Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 27 September 2014

Senjata Pemusnah Massal Milik Negara Barat



5.         Pengembangan bom hidrogen. Tidak puas dengan keampuhan bom atom, AS mengembangkan bom hidrogen atau bom super. Yaitu bom yang –dalam bahasa para ilmuwan yang merekomendasikannya ke pemerintah AS– akan ‘memiliki daya ledak tidak terbatas kecuali dalam hal pengirimannya’. Komite penasehat umum Atomic Energy Commission yang bertanggung jawab atas pengembangan senjata atom di AS merekomendasikan agar AS tidak menjalankan program percepatan untuk membuat bom-H (bom hidrogen) karena, ‘itu bukan senjata, yang biasa digunakan hanya untuk tujuan menghancurkan instalasi militer atau semi-militer. Penggunaan bom-H jauh lebih parah ketimbang bom atom, suatu kebijakan yang akan memusnahkan penduduk sipil’. Posisi militer AS sendiri dalam pengembangan bom hidrogen dengan gamblang dinyatakan oleh Kepala Staf Gabungan, ‘Pihak AS akan berada pada keadaan yang amat berat, jika pihak yang berpotensi menjadi musuh memiliki bom itu sedangkan AS tidak’.

6.         Dampak uji nuklir AS. Untuk mengetahui dampak ledakan nuklir terhadap kapal perang, bangunan, peternakan dan objek lain, serta untuk memperbaiki dan meningkatkan teknologi senjatanya, AS telah melakukan uji pengembangan bom atom dan bom-H selama beberapa dekade setelah PD II. Tempat uji pertama pasca perang yang AS pilih adalah pulau Bikini, di Samudera Pasifik. Pulau yang merupakan bagian dari kepulauan Marshal tersebut direbut dari kekuasaan Jepang. Dua tahun setelah mengklaim kekuasaan atas pulau itu, Commodore Ben H. Wyatt, Gubernur Militer kepulauan Marshal, melakuan misi perjalanan ke Bikini. Seusai misa gereja Minggu di bulan Februari 1946, Wyatt mengumpulkan penduduk setempat dan meminta mereka meninggalkan rumah mereka ‘untuk sementara’ agar AS dapat menguji bom atom ‘demi kebaikan umat manusia dan mengakhiri setiap peperangan di dunia’.

7.         Raja Juda beserta penduduk Bikini bingung dan tertekan, seraya merundingkan permintaan AS itu. Akhirnya, Raja Juda berkata pada Wyatt, ‘kami akan pergi dengan mempercayakan segala sesuatunya kepada Tuhan’. Selama beberapa dekade penduduk Bikini menderita kekurangan gizi, dipindahkan dari satu pulau ke pulau lain, terkena radiasi radioaktif –semua masalah yang diakibatkan pengujian bom oleh AS. Lebih dari lima puluh tahun sejak dimulainya uji coba bom di pulau Bikini, penduduk pulau masih mengajukan petisi menuntut AS untuk membayar ganti rugi yang dijanjikan atas kerusakan tanah dan kehidupan mereka. Tempat uji coba kedua yang AS gunakan adalah Nevada Proving Ground, di Yucca Flat, kira-kira 65 mil sebelah utara Las Vegas. Selama tahun 1950-an dan 1960-an, telah dilakuan 90 kali uji coba bom nukir di gurun Nevada. Pada tahun 1990-an, sebuah lembaga pemerintah AS, National Cancer Institute (NCI), memeriksa pengaruh uji coba bom itu. Mereka menyatakan bahwa uji coba bom itu menimbulkan awan buangan radioaktif hampir ke seluruh wilayah Amerika Serikat. Dan di antara zat berbahaya yang turut tersebar akibat ledakan adalah isotop yang dikenal dengan iodine-131 (I-131). Partikel radioaktif ini, yang berakumulasi dalam kelenjar gondok diduga kuat menjadi penyebab kanker. Baru-baru ini NCI memperkirakan sekitar 10,000-75,000 kasus kanker tiroid di AS disebabkan oleh radioaktif isotop iodine-131 dari buangan bom-A di Nevada. Selain personel militer yang terkena radiasi tingkat tinggi di sekitar tempat pengujian, ribuan warga AS –sesuai arah angin– harus membayar mahal akibat pengujian bom atom tersebut. Ini menjadi contoh nyata bahwa warga AS telah menjadi korban senjata pemusnah massal pemerintahnya sendiri.

8.         Pengembangan nuklir selama era perang dingin. Pada masa perang dingin, AS mempelopori perlombaan senjata dengan Uni Soviet dan menimbun ribuan senjata nuklir. Mereka juga mengembangkan berbagai cara untuk menghasilkan sejumlah persenjataan termasuk: pesawat pembom B-52, beragam tipe rudal balistik darat antar benua, juga rudal balistik laut. AS pun menempatkan ribuan senjata nuklir taktis di setiap perbatasan Uni Soviet, di Eropa Barat, Turki, Korea Selatan, Jepang, dan lain-lain., untuk mempersiapkan kemampuan serangan pertama dan menghalangi agresi Uni Soviet. Namun, ketika Kuba mengundang Uni Soviet untuk menempatkan rudal nuklirnya di Kuba dalam rangka menghambat agresi AS –sejak 1960 AS telah menunjukkan upaya keras menjatuhkan Fidel Castro dari tampuk kekuasaan– serta merta AS murka dan mendorong Soviet untuk menarik mundur seluruh rudal dengan ancaman akan melakukan perang secara habis-habisan.

9.         Pengendalian senjata nuklir. Banyak perjanjian pengendalian senjata nuklir yang telah AS tandatangani, termasuk ‘Strategic Arm Limitation Talks’ (SALT 1 dan SALT 2), ‘Strategic Arms Reduction Treaty’ (START 1 dan START 2), ‘Nuclear Non-Proliferation Treaty’, ‘Comprehensive Test Ban Treaty’, ‘Intermediate Range Nuclear Forces Treaty’ (INF) dan lain-lain. Tetapi, dengan kemajuan teknologi, akurasi rudal, jangkauan jarak, dan keampuhan rudal siluman, yang terjadi selama beberapa dekade terakhir, didukung dengan data hasil uji coba yang begitu lengkap, tidak satupun perjanjian di atas yang mampu menghambat kemampuan AS untuk melakukan atau mengancam serangan nuklir terhadap bangsa lain. Beberapa perjanjian itu justru diberlakukan secara diskriminatif terhadap bangsa-bangsa lain di dunia. Misalnya, Non-Proliferation Treaty (NPT), yang diberlakukan pada tahun 1970 dan didukung penuh oleh AS, bertujuan membatasi penyebaran senjata nuklir. Sejumlah 187 negara penandatangan NPT dibagi menjadi dua kategori: kelompok negara-negara yang memiliki senjata nuklir, termasuk AS, Rusia, Cina, Perancis, Inggris; dan kelompok negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir. Berdasarkan perjanjian NPT, lima negara pemilik senjata nuklir berkomitmen untuk berupaya mencapai pelucutan senjata nuklir secara menyeluruh, sedangkan negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir bersepakat untuk tidak mengembangkan atau memiliki senjata nuklir. Dengan keanggotaannya yang hampir mendunia, NPT menjadi perjanjian pengendalian senjata dengan anggota terbanyak, mengingat hanya Kuba, India, Israel, dan Pakistan saja yang tidak ikut serta. Jika keempat negara ini ingin berpartisipasi, mereka akan berstatus sebagaimana negara yang tidak memiliki senjata nuklir, karena perjanjian itu membatasi status negara pemilik senjata nuklir sebagai negara yang ‘membuat dan meledakkan sebuah senjata nuklir atau perangkat ledak nuklir lain sebelum 1 Januari 1967’. Bagi India, Israel, dan Pakistan –ketiganya dikenal atau dicurigai memiliki senjata nuklir– berpartisipasi dalam perjanjian tersebut dengan status sebagai negara yang tidak memiliki senjata nuklir akan mengharuskan mereka untuk melucuti senjata nuklirnya dan menyerahkan bahan-bahan pembuatan nuklir di bawah perlindungan internasional. Dengan adanya NPT, setiap negara yang tidak memiliki senjata nuklir namun berupaya memilikinya, dengan mudah akan dianggap sebagai ‘anak nakal’ dan akan dijadikan sasaran, seperti yang terjadi dengan Irak, Iran dan Korea Utara baru-baru ini. Sedangkan AS, meski tetap menjadi negara adidaya tunggal, tetap merasa berhak mengancam negara-negara lain dengan menggunakan senjata nuklir untuk kali pertama, dalam rangka menghalangi musuh-musuh potensialnya. Pada prakteknya, tidak satupun dari lima negara pemilik senjata nuklir yang menunjukkan niat serius melucuti senjata mereka sebagaimana yang ditetapkan oleh perjanjian. Justru mereka –dipimpin oleh AS– berupaya mempertahankan kontrol monopoli atas senjata nuklir dengan mengingkari peraturan yang memayungi seluruh negara anggota, sebuah bentuk lain dari sikap standar ganda mereka. Sejauh ini, AS melihat NPT hanya sebagai alat untuk menekan negara-negara berkemampuan nuklir seperti Iran, Irak, dan Korea Utara, serta sebagai jalan untuk menjaga perkembangan nuklir Rusia dan Cina, dengan tanpa melakukan langkah-langkah progresif dalam perkara pelucutan senjatanya sendiri. Bahkan AS berencana mengembangkan senjata nuklir model baru. Hal ini dilihat sebagai perilaku hipokrit AS. AS baru saja secara unilateral keluar dari Anti Ballistic Missile Treaty dengan Uni Soviet untuk mengembangkan ‘sistem pertahanan rudal’, akan tetapi pada saat yang sama mengutuk Irak dan Korea Utara dengan alasan melanggar perjanjian yang menetapkan larangan bagi dua negara tersebut untuk membuat senjata nuklir sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam