Survei di tahun 2017
ini dilakukan secara kerjasama oleh Gallup Pakistan dan Gilani Research
Foundation. Dari total yang disurvei, berjumlah 1.846 laki-laki dan perempuan,
hanya 5% yang menolak Syariah sebagai hukum yang berlaku. 24% responden setuju
Syariah menjadi hukum yang berlaku tapi bukan satu-satunya. Sementara 4 persen
mengatakan mereka tak punya pendapat dalam hal itu.
Sebelumnya, pada tahun
2010 Gallup Pakistan-Gilani Research Foundation telah melakukan survei yang
sama di mana 51% setuju bahwa Syariah harus menjadi hukum satu-satunya, 8%
mengatakan Syariah tidak boleh menjadi hukum yang berlaku, dan 11 persen
menyatakan tidak punya pendapat atau pandangan mengenai hal itu.
Jika dilakukan
perbandingan, maka survei itu menunjukkan adanya 16% peningkatan jumlah
penduduk di Pakistan yang meyakini Syariah dan mendukung diterapkannya hukum
Syariah semata, sebagai konsekuensi akidah Islam yang mereka imani.
Seperti biasanya,
media massa Barat sekular menstigma negatif ketakwaan kaum Muslimin kepada
Allah Swt. Demikian pula financialexpress.com menyebut keinginan umat Islam
untuk tegaknya Syariah Islam secara totalitas, termasuk dalam mengatur negara,
sebagai keinginan untuk meradikalisasi negara. Mereka membuat judul mengenai
hasil survei Syariah itu, “Pakistanis want a radicalised Pakistan: Poll”.
Tentu saja kaum penganut aqidah sekularisme meyakini bahwa Syariat dari Allah
Swt. adalah hukum kuno yang berbahaya bagi peradaban umat manusia, mereka tentu
akan mencari-cari dalih untuk menghina Syariah Islam dan memaklumi rusaknya
peradaban sekularisme-kapitalisme-demokrasi di depan mata mereka sendiri.
Kepedulian kaum
muslimin terhadap politik dan kewajibannya untuk melakukan aktivitas politik
sudah dimulai sejak pertama kali diutusnya Rasulullah Saw., yaitu pada saat
Beliau Saw. mulai membentuk partai politik di kota Mekah. Lalu beliau tampil
bersama-sama dengan kelompoknya, yaitu para sahabat, menyerang sistem
pemerintahan jahiliyyah. Beliau membongkar kezaliman dan menyerang kesesatan
penguasa-penguasa kota Mekah dengan serangan politik yang amat keras. Dilihat
dari sisi Shira' al-fikri (serangan
pemikiran) terhadap aqidah kufur di Mekah, kaum muslimin yang ada di Mekah saat
itu telah mencurahkan kemampuan maksimalnya untuk merubah sistem yang rusak
itu.
Rasulullah Saw.
memberikan predikat kapada seseorang yang menyampaikan kalimat haq (Islam) di
hadapan penguasa yang dzalim sebagai jihad yang paling utama. Mendakwahkan
kalimat haq merupakan refleksi dari kepedulian terhadap urusan kaum muslimin.
Dalam hadits dinyatakan: “Barangsiapa menyaksikan penguasa yang dzalim yang
suka melanggar perintah Allah, menghalalkan apa yang diharamkan Allah, serta
bergelimang dengan dosa dan kelaliman, tidak (berusaha andil) merubahnya dengan
perkataan atau perbuatan, maka Allah pasti memasukkannya kepada golongan mereka
(penguasa dzalim itu).” (HR. Thabrani)
Tatkala kaum muslimin
menjauhi politik dan aktivitas politik Islam untuk melawan penyelewengan dan
penyimpangan para penguasa, maka pada saat itu penguasa akan tetap leluasa
mempermainkan rakyat seenak perutnya dengan hukum jahiliyah. Ini adalah akibat
umat berpaling dari aktivitas politik Islam melawan para penguasa, umat tidak
lagi peduli terhadap sepak terjang sistem bukan-Islam atas segala aspek
kehidupan mereka.
Dengan bantuan dan
makar jahat negara-negara kafir, dahulu para penguasa semacam itu merobohkan
negara mereka sendiri, yakni Daulah Khilafah Islamiyyah pada tahun 1924,
mengerat-ngeratnya menjadi lebih dari 50 negara, dilanjutkan dengan
mengeksploitasi kekayaan negeri-negeri umat Islam, lalu menyembelih dan merobek
kehormatan kaum muslimin.
Mereka berhasil
menerapkan sistem politik tidak-Islam dengan bertuankan Yahudi dan
negara-negara Barat kafir. Bagaimana tidak! Sejak diruntuhkannya Khilafah dan
diterapkannya sistem politik kufur di negeri-negeri Islam, keberadaan Islam
sebagai institusi politik telah berakhir. Kedudukannya digantikan oleh
pemikiran-pemikiran politik barat yang terpancar dari ideologi Kapitalisme,
yaitu berakidah sekulerisme, beristem politik demokrasi, bersistem ekonomi
kapitalisme, bersistem sosial liberalisme.
Umat harus memahami
bahwa pengaturan urusan mereka dengan sistem Islam tidak akan pernah terwujud
tanpa keberadaan Daulah Khilafah. Pemisahan Islam dari kehidupan bernegara
adalah liang lahat bagi Islam, sistem dan aturannya, serta menjadi penghancur
umat, nilai-nilai, peradaban dan pengembanan risalah Islam yang kaffah.
Keberadaan Daulah
Khilafah Islamiyah akan melahirkan eksistensi dan kejayaan umat, penyebaran
rahmat Allah Swt. kepada umat manusia dengan tegaknya syariah Islam.
Sebaliknya, ketiadaannya dapat pula meniadakan eksistensi
umat Islam.
Umat Islam meyakini aqidah Islam sebagai sebuah pemikiran yang menyeluruh tentang alam
semesta, manusia dan kehidupan, Islam sebagai aqidah siyasah (aqidah politis), qa'idah
fikriyyah, qiyadah fikriyyah
(kepemimpinan berpikir), memiliki sudut pandang yang khas.
Meskipun dunia tengah
berada di bawah dominasi politik dan ekonomi ala yahudi, tunduk kepada kekuatan
lalim, mengerang-erang di bawah penderitaan, perbudakan, dan kehinaan; umat
Islam tetap harus berupaya membebaskan dunia dan mengentaskannya dari kesesatan
dan penyesatan menuju petunjuk, cahaya (Islam), dan kebahagiaan hakiki. Upaya
memenuhi kewajiban umat Islam ini niscaya mendapatkan pertolongan Allah
Swt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar