Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 18 November 2021

Tujuan Tidak Menghalalkan Segala Cara


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 183 Rancangan Undang-Undang Dasar Islami

 

Pasal 183

 

Tujuan tidak menghalalkan segala cara, karena metode (thariqah) seiring dengan ide (fikrah). Jalan yang haram tidak dapat menghantarkan kepada yang wajib, bahkan kepada yang mubah sekalipun. Dan sarana-sarana politik tidak boleh bertentangan dengan metode politik.

 

Allah SWT membuat hukum-hukum agar manusia bisa memecahkan masalah-masalahnya seperti, perdagangan, ijarah, syirkah dan lain sebagainya, dan Dia SWT membuat hukum-hukum agar manusia bisa menerapkan pemecahan masalah itu di masyarakat, seperti, sanksi ta’zir untuk orang yang curang dalam perdagangan, dan memotong tangan pencuri sebagai sanksi had dengan syarat-syaratnya.

 

Begitu pula, Dia SWT membuat hukum-hukum agar manusia bisa memecahkan masalah yang terjadi antara Negara Islam dan negara-negara kufur, seperti hukum-hukum mengenai mu’ahid (yang terikat perjanjian damai) dan musta’min (yang mendapat jaminan keamanan), dan hukum-hukum mengenai darul harbi dan hukum-hukum mengenai pengembanan risalah Islam kepada mereka dengan cara yang sangat menarik perhatian, dan lain-lain. Dan Dia SWT membuat hukum-hukum agar manusia bisa menerapkan hukum-hukum tersebut, seperti perlindungan atas darah dan harta seorang musta’min sama dengan darah dan harta seorang Muslim, dan keharaman memerangi kaum kafir sebelum mereka diseru kepada Islam dengan cara yang sangat menarik perhatian, dan sebagainya. Oleh karena itu, metode di dalam Islam adalah hukum syara’, sehingga kemenangan tidaklah dicapai melalui pengkhianatan dan penaklukan tidak dicapai melalui melanggar perjanjian.

 

Dengan begitu, tujuan wajib ditentukan oleh syari’at, apa yang digunakan untuk mencapai tujuan itu wajib dari apa yang dihalalkan syari’at, karena tujuan dan sarana sama-sama bagian dari perbuatan hamba. Dan yang menentukan perbuatan itu halal atau haram adalah dalil syara’, bukan dampak perbuatan itu, bukan juga tujuan yang ingin dicapai, sebab Allah SWT berfirman:

((وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ))

Dan hukumilah di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan,” (QS al-Maidah [5]: 49), sehingga tidak ditentukan menurut dampak perbuatan, atau apa yang bisa dicapai dengan perbuatan-perbuatan itu.

 

Maka dari itu, hukum mengenai sarana adalah dalil syara’ sebagaimana hukum mengenai tujuan. Dengan kata lain, fakta bahwa dalil syara’ adalah penentu kebolehan ataupun larangan bagi tujuan, adalah bukti bahwa tujuan tidaklah menghalalkan sarana, dengan kata lain, tidak menjadikan sarana itu boleh jika ada dalil syara’ yang mengharamkannya.

 

Sarana-sarana tidaklah dibolehkan dengan alasan tujuannya dibolehkan, atau diwajibkan, atau di-sunnah-kan, atau dengan alasan tujuan itu bermanfaat atau baik atau sebuah kemenangan; namun, sarana-sarana dibolehkan jika syara’ membolehkannya dan diharamkan jika syara’ mengharamkannya. Dengan kata lain, sarana/jalan harus sesuai dengan hukum syara’, karena setiap perbuatan Muslim wajib diatur oleh syara’, dan bersesuaian dengan hukum syara’ karena definisi hukum syara’ adalah seruan (khithab) asy-Syari’ (Sang Pembuat Hukum) terkait perbuatan-perbuatan hamba, dan oleh karenanya wajib bahwa semua perbuatan Muslim mengikuti hukum syara’.

 

Atas dasar itu, kaum Muslimin menolak dan mengingkari prinsip bahwa tujuan menghalalkan cara/sarana. Benar bahwa Islam mempunyai kaidah-kaidah yang ditarik dari dalil-dalil bahwa hukum bagi sarana untuk mencapai tujuan adalah hukum tujuan itu, seperti kaidah: “Wasilah yang menghantarkan pada yang haram hukumnya adalah haram,” dan seperti kaidah: “Sesuatu yang mubah, jika bagian dari bagian-bagiannya menyebabkan bahaya (dharar), maka bagian itu saja yang haram, sementara sesuatu itu tetap mubah,” dan kaidah: “Suatu kewajiban yang tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan sesuatu yang lain maka sesuatu itu wajib,” namun ini jika sarana-sarananya mubah, atau wajib. Jika sarana-sarananya haram, maka tujuannya tidaklah menjadikannya mubah -baik wajib ataupun boleh-; namun sarananya itu tetap haram. Dengan demikian, tujuan tidaklah menghalalkan cara/sarana, dengan kata lain, tujuan yang wajib ataupun mubah tidaklah membuat sarana/jalan yang haram menjadi mubah. []

 

Bacaan:

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-foreign-policy/1191-dstr-sys-khrj-en-183

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

 

Rabu, 17 November 2021

Manuver Politik Sangat Penting Dalam Politik Luar Negeri


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 184 Rancangan Undang-Undang Dasar Islami

 

Pasal 184

 

Manuver politik sangat penting dalam politik luar negeri. Kekuatannya terletak pada penampakan kegiatan dan merahasiakan tujuan.

 

Pasal ini adalah dari perkara-perkara mubah yang diserahkan pada pendapat dan ijtihad Imam, dan manuver-manuver politik adalah tindakan-tindakan yang dijalankan oleh Negara yang dimaksudkan untuk tujuan selain tujuan yang tampak dari tindakan yang dilaksanakan. Nabi saw. biasa menjalankan manuver-manuver ini, seperti ekspedisi-ekspedisi militer yang Beliau laksanakan di akhir tahun pertama dan awal tahun kedua hijriyah, di mana tujuan yang tampak dari ekspedisi-ekspedisi itu adalah bahwa Rasul saw. ingin menyerang Quraisy, tapi realitas di balik itu adalah mengintimidasi Quraisy dan membuat kabilah-kabilah Arab yang lain mengambil posisi netral terhadap konflik antara Beliau saw. dan Quraisy. Dalil atas hal ini adalah bahwa ekspedisi-ekspedisi itu dalam jumlah kecil –enam puluh, atau dua ratus, atau tiga ratus- yang tidaklah cukup untuk melawan Quraisy, dan Beliau saw. tidak menyerang Quraisy dengannya. Apa yang dihasilkan dari itu semua adalah bahwa Beliau saw. mengikat perjanjian-perjanjian dengan beberapa kabilah Arab, seperti kesepakatan damai dengan Bani Dhamrah dan mengikat hubungan baik dengan Bani Mudlij.

 

Contoh lainnya adalah perjalanan Beliau saw. ke Makkah di tahun keenam hijriyah yang bermaksud melaksanakan haji, dan Beliau saw. mengumumkannya sementara sedang berstatus perang antara Beliau dan Quraisy di mana Ka’bah berada dalam otoritas mereka pada waktu itu. Tujuan sesungguhnya perjalanan tersebut adalah untuk mencapai perjanjian gencatan senjata dengan Quraisy dalam rangka mengatasi Yahudi Khaibar, sebab telah sampai pada Beliau saw. bahwa Khaibar dan Quraisy menegosiasikan sebuah kesepakatan untuk menyerang Madinah. Dalil bahwa ini merupakan manuver politik adalah bahwa Beliau saw. ridha untuk kembali tanpa berhaji ketika Beliau saw. telah mencapai perjanjian, dan Beliau saw. kemudian menyerang dan mengatasi Khaibar dua pekan sejak kembalinya Beliau saw. Semua ini adalah manuver politik. Kekuatan manuver-manuver ini adalah tindakan-tindakan yang dijalankan, seperti bahwa manuver itu diumumkan dan jelas, tapi tujuan-tujuannya disembunyikan. Sehingga efektivitasnya bergantung pada tampak jelasnya tindakan dan perahasiaan tujuan. []

 

Bacaan:

An-Nabhani, Taqiyuddin, ad-Daulah al-Islâmiyah

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-foreign-policy/1192-dstr-sys-khrj-en-184

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

Minggu, 14 November 2021

Keberanian Dalam Mengungkapkan Pelanggaran Kriminal Rezim Berbagai Negara


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 185 Rancangan Undang-Undang Dasar Islami

 

Pasal 185

 

Keberanian dalam mengungkapkan pelanggaran kriminal berbagai negara, menjelaskan bahaya politiknya yang penuh kepalsuan, membongkar persekongkolan jahat dan menjatuhkan martabat para pemimpin yang sesat, adalah cara yang paling penting dalam menjalankan politik.

 

Pasal ini merupakan bagian dari cara (uslub), dan bagian dari perkara-perkara mubah, dan Rasul saw. dahulu menguak kejahatan-kejahatan Bani Quraizhah ketika mereka mengkhianati perjanjian di hari al-Ahzab, dan ketika Quraisy berusaha menjatuhkan Beliau karena ‘Abdullah bin Jahsyi ra. menawan dua orang dan membunuh seorang lainnya di bulan haram, sehingga mereka mengklaim bahwa Muhammad saw. dan para Sahabat Beliau menghalalkan bulan Haram, dan menumpahkan darah, merampas harta dan menawan orang di waktu itu. Ketika Quraisy melontarkan itu kepada Beliau, Allah SWT menurunkan ayat yang membongkar politik penyesatan mereka yang berusaha memalingkan kaum Muslimin dari agamanya. Dia SWT berfirman:

 

((يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ))

 

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar daripada membunuh.” (QS al-Baqarah [2]: 217)

 

Dan ketika Yahudi Bani Nadhir berkonspirasi untuk membunuh Rasul saw. dengan menjatuhkan batu atas Beliau saw. ketika Beliau saw. sedang duduk di dekat tembok, Rasul saw. mengekspos konspirasi mereka dan pengusiran terhadap mereka menjadi hukumannya. Ibnu Ishaq menyatakan:

 

«خَرَجَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَى بَنِي النّضِيرِ يَسْتَعِينُهُمْ فِي دِيَةِ ذَيْنِك الْقَتِيلَيْنِ مِنْ بَنِي عَامِرٍ اللّذَيْنِ قَتَلَ عَمْرُو بْنُ أُمَيّةَ الضّمْرِيّ، لِلْجِوَارِ الّذِي كَانَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَدَ لَهُمَا، كَمَا حَدّثَنِي يَزِيدُ بْنُ رُومَانَ، وَكَانَ بَيْنَ بَنِي النّضِير وَبَيْنَ بَنِي عَامِر ٍ عَقْدٌ وَحِلْفٌ. فَلَمّا أَتَاهُمْ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَعِينُهُمْ فِي دِيَةِ ذَيْنِك الْقَتِيلَيْنِ قَالُوا: نَعَمْ يَا أَبَا الْقَاسِمِ، نُعِينُك عَلَى مَا أَحْبَبْت مِمّا اسْتَعَنْت بِنَا عَلَيْهِ ثُمّ خَلا بَعْضُهُمْ بِبَعْضِ فَقَالُوا: إنّكُمْ لَنْ تَجِدُوا الرّجُلَ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ هَذِهِ -وَرَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَى جَنْبِ جِدَارٍ مِنْ بُيُوتِهِمْ قَاعِدٌ- فَمَنْ رَجُلٌ يَعْلُو عَلَى هَذَا الْبَيْتِ فَيُلْقِي عَلَيْهِ صَخْرَةً فَيُرِيحُنَا مِنْهُ؟ فَانْتَدَبَ لِذَلِكَ عَمْرُو بْنُ جَحّاشِ بْنُ كَعْبٍ، فَقَالَ: أَنَا لِذَلِكَ، فَصَعِدَ لِيُلْقِيَ عَلَيْهِ صَخْرَةً كَمَا قَالَ... فَأَتَى رَسُولَ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَبَرُ مِنْ السّمَاءِ بِمَا أَرَادَ الْقَوْمُ فَقَامَ وَخَرَجَ رَاجِعًا إلَى الْمَدِينَةِ... وَأَمَرَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتّهَيُّؤِ لِحَرْبِهِمْ وَالسّيْرِ إلَيْهِمْ... ثم أجلاهم صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ »

 

“Nabi saw. pergi ke Bani Nadhir meminta bantuan mereka turut membayar diyat dua orang Bani ‘Amir yang dibunuh oleh Amru bin Umayyah adh-Dhamri. Menurut Yazid bin Ruman mereka punya kesepakatan perlindungan dari Nabi saw. Bani Nadhir dan Bani ‘Amir memiliki perjanjian dan mereka beraliansi. Ketika Rasulullah saw. pergi ke Bani Nadhir meminta bantuan mereka untuk turut membayar diyat dua orang laki-laki, mereka mengatakan, “Ya, wahai Abul Qasim! Kami akan membantumu apa yang karenanya Engkau meminta bantuan kepada kami.” Sementara, ketika sesama mereka saling bertemu secara rahasia, mereka berkata, “Kalian tidak akan menemukan kesempatan yang lebih baik terhadap orang ini daripada kesempatan ini ̶  ketika Rasulullah saw. sedang duduk di dekat sebuah tembok rumah-rumah mereka. Mereka berkata: “Siapa yang akan memanjat dinding ini dan menjatuhkan batu pada orang ini dan menyingkirkan masalah dia dari kita?” ‘Amru bin Jahsyi bin Ka’ab mengajukan diri dan memanjat tembok rumah untuk menjatuhkan batu atas Rasul saw. ...Kabar konspirasi mereka disampaikan kepada Nabi saw. dari langit, lalu Beliau berdiri dan kembali ke Madinah... Rasulullah saw. memerintahkan persiapan perang dan maju bergerak kepada mereka... kemudian Beliau mengusir mereka.”

 

Dan al-Qur’an menyerang Abu Lahab dengan menyebut nama:

 

((تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ (1))

 

Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa” (QS al-Lahab [111]: 1)

 

Dan lain-lainnya yang menyebutkan karakter mereka, yang kesemuanya merupakan pembongkaran dan perendahan terhadap kepribadian yang sesat dan menyesatkan.

 

Inilah dalil-dalil untuk pasal ini. []

 

Bacaan:

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-foreign-policy/1193-dstr-sys-khrj-en-185

Qol’ahji, Prof. Dr. Muhammad Rawwas, Sirah Nabawiyah Sisi Politis Perjuangan Rasulullah saw.

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Jumat, 12 November 2021

Menampilkan Keagungan Pemikiran Islam Dalam Mengatur Urusan-Urusan

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 186 Rancangan Undang-Undang Dasar Islami

Pasal 186

 

Menampilkan keagungan pemikiran Islam dalam mengatur urusan-urusan individu, bangsa dan negara, merupakan metode politik yang paling penting.

 

Pasal ini merupakan bagian dari apa yang harus dilaksanakan oleh Negara Islam karena kewajiban dan bukan sekadar mubah. Sebab, termasuk tugas Negara untuk mengemban risalah Islam dengan cara yang sangat menarik perhatian, Allah SWT berfirman:

 

((وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (54))

Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS an-Nur [24]: 54)

 

Kata “al-mubiin” adalah deskripsi sifat yang bisa dipahami (Wasfu Mufhim), maka itu merupakan pengikat (qayyadan) bagi penyampaian (al-balaghu) dakwah. Menyampaikan seruan Islam dengan cara yang sangat menarik perhatian tidak bisa dicapai kecuali melalui ditampilkannya keagungan pemikiran-pemikiran Islam.

 

Termasuk dari pemikiran-pemikiran Islam yang agung adalah perlakuan Negara Islam terhadap ahlu dzimmah, musta’min, dan mu’ahid, dan fakta bahwa penguasa adalah penerap syari’at dan bukan diktator atas mereka, dan fakta bahwa Umat meminta tanggung jawab penguasa dengan disiplin penuh. Jadi, sebagaimana wajib atas Umat untuk meminta tanggung jawab penguasa, wajib pula untuk menaatinya (tidak memberontak) meski jika dizhalimi, dan haram mematuhi dia dalam maksiyat. Dan Umat sepenuhnya berhak untuk memberontak padanya, dan wajib untuk memberontak dan melengserkannya jika dia menunjukkan kekufuran yang nyata. Dan pemerintah dan yang diperintah adalah setara dalam semua urusan, dan Umat bisa mengadukan dia sebagaimana individu siapapun mengenai hak-hak di hadapan hakim. Dan Umat bisa mengadukan dia kepada hakim Mazhalim jika dia melanggar syara’ ketika memerintah.

 

Dan terdapat pemikiran-pemikiran Islam lainnya yang semisal itu. Dengan demikian, wajib untuk mewujudkannya, menampilkannya dan menonjolkan keagungannya sehingga keagungan Islam ditampilkan dan hingga dakwah Islam diemban dengan cara yang menarik perhatian. Menampilkan pemikiran-pemikiran itu bukanlah termasuk cara (uslub) politik melainkan termasuk metode (thariqah) politik.

 

Selain itu, hukum syara’ bahwa memerangi kaum kafir tidaklah boleh dilakukan kecuali setelah dakwah Islam disampaikan kepada mereka: at-Thabrani meriwayatkan dalam al-Kabir, dari Farwah bin Musaik yang berkata:

 

«أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أُقَاتِلُ بِمَنْ أَقْبَلَ مِنْ قَوْمِي مَنْ أَدْبَرَ مِنْهُمْ؟ قَالَ:«"نَعَمْ", فَلَمَّا أَدْبَرَ دَعَاهُ، فَقَالَ: ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلامِ فَإِنْ أَبَوْا فَقَاتِلْهُمْ»

 

“Aku mendatangi Rasul saw., lalu aku berkata: “Haruskah aku berperang bersama mereka yang menerima Islam dari kaumku melawan mereka yang menolaknya? Beliau bersabda: “Ya.” Setelah aku berbalik pergi Beliau memanggilku dan bersabda: “Dakwahilah mereka kepada Islam, jika mereka menolak maka perangilah mereka.” (yaitu untuk menaklukkan kekuasaan pemerintahan mereka).

Dan at-Tirmidzi meriwayatkan yang serupa.

 

Dan dari Ibnu ‘Abbas:

 

«مَا قَاتَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْماً حَتَّى دَعَاهُمْ»

 

Rasulullah saw. tidak memerangi suatu kaum hingga Beliau mendakwahi mereka (kepada Islam)” (HR ad-Darimi, Ahmad dan al-Hakim)

 

Ini dalil untuk kewajiban mendakwahkan Islam sebelum memerangi. Dan agar dakwah Islam dilaksanakan sempurna, haruslah pengembanan dakwah Islam kepada mereka dilakukan dengan cara yang sangat menarik perhatian. Atas dasar ini, urusan menampilkan keagungan pemikiran-pemikiran Islam adalah kewajiban, karena pengembanan dengan cara yang menarik perhatian dicapai melaluinya. Oleh karena itu, hal ini termasuk hukum-hukum terkait metode, dan bukan termasuk cara. []

 

Bacaan:

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-foreign-policy/1194-dstr-sys-khrj-en-186

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Kamis, 11 November 2021

Penjelasan Pasal 187 Rancangan Undang-Undang Dasar Islami



Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Pasal 187

 

Prinsip utama politik Umat adalah menampilkan Islam dalam sosok Negara yang kuat, penerapan hukum-hukumnya secara baik, serta upaya terus-menerus untuk mengemban dakwahnya ke seluruh dunia.

 

Maksud kata “prinsip/kepentingan utama politik” adalah perkara yang dihadapi Negara dan Umat dan menjadi tugas mereka untuk menjalankan apapun yang dibutuhkan dari pemeliharaan urusan-urusan Umat. Perkara ini bisa umum, dan begitu pula kepentingan utama politiknya; atau bisa pula spesifik sehingga kepentingan utama politiknya spesifik, atau merupakan bagian dari suatu perkara umum, sehingga menjadi suatu perkara di antara berbagai perkara dari kepentingan utama. Sebagai contoh, perkara yang dihadapi Umat Islam dan mewajibkannya untuk menjalankan apapun yang dibutuhkan untuk mengurus urusan-urusan Umat adalah penegakan-kembali Khilafah, maka ini menjadi kepentingan utama politiknya, dan apapun selainnya dari berbagai kepentingan seperti masalah Palestina dan masalah negara-negara Kaukasus adalah perkara-perkara dari kepentingan utama ini. Meskipun perkara-perkara itu dihadapi Umat Islam dan termasuk dari urusan-urusan yang harus ditangani, tapi itu termasuk bagian dari tegaknya-kembali Khilafah.

 

Ketika Negara Islam didirikan kembali, kepentingan utama politiknya adalah untuk menerapkan Islam di dalam negeri dan mengemban dakwah Islam secara internasional. Jadi, ketika Negara telah stabil di suatu wilayah maka kepentingan utama politiknya adalah yang disebutkan dalam pasal ini. Dengan demikian, jika Negara menerapkan Islam dengan benar dan kedudukannya secara internasional telah kuat, maka kepentingan utama politiknya menjadi mengemban dakwah Islam kepada dunia, hingga Allah SWT menjadikan Islam menang atas semua jalan hidup lain.

 

Oleh sebab itu, kepentingan utama politik adalah apa yang Negara dan Umat hadapi dari perkara-perkara politik penting yang syara’ wajibkan atas mereka. Maka, Negara wajib bekerja menegakkannya sesuai dengan apa yang syara’ perintahkan, dan hal ini tidak memerlukan dalil khusus sebab telah menjadi bagian dari penerapan hukum-hukum syara’ atas berbagai perkara yang terjadi.

 

Atas dasar itu, kepentingan utama politik berubah mengikuti perubahan perkara-perkara yang terjadi. Kepentingan utama politik bagi Rasul saw. selama Beliau di fase dakwah di Makkah adalah untuk menjadikan Islam terwujud, itulah mengapa ketika Abu Thalib berkata kepada Beliau: “Kaummu telah datang padaku dan mengatakan begini dan begini –apapun yang mereka katakan padanya–, maka jagalah aku dan dirimu, dan janganlah membebaniku apa yang aku tak sanggup membawanya,” Rasul saw. berpikir bahwa pamannya akan membiarkannya dan menyerahkannya, dan dukungan padanya telah diperlemah, maka Beliau berkata kepadanya:

 

«يَا عَمُّ، وَاللهِ لَوْ وَضَعُوا الشَّمْسَ فِي يَمِينِي وَالْقَمَرَ فِي يَسَارِي عَلَى أَنْ أَتْرُكَ هَذَا الأَمْرَ حَتَّى يُظْهِرَهُ اللهُ أَوْ أَهْلَكَ دُونَهُ مَا تَرَكْتُهُ»

 

Wahai Paman, demi Allah, andaikan mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku agar meninggalkan urusan ini, aku tidak akan meninggalkannya hingga Allah memenangkan urusan ini atau aku mati karenanya.” (Sirah Ibnu Hisyam)

 

Kata-kata itu menunjukkan bahwa kepentingan utama politik bagi Rasul saw. di waktu itu adalah menjadikan Islam terwujud. Ketika Beliau saw. di Madinah, Negara telah didirikan dan sejumlah perang terjadi antara Beliau saw. dan musuh utamanya, gembong kekufuran yang pada waktu itu adalah Quraisy, kepentingan utama politik Beliau saw. tetap mewujudkan Islam. Inilah mengapa dalam perjalanan Beliau saw. berhaji sebelum mencapai Hudaibiyah, setelah mendengar bahwa Quraisy mengetahui bahwa Beliau sedang dalam perjalanannya dan mereka keluar dalam rangka memerangi Beliau, seorang laki-laki dari Bani Ka’ab berkata pada Beliau: “Mereka telah mendengar tentang perjalananmu, sehingga mereka pergi memakai kulit singa, dan mereka berkemah di Dzi Thuwa bersumpah kepada Allah bahwa kamu tidak akan pernah bisa masuk,” dan kemudian Rasul saw. bersabda:

 

«يَا وَيْحَ قُرَيْشٍ! لَقَدْ أَكَلَتْهُمْ الْحَرْبُ، مَاذَا عَلَيْهِمْ لَوْ خَلَّوْا بَيْنِي وَبَيْنَ سَائِرِ النَّاسِ» إلى أن قال: «فَمَاذَا تَظُنُّ قُرَيْشٌ؟ وَاللَّهِ، إِنِّي لا أَزَالُ أُجَاهِدُهُمْ عَلَى الَّذِي بَعَثَنِي اللَّهُ لَهُ حَتَّى يُظْهِرَهُ اللَّهُ لَهُ أَوْ تَنْفَرِدَ هَذِهِ السَّالِفَةُ»

 

Celakalah Quraisy! Mereka telah tercabik-cabik oleh perang. Apa beratnya sekiranya mereka membiarkanku untuk berurusan dengan orang-orang Arab lainnya,” sampai sabda Beliau saw.: “Apa yang dipikirkan Quraisy? Demi Allah, sungguh aku tidak akan berhenti memerangi mereka dengan apa yang Allah utuskan kepadaku hingga Allah memenangkannya atau hingga salifah terpisah (sampai mati).” (HR Ahmad, dari al-Miswar dan Marwan)

 

Salifah adalah permukaan leher, dan Rasul saw. menggunakan keterpisahannya sebagai metafora untuk kematian, dengan kata lain: “sampai mati.”

 

Maka, kepentingan utama politiknya di kedua keadaan itu sama. Namun, dalam keadaan pertama Beliau saw. menjelaskan tekadnya untuk terus mengemban dakwah Islam hingga Allah SWT menjadikan Islam terwujud, dan di kondisi kedua, yaitu di masa Negara Islam telah didirikan, Beliau saw. menjelaskan tekadnya atas jihad hingga Allah SWT menjadikan Islam terwujud.

 

Setelah Nabi saw. mencapai perjanjian gencatan senjata dengan Quraisy, yang dengannya merupakan penaklukan besar, sebab itu merupakan persiapan untuk penaklukan Makkah dan membuat bangsa Arab datang kepada Rasulullah saw. memeluk agama Islam berbondong-bondong. Di titik ini kepentingan utama politik bagi Rasul saw. bukanlah sekadar membuat Islam terwujud melainkan menjadi membuatnya terwujud dan menang atas semua jalan hidup lain melalui peperangan melawan negara-negara pengikut jalan hidup lain, seperti Romawi dan Persia. Ini sesuai surat al-Fath yang diwahyukan kepada Beliau saw., termasuk firman Allah SWT: 

 

((هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ))

 

Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang haq agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama.” (QS al-Fath [48]: 28)

 

Maka dari itu, jika Negara Islam menerapkan Islam dengan baik, dan kedudukan internasionalnya kuat, kepentingan utama politik baginya akan menjadi membuat Islam menang atas semua agama dan persiapan untuk mengalahkan mereka yang membawa ideologi-ideologi lain dan agama-agama lain.

 

Inilah yang mendasari pasal ini. []

 

Bacaan:

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-foreign-policy/1195-dstr-sys-khrj-en-187

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam