Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 11 Desember 2011

Mengatasi akar masalah inflasi harga-harga - Sistem Ekonomi Islam



Mengatasi akar masalah inflasi harga-harga


Alasan utama bagi peningkatan biaya hidup yang merusak, adalah hilangnya nilai Rupee. Rupee yang lebih lemah menjadikan membeli barang-barang menjadi lebih mahal dan telah menyebabkan berbagai kemerosotan di banyak pasar.

Namun, institusi kolonialis IMF (International Monetary Fund), bersikeras mendesak untuk depresiasi Rupee. Ini adalah karena Rupee yang lebih lemah menguntungkan para multinasional Barat sehingga sekarang bisa memproduksi barang-barang dengan murah di Pakistan dan kemudian mengekspornya ke perekonomian Barat dengan nilai tukar menguntungkan.

Selain itu, mata uang di negara Islam didasarkan pada emas dan perak sehingga memungkinkan mata uang Khilafah mencegah kenaikan harga-harga, yang dihasilkan mata uang fiat (tanpa cadangan emas) hari ini.

Mengadakan revolusi industri

Negara harus mendirikan 2 jenis pabrik berdasarkan kewajiban Negara untuk mengurus berbagai kepentingan warganegara.

Pertama, pabrik-pabrik yang berkaitan dengan aset-aset milik publik seperti pabrik pengeboran minyak dan penyulingan. Karena aset-aset milik rakyat adalah milik semua kaum Muslimin, maka begitu pula pabrik-pabrik yang terlibat dalam pengeboran dan penyulingan. Negara mendirikan mereka mewakili kaum Muslim.
Kedua, pabrik-pabrik yang terkait dengan industri berat dan penghasil senjata. Para individu boleh memiliki pabrik semacam itu, tapi karena industri-industri demikian memerlukan dana besar Negara Khilafah akan menyediakannya. Militer yang kuat hanya mungkin ada jika ada industri besar, yang mampu memproduksi mesin dan peralatan.

Khilafah akan memastikan bahwa kaum Muslimin mendirikan industri efektif, sementara menciptakan lapangan kerja yang akan menguntungkan keseluruhan Umat.

Teknologi militer

Hari ini, militer Pakistan bergantung pada teknologi imporan. Amerika menjual senjata dengan maksud membangun pengaruh dan kepemimpinan atas Pakistan. Ada banyak batasan atas transfer teknologi, membuat militer Pakistan menjadi sandera bagi suplai suku cadang dan amunisi Amerika. Pakistan dijuali teknologi kuno yang tidak berguna bagi Amerika, seperti F-16 yang sudah ketinggalan laju teknologi.

Supaya Negara Khilafah menjadi independen dari negara-negara lain dan tidak dipengaruhi oleh siapapun dari mereka, ia harus memproduksi dan mengembangkan persenjataannya sendiri. Ini membuatnya independen dan terus memiliki persenjataan paling maju dan terkuat. Ia juga akan menguasai, semua senjata yang dibutuhkan untuk mengintimidasi, baik musuh terlihat maupun musuh potensial. Allah Swt. berfirman,


“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (8) Al-Anfal 60]

Hukum-hukum pertanian untuk ekspansi

Meskipun Pakistan memiliki sumber-sumberdaya pertanian mantap, terdapat pengabaian dan non-pengolahan lahan. Terdapat mereka yang mempunyai lahan-lahan luas tapi tidak mampu mengolahnya. Juga terdapat eksploitasi karena kepemilikan lahan dipisahkan dari pengolahannya. Jadi, banyak jumlah mereka yang mengolah lahan yang sebenarnya tidak dimilikinya, tapi membayar sewa pada pemilik sebenarnya. Islam memandang masalah pertanian terkait dengan pengolahan lahan dan bukan jumlah lahan yang dimiliki. Secara unik, Islam memecahkan masalah pertanian dengan melarang pemisahan kepemilikan lahan dari pengolahannya. RasulAllah Saw. bersabda,


“Barangsiapa mengolah lahan yang tidak dimiliki oleh siapapun, dia lebih berhak atasnya.” (Hadits Riwayat Bukhari)

16Islam juga telah menyuruh untuk mengambil kembali lahan pertanian dari pemiliknya jika tidak diolah selama 3 tahun berturut-turut. Ini akan memastikan pemanfaatan penuh lahan pertanian oleh pemiliknya yang akan meningkatkan produksi pertanian. Negara Khilafah akan menyediakan hibah ataupun hutang tanpa bunga bagi siapapun yang bisa mengolah lahan, berkontribusi pada ekspansi kemampuan pertanian Negara. Jadi, dalam jangka waktu pendek, akan ada peningkatan dalam pengolahan lahan dan peningkatan penghidupan pedesaan.

Mengatasi kemiskinan dan kekurangan melalui distribusi - Sistem Ekonomi Islam



Sistem Ekonomi
Memungkinkan warga negara mendapat bagian dari kekayaan


Mengatasi kemiskinan dan kekurangan melalui distribusi

Kemiskinan dan kekurangan hanya bisa benar-benar dientaskan dengan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar tiap warganegara dan memberi tiap warga negara kesempatan yang adil untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tambahan. Kekeliruan sistem kapitalis adalah bahwa ia berusaha secara keliru untuk mengurus kemiskinan dan kekurangan dengan meningkatkan produksi, tanpa menangani perkara sesungguhnya, yaitu distribusi kekayaan untuk setiap individu.

Jadi, pemerintah dahulu hingga kini telah menujukan perhatian mereka ke pertumbuhan dalam produksi dan peningkatan rata-rata penghasilan, sementara membuta terhadap bagaimana kekayaan ini didistribusikan di dalam masyarakat. Seiring waktu, meski ada pertumbuhan, juga terdapat konsentrasi kekayaan di tangan segelintir orang. Pihak yang kuat menggalang kekayaan melalui kekuatan mereka sementara pihak yang lemah menjadi semakin kekurangan bagian, karena lemahnya mereka. Ini dipastikan meningkatkan kemiskinan, bukannya mengentaskannya.

Secara unik, Islam mengatasi masalah distribusi. Allah Swt. berfirman,

“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (59) Al-Hasyr 7]

Islam menyediakan hukum-hukum unik mengenai energi, pemasukan negara, investasi, pertanian dan industri, yang memungkinkan para individu untuk mengambil bagiannya, tanpa membuat yang lain kekurangan.

Masyarakat akan mendapatkan keuntungan dari sumber-sumberdaya energi

Sistem kapitalis memastikan bahwa para pemilik modal swasta diuntungkan dari sumber-sumberdaya energi sementara masyarakat menghadapi kesulitan. Meningkatnya harga-harga layanan publik adalah konsekuensi privatisasi kapitalis berbagai kepemilikan masyarakat. Privatisasi meningkatkan harga-harga layanan umum sehingga para pemilik swasta bisa dapat untung besar. Sebagai contoh Bank Dunia telah mengamati secara dekat kenaikan-kenaikan dalam tagihan listrik masyarakat, yang membubung antara 2000 dan 2004 dan terus meningkat. Jadi, sementara kelompok lokal kecil menimbun kekayaan sangat besar dengan memiliki sumber-sumberdaya energi, masyarakat luas dijangkiti dengan harga-harga energi meningkat tak terjangkau. Dan kenaikan biaya-biaya juga telah membuat cacat industri dan pertanian Pakistan.

Islam memberikan sumber-sumberdaya energi sebagai milik publik. Negara atau para individu tidak bisa mereguk keuntungannya untuk diri mereka sendiri. Sebaliknya Islam memastikan bahwa keseluruhan masyarakat mendapat keuntungan dari kekayaan. RasulAllah Saw. bersabda,

“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang gembalaan dan api” (Hadits Riwayat Ahmad)

Jadi Khilafah akan memastikan bahwa masyarakat mendapat keuntungan dari sumber-sumberdaya energi, menyediakan energi murah untuk membahanbakari pertanian dan industri dan biaya-biaya domestik terjangkau.

Abolisi perpajakan opresif

Di bawah sistem kapitalis, para warga negara menghadapi beban besar perpajakan. Pajak penghasilan memakan gaji-gaji rakyat, pajak penjualan menjadikan membeli obat dan makanan pokok sebagai beban sementara perpajakan atas bahan bakar dan energi mencekik produksi industri dan pertanian. Islam bebas dari pajak-pajak keji seperti pajak penjualan dan pajak penghasilan. RasulAllah Saw. bersabda,

“Pengumpul pajak tidak akan pernah masuk surga” (Hadits Riwayat Ahmad)
Sungguh, Islam punya sistem unik sendiri pengumpulan pendapatan negara untuk rakyat, termasuk pendapatan dari kepemilikan publik, seperti gas, dan produksi pertanian, seperti kharaj, dan produksi industrial melalui Zakat atas barang-barang tertentu. Jadi, Khilafah akan mampu menghasilkan pendapatan besar sementara mendorong aktivitas ekonomi yang dinamis dan kuat.

Investasi domestik untuk menggantikan intervensi asing

Bayt-ul Mal akan punya akses ke dana-dana besar melalui sistem pendapatan Islam, insyaAllah. Dana-dana itu akan dibelanjakan untuk area-area pembangunan penting, seperti rumah sakit dan sekolah di area-area pedesaan dan industri berat.

Pendapatan-pendapatan itu akan memungkinkan pembiayaan proyek-proyek besar, seperti pembangunan dam dan pembangunan telekomunikasi pedesaan, utang bebas bunga dan hibah untuk penghidupan tanah pertanian, tanpa bergantung pada investasi atau utang asing. Investasi asing oleh negara-negara kolonialis dan hutang-hutang dari berbagai institusi finansial kolonialis selalu datang dengan persyaratan untuk meningkatkan kendali para kolonialis atas sumber-sumberdaya suatu negara, yang mengakibatkan terkuburnya potensi negara yang sebenarnya.

Menyelamatkan diri dari utang-utang dzalim

Per 30 Juni 2007, Pakistan punya hutang dengan Paris Club $12,694 milyar, berbagai institusi multilateral seperti World Bank $18,687 milyar dan IMF $1,407 milyar. Semuanya bertotal $32,788 milyar. Seperti bangsa-bangsa berutang di seantero dunia, Pakistan tidak akan pernah membebaskan diri dari jebakan utang karena bunga (riba). Pakistan telah mengeluarkan milyaran dollar untuk bayar bunga, faktanya lebih dari utang aslinya tapi tetap saja berada dalam hutang.

“Mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (2) Al-Baqarah 275]

Khilafah akan membeberkan kedzaliman perbudakan kolonialis atas negara-negara melalui utang-utang berbunga dan akan menggalang negara-negara miskin untuk menghapus eksploitasi ekonomi global.

Selasa, 06 Desember 2011

Khilafah Akan Membasmi Korupsi Politis



Sistem Pakistan saat ini mengamankan para penguasa dari pertanggungjawaban, hanya dalam Khilafah meminta pertanggungjawaban tegas bisa dilakukan


Menurut artikel 248 konstitusi 1973, Presiden, Gubernur, para Menteri dll diabaikan dari pertanyaan apapun tentang pertanggungjawaban mereka di hadapan pengadilan. Selain itu, para anggota parlemen bebas untuk membuat aturan apapun berdasarkan opini mayoritas, sehingga mereka bisa membuat legislasi untuk mencegah akuntabilitas mereka. Contoh saat ini adalah National Reconciliation Ordinance (NRO), di mana berbagai kasus dari pembunuhan hingga mengkorupsi milyaran rupee diabaikan dari sidang di pengadilan. Dengan begitu, akuntabilitas dalam sistem saat ini hanyalah lelucon sirkus. Dalam Khilafah, Khalifah bukanlah seorang raja juga bukan seorang diktator. Tidak juga dia punya hak untuk mengubah hukum Islam menurut kemauannya sendiri. Dalam Khilafah, bukanlah sekadar hak rakyat untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan Khalifah, tetapi merupakan kewajiban untuk meminta pertanggungjawaban para pemimpin mereka. Sungguh, menyuruh dan mengikuti yang Ma’ruf dan mencegah yang Munkar adalah kewajiban. RasulAllah Saw. bersabda:


“Demi Yang jiwaku berada di Tangannya, kalian menyuruh yang ma’ruf dan melarang yang munkar, atau Allah akan mengirimkan hukuman, kemudian kalian berdoa pada-Nya dan kalian tidak akan dikabulkan” (Hadits Riwayat Tirmidzi)

Maka dalam Khilafah, siapapun individu, partai, Majelis Umat atau Mahkamah Tindak Kezaliman bisa meminta pertanggungjawaban Khalifah. Islam telah memerintahkan bahwa Khalifah harus disingkirkan ketika dia tidak memerintah menurut apa yang Allah Swt. wahyukan atau ketika dia menindas rakyat. Pencopotannya adalah keharusan untuk menghilangkan penindasan. Dalam situasi demikian, publik bisa menyampaikan kasus kepada Mahkamah Madzalim dan jika kejahatan terbukti, Mahkamah Madzalim akan punya hak untuk menyingkirkan Khalifah.

Khilafah akan membasmi korupsi politis

Korupsi politis hadir di setiap peradaban demokratis dan Pakistan bukanlah pengecualian. Secara serampangan korupsi disalahkan sepenuhnya pada individu-individu, ketika faktanya adalah sistemnya yang memproduksi individu-individu semacam itu dan memberi tangan terbuka bagi para individu itu untuk melakukan korupsi. Dalam sistem ini, manusia mendefinisikan apa yang benar dan salah, jadi para individu korup menyadari bahwa mereka bisa membuat korupsi di atas hukum. Jadi, membelanjakan jutaan rupee untuk menjadi seorang wakil terpilih dipandang sebagai investasi menguntungkan. Dengan cara ini, kebanyakan orang rusak dalam masyarakat dijaring masuk ke dalam dewan, yang sekarang menjadi suatu forum untuk mengamankan berbagai kepentingan mereka yang korup, bukannya mengurus sebaik-baiknya berbagai urusan rakyat. Selain itu, untuk menghindari voting tidak-percaya, para penguasa berusaha menjaga para wakil selalu setuju dengan suap dana berbagai kementerian dan pembangunan, memperparah korupsi.
Tapi dalam Khilafah, karena Islam sendiri memutuskan apa yang benar dan salah, tidak ada insentif bagi individu-individu korup untuk menjadi anggota Majelis Umat. Dan dalam Khilafah, para wakil rakyat tidak bisa mengancam pemimpin melalui ancaman voting tidak-percaya berdasar nafsu atau keinginan, karena Khalifah disingkirkan hanya ketika dia menyalahi Islam. maka, dengan jalan ini Khilafah akan mengakhiri korupsi, tidak seperti demokrasi di mana korupsi subur berkembang.

Senin, 05 Desember 2011

Peran Para Wakil Rakyat Terpilih Dalam Khilafah



Peran para wakil rakyat terpilih dalam Khilafah


Syari’ah telah memberikan izin untuk memilih para wakil untuk mengurus berbagai urusan Kaum Muslim. RasulAllah Saw. bersabda di Bay’ah Aqabah Kedua,

“Bawalah kepadaku 12 pemimpin sehingga mereka bisa bertanggung jawab atas urusan-urusan rakyatnya”

Dalam Khilafah, para wakil di Majelis Umat dipilih, tidak ditunjuk oleh Khalifah. Seperti Khalifah, Majelis Umat tidak bisa menentukan apa yang benar dan salah, karena Kedaulatan adalah untuk Syariah. Namun Majelis Umat dengan tegas meminta pertanggungjawaban Khalifah dan menyediakan konsultasi dalam mengurus berbagai urusan rakyat. Khalifah pergi ke Majelis Umat untuk konsultasi mengenai berbagai urusan rakyat. Tetapi, konsultasi ini tidak pernah bisa membuat yang halal menjadi haram atau yang haram menjadi halal. Maka di dalam Khilafah, konsultasi tidak bisa dibuat untuk menerapkan Pajak Penjualan atau memprivatisasi aset-aset energi, karena itu semua haram dalam Islam. Demikian juga, tidak akan ada konsultasi mengenai perkara-perkara yang diwajibkan dalam Islam, seperti mengirim kekuatan bersenjata untuk membebaskan tanah-tanah Muslim terjajah atau membuat Aqidah Islam menjadi dasar pendidikan atau menyatukan semua negeri Muslim sebagai satu negara Khilafah.

Para warga negara non-Muslim bisa menjadi angota Majelis Umat dalam rangka mengadukan tentang kesalahan penerapan Islam atau opresi atas mereka. Namun demikian, non-Muslim tidak akan punya hak untuk memberikan opini mereka mengenai hukum-hukum Syari’ah. Memang, non-Muslim tidak percaya terhadap pandangan Islam serta syahadat yang melahirkan hukum-hukum Syariah yang menjadi solusi-solusi untuk berbagai masalah manusia.

Bagaimana keputusan-keputusan akan diambil mengenai perkara-perkara pemerintahan

Islam tidak hanya menjelaskan prinsip-prinsip mengenai bermacam sistem tapi juga memberikan peraturan mendetail. Sebagai contoh dalam sistem ekonomi, terdapat pengaturan mengenai pertanian, tanah, Riba (bunga), mata uang, kepemilikan umum dan pemasukan negara. Dalam kebijakan luar negeri, terdapat pengaturan mengenai jihad, perjanjian internasional dan hubungan diplomatik. Demikian pula, dalam sistem pemerintahan, ada pengaturan tentang pemilihan, Bay’ah, penunjukan para Gubernur dan aturan-aturan tentang pencopotan para pemimpin. Khalifah terikat untuk menerapkan aturan-aturan itu sebagaimana adanya. Khalifah tidak bisa bertindak pribadi berdasarkan suka dan tidak suka dalam perkara-perkara itu dan tidak juga Khalifah butuh mayoritas para wakil rakyat untuk menerapkan hukum-hukum itu.

Mengenai berbagai pengaturan yang dibolehkan ada perbedaan pendapat, Syariah telah memberikan hak kepada Khalifah untuk mengadopsi pendapat yang dia pikir paling kuat didasarkan pada dalil-dalil Syar’i dan menerapkannya sebagai hukum negara. Abu Bakar r.a. di permulaan Khilafah-nya menolak opini mayoritas Sahabat r.a. mengenai mereka yang menolak Zakat dan dia mengirim pasukan untuk mengatasi mereka. Umar r.a. menerapkan ijtihad-nya mengenai tanah-tanah Irak, meski Bilal r.a. dan para Sahabat Besar lainnya berbeda pendapat dengannya. Khalifah tidak akan mengadopsi opini apapun mengenai ibadah individual atau cabang-cabang aqidah, dan rakyat dalam perkara-perkara itu akan dibolehkan mengadopsi menurut ijtihad.

Dalam perkara-perkara di mana publik punya pengetahuan dan yang bersifat teknis, Khalifah akan terikat untuk bertindak atas dasar opini mayoritas rakyat. Sebagai contoh: jika Khalifah menanyai rakyat di area tertentu apakah jalanan harus diperbaiki atau universitas harus didirikan di area itu, maka dalam situasi ini Khalifah akan terikat untuk bertindak atas dasar opini mayoritas rakyat (yaitu mayoritas para wakil mereka). Sebelum Perang Uhud, RasulAllah Saw. dan para Sahabat Besar r.a. memandang bahwa Kaum Muslim harus bertarung melawan Quraysh dari dalam dinding Madinah. Namun mayoritas para Sahabat Muda r.a. berpandangan bahwa mereka harus menemui Qurays dalam perang di luar Madinah. Opini mayoritaslah yang diterapkan, meski itu berkebalikan dengan opini RasulAllah Saw. dan para Sahabat Besar r.a. dan perang itu terjadi di luar Madinah, di Uhud.

Dalam perkara-perkara yang hanya para ahli yang tahu, Khalifah akan berkonsultasi dengan para ahli bukannya publik umum. Setelah berkonsultasi dengan mereka, Khalifah akan mengadopsi opini berdasarkan bukti-bukti paling kuat. Dalam hal ini pandangan mayoritas ahli bukanlah yang menjadi pertimbangan, karena opini terkuat bisa jadi merupakan pandangan mayoritas dan bisa jadi tidak. Jadi, jika terdapat kekurangan listrik, maka setelah berkonsultasi dengan para ahli, Khalifah akan punya hak untuk memberi keputusan final apakah menghasilkan listrik dari energi nuklir, energi matahari atau konversi batubara ke minyak, menggunakan teknologi batubara ke cair. Dalil Syara’-nya adalah bahwa selama Perang Badar, RasulAllah Saw. merelokasi pasukan berdasarkan konsultasi dengan hanya satu orang ahli militer, Habab al-Mundhir r.a.

Sistem Pemerintahan yang Tunduk Kepada Allah



Sistem Pemerintahan
Ketundukan kepada Allah Swt., bukan penghambaan kepada manusia


Mengangkat seorang Khalifah adalah kewajiban (Fardu) atas semua Muslim:

Allah Swt. telah menjadikannya wajib atas Ummat Muslim untuk memerintah dengan hukum-hukum yang Allah Swt. wahyukan.

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (5) Al Ma’idah 48]

Khilafah adalah otoritas yang menerapkan Islam secara sempurna dan secara eksklusif. Maka, adalah kebutuhan bagi Kaum Muslimin untuk memiliki seorang Khalifah, yaitu seorang pemimpin Negara Khilafah dan menerapkan semua hukum Islam. Pendirian Negara Khilafah adalah kewajiban, dan pengabaian apapun dalam penerapannya adalah dosa besar. RasulAllah Saw. memerintahkan Kaum Muslimin untuk mengadakan bai’ah kepada Khalifah, menyatakan bahwa kematian tanpa Bay’ah adalah yang terburuk dari semua kematian yaitu kematian Jahiliyah.

“Barangsiapa mati tanpa bay’ah di lehernya, mati dengan kematian Jahiliyah” (Hadits Riwayat Muslim)

Maka, mengurus urusan-urusan Kaum Muslimin dikerjakan melalui Khilafah. Tanpa Islam diterapkan dalam bentuk Khilafah maka dominasi Islam dalam urusan-urusan kehidupan tidak akan terjadi.

Rakyat memilih seorang Khalifah

Khalifah mewakili Ummat dalam pemerintahan dan penerapan Syariah dan dia adalah kepala Negara Islam. Islam telah memberi hak kepada Umat untuk memilih seorang Khalifah untuk mengurus berbagai urusannya. Jadi, tidak ada paksaan jenis apapun yang dibolehkan ketika Umat memilih seorang Khalifah dan melalui Sumpah (Bay’at), kandidat yang berhasil bisa menjadi Khalifah. Kaum Muslim memberikan Bay’ah kepada keempat Khulafa-u-Rasyidin melalui kerelaan dan pilihan mereka sendiri. Bay’ah Khilafah diberikan dengan kondisi bahwa Khalifah yang terpilih akan menerapkan Islam secara komprehensif dan eksklusif.

Khilafah bukanlah Kediktatoran, bukan pula Demokrasi

Di dalam Khilafah, kedaulatan adalah milik Syari’ah Allah Swt. dan bukan manusia. Maka, dalam Khilafah baik Khalifah maupun Umat diikat oleh peraturan Islam. Khalifah tidak dibolehkan menerapkan hukum apapun yang dia inginkan, tetapi dia akan terikat untuk menerapkan hukum-hukum yang digali dari Al-Qur’an dan Sunnah. Allah Swt. berfirman,

“Barangsiapa yang tidak menerapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (5) Al Ma’idah 44]


“Barangsiapa tidak menerapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (5) Al Ma’idah 45]


“Barangsiapa tidak menerapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (5) Al Ma’idah 47]

Namun, dalam Demokrasi hak untuk menentukan benar dan salah ada di tangan orang-orang bukannya Sang Pencipta alam semesta. Di bawah bendera kebebasan, demokrasi membuat manusia bebas dari batasan menjalani kehidupan sesuai Islam. Para wakil terpilih dari rakyat membuat hukum-hukum menurut nafsu dan keinginan mereka sendiri. Keputusan mayoritas wakil adalah yang berkuasa, apapun keputusan itu. Maka, demokrasi tidak punya hubungan apapun dengan deen/agama. Jadi, tidaklah dibolehkan bagi Kaum Muslimin untuk menerima sistem apapun yang didasarkan pada demokrasi. Allah Swt. berfirman,

“Sesungguhnya agama (yang diridhoi) di sisi Allah hanyalah Islam.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (3) Ali Imran 19]

Khilafah akan mengakhiri kolonialisme dalam segala bentuknya

9Realitas sistem pemerintahan Pakistan adalah sistem kolonialis yang diwariskan oleh Inggris, sehingga para kolonialis bisa mengendalikan urusan-urusan Pakistan melaluinya. Maka, sistem Pakistan menyediakan para kolonialis banyak jalan yang melaluinyalah mereka mengamankan berbagai kepentingannya. Karena hak untuk legislasi ada di tangan para wakil rakyat, dimungkinkan bagi para kekuatan kolonialis untuk menggunakan sistem Pakistan untuk berbagai kepentingan mereka sendiri. Dalam kediktatoran, para kolonialis butuh mendapatkan seorang manusia untuk membuat berbagai aturan dan kebijakan yang sesuai dengan kehendak mereka, dan dalam demokrasi mereka menggaet kelompok wakil rakyat yang menjadi mayoritas. Islam sepenuhnya menolak kediktatoran oleh satu orang maupun oleh kelompok mayoritas. Dalam Khilafah semua hukum akan diterapkan atas dasar dalil Syari’ah dan ia mengikat Khalifah untuk menggali semua hukum dari Qur’an dan Sunnah. Dengan cara ini, Kedaulatan akan menjadi sebenar-benarnya untuk Syari’ah dan tidak akan mungkin bagi para kolonialis untuk menggunakan legislasi demi kepentingan mereka sendiri.

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam