Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 18 September 2017

Survei: Syariah Disetujui 67 Persen Penduduk Pakistan Sebagai Hukum Satu-Satunya yang Diterapkan



Survei di tahun 2017 ini dilakukan secara kerjasama oleh Gallup Pakistan dan Gilani Research Foundation. Dari total yang disurvei, berjumlah 1.846 laki-laki dan perempuan, hanya 5% yang menolak Syariah sebagai hukum yang berlaku. 24% responden setuju Syariah menjadi hukum yang berlaku tapi bukan satu-satunya. Sementara 4 persen mengatakan mereka tak punya pendapat dalam hal itu.

Sebelumnya, pada tahun 2010 Gallup Pakistan-Gilani Research Foundation telah melakukan survei yang sama di mana 51% setuju bahwa Syariah harus menjadi hukum satu-satunya, 8% mengatakan Syariah tidak boleh menjadi hukum yang berlaku, dan 11 persen menyatakan tidak punya pendapat atau pandangan mengenai hal itu.

Jika dilakukan perbandingan, maka survei itu menunjukkan adanya 16% peningkatan jumlah penduduk di Pakistan yang meyakini Syariah dan mendukung diterapkannya hukum Syariah semata, sebagai konsekuensi akidah Islam yang mereka imani.

Seperti biasanya, media massa Barat sekular menstigma negatif ketakwaan kaum Muslimin kepada Allah Swt. Demikian pula financialexpress.com menyebut keinginan umat Islam untuk tegaknya Syariah Islam secara totalitas, termasuk dalam mengatur negara, sebagai keinginan untuk meradikalisasi negara. Mereka membuat judul mengenai hasil survei Syariah itu, “Pakistanis want a radicalised Pakistan: Poll”. Tentu saja kaum penganut aqidah sekularisme meyakini bahwa Syariat dari Allah Swt. adalah hukum kuno yang berbahaya bagi peradaban umat manusia, mereka tentu akan mencari-cari dalih untuk menghina Syariah Islam dan memaklumi rusaknya peradaban sekularisme-kapitalisme-demokrasi di depan mata mereka sendiri.

Kepedulian kaum muslimin terhadap politik dan kewajibannya untuk melakukan aktivitas politik sudah dimulai sejak pertama kali diutusnya Rasulullah Saw., yaitu pada saat Beliau Saw. mulai membentuk partai politik di kota Mekah. Lalu beliau tampil bersama-sama dengan kelompoknya, yaitu para sahabat, menyerang sistem pemerintahan jahiliyyah. Beliau membongkar kezaliman dan menyerang kesesatan penguasa-penguasa kota Mekah dengan serangan politik yang amat keras. Dilihat dari sisi Shira' al-fikri (serangan pemikiran) terhadap aqidah kufur di Mekah, kaum muslimin yang ada di Mekah saat itu telah mencurahkan kemampuan maksimalnya untuk merubah sistem yang rusak itu.

Rasulullah Saw. memberikan predikat kapada seseorang yang menyampaikan kalimat haq (Islam) di hadapan penguasa yang dzalim sebagai jihad yang paling utama. Mendakwahkan kalimat haq merupakan refleksi dari kepedulian terhadap urusan kaum muslimin. Dalam hadits dinyatakan: “Barangsiapa menyaksikan penguasa yang dzalim yang suka melanggar perintah Allah, menghalalkan apa yang diharamkan Allah, serta bergelimang dengan dosa dan kelaliman, tidak (berusaha andil) merubahnya dengan perkataan atau perbuatan, maka Allah pasti memasukkannya kepada golongan mereka (penguasa dzalim itu).” (HR. Thabrani)

Tatkala kaum muslimin menjauhi politik dan aktivitas politik Islam untuk melawan penyelewengan dan penyimpangan para penguasa, maka pada saat itu penguasa akan tetap leluasa mempermainkan rakyat seenak perutnya dengan hukum jahiliyah. Ini adalah akibat umat berpaling dari aktivitas politik Islam melawan para penguasa, umat tidak lagi peduli terhadap sepak terjang sistem bukan-Islam atas segala aspek kehidupan mereka.

Dengan bantuan dan makar jahat negara-negara kafir, dahulu para penguasa semacam itu merobohkan negara mereka sendiri, yakni Daulah Khilafah Islamiyyah pada tahun 1924, mengerat-ngeratnya menjadi lebih dari 50 negara, dilanjutkan dengan mengeksploitasi kekayaan negeri-negeri umat Islam, lalu menyembelih dan merobek kehormatan kaum muslimin.

Mereka berhasil menerapkan sistem politik tidak-Islam dengan bertuankan Yahudi dan negara-negara Barat kafir. Bagaimana tidak! Sejak diruntuhkannya Khilafah dan diterapkannya sistem politik kufur di negeri-negeri Islam, keberadaan Islam sebagai institusi politik telah berakhir. Kedudukannya digantikan oleh pemikiran-pemikiran politik barat yang terpancar dari ideologi Kapitalisme, yaitu berakidah sekulerisme, beristem politik demokrasi, bersistem ekonomi kapitalisme, bersistem sosial liberalisme.

Umat harus memahami bahwa pengaturan urusan mereka dengan sistem Islam tidak akan pernah terwujud tanpa keberadaan Daulah Khilafah. Pemisahan Islam dari kehidupan bernegara adalah liang lahat bagi Islam, sistem dan aturannya, serta menjadi penghancur umat, nilai-nilai, peradaban dan pengembanan risalah Islam yang kaffah.
Keberadaan Daulah Khilafah Islamiyah akan melahirkan eksistensi dan kejayaan umat, penyebaran rahmat Allah Swt. kepada umat manusia dengan tegaknya syariah Islam. Sebaliknya, ketiadaannya dapat pula meniadakan eksistensi umat Islam.

Umat Islam meyakini aqidah Islam sebagai sebuah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan kehidupan, Islam sebagai aqidah siyasah (aqidah politis), qa'idah fikriyyah, qiyadah fikriyyah (kepemimpinan berpikir), memiliki sudut pandang yang khas.

Meskipun dunia tengah berada di bawah dominasi politik dan ekonomi ala yahudi, tunduk kepada kekuatan lalim, mengerang-erang di bawah penderitaan, perbudakan, dan kehinaan; umat Islam tetap harus berupaya membebaskan dunia dan mengentaskannya dari kesesatan dan penyesatan menuju petunjuk, cahaya (Islam), dan kebahagiaan hakiki. Upaya memenuhi kewajiban umat Islam ini niscaya mendapatkan pertolongan Allah Swt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam