Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 19 Januari 2022

Negara Memberikan Kesempatan Setiap Warganya Memenuhi Kebutuhan Pelengkap

 


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 158 Rancangan UUD Islami

 

Pasal 158

 

Negara memberikan kesempatan bagi setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan pelengkap, serta mewujudkan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat dengan cara sebagai berikut:

a. Dengan memberikan harta bergerak ataupun tidak bergerak yang dimiliki Negara dan tercatat di Baitul Mal, begitu pula dari harta fai’ dan lain-lain.

b. Dengan membagi tanah baik produktif atau tidak kepada orang yang tidak memiliki lahan yang cukup. Bagi orang yang memiliki tanah tetapi tidak digarap oleh mereka, maka ia tidak mendapatkan jatah sedikitpun. Negara memberikan subsidi bagi mereka yang tidak mampu mengolah tanah pertaniannya agar dapat bertani/mengolahnya.

c. Melunasi hutang orang-orang yang tidak mampu membayarnya, yang diambil dari zakat atau fai’ dan sebagainya.

 

 

Dalil poin (a) adalah bahwa Allah SWT memberikan kekayaan Bani al-Nadhir kepada Nabi saw. berupa fai’ supaya Beliau memberikannya kepada siapapun yang Beliau kehendaki, dan Rasulullah saw. memberikannya khusus untuk kaum Muhajirin tidak untuk kaum Anshar kecuali 2 orang Anshar yang fakir. Fai’ sebagaimana harta lainnya yang berasal dari sumber pemasukan tetap seperti kharaj, pengeluarannya berada di bawah wewenang dan tanggung jawab Imam untuk membelanjakannya menurut pendapat dan ijtihad-nya, kecuali harta zakat yang telah ditentukan golongan-golongan penerimanya oleh nash. Ini berlaku untuk sumber-sumber pemasukan tetap, tetapi untuk harta yang dikumpulkan dari pajak sementara atas kaum Muslimin tidak bisa diberikan karena nash mengenai fai’ dan analogi terhadapnya dibuat untuk semua yang serupa, yaitu sumber-sumber tetap pemasukan Baitul Mal. 

 

Terkait poin (b), dalilnya adalah perbuatan Rasulullah saw. ketika membagi tanah. Diriwayatkan dari ‘Amr bin Huraits yang berkata:

 

«خَطَّ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَارًا بِالْمَدِينَةِ بِقَوْسٍ وَقَالَ: أَزِيدُكَ أَزِيدُكَ»

 

“Rasulullah saw. menggariskan sebuah rumah dengan anak panah di Madinah untukku. Beliau bersabda, “Aku akan menambahkan untukmu, aku akan menambahkan untukmu.” (HR Abu Dawud, dinilai hasan olehnya)

 

Dan dalam sebuah riwayat oleh Ahmad, dan juga al-Baihaqi, keduanya melalui ‘Alqamah bin Wail, dari ayahnya bahwa:

 

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَهُ أَرْضًا، قَالَ: فَأَرْسَلَ مَعِي مُعَاوِيَةَ أَنْ أَعْطِهَا إِيَّاهُ، أَوْ قَالَ أَعْلِمْهَا إِيَّاهُ»

 

“Rasulullah saw. memberikan tanah untuknya. Dia berkata, "Lalu Beliau mengutusku bersama Mu'awiyah untuk memberikan tanah itu padanya, atau dia menyebutkan, "Beritahukanlah tanah itu kepadanya."

 

Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam al-Amwal dan Abu Yusuf dalam al-Kharaj:

 

«سَأَلَ تَمِيمُ الدَّارِيُّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْطِعْهُ عَيْنُونَ، البَلَدِ الَّذِي كَانَ مِنْهُ بِالشَّامِ قَبْلَ فَتْحِهِ، وَهُوَ مَدِينَةُ الْخَلِيلِ، فَأَقْطَعَهُ إِيَّاهَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ »

 

“Tamim ad-Dari meminta Rasulullah saw. untuk memberinya bagian (tanah) ‘Aynun yang dahulu dia memilikinya di Syam sebelum ditaklukkan, yaitu kota al-Khalil, lalu Rasulullah saw. memberikan kepadanya.”

 

Selain itu, juga bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. memberi para petani di Irak sejumlah uang dari Baitul Mal supaya mereka sanggup menggarap lahannya, dan para Sahabat mengetahuinya dan tidak ada yang mengkritiknya, sehingga itu menjadi ijma’ Sahabat.

 

Untuk poin (c), dalilnya adalah apa yang Allah SWT sebutkan mengenai harta zakat dalam firman-Nya:

 

 (( والْغَارِمِينَ ))

Dan (untuk) orang-orang yang dililit hutang” (QS at-Taubah [9]: 60)

 

Dan sabda Rasulullah saw.:

 

«أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ، فَمَنْ تَرَكَ دَيْناً فَعَلَيَّ، وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ»

 

Aku lebih utama bagi setiap Mukmin dibandingkan dengan dirinya. Maka siapa saja yang [mati] meninggalkan hutang, pelunasannya menjadi tanggunganku. Dan siapa saja yang meninggalkan harta, itu adalah hak ahli warisnya (HR Muslim dari Jabir)

 

Dan syari’ah menentukan bahwa harta dari fai’ dapat disalurkan oleh Khalifah menurut pendapat dan ijtihad-nya, termasuk melunasi hutang mereka yang dililit hutang. []

 

Bacaan:

Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-economic-system/1041-dstr-ni-iqtsd-158

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam