilih menghadiri perayaan Cap Go Meh di Bogor. Padahal beberapa hari sebelum perayaan hari raya pemeluk Kong Hu Cu tersebut, Ketua MUI Bogor KH Adam Ibrahim telah menghimbau agar warga Muslim tidak menghadirinya karena haram dan mengandung mudlarat. Entah mendengar fatwa itu atau tidak, Menag justru menghadirinya.

Menag Lukman Hakim bukan sekali dua kali membuat polemik. Pada bulan Ramadlan lalu, Menag bukannya menghimbau umat Muslim untuk bersungguh-sungguh menjalankan shaum Ramadlan, ia malah meminta publik untuk menghormati orang yang tidak berpuasa, meski kemudian ia sibuk meralat cuitannya sendiri di twitter.

Lukman Hakim juga memfasilitasi kegiatan Syiah di kantor Kemenag, padahal mayoritas Muslim di tanah air adalah Sunni, dan saat ini sedang memprihatinkan nasib kaum Muslimin Sunni di Suriah yang ditindas Rezim Assad penganut Syiah Alawiyah. []ij/ls

-----
Bacaan: Tabloid Media Umat edisi 191


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam