Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 24 Juni 2018

Ancaman Atas Sikap Membenarkan Dan Mendukung Penguasa Zhalim Berbuat Zhalim




Ka’ab bin ‘Ujrah ra. berkata: “Rasulullah Saw. keluar kepada kami yang waktu itu ada sembilan orang, lalu beliau bersabda:

أَنَّهُ سَتَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ مَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ فَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ يَرِدُ عَلَيَّ الْحَوْضَ وَمَنْ لَمْ يَدْخُلْ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يُصَدِّقْهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَلَمْ يُعِنْهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَهُوَ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُ وَسَيَرِدُ عَلَيَّ الْحَوْضَ

“Sesungguhnya akan ada sesudahku para pemimpin. Siapa saja yang membenarkan (mempercayai) mereka di dalam kebohongan mereka, dan membantu mereka atas kezhaliman mereka, maka ia bukan termasuk golonganku, dan aku pun bukan termasuk golongannya, dan ia tidak akan masuk menemaniku di Telaga. Sebaliknya, siapa yang tidak membenarkan (tidak mempercayai) mereka di dalam kebohongan mereka, dan tidak membantu mereka atas kezhaliman mereka, maka ia termasuk golonganku, dan aku termasuk golongannya, dan ia akan masuk ke Telaga bersamaku.” (HR. an-Nasa’i, al-Baihaqi, al-Hakim)

Imam an-Nasa’i menyebutkan hadits ini di dalam bab Dzikru al-Wa’îd li man a’âna amîran ‘alâ azh-zhulmi (mengingat ancaman untuk orang yang menolong pemimpin di atas kezhaliman).
Imam al-Baihaqi mengeluarkannya di Sunan al-Kubrâ.
Imam al-Hakim mengeluarkannya di al-Mustadrak ‘alâ Shahihayn.

Makna Hadits

Hadits ini menyatakan larangan untuk membenarkan kebohongan penguasa dan membantu kezhaliman mereka. Dan larangan tersebut sangat tegas yakni hukumnya haram.

Hadits ini tidak menyatakan karakter penguasa yang dimaksud secara lugas. Namun dari konteks kalimatnya dapat dipahami karakter penguasa itu yaitu berbohong dan zhalim.
As-Sindi di dalam Syarh Sunan an-Nasai menjelaskan bahwa kalimat ”shaddaqahum bikadzibihim” berasal dari at-tashdîq (pembenaran). Dan huruf "al-bâ'” dalam "bikadzibihim” maknanya ”". Yaitu bahwa mereka berbohong dalam ucapan. Dan orang yang membenarkan perkataan mereka, dan berkata kepada mereka ”Anda benar” untuk mendekatkan diri kepada mereka.”

Riwayat-riwayat lain hadits di atas yang semakna, menjelaskan secara gamblang karakter penguasa tersebut. Di antaranya:

Dalam riwayat Imam Ahmad dari an-Nu’man bin Basyir dan Hudzaifah disebutkan: ”yakdzibûn wa yazhlimûn (berbohong dan zhalim).”

Dalam riwayat Imam ath-Thabarani di dalam Mu'jam al-Kabîr dari Abdan bin Ahmad, dari Muhammad bin Yahya al-Qathi'i, dari Muhammad bin Bakar al-Bursani, dari Hisyam bin Hassan, dari al-Hasan, dari Ka'ab bin 'Ujrah disebutkan: ”yu'thûna bi al-hikmah 'alâ manâbir, faidza nazalû ikhtalasta minhum, wa qulûbuhum antanu min al jîf (mereka memberikan hikmah di mimbar-mimbar, dan jika mereka turun (dari mimbar) engkau menyeleweng dari mereka, dan hati mereka lebih busuk dari bangkai).”

Di sisi lain, di dalam Al-Qur’an, Allah Swt. menilai siapa saja yang tidak menghukumi dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah, yakni tidak menghukumi dengan syariah Islam maka paling rendah statusnya adalah zhalim, lalu fasik, dan bahkan bisa kafir (QS. al-Maidah [5]: 44, 45, 47). Maka, penguasa atau pemimpin yang tidak memutuskan hukum (berhukum) dengan syariah tidak diragukan lagi adalah zhalim.

Allah melarang kita cenderung kepada orang-orang yang zhalim (QS. Hûd [11]: 113) Jika cenderung saja dilarang, apalagi lebih dari itu.

Terhadap para penguasa atau pemimpin yang zhalim itu, berdasarkan hadits di atas kita dilarang melakukan dua hal.
Pertama, membenarkan kebohongan mereka (para penguasa zhalim). Yaitu menyatakan ucapan bohong mereka itu sebagai yang benar, tepat, bagus atau ungkapan senada lainnya. Pujian terhadap ucapan mereka atau kebijakan mereka atau aturan dan hukum yang mereka buat yang tidak bersumber dari Al-Qur’an atau as-Sunnah juga bisa dinilai sebagai bagian dari pembenaran terhadap kebohongan mereka.
Kedua, kita dilarang membantu mereka di dalam kezhaliman mereka itu. Bantuan atas kezaliman mereka itu bisa dalam bentuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, yang dengan itu kezhaliman mereka -termasuk aktivitas tidak menjalankan syariah- itu semakin kuat, tetap bertahan dan terus terjadi.
Bantuan itu bisa dalam bentuk bersekutu, bersama-sama atau bekerjasama dengan mereka dalam menjalankan kezhaliman mereka; aktifitas memperkuat, menjalankan atau memperindah kezhaliman mereka; menahan diri tidak mau mengungkap kezhaliman mereka, tidak mau menjelaskan kerusakan sistem, enggan menyingkap aktivitas dan jati diri mereka yang mengesampingkan bahkan membelakangi petunjuk wahyu; atau memuji-muji, membagus-baguskan kezhaliman mereka.
Apalagi jika mencarikan legalisasi bagi kezhaliman mereka dengan jalan menakwilkan nash (memelintir dalil).
Bahkan mendoakan para penguasa itu agar tetap dalam posisinya dan tetap menjalankan aktivitasnya itu juga bisa dinilai sebagai bagian dari bantuan itu.

Siapa yang melakukan itu maka tidak akan diakui sebagai golongannya Rasul Saw. Dan lebih dari itu siapa saja yang melakukan itu tidak akan merasakan kenikmatan Telaga Rasul Saw. di Akhirat. Na'udzu billâh min dzâlika.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam