Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 11 Maret 2016

Kekuasaan Khilafah di dalam Islam untuk menegakkan hukum Allah


 
Khilafah merupakan bagian dari ajaran Islam yang dalam istilah modern disebut dengan negara Islam (ad daulah al Islamiyyah) atau sistem pemerintahan Islam (nizham al hukm fi al Islam). Dalam istilah para fuqaha terdahulu, Khilafah disebut juga dengan istilah Imamah atau Darul Islam. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 8/407)

Definisi Khilafah adalah:
اَلْخِلاَفَةُ هِيَ رِئَاسَةٌ عَامَّةٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ جَمِيْعاً فِي الدُّنْيَا لإِقَامَةِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ الإِسْلاَمِيِّ، وَحَمْلِ الدَّعْوَةِ الإِسْلاَمِيَّةِ إِلَى الْعَالَمِ
Kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.” (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/13)

Pengertian ini sekaligus menjelaskan muatan dari Khilafah yakni: ukhuwah, syariah dan dakwah. Khilafah mempunyai 3 (tiga) tugas pokok yang tak dapat terlaksana secara sempurna kecuali dengan adanya Khilafah, yaitu; pertama, mempersatukan umat Islam di seluruh dunia di bawah satu pemimpin dan satu negara. Kedua, menerapkan hukum-hukum Syariah Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam segala bidang kehidupan. Ketiga, menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad pembebasan.

Khilafah adalah ide Islam. Karena itu Khilafah harus didukung oleh umat. Khilafah bersumber dari al-Quran, as-Sunnah, dan Ijmak Sahabat. Dalam Islam, Khilafah atau al-Imamah al-‘Uzhma merupakan perkara ma’lûmun min ad-dîn bi adh-dharûrah (telah dimaklumi sebagai bagian penting dari ajaran Islam).

Firman Allah SWT:

﴿فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنْ الْحَقِّ﴾
“Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. al-Maidah [5]: 48)

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah Allah turunkan kepada kamu.” (QS. al-Maidah [5]: 49)
Ayat yang mulia ini maupun ayat-ayat lainnya menjelaskan bahwa Rasul Saw. adalah pihak yang diberi taklif (kewajiban) untuk melaksanakan hukum ini. Seruan kepada Rasul Saw. untuk memutuskan perkara (menghukumi) dengan Islam juga merupakan seruan kepada para penguasa pengganti masa Rasul Saw. Ini berdasarkan kaidah ushul yang menyatakan, bahwa seruan kepada Rasul juga merupakan seruan untuk umatnya, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Mafhum-nya adalah hendaknya umat Beliau mewujudkan seorang hakim setelah Rasulullah Saw. untuk memutuskan perkara di antara mereka sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Perintah dalam seruan ini bersifat tegas (jazim). Karena yang menjadi obyek seruan adalah wajib. Hakim (penguasa) yang memutuskan perkara di antara kaum muslim setelah wafatnya Rasulullah Saw. adalah Khalifah. Karena itu, sistem pemerintahan menurut aspek ini adalah sistem Khilafah. Maka mewujudkan penguasa yang menegakkan Syariat Islam itu hukumnya wajib.

Penerapan Syariah Islam secara menyeluruh (kaffah), juga merupakan kewajiban Syar’i atas umat, sesuai firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah [2]: 208)
Bahkan Islam dengan tegas melarang penerapan Syariah secara parsial, misalnya hanya menjalankan rukun Islam saja, seraya mengabaikan hukum-hukum Islam lainnya.
Sebagai pelajaran, Allah Swt. memperingatkan kaum Bani Israil dalam surat Al Baqarah ayat 85:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
“Apakah kamu beriman kepada sebahagian (isi) Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian (isinya) yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah: 85)

Imam Thabariy menyatakan: “Ayat di atas merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk menjalankan Syari’at Islam secara menyeluruh; dan larangan mengingkari satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam.” (Imam Thabariy, Tafsir Thabariy, II/337)

Pada dasarnya, seluruh kekuasaan di dalam Islam ditujukan untuk menegakkan hukum Allah SWT dan amar makruf nahi mungkar.
Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada Kaab bin Ujrah:

«أَعَاذَكَ اللَّهُ مِنْ إِمَارَةِ السُّفَهَاءِ» ، قَالَ: وَمَا إِمَارَةُ السُّفَهَاءِ؟ قَالَ: «أُمَرَاءُ يَكُونُونَ بَعْدِي، لاَ يَقْتَدُونَ بِهَدْيِي، وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، فَمَنْ صَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ، وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ، فَأُولَئِكَ لَيْسُوا مِنِّي، وَلَسْتُ مِنْهُمْ، وَلاَ يَرِدُوا عَلَيَّ حَوْضِي، وَمَنْ لَمْ يُصَدِّقْهُمْ بِكَذِبِهِمْ، وَلَمْ يُعِنْهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ، فَأُولَئِكَ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ، وَسَيَرِدُوا عَلَيَّ حَوْضِي»
“Aku meminta perlindungan kepada Allah untuk kamu dari kepemimpinan (pemimpin) yang bodoh (sufaha’).” Kaab bertanya, “Apa kepemimpinan yang bodoh itu?” Beliau bersabda, “Para pemimpin yang ada setelah aku. Mereka tidak mengikuti petunjukku dan tidak mencontoh sunnahku. Siapa yang membenarkan kebohongan mereka dan menolong mereka atas kezaliman mereka, maka mereka bukan golonganku dan aku bukan golongan mereka, dan mereka tidak ikut aku di Telaga (di Akhirat). Sebaliknya, siapa yang tidak membenarkan kebohongan mereka dan tidak menolong mereka atas kezaliman mereka maka mereka termasuk golonganku dan aku bagian dari golongan mereka dan mereka akan ikut aku di Telaga.” (HR. Ahmad, Ibn Hibban dan al-Hakim)

“Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam Neraka, mereka berkata: Alangkah baiknya, andaikata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul." Dan mereka berkata: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).” (QS. (33) al-Ahzab: 66-67)

Rabu, 09 Maret 2016

BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam


http://insidewinme.blogspot.com/2014/10/download-buku-buku-islam-iman-taqwa-3.html?m=1

BUKLET Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam

“Umat tanpa Khilafah seperti badan tanpa kepala” (Habib Zaky al Haddad, Bogor)
“Kita sudah lama berusaha mengatasi problem umat namun sampai saat ini tak kunjung selesai. Sudah saatnya kita mengambil Islam sebagai solusinya secara total” (Chairi Inayah, Wanita Sarikat Islam Indonesia)
“Hanya Syariah Islam dalam bingkai Khilafah yang dapat menyelesaikan segala persoalan ini” (KH. Mukhlis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Bogor Utara)
“Sebagai  bagian dari umat Islam, kita sangat merindukan diterapkannya Syariat Islam dan Khilafah. Oleh karena itu, sistem Islam ini harus selalu dibahas dan disosialisasikan di tengah umat!” (Habib Ali Qubtin, Penasihat Ponpes Darul Abror Bukateja, Purbalingga, Jawa Tengah)
“Ulama harus menjadi pemimpin umat dalam perjuangan penegakan Syariah dan Khilafah” (KH. Jaja, ulama sepuh Bogor)
“Tidak akan ada kekuatan memang kecuali kita harus bersatu, karena itu kita harus satu visi untuk tegaknya Syariah dan Khilafah” (Kiai Opik, Cihaur, Majalengka)


“Agama dan kekuasaan (Imamah atau Khilafah) adalah dua saudara kembar.” “Agama merupakan pondasi, sementara kekuasan (Imamah atau Khilafah) adalah penjaga. Sesuatu yang tidak mempunyai pondasi, pasti akan roboh. Demikian juga sesuatu yang tidak mempunyai penjaga, juga pasti akan hilang.” (Imam al-Ghazali)
Handzalah bin ar-Rabi’ ra. (Sahabat sekaligus Jurutulis Rasulullah Saw.) menyebutkan, bahwa tanpa Khilafah, umat Islam bisa hina dan sesat sebagaimana umat Yahudi dan Nasrani. (Lihat, at-Thabari, Taarikhu at-Thabari, hal. 776.)


  • Kewajiban Penegakan Sistem Syariah Hanya Terpenuhi Dengan Khilafah [halaman 1]
  • Wajibnya Khilafah Dari Hadits-Hadits [16]
  • Makna Politik Dalam Islam [27]
  • Ijma’ Shahabat (Kesepakatan Para Shahabat Nabi Saw.) Juga Menegaskan Wajibnya Khilafah Bagi Kaum Muslimin [29]
  • Imamah, Khilafah, Dan Imaratul Mukminin Itu Sinonim [33]
  • Melalui Khilafah, Kewajiban Pembebasan Untuk Penyebaran Islam Berhasil Dipenuhi [37]
  • Khilafah Yang Dikehendaki Oleh Syariah Adalah Khilafah Yang Mengikuti Manhaj Kenabian [40]
  • Janji Kejayaan Umat Dari Allah Swt. Dalam al-Qur’an [41]
  • Bisyârah (Kabar Gembira) Dari Rasulullah Saw. Bahwa Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah Akan Kembali Lagi [45]
  • Khilafah Sudah Tegak Lebih Dulu Ketika Imam Mahdi Muncul [52]
  • Pendapat Para Ulama Mengenai Wajibnya Khilafah [54]
  • Kewajiban Umat Menegakkan Khilafah Sebagai Fardhu Kifayah (Fardhu Kifayah Merupakan Kewajiban Bagi Semua Muslim) [62]
  • Pemerintahan Oleh Rasulullah Saw. [66]

unduh buklet 

 

Jumat, 26 Februari 2016

Hadits Orang Arab Badui Kencing Di Sudut Di Dalam Masjid



Hadits orang Arab dusun yang kencing di masjid yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:

“Ketika kami berada di Masjid bersama Rasulullah Saw., tiba-tiba datang seorang Arab dusun yang kemudian berdiri dan kencing di dalam masjid. Maka para sahabat Rasulullah Saw. berkata: Cukup, cukup. Dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Janganlah kalian menghentikan kencingnya, biarkanlah dia.” Lalu mereka membiarkannya hingga selesai kencingnya. Kemudian Rasulullah Saw. memanggilnya seraya berkata padanya: “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak layak (menjadi tempat) membuang air kecil dan membuang kotoran. Masjid itu semata-mata tempat untuk mengingat Allah, shalat, dan membaca al-Qur'an,” atau sebagaimana yang dikatakan Rasulullah Saw. Anas berkata: Lalu beliau Saw. memerintahkan seorang lelaki dari para sahabat itu (untuk mengambil air), lalu dia membawa seember air dan mengguyurnya.” (HR. Muslim, Bukhari, Ahmad dan Ibnu Hibban)

Hadits ini menunjukkan bahwa di dalam menghentikan kedzaliman atas seseorang yang kencing di dalam masjid cukup dengan memerintahkan membersihkan najisnya yaitu dengan menyiramnya. Tentu dapat dipahami bahwa kencingnya seseorang adalah sebuah kebutuhan jasmani yang mendesak dan sulit ditahan. Andaikata tidak demikian maka tentu adalah hal yang wajar jika para Sahabat ra. menyuruhnya untuk berhenti sebab bisa dihentikan dan dilanjutkan di tempat yang semestinya. Namun kondisinya tidaklah demikian. Maka ketika orang Arab Badui itu tengah kencing, yang paling praktis adalah menyuruh membersihkan najisnya di tempat dia kencing. Andaikata dia ditarik, kemungkinan dia akan berontak karena keperluannya belum selesai. Andaikata dia merasa takut karena merasa terancam, bisa jadi dia akan lari sementara masih terus kencing. Apabila hal ini terjadi maka membereskan kedzaliman orang Arab Badwi tersebut tetaplah sama, yaitu diperintahkan untuk membersihkan bekas-bekas kencingnya. Hanya saja dalam skenario ini proses pembersihan najisnya akan menjadi lebih repot.
Rasul Saw. ketika membiarkan orang Arab Baduwi tersebut menyelesaikan hajatnya di satu sudut masjid tidak bisa dikatakan bahwa beliau ikut melakukan kedzaliman. Dalam kasus ini yang melakukan kedzaliman adalah si orang Arab Badui itu saja. Kencingnya orang Arab Baduwi itu memang sudah terlanjur terjadi di satu tempat di dalam masjid, tidak perlu ditambah tempat lain lagi di dalam masjid yang akan menambah repot.
Sehingga dipahami bahwa Nabi Saw. tidaklah ikut melakukan kedzaliman sebab dilakukannya tindakan apapun terhadap orang Arab Badwi itu diduga kuat tidaklah akan membuatnya bisa menghentikan kencingnya.

Hadits ini tentu tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan mengadakan lokalisasi prostitusi dengan alasan bisa mencegah menyebarnya prostitusi. Sebab kedzaliman prostitusi itu mestinya dihentikan dengan diterapkannya hukum Islam. Bukan dengan ikut melakukan kedzaliman yaitu memfasilitasi kedzaliman perzinaan.

Hadits ini tentu tidak dapat digunakan untuk membenarkan perbuatan ikut serta dalam sistem demokrasi di mana sistem demokrasi itu mengharuskan siapapun yang berkuasa untuk tunduk pada konstitusi tidak Islami, hukum-hukum yang telah berlaku, maupun hawa nafsu mayoritas manusia legislatif.
Sebab menghentikan kedzaliman sistem kufur demokrasi beserta diterapkannya hukum-hukum kufur itu bukanlah dengan turut serta melakukan kedzaliman dengan turut serta menjadi penguasa (eksekutif, yudikatif maupun legislatif) yang terikat dengan hukum kufur pula.
Namun, menghentikan kedzaliman sistem kufur demokrasi adalah dengan amal sholeh memenuhi kewajiban dakwah, nasihat, memperbanyak umat yang melakukan dakwah, nasihat, dan dilakukan dengan terorganisir sebaik-baiknya agar mampu mewujudkan gerakan dakwah Islam politik Syariah Khilafah yang siap menggantikan sistem kufur demokrasi. (Syariah Khilafah sebagai kebalikan dari sistem kufur demokrasi. Sistem demokrasi berarti tunduk pada hawa nafsu mayoritas penguasa).
Dengan demikian pihak yang melakukan kedzaliman hanya satu pihak saja yaitu para pelaku sistem kufur demokrasi. Pihak yang lain justru beramal sholeh memenuhi kewajiban perjuangan dakwah Syariah Khilafah.

Senin, 28 Desember 2015

dakwah Islam yang paling efektif



Ketidakpahaman mengenai jihad -sebagai suatu kewajiban spiritual— mengakibatkan absennya dakwah Islam yang paling efektif dan berpengaruh, juga hilangnya misi dan tujuan hidup kaum Muslim. Absennya misi dan tujuan hidup mengakibatkan matinya rasa peduli atas urusan kaum Muslim maupun urusan umat manusia ujung-ujungnya adalah hilangnya pengaruh Islam atas negara-negara yang ada di dunia saat ini; sementara pada saat yang sama, persaingan antarnegara semakin menggila dan agresi pun terus berlangsung secara terang-terangan maupun terselubung.

Pemahaman yang jernih ini akan menarik perhatian manusia untuk menyadari arti penting sebuah negara, dan kemudian mendorong mereka untuk menginginkan kehadirannya. Karena tanpa sebuah institusi negara, tidak satupun cita-cita dan harapan mereka dapat diraih. ltulah negara Khilafah.
Kesenjangan antara keadaan saat ini di mana pemikiran kaum Muslim dilanda kekacauan, dengan pemikiran sahih berlandaskan syariat perlu dihilangkan dengan menyingkirkan berbagai rintangan yang menghalangi keterikatan kaum Muslim kepada hukum-hukum syara' yang qath'i (bersifat pasti). Rintangan-rintangan yang muncul sejak abad yang lalu ini meliputi:
1. Ketidakpahaman umat lslam bahwa akidah lslam mengatur segala urusan kehidupan manusia.
2. Ketidakpahaman umat lslam bahwa negara Khilafah merupakan satu-satunya metode (thariqah) untuk menerapkan solusi Islam dalam berbagai masalah kehidupan, dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.
3. Kelalaian umat Islam dalam melaksanakan jihad sesuai aturan syariat yang merupakan metode mendakwahkan Islam kepada seluruh umat manusia.

Pokok pembahasan buku ini adalah jihad, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari akidah islam. Tanpa jihad, Islam laksana kapal tanpa nakhoda yang mengarahkan dan mengendalikan jalannya kapal di tengah lautan.
Saat ini, makna dan pengertian jihad yang sejati telah disalahpahami. Paling-paling, jihad dipahami sebagai suatu perlawanan defensif oleh orang-orang yang teraniaya. Dengan kata lain, jihad hanya dianggap sebagai peperangan yang dilakukan ketika kaum Muslim mendapatkan serangan. Ada lagi sementara kalangan yang menganggap dan mempropagandakan jihad sebagai suatu perjuangan melawan hawa nafsu, atau bahkan sebagai suatu konsep yang tidak sesuai dan tidak layak lagi dilakukan di zaman modern ini. Demikianlah, mereka mengingkari jalan menuju kemuliaan yang telah dikaruniakan Allah Swt kepada kaum Muslim. Ada pula yang memahami jihad, namun pemahaman ini tidak dikaitkan dengan keberadaan suatu negara yang berkewajiban mengemban tugas tersebut. Jadi, mereka menunda pelaksanaannya atau melakukan aktivitas-aktivitas lain yang tidak efektif sebagai penggantinya. Selain itu ada kalangan Muslim yang ingin mengembalikan Islam pada posisi yang kuat sebagaimana pada masa lalu, namun tanpa disertai pemahaman dan pengertian yang jelas bagaimana caranya Di antara semua itu, ada pula kalangan yang berupaya keras agar umat ini kehilangan keperkasaan dan kekuatannya untuk selama-lamanya. Mereka mengharapkan hal ini, dan terus-menerus menyusun makar untuk mempertahankan situasi saat ini, dengan jalan merekayasa dan menyimpangkan makna jihad yang sesungguhnya, memelintir nash-nash syara' dengan tujuan menyingkirkan konsep jihad, serta melakukan berbagai upaya untuk menghalangi kembalinya kedigjayaan tentara umat Islam seperti pada masa yang lalu. Akibat dari kerumitan ini adalah bahwa kaum Muslim tidak menyadari bahwa tengah terjadi berbagai upaya untuk menghancurkan eksistensi mereka.

Jihad adalah mata rantai penghubung antara peran dan tujuan hidup yang telah ditetapkan bagi kaum Muslim dengan tercapainya posisi yang terhormat dan berpengaruh dalam kancah politik internasional dalam bentuk sebuah negara utama.

Setiap orang tahu perubahan yang dialami kaum Muslim pada masa lalu. Awalnya, mereka adalah suku-suku padang pasir yang terbiasa hidup nomaden, mengembara ke segala penjuru Jazirah Arab tanpa ambisi lain kecuali hanya untuk mendapatkan gelimang kemewahan hidup, merawat hewan kesayangannya, dan memuaskan kehidupannya yang sederhana. Tapi kemudian, masyarakat tersebut menguasai dunia laksana angin puyuh, menaklukkan hampir semua bagian dunia dalam waktu kurang dari seratus tahun setelah wafatnya Rasulullah Saw., Nabi terakhir yang diturunkan di tengah-tengah mereka. Semua orang tahu hal ini, namun berapa banyak yang mengetahui rahasia keberhasilan mereka?

Rahasianya adalah jihad. Jihad memberi mereka sebuah misi; jihad memberi mereka pandangan yang mendunia; jihad memberi mereka kemenangan dan penaklukan semata-mata karena Allah Swt.; jihad telah membuat dakwah Islam bisa disampaikan kepada seluruh umat manusia. Selama kekacauan dalam memahami makna jihad yang sejati ini masih melanda kaum Muslim, maka segala upaya yang dapat dilakukan kaum Muslim untuk melakukan refleksi atas sejarah masa lalu serta mengingat-ingat masa kejayaan Islam sebagaimana pengakuan para sejarawan dan penulis, tidak akan banyak berarti. Situasi tidak akan berubah. Penghinaan dan penistaan atas kaum Muslim masih akan terjadi di manapun dan kapanpun, tanpa kecuali.

Selama kekacauan itu masih melanda kaum Muslim, maka mereka tetap akan ditindas, dimangsa, dirampok, dan dimakan hidup-hidup, seperti yang terjadi pada saat ini, sementara musuh-musuh Islam sama sekali tidak memiliki rasa takut kepadanya.

Tetapi andaikata rahasia itu diketahui, maka pihak-pihak yang selama ini mempertahankan situasi kacau seperti saat sekarang -sebut saja Amerika, Inggris, dan negara-negara Eropa lainnya- akan menggigil ketakutan. Karena, umat Islam akan mempunyai sesuatu yang sangat vital sebagai mata rantai penghubung antara yang menciptakan mereka dengan diri mereka, tujuan hidup mereka, dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan hidup tersebut.
Mata rantai tersebut menjadi rahasia umat Islam, rahasia keperkasaan, kehormatan, kejayaan, keamanan, dan kemuliaan umat Islam, serta yang memberi mereka kehidupan; itulah jihad.

Dan segala keperkasaan, segala kekuatan, segala kemuliaan adalah milik Allah Swt.

Zahid Ivan-Salam
4 Juli 2001 M
12 Rabi'ul Tsani 1422 H

dari buku Jihad Dan Kebijakan Luar Negeri Daulah Khilafah

Minggu, 27 Desember 2015

kaum Muslim memiliki potensi ideologis


KATA PENGANTAR

Saudara-saudaraku sekalian,
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.
Semoga shalawat dan salam tercurah bagi penghulu para Nabi, amirul mukminin, Rasulullah Muhammad Saw. keluarganya, sahabatnya, dan siapa saja yang dakwah bersamanya; juga bagi siapa saja yang mengikuti jejak beliau dan mengambil akidah Islam sebagai landasan pemikiran, serta menjadikan hukum-hukum syara' sebagai standar perbuatan dan rujukan pendapatnya.

Saya berdoa semoga segala upaya kita hanya samata-mata untuk mencari keridhaan-Nya serta memberi manfaat bagi Islam dan kaum Muslim. Saya memohon agar Allah Swt berkenan membuka mata dan hati kita untuk melihat kebenaran sebagai kebenaran, dan menganugerahkan kekuatan dan keberanian untuk mengikutinya; dan membuka mata dan hati kita agar mampu melihat kesalahan sebagai kesalahan dan menganugerahkan kekuatan dan keberanian untuk meninggalkannya.

Kaum Muslim saat ini berada dalam keadaan yang paling menyedihkan sepanjang sejarah umat Islam. Mereka bahkan juga menjadi umat yang paling rendah di hadapan umat-umat lainnya di seluruh dunia. Hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Meskipun umat memiliki tekad dan semangat yang besar, namun mereka tidak mampu memberikan pengaruh yang kuat dan teguh terhadap segala permasalahan yang dihadapi dan dialami umatnya. Umat Islam jauh dari kedudukan sebagai pemimpin dalam konstelasi perpolitikan dunia. Sebaliknya, umat Islam berada dalam kendali dan hegemoni umat lain. Tidak jarang, nasib dan kata akhirnya ditentukan oleh kekuatan yang lebih besar, atau kekuatan-kekuatan ideologis lainnya. Keberadaan umat Islam sama sekali tidak mendapatkan pengakuan internasional, karena tidak satupun negeri Muslim di dunia yang menerapkan akidah Islam secara komprehensif. Oleh karena itu sangat wajar jika kaum Muslim tidak mempunyai pengaruh di kancah internasional. Sesungguhnya, kaum Muslim memiliki potensi ideologis untuk menghindar jauh-jauh dari keadaan seperti ini. Kaum Muslim di manapun mereka berada sebetulnya menyadari potensi tersebut namun dibuat bingung dengan potensi itu. Meski demikian tetap saja masalah kehidupan dan kedudukan mereka tidak mengalami perubahan.

Dalam rangka merubah keadaan ini, telah banyak pemikir, intelektual, pemimpin, dan berbagai harakah (pergerakan) yang muncul serta memberikan kontribusi mereka. Namun demikian karena negara Khilafah telah diruntuhkan lebih dari 70 tahun yang lalu, kaum Muslim telah kehilangan berbagai pemikiran dan aturan yang unik untuk menghadapi beraneka ragam pemikiran, aturan dan realitas yang ada. Tumbangnya negara Khilafah sama artinya dengan raibnya hukum-hukum syari'at sebagai suatu sistem kehidupan; dan hilangnya syari'at dalam kehidupan sehari-hari bermakna hilangnya standar dan patokan yang harus diikuti.

Runtuhnya negara Khilafah menimbulkan kebingungan umat Islam terhadap pemikiran-pemikiran Islam yang mengatur dan memelihara kehidupan ini. Dengan kata lain, setulus apapun niatnya, kaum Muslim acapkali memberikan penyelesaian yang berangkat dari sudut pandang yang membingungkan ini. Alih-alih merumuskan solusi permasalahan dengan mengacu pada sumber-sumber hukum syariat dengan cara yang tepat, yaitu dengan ijtihad, kaum Muslim justru menjadikan realitas atau fakta sebagai sumber rujukan bagi pemikiran dan solusi yang mereka rumuskan, selain sumber-sumber hukum kufur yang lain. Keputusasaan kaum Muslim dalam menghadapi permasalahannya semakin memperumit situasi ini. Keadaan ini semakin diperparah lagi dengan kehadiran orang-orang yang tidak tulus, yaitu para agen pengkhianat dan musun-musuh Islam, yang tidak hanya memanfaatkan kebingungan ini, tetapi juga mengokohkan kekuatan, keinginan, dan pengaruh mereka atas umat Islam.

Kaum Muslim mengalami kesulitan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini. Bagaimana wujud kedudukan internasional yang ingin dimiliki kaum Muslim saat ini? Apaka mereka dianggap layak berbicara dalam kancah perpolitikan dunia? Apa yang membuat negara Islam dahulu menjadi negara nomor satu di dunia? Apa yang membuat kaum Muslim masa lalu begitu kuat? Apa yang membuat kaum Muslim mampu mengokohkan kedudukan mereka? Apa yang dibutuhkan untuk mengembalikan keadaan ini? Jawaban-jawaban atas sejumlah pertanyaan di atas merupakan suatu kebutuhan; dan umat Islam wajib memiliki kesamaan jawaban, apabila mereka memang menghendaki perubahan dalam kehidupannya.

Kesadaran kaum Muslim terhadap kewajiban mereka untuk mengemban akidah Islam ke seluruh dunia merupakan sesuatu yang memberi arti dan tujuan hidup bagi umat Islam. Kesadaran ini bukan -dan memang tidak mungkin- bersumber pada situasi dan realitas yang ada pada saat itu. Tetapi, kesadaran atau pemikiran itu bersumber dari ketentuan-ketentuan syariat. Misi dan tujuan hidup tersebut mengharuskan umat Islam mempunyai kedudukan internasional yang tinggi; dan bila mereka melaksanakan tujuan hidupnya itu, maka akan muncul kebutuhan untuk menjadi kuat dan berpengaruh, bukan sebaliknya, menyerah kalah dan terjajah. Demikian pula, metode praktis untuk mencapai kedudukan yang mulia itu bersumber dari ketentuan syariat, bukan atas dasar pertimbangan situasi yang ada pada waktu itu. Jihad adalah metode (thariqah) untuk mengemban dakwah Islam kepada seluruh umat manusia, sekaligus cara kaum Muslim Untuk memperoleh kedudukan terhormat di masa lalu yang bertahan selama lebih dari tiga belas abad.

Pelaksanaan jihad memerlukan keberadaan sebuah negara yang memiliki pasukan bersenjata. Sekali lagi. metode ini diambil dari nash-nash syara' semata. Tetapi, pemikiran-pemikiran dan aturan-aturan tersebut kini sama sekali hilang dari benak kaum Muslim; sementara kaum kafir beserta agen-agennya berupaya keras mempertahankan situasi ini selama-lamanya.

Bila masalah-masalah di atas tidak dipahami oleh kaum Muslim, baik secara menyeluruh maupun bagian per bagian, bagaimana mungkin kaum Muslim paham bahwa mengabaikan aktivitas dakwah ke seluruh penjuru dunia merupakan suatu pelanggaran yang dimurkai Allah Swt? Bagaimana mungkin pula kaum Muslim mengetahui jalan menuju kejayaan Islam? Bagaimana mungkin kaum Muslim memperkokoh kedudukannya? Bagaimana mungkin kaum Muslim mampu menghadapi negara adidaya? Konsekuensi dari ketidakpahaman ini adalah bahwa kaum Muslim sama sekali tidak akan mampu mewujudkan cita-citanya itu; atau paling tidak mereka akan tetap dalam kebingungannya, tidak tahu resepnya untuk meraih kedudukan internasional yang terhormat.

dari buku Jihad Dan Kebijakan Luar Negeri Daulah Khilafah

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam