Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 22 Oktober 2010

Download Buku Penerapan Syariah Islam di Indonesia: Tantangan dan Agenda



Download Buku Penerapan Syariah Islam di Indonesia: Tantangan dan Agenda

  Tantangan terbesar penerapan syariah di Indonesia adalah ketidakmampuan sistem hukum nasional untuk mendukung penerapan syariah secara total (kaffah). Dengan kata lain, negara Indonesia pada dasarnya tidak didesain untuk menerapkan seluruh syariah Islam dalam segala aspek kehidupan. Syariah hanya mengurusi sebagian kecil aspek kehidupan rakyat, khususnya dalam hukum-hukum keluarga, seperti nikah, waris, perceraian, dan sebagainya. Syariah tidak punya peran dalam mengatur kehidupan publik, seperti sistem pemerintahan dan sistem ekonomi.
Ini sebenarnya kembali pada satu sebab mendasar, yakni negara Indonesia adalah negara sekuler yang tidak menjadikan agama sebagai landasan pengaturan kehidupan secara menyeluruh. Sekularisme --pemisahan agama dari kehidupan (fashl al-din ‘an al-hayah)-- yang dibawa oleh kolonialisme-imperialisme Barat di Indonesia ternyata telah menghasilkan reduksi atau pengkerdilan syariah Islam dari cakupan kewenangan yang seharusnya. Semestinya syariah mengatur segala aspek kehidupan, tapi kenyataannya hanya mengatur sebagian kecil dari aspek kehidupan umat Islam di Indonesia.
          Sebagai buktinya, bisa kita lihat sejauh mana kewenangan dari Peradilan Agama yang dianggap mencerminkan penerapan syariah Islam di Indonesia. Pada dasarnya, dapat dikatakan bahwa kewenangan Peradilan Agama yang didasarkan pada UU No. 7 tahun 1989 (disahkan 29 Desember 1989), tidak banyak berbeda dengan kewenangan Peradilan Agama (Priesterraad) di masa penjajahan Belanda. Pada tahun 1823, dengan Resolusi Gubernur Jenderal No. 12 tertanggal 3 Juni 1823, diresmikan Pengadilan Agama di Palembang dengan wewenang meliputi : (1) Perkawinan, (2) Perceraian, (3) Pembagian Harta, (4) Kepada siapa anak diserahkan jika orang tuanya bercerai, (5) Apakah hak tiap-tiap orang tua yang bercerai itu terhadap anak mereka, (6) Pusaka dan wasiat, (7) Perwalian, dan (8) Perkara-perkara lain yang menyangkut agama.v
          Tetapi, pada tahun 1854, terjadilah pembatasan kewenangan Peradilan Agama oleh penjajah Belanda. Melalui pasal 78 Regeeringsreglement (RR) 1854 (Stbl. 1855 No. 2) diputuskan bahwa : (1) Peradilan Agama tidak berwenang dalam perkara pidana, dan (2) Peradilan agama baru berwenang jika menurut hukum-hukum agama atau adat-adat lama, suatu perkara harus diputus oleh Peradilan Agama.vi
 ---------------------------------------------------------------------------------------------
Dan ironinya, prinsip sekularisme yang menyebabkan keterbatasan kewenangan syariah Islam ini, sesungguhnya adalah warisan dari kebijakan politik penjajah Belanda yang cenderung memarjinalkan agama dari ranah politik dan kekuasaan. Sikap dan kebijakan penguasa Indonesia sekarang tidak berbeda banyak dengan sikap penjajah Belanda dalam memposisikan agama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Snouck Hurgronje dulu pernah memberi advis kepada pemerintah kolonial Belanda untuk mengekalkan jajahannya di Indonesia. Snouck Hurgronje membagi Islam ke dalam tiga kategori: (1) bidang agama murni dan ibadah, (2) bidang sosial kemasyarakatan, (3) bidang politik. Masing-masing bidang mendapat perlakuan yang berbeda. Resep Snouck Hurgronje inilah yang dikenal sebagai "Islam Politiek", atau kebijakan pemerintah kolonial untuk menangani masalah Islam di Indonesia. Dalam bidang agama murni atau ibadah, seperti ibadah haji, pemerintah kolonial pada dasarnya memberikan kemerdekaan kepada umat Islam untuk melaksanakan ajaran agamanya, sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda. Dalam bidang kemasyarakatan, pemerintah memanfaatkan adat kebiasaan yang berlaku dengan cara menggalakkan rakyat agar mendekati Belanda, dan bahkan membantu rakyat menempuh jalan tersebut. Dan dalam bidang politik, pemerintah harus mencegah setiap usaha yang akan membawa rakyat kepada fanatisme dan Pan-Islamisme. Sebab hal ini dianggap akan bisa menimbulkan perlawanan kepada penjajah Belanda. Jadi, seperti ungkapan Aqib Suminto dalam bukunya Politik Islam Hindia Belanda, Snouck Hurgronje hendak membatasi Islam menjadi agama masjid belaka.xvii  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam