Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 12 November 2010

Mengikuti Menyuruh Ma'ruf Meninggalkan Melarang Munkar

Bab Dua – Mengikuti dan Menyuruh yang Ma'ruf dan Meninggalkan dan Melarang yang Munkar adalah Fardhu atas Para Wanita Muslimah


Termasuk di dalam kewajiban yang diperintahkan Allah Swt. pada kita, adalah kewajiban memastikan bahwa hanya Islam yang diimplementasikan dalam masyarakat dan dalam semua bagian kehidupan. Cara penting untuk memastikan implementasi Islam dan mencegah kejahatan adalah menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang munkar. Menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang munkar adalah Fardhu (Wajib) baik atas para laki-laki maupun atas para wanita.

Mendirikan Fardhu

Bukti-bukti bagi kewajiban menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang munkar adalah banyak dan termasuk ayat berikut. Allah Swt. berfirman,

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [Terjemah Makna Qur'an Surat at-Taubah (9) : 71]

Dan Allah Swt. berfirman,

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. [Terjemah Makna Qur'an Surat ali-Imran (3) : 104]

Dan Allah Swt. berfirman,

Bagaimanakah kamu (sampai) menjadi kafir, padahal ayat-ayat Allah dibacakan kepada kamu, dan Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kamu? Barang siapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus. [Terjemah Makna Qur'an Surat ali-Imran (3) : 110]

Dan Allah Swt. berfirman,

Mereka itu adalah orang-orang yang bertobat, yang beribadah, yang memuji (Allah), yang melawat, yang rukuk, yang sujud, yang menyuruh berbuat makruf dan mencegah berbuat mungkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu. [Terjemah Makna Qur'an Surat at-Taubah (9) : 112]

Ayat dan Hadits membicarakan tentang menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang munkar termasuk akuntabilitas pemerintah juga, karena teks-teks itu umum dan mencakup baik para penguasa maupun orang-orang lainnya. Selain itu, meminta pertanggungan jawab pemerintah sebenarnya adalah tingkat tertinggi menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang munkar.



Mengoreksi penguasa adalah Fardhu atas Kaum Muslim dan mematuhi penguasa yang sah tidak berarti bahwa umat Muslim tetap diam atas tindakan apapun yang munkar. Allah Swt. telah memerintah kita untuk mengawasi penguasa dan dengan tegas memerintahkan kita bahwa jika para pemerintah menyalahi hak-hak Umat Muslim atau tidak memenuhi tanggung jawab mereka terhadap rakyat atau mengabaikan urusan-urusan mereka atau melanggar aturan-aturan Allah Swt. atau mengimplementasi aturan-aturan selain dari apa yang diwahyukan Allah Swt., maka Kaum Muslimin harus menentang mereka. Orang yang tetap diam, bahkan jika dia membencinya dalam hatinya, dideskripsikan sebagai memiliki Iman yang paling lemah, Iman yang terkuat adalah yang bertindak atas perintah Allah Swt. Rasulullah Saw. bersabda,

Akan ada para penguasa, kalian akan mendapati beberapa tindakan mereka sebagai ma'ruf dan beberapa sebagai munkar. Orang yang mengenali perkara-perkara itu akan aman, orang yang melarangnya akan bebas dari dosa tapi orang yang menyetujui dan mengikuti tindakan-tindakan itu tidak akan aman atau bebas dari dosa.”

Yang Makruf berarti kewajiban-Kewajiban Islam, dan yang Munkar berarti Haram. Sebagai para wanita Muslim, kita harus punya pengetahuan Haram dan Halal. Kita harus tahu adalah kewajiban atas kita untuk menyerukan melawan yang Haram, dan menyerukan kepada Islam. Tidaklah diperbolehkan bagi kita untuk mengabaikan suatu Haram atau tidak diterapkannya suatu yang Wajib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam