Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 22 Juni 2011

Kegiatan Administrasi Negara - Tugas Aktivitas Administrasi Negara Islam Khilafah


Kegiatan Administrasi Negara - Tugas Aktivitas Administrasi Negara Islam Khilafah



C. Rincian Kegiatan Administrasi

Hal ini berhubungan dengan kegiatan administrasi, dari segi penanganannya itu sendiri. Sedangkan berhubungan dengan rincian-rincian kegiatan administrasi itu, bisa diambil dari fakta kegiatan administrasi tersebut. Karena dengan meneliti faktanya, akan nampak bahwa di sana ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh khalifah sendiri atau oleh para pembantunya (mu'awin). Baik kegiatan pemerintahan, yaitu kegiatan penerapan hukum syara' ataupun kegiatan administrasi, yaitu melaksanakan semua urusan yang bersifat substansial bagi semua orang. Di mana hal itu memerlukan cara dan sarana-sarana tertentu. Oleh karena itu, harus ada aparat khusus yang dimiliki khalifah dalam rangka mengurusi urusan-urusan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tangungjawab-tangungjawab kekhilafahan tersebut. Di samping itu, ada urusan-urusan yang menyangkut kepentingan rakyat yang harus dipenuhi. Di mana hal-hal itu membutuhkan cara dan sarana-sarana tertentu untuk melaksanakannya. Karena itu, maka adanya aparat khusus untuk memenuhi kepentingan rakyat itu merupakan suatu keharusan.

Perangkat itu terdiri dari departemen, jawatan, dan unit-unit. Departemen itu merupakan jawatan tertinggi bagi jawatan negara yang lain, semisal Departemen Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Industri dan sebagainya. Semua departemen itu mengurusi departemennya sendiri, beserta jawatan-jawatan dan unit-unit di bawahnya. Sedangkan jawatan itu mengurusi urusan jawatannya sendiri, beserta unit-unit di bawahnya. Adapun unit-unit itu mengurusi urusan unit itu sendiri, beserta bagian-bagian dan sub bagian-sub bagian di bawahnya.

Departemen-departemen, jawatan-jawatan, serta unit-unit itu dibentuk dan didirikan semata-mata untuk menjalankan urusan-urusan negara, serta memenuhi kepentingan-kepentingan rakyat.

Agar bisa menjaga jalannya departemen-departemen, jawatan-jawatan, serta unit-unit itu maka harus diangkat para penanggungjawabnya. Sehingga di setiap departemen akan diangkat seorang dirjen, yang secara langsung mengurusi urusan departemen tersebut. Serta bertugas untuk mengarahkan semua jawatan dan unit di bawahnya. Di setiap jawatan, dan unit itu harus ditunjuk seorang kepala yang bertanggungjawab secara langsung terhadap urusan jawatan dan unit tersebut, beserta bagian dan sub bagian di bawahnya.

Inilah penjelasan tentang fakta tata administrasi departemen-departemen tersebut, atau apa yang disebut dengan instansi negara. Di mana instansi itu merupakan perangkat umum bagi semua rakyat, termasuk bagi siapa saja yang hidup dalam lindungan negara Islam. Instansi-instansi itu biasanya disebut "Diwan", sehingga ada yang menyebut dengan "Dawawinud Daulah" (instansi-instansi negara). Sebagian ahli fikih menyebutnya dengan sebutan "Diwan". Sedangkan tata administrasi bagi departemen-departemen atau diwan itu, belum pernah ada pada masa Rasulullah Saw. dengan ketentuan (aturan) khusus. Tetapi beliau hanya mengangkat pencatat untuk setiap departemen. Mereka masing-masing itu layaknya kepala instansi yang sekaligus menjadi pencatatnya.

Orang yang mula-mula membuat diwan di dalam Islam itu adalah Umar Bin Khattab ra. Adapun sebab-sebab yang menyebabkan dia membuat diwan itu adalah, ketika dia mengutus seorang utusan dengan membawa hurmuzan, lalu orang itu berkata kepada Umar: "Ini adalah utusan yang keluarganya telah engkau beri harta. Bagaimana kalau salah seorang di antara mereka ada yang terlupakan, dan dia tetap menahan dirinya, lalu dari mana bawahanmu bisa mengetahuinya? Buatlah diwan untuk mengurusi mereka." Maka, Umar bertanya kepadanya tentang diwan tersebut, kemudian dia menjelaskannya kepada Umar.

Abid Bin Yahya meriwayatkan dari Al Harits Bin Nufail, bahwa Umar ra. meminta pendapat kaum muslimin untuk membuat diwan. Lalu Ali Bin Abi Thalib ra. berkata: "Engkau bagi saja harta yang telah terkumpul padamu, tiap setahun sekali. Dan jangan sedikit pun engkau menyimpannya." Lalu Utsman ra. menyampaikan usul: "Aku melihat orang-orang mempunyai harta banyak sekali. Kalau tidak pernah dihitung, hingga tidak tahu mana yang sudah dipungut dan mana yang belum, aku khawatir masalah ini akan merebak." Kemudian Al Walid Bin Hisyam mengusulkan: "Aku pernah berada di Syam, lalu aku melihat raja-raja di sana membuat diwan, dan mengatur para prajuritnya (dengan diwan itu). Maka, buatlah diwan dan aturlah prajurit (seperti mereka)." Umar akhirnya mengambil usulan Walid tersebut. Lalu beliau memanggil Uqail Bin Abi Thalib, Mukhrimah Bin Naufal, Jubeir Bin Muth'im, di mana mereka semuanya merupakan pemuda-pemuda Quraisy. Beliau memerintahkan: "Catatlah semua orang itu menurut tempat tinggal mereka."

Setelah Islam mulai merambah dan nampak di Irak, maka diwanul istiifa' (instansi pengumpul harta fa'i) dan instansi pengumpul harta mulai berjalan sebagaimana praktek yang terjadi sebelumnya di sana. Di mana diwan Syam menggunakan gaya Romawi, karena Syam --ketika itu-- merupakan bagian dari kerajaan Romawi. Sedangkan diwan Irak menggunakan gaya Persia, karena Irak --ketika itu-- merupakan bagian dari kerajaan Persia. Kemudian pada masa Abdul Malik Bin Marwan, beliau mentransfer diwan Syam (dengan gaya Romawi) tersebut ke Arab pada tahun 81 Hijriyah. Lalu disusul dengan pembentukan diwan-diwan sesuai dengan kebutuhan yang (juga) tuntutan untuk menangani kepentingan rakyat. Semisal, diwan yang dikhususkan untuk mengurusi pasukan itu bertugas untuk mengangkat dan memberi gaji. Diwan yang dikhususkan untuk mengurusi pekerjaan, bertugas untuk memberikan instruksi dan upah. Diwan yang dikhususkan untuk mengurusi para amil (pimpinan daerah tingkat II) dan wali (pejabat daerah tingkat I) bertugas mengurusi pengangkatan dan pemberhentiannya. Diwan yang dikhususkan mengurusi  kas negara (baitul mal) itu bertugas mengurusi pendapatan dan pengeluaran. Dan begitu seterusnya. Maka, pembentukan diwan-diwan itu semua berhubungan dengan kebutuhan, di mana teknisnya bisa berbeda-beda dari masa ke masa, karena perbedaan cara dan sarananya.

Di setiap departemen itu akan diangkat dirjen departemen, dan para pegawai departemen. Dirjen departemen itu, bisa saja diberi wewenang untuk mengangkat para pegawainya, sekalipun pada kesempatan yang berbeda para pegawai itu bisa saja langsung diangkat (dari atas) untuk menjadi pegawai dirjen departemen tersebut.

Oleh karena itu, pembentukan departemen yang bertugas mengurusi kepentingan rakyat, atau yang disebut dengan diwan itu sesuai dengan kebutuhan serta cara (uslub) dan sarana-sarana yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sehingga setiap saat bisa saja tidak sama, bahkan setiap daerah pun bisa beragam, termasuk di setiap negeri, juga bisa saja tidak sama.

Masalah ini berhubungan dengan masalah pembentukan sebuah departemen atau diwan tersebut. Sedangkan dari segi tanggungjawab para pegawainya, karena mereka adalah para pekerja, di mana pada saat yang bersamaan mereka adalah rakyat, maka dalam kapasitas mereka sebagai pekerja, yaitu melaksanakan tugas-tugas mereka, mereka semuanya bertanggungjawab kepada dirjen departemen, kepala jawatan atau unit kerja mereka. Sedangkan dalam kapasitas mereka sebagai rakyat, maka mereka bertanggungjawab kepada khalifah, serta wajib terikat dengan hukum-hukum syara' serta sistem-sistem administrasi yang ada.

 Kegiatan Administrasi Negara - Tugas Aktivitas Administrasi Negara Islam Khilafah
 Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam