Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 22 Oktober 2010

Tantangan Penerapan Syariah Islam: Pemikiran dan Metode

Tantangan Penerapan Syariah Islam : Pemikiran dan Metode

4.Tantangan Terhadap Penerapan Syariah

           Di samping berbagai masalah sistemik yang lahir akibat sistem hukum sekularistik seperti diuraikan di atas, berbagai tantangan juga muncul di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang memperjuangkan penerapan syariah Islam. Secara umum, tantangan ini ada dua macam :

4.1.Tantangan Pemikiran (Fikrah)
          Tantangan ini merupakan tantangan konseptual mengenai gambaran syariah Islam seperti apa yang ingin diterapkan. Paling kurang tantangan ini terwujud pada dua pihak :
Pertama, pihak yang hendak memperjuangkan syariah. Bagi yang pro-syariah ini, tantangan pemikiran ini terletak pada kejelasan konsep syariah yang akan diterapkan. Selama ini belum ada individu atau gerakan yang mengajukan tawaran paripurna mengenai bagaimana syariah Islam diterapkan secara totalitas, baik dalam sistem pidana, sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, politik luar negeri, dan sebagainya.i Memang sudah ada beberapa pihak yang mencobanya, namun sifatnya hanya parsial, misalnya konsep hukum pidana Islam yang digagas oleh Topo Santoso dalam bukunya Membumikan Hukum Pidana Islam.ii Para pejuang syariah ini masih juga mendapat hambatan dari sementara kalangan sekuler yang anti syariah, sehingga beban perjuangannya menjadi semakin berat, justru oleh orang Islam itu sendiri.iii
Kedua, pihak masyarakat umumnya, yang kesadarannya terhadap perjuangan penegakan syariah masih rendah. Ini dapat dilihat misalnya dari hasil survei Lembaga Survey Indonesia (LSI) pada Juli-Agustus 2003 di 32 propinsi tentang alasan apa yang membuat umat Islam tertarik pada partai Islam pada Pemilu 2004. Di antara pertanyaannya : Apakah umat Islam Indonesia tahu alasan memilih partai Islam (PPP, PBB, PKS, PBR, PNUI)? Ternyata jawabannya : 30 % pemilih tahu alasannya, sedang 60 % pemilih tidak tahu alasannya. Kemudian, dari 30 % yang tahu alasannya itu ditanya lebih jauh, apakah alasan mereka memilih partai Islam?  Jawabannya : 15 % karena partai Islam menegakkan nilai-nilai Islam; 12 % beralasan,”Karena kami anggota partai Islam itu;  dan hanya 3 % yang beralasan karena partai Islam akan memperjuangkan Syariah.iv
         
4.2. Tantangan Metode Penerapan Pemikiran (Thariqah
   Tantangan berikutnya berupa tantangan metode (thariqah) yang bersifat praktis, yaitu apa dan bagaimana jalan yang akan ditempuh untuk merealisasikan konsep yang ada.v Dalam masalah ini kebanyakan pihak mencoba merealisasikan konsepnya melalui sistem formal yang ada di Indonesia. Misalnya saja jalan amandemen UUD ’45 yang digagas oleh Majelis Mujahidin Indonesia. Pada tahun 2001 Majelis Mujahidin Indonesia menerbitkan buku berjudul Amandemen UUD ’45 Disesuaikan Dengan Syariat Islam.vi

        Sementara itu Topo Santoso mengajukan beberapa langkah alternatif untuk penerapan syariah Islam di Indonesia. Yaitu melalui : (1) perubahan konstitusi, (2) mengubah sistem hukum nasional menjadi sistem hukum Islam, (3) islamisasi hukum nasional, (4) perluasan kompetensi Peradilan Agama, (5) memasukkan unsur/konsep hukum Islam tertentu dalam hukum nasional, dan (6) optimalisasi UU Pemerintahan Daerah.vii

Namun meski demikian, Topo Santoso sendiri pada akhirnya tidak menjelaskan mana metode yang menjadi pilihan utamanya. 


[i]
                [i] Hizbut Tahrir telah menjawab tantangan ini dengan menerbitkan kitab Muqaddimah Dustur tahun 1963, yang berisi tentang rancangan undang-undang dasar negara Khilafah lengkap dengan penjelasan dalilnya dari Al-Qur`an, Al-Hadits, Ijma’ Shahabat dan Qiyas. Rancangan konstitusi ini terdiri dari 186 pasal yang meliputi : Hukum-Hukum Umum (pasal 1- 15), Sistem Pemerintahan (pasal 16-107), Sistem Sosial (pasal 108-118), Sistem Ekonomi (pasal 119-164), Politik Pendidikan (pasal 165-175), dan Politik Luar Negeri (pasal 176-186). Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustrur, (t.tp : Mansyurat Hizb Al-Tahrir, 1963);  Taqiyuddin An-Nabhani, Nizham Al-Islam, (t.tp : Mansyurat Hizb Al-Tahrir, 2001), hlm. 90-128; Taqiyuddin An-Nabhani, Ad-Dawlah Al-Islamiyah, (Beirut : Dar Al-Ummah, 1994), bab “Masyru’ Dustur”.

            Dalam konteks Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia telah menjelaskan gagasan syariahnya dalam buku Menegakkan Syariat Islam (2002) dan Bunga Rampai Syariat Islam (2002).

[ii]           Lihat , Topo Santoso,  Membumikan Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Gema Insani Press, 2003).

[iii]
                        [iii] Pihak anti syariah misalnya melancarkan gugatan di media,”Tetapi mengapa kita masih selalu memperbincangkan Islam? Tidakkah kita sadar bahwa kita hidup dalam komunitas yang majemuk baik secara etnis, budaya, dan agama?” Pada bagian lain tertulis pula,”Apalagi legislasi syariah Islam belum tentu menjamin terciptanya keadilan hukum masyarakat…Masih relevankah penerapan syariah Islam? Sekali lagi quo vadis syariah Islam? (Lihat Ahmad Fawaid Sjadzili,”Quo Vadis Legislasi Syariat Islam?”, Koran Tempo, 16 Mei 2001, dikutip dari Topo Santoso,  “Hukum Pidana Islam : Agenda dan Tantangannya.”, Membumikan Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Gema Insani Press, 2003),  hlm. 160-161)

[iv]
                [iv]Data ini dipresentasikan oleh Ulil Abshar Abdalla (Koordinator Jaringan Islam Liberal) pada Seminar & Talk Show bertema “Partai Islam dan Politisasi Agama”, yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAIN Kudus bekerjasama dengan Jaringan Islam Liberal (JIL) Jakarta, pada hari Sabtu, 6 Maret 2004 .

[v]
                [v]Hizbut Tahrir telah menjelaskan metodenya secara detail untuk merealisasikan seluruh gagasannya. Lihat misalnya  Taqiyuddin An-Nabhani, At-Takattul Al-Hizbi, (t.tp : Mansyurat Hizb Al-Tahrir, 2001); lihat juga kitab Manhaj Hizbut Tahrir fi At-Taghyir (1989), dan kitab Barnamij Hizbut Tahrir li Taghyir Waqi’ Al-Ummah Al-Islamiyyah wa An-Nuhudh biha (1989).  

[vi]
                [vi] Markaz Pusat Majelis Mujahidin Indonesia, Amandemen UUD ’45 Disesuaikan Dengan Syariat Islam, (t.tp : t.p, 2001).

[vii]
                        [vii]  Lihat , Topo Santoso,  Membumikan Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Gema Insani Press, 2003), hlm. 98-101.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam