Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 16 September 2011

Hadits Ahad Tidak Boleh Dijadikan Hujjah Dalam Perkara Aqidah - Pendapat Para Ulama

HADITS AHAD TIDAK BOLEH DIJADIKAN

HUJJAH DALAM PERKARA AQIDAH



    Meskipun diskusi seputar hadits ahad (apakah menghasilkan keyakinan atau sekedar dzan) telah menjadi bahan perdebatan di kalangan kaum muslim dan para ‘ulama, namun demikian perbedaan pendapat dalam masalah ini tidak pernah menyulut pertentangan maupun tindakan-tindakan gegabah untuk saling mengkafirkan dan menyesatkan sesama muslim. Para ‘ulama yang berpendapat bahwa hadits ahad menghasilkan ilmu tidak pernah mengeluarkan sepatah kata “pengkafiran” kepada ‘ulama yang berpendapat bahwa khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan.

    Salah seorang pakar tafsir Syaikh Mohammad Jamaluddin al-Qasimi dalam kitab tafsirnya, Mahasinu Ta’wil, telah menyatakan bahwa mengkritik hadits ahad sudah biasa terjadi dan popular sejak periode shahabat.  Selanjutnya beliau menyebutkan penegasan al-Ghazali, Ibnu Taimiyyah, dan al-Fanari, bahwa yang mengkritik dan menolak hadits ahad tidak dapat dianggap kafir atau fasik dan sesat.  Sebab, hal ini pernah terjadi dan dilakukan oleh para shahabat dan para ulama seperti penolakan ‘Aisyah ra. terhadap hadits yang menyebutkan bahwa seorang mayit akan disiksa karena ditangisi oleh keluarganya, juga penolakan ‘Umar atas riwayat dari Hafshah (Syaikh Mohammad Jamaluddin al-Qasimi, Mahasinu Ta’wil, juz 17 hal.304-305).

    Sayyid Qutub dalam tafsir Fi Dzilalil Quran menyatakan, bahwa, hadits ahad tidak bisa dijadikan sandaran (hujjah) dalam menerima masalah ‘aqidah. Al-Quran-lah rujukan yang benar, dan kemutawatirannya adalah syarat dalam menerima pokok-pokok ‘aqidah (Sayyid Qutub, Fi Dzilalil Quran, juz 30, hal. 293-294).

Akan tetapi, ada sebagian kaum muslim yang dengan gegabah dan prematur telah menyesatkan sekelompok kaum muslim yang berpendapat bahwa khabar ahad tidak boleh dijadikan hujjah dalam perkara ‘aqidah.  Padahal pendapat yang menyatakan bahwa khabar ahad tidak menghasilkan apa-apa kecuali sekedar dzan saja adalah pendapat terkuat yang dipilih oleh jumhur ‘ulama. Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa hadits ahad menghasilkan keyakinan adalah pendapat rapuh yang didasarkan pada dalil-dalil yang lemah. Bahkan orang yang berpendapat bahwa hadits ahad menghasilkan ilmu (keyakinan), sungguh ia telah merendahkan akal pikirannya sendiri.

Perhatikan komentar dari Imam Bazdawiy, “Adapun siapa saja yang menyerukan bahwa ia menghasilkan ilmu yaqin –maksudnya adalah dari hadits ahad--, tanpa diragukan lagi, itu adalah seruan bathil. Sebab, setiap orang pasti menolaknya. Semua ini disebabkan karena, khabar ahad masih mengandung syubhat. Tidak ada keyakinan bila masih mengandung syubhat (kesamaran). Siapa saja yang menolak hal ini, sungguh ia telah merendahkan dirinya sendiri dan sesat akalnya.” (Prof. Mahmud Syaltut, Islam, ‘Aqidah wa Syari’ah, ed.III, 1966, Daar al-Qalam, hal.63.)

’Aqidah harus dibangun berdasarkan dalil-dalil yang meyakinkan, baik tsubut maupun dilalah-nya. Sebab, keyakinan (‘aqidah) yang dituntut oleh syara’ adalah ‘aqidah yang tidak ada keraguan sedikitpun di dalamnya. Dengan kata lain, ‘aqidah harus meyakinkan dan pasti kebenarannya. Oleh karena itu, dalil yang membangun pokok-pokok ‘aqidah haruslah dalil yang meyakinkan, baik dari sisi tsubut maupun dilalah-nya.

Hadits ahad adalah hadits yang sanadnya masih mengandung syubhat atau kesamaran (Ibid, hal. 63). Oleh karena itu, dari sisi tsubut (penetapan), hadits ahad tidak bisa menghasilkan kepastian atau keyakinan. Karena tidak menghasilkan keyakinan, alias hanya menghasilkan dzan saja, maka hadits ahad tidak bisa dijadikan hujjah untuk perkara-perkara yang membutuhkan keyakinan pasti (‘aqidah).  Pendapat ini dipegang dan dianggap paling kuat oleh jumhur para ‘ulama.

Prof. Mahmud Syaltut (Prof Mahmud Syaltut adalah mantan guru besar di Universitas al-Azhar) menyatakan,”Sesungguhnya jalan satu-satunya untuk menetapkan masalah ‘aqidah adalah al-Quran al-Karim; yakni ayat-ayat Quran yang qath’iy dilalah-nya –ayat yang tidak mengandung dua makna atau lebih-, sebagaimana ayat-ayat yang digunakan untuk menetapkan keesaan Allah, risalah, dan keyakinan kepada Hari Akhir. Ayat-ayat yang tidak qath’iy dilalah-nya –mengandung dua makna atau lebih-, maka ayat-ayat semacam ini tidak absah dijadikan dalil dalam masalah ‘aqidah….Walhasil, apakah ‘aqidah bisa ditetapkan dengan al-Quran atau tidak tergantung dari dilalah-nya, qath’iy atau dzanniy. Jika ‘aqidah tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan nash yang qath’iy baik dari sisi wurud (tsubut) dan dilalah-nya, maka….. ” (Ibid, hal.61-62)

Seluruh ‘ulama tidak berbeda pendapat, bahwa al-Quran dan hadits mutawatir yang qath’iy dilalah-nya merupakan sumber yang meyakinkan (qath’iy tsubut) untuk menetapkan pokok keyakinan.    Namun, bila dilalah-nya tidak qath’iy maka ia tidak boleh dijadikan hujjah dalam perkara ‘aqidah, meskipun dari sisi tsubut meyakinkan.  Para ‘ulama berbeda pendapat mengenai status hadits ahad;  apakah hadits ahad dari sisi tsubut (penetapan) menghasilkan keyakinan atau tidak.

Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa hadits ahad tidak menghasilkan keyakinan. Sebagian ‘ulama lain menyatakan bahwa hadits ahad menghasilkan keyakinan. Ada pula yang berpendapat, jika hadits ahad diperkuat qarinah, maka ia menghasilkan keyakinan. (Haafidz Tsanaa al-Allah al-Zaahidiy ,Taujiih al-Qaariy ila al-Qawaa’id wa al-Fawaaid al-Ushuuliyah wa al-Hadiitsiiyyah wa al-Isnaadiyyah fi Fath al-Baariy, Daar al-Fikr, hal.156. Penjelasan panjang lebar mengenai masalah ini dapat dirujuk ke dalam kitab Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, karya Imam al-Amidiy, Juz I, hal.217-dan seterusnya)

Berikut ini kami ketengahkan para ‘ulama yang berpendapat bahwa khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan.

Imam Syaukani menyatakan, “Khabar ahad adalah berita yang dari dirinya sendiri tidak menghasilkan keyakinan. Ia tidak menghasilkan keyakinan baik secara asal, maupun dengan adanya qarinah dari luar…Ini adalah pendapat jumhur ‘ulama. Imam Ahmad menyatakan bahwa, khabar ahad dengan dirinya sendiri menghasilkan keyakinan. Riwayat ini diketengahkan oleh Ibnu Hazm dari Dawud al-Dzahiriy, Husain bin ‘Ali al-Karaabisiy dan al-Harits al-Muhasbiy.’ (Imam Syaukani, Irsyaad al-Fuhuul ila Tahqiiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushuul, hal.48.  Diskusi tentang hadits ahad, apakah ia menghasilkan keyakinan atau tidak setidaknya bisa diikuti dalam kitab Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, karya Imam al-Amidiy; [lihat Al-Amidiy, Al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, juz I, Daar al-Fikr, 1417 H/1996 M, hal.218-223])

Prof Mahmud Syaltut menyatakan, ‘Adapun jika sebuah berita diriwayatkan oleh seorang, maupun sejumlah orang pada sebagian thabaqat –namun tidak memenuhi syarat mutawatir [pentj]—maka khabar itu tidak menjadi khabar mutawatir secara pasti jika dinisbahkan kepada Rasulullah Saw.. Ia hanya menjadi khabar ahad. Sebab, hubungan mata rantai sanad yang sambung hingga Rasulullah Saw. masih mengandung syubhat (kesamaran).  Khabar semacam ini tidak menghasilkan keyakinan (ilmu) (Prof. Mahmud Syaltut, Islam, ‘Aqidah wa Syari’ah, ed.III, 1966, Daar al-Qalam, hal.63).”

Beliau melanjutkan lagi, ‘Sebagian ahli ilmu, di antaranya adalah imam empat (madzhab) , Imam Malik, Abu Hanifah, al-Syafi’iy dan Imam Ahmad dalam sebuah riwayat menyatakan bahwa hadits ahad tidak menghasilkan keyakinan.” (Ibid. hal. 63)

Imam Bazdawiy menyatakan, “Adapun yang mendakwakan ilmu yaqin –maksudnya adalah dari hadits ahad-, maka itu adalah dakwaan bathil tanpa ada keraguan lagi. Sebab, setiap orang pasti menolaknya. Semua ini disebabkan karena, khabar ahad masih mengandung syubhat. Tidak ada keyakinan bila masih mengandung syubhat (kesamaran). Siapa saja yang menolak hal ini, sungguh ia telah merendahkan dirinya sendiri dan sesat akalnya.” (Ibid.hal.63)

Al-Ghazali berkata, ‘Khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan.  Masalah ini –khabar ahad tidak menghasilkan keyakinan—merupakan perkara yang sudah dimaklumi.  Apa yang dinyatakan sebagian ahli hadits bahwa ia menghasilkan ilmu, barangkali yang mereka maksud dengan menghasilkan ilmu adalah kewajiban untuk mengamalkan hadits ahad.  Sebab, dzan kadang-kadang disebut dengan ilmu.” (Ibid, hal.64)

 

Imam Asnawiy menyatakan, Sedangkan sunnah, maka hadits ahad tidak menghasilkan apa-apa kecuali dzan (Ibid. hal.64)


    Imam Bazdawiy menambahkan lagi, ‘Khabar ahad selama tidak menghasilkan ilmu tidak boleh digunakan hujah dalam masalah i’tiqad (keyakinan). Sebab, keyakinan harus didasarkan kepada keyakinan. Khabar ahad hanya menjadi hujjah dalam masalah amal. (Ibid.hal.64)

Imam Asnawiy menyatakan, “Riwayat ahad hanya menghasilkan dzan. Namun, Allah Swt. membolehkan dalam masalah-masalah amal didasarkan pada dzan….” (Ibid, hal.64)

Al-Kasaaiy menyatakan, “Jumhur fuqaha’ sepakat, bahwa hadits ahad yang tsiqah bisa digunakan dalil dalam masalah ‘amal (hukum syara’), namun tidak dalam masalah keyakinan…” (Al-Kasaaiy, Badaai’ al-Shanaai’, juz.I, hal.20)

Imam Al-Qaraafiy salah satu ‘ulama terkemuka dari kalangan Malikiyyah berkata, “..Alasannya, mutawatir berfaedah kepada ilmu sedangkan hadits ahad tidak berfaedah kecuali hanya dzan saja.” (Imam al-Qaraafiy, Tanqiih al-Fushuul , hal.192.)

Al-Qadliy berkata, di dalam Syarh Mukhtashar Ibn al-Haajib berkata, “’Ulama berbeda pendapat dalam hal hadits ahad yang adil, dan terpecaya, apakah menghasilkan keyakinan bila disertai dengan qarinah. Sebagian menyatakan, bahwa khabar ahad menghasilkan keyakinan dengan atau tanpa qarinah. Sebagian lain berpendapat hadits ahad tidak menghasilkan ilmu, baik dengan qarinah maupun tidak.”

Syeikh Jamaluddin al-Qasaamiy, berkata, “Jumhur kaum muslim, dari kalangan shahabat, tabi’in, dan ‘ulama-ulama setelahnya, baik dari kalangan fuqaha’, muhadditsin, serta ‘ulama ushul; sepakat bahwa khabar ahad yang tsiqah merupakan salah satu hujjah syar’iyyah; wajib diamalkan, dan hanya menghasilkan dzan saja, tidak menghasilkan ‘ilmu.” (Al-Qasaamiy, Qawaa’id al-Tahdiits, hal.137,138.)

Dr. Rifat Fauziy, berkata, “Hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang,dua orang, atau lebih akan tetapi belum mencapai tingkat mutawatir, sambung hingga Rasulullah Saw.. Hadits semacam ini tidak menghasilkan keyakinan, akan tetapi hanya menghasilkan dzan….akan tetapi, jumhur ‘Ulama berpendapat bahwa beramal dengan hadits ahad merupakan kewajiban.” (Dr. Rifat Fauziy, al-Madkhal ila Tautsiiq al-Sunnah, ed.I, tahun 1978.)

Meskipun demikian, kita tidak pernah menjumpai bahwa para ‘ulama-‘ulama tersebut di atas dengan gegabah telah mengkafirkan ‘ulama-‘ulama lain yang berseberangan pendapat dengan mereka.  

Sangat disesalkan, sebagian kaum muslim yang sedikit pengetahuannya –terlepas apa tendensinya— telah menyesatkan, bahkan mengkafirkan saudara seimannya, walaupun bisa jadi pendapat mereka adalah pendapat yang lemah dan tidak layak untuk diikuti.

Untuk menepis pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa, hadits ahad wajib dijadikan hujjah dalam masalah ‘aqidah, maka kami akan memaparkan secara ringkas penjelasan yang dipilih oleh jumhur ‘ulama.

Dari Buku: MELURUSKAN AQIDAH KITA HADITS AHAD TIDAK BOLEH DIJADIKAN HUJJAH DALAM PERKARA AQIDAH ; Syamsuddin Ramadlan

HADITS AHAD TIDAK BOLEH DIJADIKAN HUJJAH DALAM PERKARA AQIDAH 

Kamis, 15 September 2011

CELAAN AL-QURAN TERHADAP KEYAKINAN YANG DIBANGUN DENGAN DZAN (Dugaan)

CELAAN AL-QURAN TERHADAP KEYAKINAN
YANG DIBANGUN DENGAN DZAN (Dugaan)


  Di banyak ayat, Allah Swt. dengan tegas telah mencela orang-orang yang mengikutkan persangkaannya dalam masalah keyakinan (‘aqidah). Adanya celaan dari Allah Swt., menunjukkan bahwa perbuatan tersebut –mengikuti dzan dalam masalah keyakinan (‘aqidah)- terkategori perbuatan yang diharamkan Allah Swt.. Al-Quran dengan sangat jelas, telah menunjukkan pengertian semacam ini Allah Swt. berfirman,”

إِنْ هِيَ إِلاَّ أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَءَابَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى اْلأَنْفُس ُ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَى

“Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah) itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka.”[al-Najm:23]

إِنَّ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ لَيُسَمُّونَ الْمَلَائِكَةَ تَسْمِيَةَ الْأُنْثَى

Sesungguhnya orang-orang yang tiada berîman kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan malaikat itu dengan nama perempuan.”[al-Najm:27]

وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ

“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.”[Yunus:36]

وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ اللَّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِيهِ لَفِي شَكٍّ مِنْهُ مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلَّا اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا

“..Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) `Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah `Isa….”[al-Nisâ’:157]

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).”[al-Nisâ’:116]

كَذَلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ حَتَّى ذَاقُوا بَأْسَنَا قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَا إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَخْرُصُونَ

“Demikian pulalah orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami. Katakanlah: "Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami?" Kamu tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanya berdusta.”[Al-An’am:148]

أَلَا إِنَّ لِلَّهِ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَمَا يَتَّبِعُ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ شُرَكَاءَ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ

“Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi. Dan orang-orang yang menyeru sekutu-sekutu selain Allah, tidaklah mengikuti (suatu keyakinan). Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka belaka, dan mereka hanyalah menduga-duga.”[Yunus:66]

Allah Swt. juga berfirman,

قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ هُوَ الْغَنِيُّ لَهُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ إِنْ عِنْدَكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ بِهَذَا أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Mereka (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata: "Allah mempunyai anak". Maha Suci Allah; Dia-lah Yang Maha Kaya; kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Kamu tidak mempunyai hujjah tentang ini. Pantaskah kamu mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?[Yunus:68]

وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ذَلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ

“Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.”[Shâd:27]

وَإِذَا قِيلَ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ لَا رَيْبَ فِيهَا قُلْتُمْ مَا نَدْرِي مَا السَّاعَةُ إِنْ نَظُنُّ إِلَّا ظَنًّا وَمَا نَحْنُ بِمُسْتَيْقِنِينَ

“Dan apabila dikatakan (kepadamu): "Sesungguhnya janji Allah itu adalah benar dan hari berbangkit itu tidak ada keraguan padanya", niscaya kamu menjawab: "Kami tidak tahu apakah hari kiamat itu, kami sekali-kali tidak lain hanyalah menduga-duga saja dan kami sekali-kali tidak meyakini (nya)".[al-Jâtsiyyah:32]

وَذَلِكُمْ ظَنُّكُمُ الَّذِي ظَنَنْتُمْ بِرَبِّكُمْ أَرْدَاكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan yang demikian itu adalah prasangkamu yang telah kamu sangka terhadap Tuhanmu, prasangka itu telah membinasakan kamu, maka jadilah kamu termasuk orang-orang yang merugi.”[Fushilat:23]

وَأَنَّهُمْ ظَنُّوا كَمَا ظَنَنْتُمْ أَنْ لَنْ يَبْعَثَ اللَّهُ أَحَدًا

“Dan sesungguhnya mereka (jin) menyangka sebagaîmana persangkaan kamu (orang-orang kafir Mekah), bahwa Allah sekali-kali tidak akan membangkitkan seorang (rasul) pun”[al-Jin:7]

وَمِنْهُمْ أُمِّيُّونَ لَا يَعْلَمُونَ الْكِتَابَ إِلَّا أَمَانِيَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَظُنُّونَ

“Dan di antara mereka ada yang buta huruf, tidak mengetahui Al Kitab (Taurat), kecuali dongengan bohong belaka dan mereka hanya menduga-duga.”[AL-Baqarah:78].

      Ayat-ayat di atas merupakan celaan yang pasti (jâzim) bagi orang yang mengikuti dzan dalam masalah ‘aqidah, atau keyakinan. Sedangkan dalam masalah hukum syari’at tidak perlu bukti yang meyakinkan. Allah Swt. berfirman, “

فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ

"...maka tidak ada dosa kepada keduanya (bekas suami pertama dari isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.." (Al-Baqarah : 230).

      Ayat ini menunjukkan dengan jelas, bahwa untuk melaksanakan ruju’ – (‘amal)— tidak perlu didasarkan pada dalil (bukti) yang meyakinkan, akan tetapi cukup hanya didasarkan pada prasangka kuat (dzan). Ini terlihat dengan gamblang pada pecahan ayat di atas, “in dzanna an yuqiimaa hudud al-Allah” [jika keduanya berdzan (berprasangka kuat)] akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah]. Secara syar’iy, orang yang hendak melaksanakan ruju’ (syari’at) tidak harus meyakini dengan pasti bahwa ia mampu menjalankan aturan Allah Swt., akan tetapi cukup berdasarkan prasangka kuat mereka berdua, bahwa mereka mampu menjalankan aturan Allah Swt..

      Ini menunjukkan bahwa, untuk mengerjakan suatu perbuatan, Allah Swt. tidak mensyaratkan, “harus disandarkan pada bukti-bukti yang meyakinkan”, akan tetapi cukup didasarkan pada prasangka kuat saja (dzan).

      Walhasil, ‘aqidah harus disandarkan pada dalil yang meyakinkan, baik tsubût maupun dilâlahnya. Sedangkan untuk amal perbuatan (syari’at) tidak perlu disandarkan pada dalil-dalil yang meyakinkan.



Dari Buku: MELURUSKAN AQIDAH KITA HADITS AHAD TIDAK BOLEH DIJADIKAN HUJJAH DALAM PERKARA AQIDAH ; Syamsuddin Ramadlan

 

CELAAN AL-QURAN TERHADAP KEYAKINAN YANG DIBANGUN DENGAN DZAN (Dugaan)

Rabu, 14 September 2011

AL-'ILMU WA AL-DZAN Pengertian Ilmu (Keyakinan) Dan Dzan (Prasangka)

AL-'ILMU WA AL-DZAN Pengertian Ilmu (Keyakinan) Dan Dzan (Prasangka)


AL-'ILMU WA AL-DZAN

    Dua kata ini, al-‘ilmu dan al-dzan, merupakan terminologi yang sering digunakan dalam pembahasan ‘aqidah. Akan tetapi, tidak sedikit dari kaum muslim yang belum memahami makna dari dua kata ini.   Padahal, mengetahui makna dari kedua kata ini merupakan faktor yang sangat penting sebelum memulai pembahasan-pembahasan ‘aqidah. 

    Al-‘Ilmu sering diartikan dengan iman atau yakin [Imam Abu Bakar al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, bab yaqana, hal. 743].   Iman sendiri bermakna, pembenaran (tashdiiq) [ibid, bab amana, hal. 26] pasti yang berkesesuaian dengan fakta dan dibangun berdasarkan dalil [Fathi Salim, al-Istidlaal bi al-Dzan fi al-‘Aqidah, ed.II, Daar al-Bayaariq, 1414H/199M, hal.22].  Keyakinan hati yang tidak sampai ke derajat kepastian, tidak absah disebut sebagai iman.   Keyakinan semacam ini disebut dengan al-dzan.

    Berikut ini akan kami ketengahkan ayat-ayat yang berbicara tentang al-‘ilmu dan al-dzan.  Allah Swt. berfirman;

    "Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akherat, mereka benar-benar menamakan malaikat  itu dengan nama perempuan.  Dan mereka tidak mempunyai pengetahuan (AL-'ILMU) tentang itu.  Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedangkan sesungguhnya persangkaan itu (AL-DZAN) tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran." (al-Najm : 27-28)

    "...maka tidak ada dosa kepada keduanya (bekas suami pertama dari isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.." (Al-baqarah : 230)

    "dan karena ucapan mereka:" Sesungguhnya kami telah membunuh Al- Masih, 'Isa putera Maryam, Rasul Allah, padahal mereka tidak membunuhnya, dan tidak pula menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan 'Isa bagi mereka.  Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) 'Isa, benar-benar dalam keraguan tentang yang dibunuh itu.  Mereka tidak mempunyai keyakinan, tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah 'Isa". (Al-Nisaa' : 157)

    Di dalam al-Quran, kata al-'ilmu kadang-kadang bermakna al-qath'iy (pasti) dan al-yaqiin (yakin).  Penyebutan kata al-'ilmu dengan makna al-dzan (prasangka kuat) sangatlah sedikit.  Allah Swt. berfirman,

    "Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan (AL-'ILM) tentangnya..." (al-Isra' : 36)

    "..Maka jika kamu telah mengetahui (Al-'ILM) bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. (al-Mumtahanah : 10)

    Kata al-‘ilmu dalam ayat-ayat ini bermakna al-dzan (prasangka kuat).

    Kata al-dzan bisa juga bermakna al-wahm (dugaan tanpa dasar).  Al-Quran telah menyatakan hal ini dalam surat Al-najm ayat 28;

    "Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedangkan sesungguhnya persangkaan itu (AL-DZAN) tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran." (Al-najm : 28)

    Kadang-kadang al-dzan juga bermakna al-qath'i dan al-yaqiin.  Allah Swt. berfirman;

    "(yaitu) Orang-orang yang meyakini (yadzunnuun), bahwa mereka akan menemui Tuhan-Nya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya." (al-Baqarah : 46)

    Al-dzan kadang bermakna tarjiih (prasangka kuat).  Allah Swt. berfirman,"...maka tidak ada dosa kepada keduanya (bekas suami pertama dari isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.." (Al-baqarah : 230)

    Al-dzan dengan makna al-wahm (sangkaan ilutif)  tidak boleh dijadikan dalil dalam perkara keyakinan (al-'aqaaid), dan hukum syara'. Orang yang mengatakan bahwa malaikat itu berjenis kelamin perempuan, sesungguhnya, perkataan mereka itu tidak didasarkan pada dalil, ataupun syubhah dalil. [Syubhat dalil adalah dalil-dalil istidlal (sumber penggalian hukum) yang masih diperbincangkan keabsahannya di kalangan 'ulama ushul, semisal al-mashlahat al-mursalah, istihsan, syar'u man qablanaa, jalb al-mashalih wa dar`u al-mafaasid, dll.  Dalil adalah  Al-Quran, Sunnah, Ijma' Shahabat, dan Qiyas. Syubhat dalil kadang juga digunakan untuk menyebut suatu pendapat yang lemah.] Mereka tidak memiliki bukti apapun kecuali sekedar persangkaan saja.  Jenis al-dzan semacam  ini (al-wahm) tidak membawa kebenaran sedikitpun baik dalam masalah keyakinan ('aqaaid) maupun hukum syara’.

    Al-dzan yang berma'na tarjiih al-ra'yi (pendapat kuat) absah digunakan dalil dalam persoalan hukum syara', namun tidak untuk masalah 'aqidah.  Ketentuan semacam ini didasarkan pada firman Allah Swt. ;

"...jika keduanya berpendapat (in dzanna) akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah"   [2:230].

    Ayat ini berbicara mengenai kasus seorang laki-laki yang men-thalaq-tiga isterinya. Jika laki-laki tersebut ingin kembali kepada isterinya kembali, maka isterinya harus nikah dengan suami yang lain terlebih dahulu. Jika suami kedua menceraikannya, maka ia boleh kembali kepada isterinya yang pertama. Allah Swt. telah menyatakan ketetapan ini dengan sangat jelas, "...jika keduanya berpendapat (in dzanna) akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah"   [2:230].

Suami boleh ruju’ kembali dengan isterinya, meskipun pelaksanaan ruju’ tersebut didasarkan pada dzan (prasangka kuat).   Ruju’ merupakan bagian dari hukum syara’.  Ini menunjukkan bahwa, dalam melaksanakan hukum-hukum syara’, tidak harus didasarkan pada al-‘ilm (keyakinan), akan tetapi cukup didasarkan pada al-dzan (prasangka kuat) saja.

    Walaupun dzan (prasangka kuat) absah digunakan dalil dalam masalah hukum syara’, akan tetapi, ia tidak absah digunakan dalil dalam masalah 'aqidah. Ketentuan semacam ini sejalan dengan kisah diangkatnya Nabi Isa as. yang termuat dalam surat al-Nisaa':157.

    Ayat itu menjelaskan bahwa orang-orang yang menyangka 'Isa as. telah  tertawan, dibunuh, dan disalib, memiliki bukti yang sangat kuat. Persangkaan mereka bukan sekedar wahm. Sebab, mereka menyaksikan 'Isa as. berada di dalam sebuah rumah bersama murid-muridnya, sedangkan para tentara telah mengepung rumah itu. Kemudian, Allah menyerupakan salah seorang muridnya seperti beliau as. Tanpa sepengetahuan para tentara, Allah mengangkat nabi 'Isa as. ke atas langit. Ketika  para tentara memasuki rumah dan menangkap orang yang berada di dalam rumah, mereka menyangka bahwa orang yang diserupakan dengan Isa, adalah 'Isa as. Mereka menangkap orang yang diserupakan 'Isa as. tersebut, dan menyalibnya hingga mati. Peristiwa ini disaksikan oleh khalayak ramai, sekaligus merupakan bukti kuat bagi orang yang menyangka bahwa Isa as. telah tersalib.

    Namun, bukti yang mereka sodorkan tidak sampai kepada keyakinan, bahkan mengandung keraguan dilihat dari dua sisi.  Pertama, penyerupaan itu tidak sempurna. Wajah orang yang diserupakan Isa itu,  adalah wajah 'Isa as., akan tetapi, tubuhnya bukan tubuh 'Isa as. Kedua,  bahwa jumlah orang yang bersama Isa as. di dalam rumah berkurang satu. Padahal, di dalam rumah itu terdapat 13 orang, 'Isa as. dan 12 muridnya. Akan tetapi, tatkala para tentara masuk ke dalam rumah, mereka tidak mendapatkan kecuali 12 orang laki-laki. Karena ada perbedaan pada wajah dan jumlah, timbullah keraguan. Persoalan itu akhirnya jatuh dari derajat yakin  inderawiy ke derajat dzan.

    "Mereka tidak mempunyai keyakinan , tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka". (Al-Nisaa' : 157).

    Allah Swt. telah melarang dzan semacam ini untuk dijadikan dalil dalam masalah 'aqidah (keyakinan), walaupun dalil tersebut rajih (kuat).  Allah telah menetapkan, 'aqidah tidak boleh dibangun di atas dalil-dalil yang bersifat dzanniyyah (persangkaan kuat). ‘Aqidah harus dibangun di atas dalil-dalil yang meyakinkan (qath’iy). Allah telah menyatakan", mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah 'Isa" (al-Nisaa':157).  Orang yang meyakini bahwa Isa as. telah terbunuh, tidak memiliki bukti yang meyakinkan. Keyakinan semacam ini adalah keyakinan yang dicela oleh Al-Quran.



Dari Buku: MELURUSKAN AQIDAH KITA HADITS AHAD TIDAK BOLEH DIJADIKAN HUJJAH DALAM PERKARA AQIDAH ; Syamsuddin Ramadlan


AL-'ILMU WA AL-DZAN Pengertian Ilmu (Keyakinan) Dan Dzan (Prasangka)

Senin, 12 September 2011

Pengertian Aqidah – Arti Iman Menurut Bahasa Dan Istilah

Pengertian Aqidah – Arti Iman Menurut Bahasa Dan Istilah


AQIDAH

Iman Dalam Tinjauan Bahasa


    Secara literal, ‘aqidah berasal dari kata ‘aqada yang bermakna al-habl, al-bai’, al-‘ahd (tali, jual beli, dan perjanjian). [Mohammad Ibnu Abiy Bakar al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, Daar al-Fikr, 1401 H/1971  M, hal.444. Bila dikatakan I’taqada fulaan al-amr (seseorang telah beri’tiqad terhadap suatu perkara), maknanya adalah, shadaqahu, wa ‘aqada ‘alaihi qalbuhu, wa dlamiiruhu, (seseorang itu telah membenarkan perkara tersebut, hatinya telah meyakininya, dan ia telah bersandar kepada perkara tersebut).  Lihat al-Mu’jam al-Wasith, jilid I, bab ‘aqada.]

Menurut istilah, kata I’tiqad (keyakinan) bermakna, tashdiiq al-jaazim al-muthaabiq li al-waaqi’ ‘an al-daliil (pembenaran pasti yang sesuai dengan kenyataan dan ditunjang dengan bukti). [ Fathi Salim, al-Istidlaal bi al-Dzan fi al-‘Aqidah, ed. II, Daar al-Bayaariq, 1414 H/199 M , hal. 22.]

Kata al-‘aqiidah, al-‘ilm, al-yaqiin, dan al-iiman bermakna sama.  Menurut bahasa, al-yaqiin bermakna al-‘ilmu. [Al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, hal. 743] Menurut istilah, yaqiin memiliki arti, “meyakini sesuatu dengan keyakinan bahwa sesuatu yang diyakininya itu tidak mungkin berbeda dengan keyakinannya.  Sebab, keyakinannya sesuai dengan kenyataan yang tidak mungkin berubah.” [Al-Jurjaniy, al-Ta’riifaat, hal. 113]

Imam Ibnu Mandzur menyatakan, "Tokoh ahli bahasa Azujaj, mendefinisikan iman dengan, “Sikap ketundukan, kepatuhan, dan kesediaan untuk menerima syari'at Islâm.” Sikap ini harus terefleksi pula dalam menerima apa-apa yang disampaikan Rasulullah Saw. (sunnah). Sunnah harus diyakini dan dibenarkan di dalam hati. Siapa saja yang bersikap seperti itu, dan meyakini bahwa melaksanakan suatu kewajiban itu merupakan keharusan tanpa ragu-ragu lagi, maka hakekatnya ia adalah seorang mukmin dan muslim yang keimanannya tidak ragu-ragu lagi. Allah Swt.. berfirman, "....dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami..." [Al-Quran, Yusuf:17.]

Makna iman adalah tashdiq (pembenaran). Dalam kitab al-Tahdzib, disebutkan bahwa iman berasal dari kata amana - yu'minu- îmânan, yang artinya membenarkan. Ahli bahasa sepakat bahwa iman berarti tashdiq (pembenaran).

Lawan dari yaqin, ‘ilmu, dan iiman adalah dzan. [Al-Raghib al-Isfahaaniy, Mufradaat al-Faadz al-Quran, hal.327] Menurut bahasa, dzan bermakna tahammuh (prasangka/dugaan). [Dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah, disebutkan, bahwa kata dzan kadang digunakan dengan makna al-‘ilmu (yaqiin) [lihat juga Imam al-Amidiy, al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, hal 218]. Fathi Mohammad Salim menyatakan, bahwa kata dzann adalah keyakinan kuat yang masih mengandung makna yang berlawanan. Al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, hal. 406.  Kata dzan kadang-kadang digunakan dengan makna yaqiin dan syakk (keraguan). [lihat Fathi Salim, al-Istidlaal bi al-Dzan fi al-‘Aqidah, ed. II, Daar al-Bayaariq, 1414 H/199 M , hal. 20].]

Imam Zamakhsyariy berkata, “bi’r dzannuun: la yutsaaq bi maa’iha.[Sumur yang meragukan adalah sumur yang airnya tidak bisa dipercaya]; rajul dzannuun: la yutsaaq bi khabarihi [laki-laki yang meragukan adalah laki-laki yang beritanya tidak bisa dipercaya].” [Asaas al-Balaaghah, hal. 303]

Iman Dalam Tinjauan Istilah


      Imam al-Nasafiy, berpendapat, "Îman adalah pembenaran hati sampai pada tingkat kepastian dan ketundukan." [Imam al-Nasafiy, Al-'Aqâid al-Nasafiyyah, hal. 27-43]

Imam Ibnu Katsir menjelaskan,"Îman yang telah ditentukan oleh syara' dan diserukan kepada kaum muslimîn adalah berupa i’tiqâd (keyakinan), ucapan, dan perbuatan. Inilah pendapat sebagian besar Imam-imam madzhab. Bahkan, Imam Syafi'iy, Ahmad bin Hanbal, dan Abu Ubaidah menyatakan, pengertian ini sudah menjadi suatu ijma'. (kesepakatan)". [Ibnu Katsîr, Tafsir Ibnu Katsîr, jilid.I, hal. 40]

Imam Nawawi, menyatakan, "Ahli Sunnah dari kalangan ahli hadits, para fuqaha, dan ahli kalam, telah sepakat bahwa seseorang dikategorikan muslim apabila orang tersebut tergolong sebagai ahli kiblat (melakukan sholat). Ia tidak kekal di dalam neraka. Ini tidak akan didapati kecuali setelah orang itu mengimani dienul Islâm di dalamnya hatinya, secara pasti tanpa keraguan sedikitpun, dan ia mengucapkan dua kalimat syahadat." [Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, jilid I, hal. 49]

Imam al-Ghazali, menyatakan,"Îman adalah pembenaran pasti yang tidak ada keraguan maupun perasaan bersalah yang dirasakan oleh pemeluknya." [Imam Al-Ghazali, Iljâm al-'Awam 'an 'Ilm al-Kalâm, hal. 112]

Keimanan harus ditetapkan dengan dalil yang bersifat qath’iy (pasti) baik tsubut (sumber)  maupun dilalah-nya (penunjukkannya).   Sebab, keimanan yang dituntut oleh Syaari’ adalah keimanan yang meyakinkan dan tidak disusupi keraguan.


Dari Buku: MELURUSKAN AQIDAH KITA HADITS AHAD TIDAK BOLEH DIJADIKAN HUJJAH DALAM PERKARA AQIDAH ; Syamsuddin Ramadlan


Pengertian Aqidah – Arti Iman Menurut Bahasa Arti Aqidah Menurut Istilah

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam