Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 27 Oktober 2014

Negara Sebagai Penyelenggara Pendidikan Islami




Negara Sebagai Penyelenggara Pendidikan

Islam merupakan sebuah sistem yang memberikan solusi terhadap berbagai problematika yang dihadapi manusia. Setiap solusi yang disajikan Islam secara pasti selaras dengan keadaan fitrah manusia, termasuk perkara pendidikan. Dalam Islam, Negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Berkenaan dengan hal ini, Rasulullah Saw. memerintahkan dalam haditsnya: “Seorang Imam (khalifah/ kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

     Perhatian Rasulullah Saw. terhadap dunia pendidikan tampak ketika beliau Saw. menetapkan agar para tawanan perang Badar dapat bebas jika mereka mengajarkan baca-tulis kepada sepuluh orang penduduk Madinah. Hal ini merupakan tebusan. Perkara yang beliau Saw. lakukan tersebut adalah kewajiban yang harus dilaksanakan kepala negara. Bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebutuhan rakyatnya. Menurut hukum Islam, barang tebusan itu merupakan hak Baitul Maal (kas negara). Tebusan ini sama nilainya dengan pembebasan tawanan perang Badar. Dengan tindakan yang seperti itu, yaitu membebankan pembebasan tawanan perang badar kepada Baitul maal (kas negara) dengan memerintahkan mereka mengajarkan baca tulis, berarti Rasulullah Saw. telah menjadikan biaya pendidikan itu setara nilainya dengan barang tebusan. Dengan kata lain, beliau memberi upah kepada para pengajar itu (tawanan perang) dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik kas negara.

     Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al Ahkaam menjelaskan bahwa seorang kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Jika kita melihat sejarah kekhalifahan Islam maka kita akan melihat perhatian para khalifah (kepala negara) terhadap pendidikan rakyatnya sangat besar demikian pula perhatiannya terhadap nasib para pendidiknya. Banyak hadits Rasul yang menjelaskan perkara ini, di antaranya: “Barangsiapa yang kami beri tugas melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rezeki (gaji/upah/imbalan), maka apa yang diambil selain dari itu adalah kecurangan” (HR. Abu Daud).
Barangsiapa yang diserahi tugas pekerjaan dalam keadaan tidak memiliki rumah maka hendaklah ia mendapatkan rumah. Jika ia tidak memiliki isteri maka hendaklah ia menikah. Jika ia tidak memiliki pembantu maka hendaklah ia mendapatkannya. Bila ia tidak memiliki hewan tunggangan hendaklah ia memilikinya. Dan barangsiapa yang mendapatkan selain itu maka ia telah melakukan kecurangan”. Hadits-hadits tersebut memberikan hak kepada pegawai negeri (pejabat pemerintahan) untuk memperoleh gaji dan fasilitas, baik perumahan, isteri, pembantu, ataupun alat transportasi. Semua harus disiapkan oleh negara. Jika kita membayangkan seandainya aturan Islam diterapkan maka tentu saja tenaga pendidik maupun pejabat lain dalam struktur pemerintahan merasa tentram bekerja dan benar-benar melayani kemaslahatan masyarakat tanpa pamrih sebab seluruh kebutuhan hidupnya terjamin dan memuaskan. Sebagai perbandingan, Imam Ad Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat dari Al-Wadliyah bin Atha yang menyatakan bahwa di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin Khatthab memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas).

Begitu pula ternyata perhatian para kepala negara kaum muslimin (khalifah) bukan hanya tertuju pada gaji para pendidik dan biaya sekolah, tetapi juga sarana lainnya, seperti perpustakaan, auditorium, observatorium, dll. Di antara perpustakaan yang terkenal adalah perpustakaan Mosul didirikan oleh Ja’far bin Muhammad (wafat 940M). Perpustakaan ini sering dikunjungi para ulama, baik untuk membaca atau menyalin. Pengunjung perpustakaan ini mendapatkan segala alat yang diperlukan secara gratis, seperti pena, tinta, kertas, dll. Bahkan kepada para mahasiswa yang secara rutin belajar di perpustakaan itu diberikan pinjaman buku secara teratur. Seorang ulama Yaqut Ar Rumi memuji para pengawas perpustakaan di kota Mer Khurasa karena mereka mengizinkan peminjaman sebanyak 200 buku tanpa jaminan apapun perorang. Ini terjadi masa kekhalifahan Islam abad 10 Masehi. Bahkan para khalifah memberikan penghargaan yang sangat besar terhadap para penulis buku, yaitu memberikan imbalan emas seberat buku yang ditulisnya. Bagaimana dengan kita?

Download Makalah SYARIAT ISLAM DALAM KEBIJAKAN PENDIDIKAN

Sabtu, 25 Oktober 2014

Garis Besar Sistem Pendidikan Islami



Gambaran Umum Sistem Pendidikan Islam

Gambaran umum tentang sistem pendidikan Islam dapat kita perhatikan pada beberapa aspek berikut ini:
    1. Kurikulum dalam sistem pendidikan Islam harus berdasarkan pada asas aqidah Islam. Dengan demikian, seluruh bahan ajar dan metode pengajarannya diselaraskan dengan asas aqidah Islam tersebut.
    2. Kebijakan sistem pendidikan Islam adalah dalam rangka untuk membentuk aqliyah Islamiyah dan nafsiyah Islamiyah.
    3. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk kepribadian Islam bagi seluruh anggota masyarakat sehingga metode pendidikan disusun untuk mencapai tujuan tersebut.
    4. Waktu pelajaran ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab diberikan setiap minggu dan hal ini tentu saja diselaraskan dengan waktu pelajaran pengetahuan yang lain, baik dari sisi lama pelajaran maupun porsi pengajaran.
    5. Pengajaran sains dan ilmu terapan harus dibedakan dengan pelajaran tsaqafah. Ilmu terapan diajarkan tanpa mengenal peringkat pendidikan, melainkan mengikuti kebutuhannya, sementara tsaqafah Islam diajarkan pada tingkat sekolah dasar, menengah dan perguruan tinggi dengan rancangan pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsepsi dan hukum Islam. Di tingkat PT tsaqafah dapat diajarkan secara utuh, baik tsaqafah Islam maupun yang bukan dengan syarat tidak bertentangan dengan tujuan dan kebijakan pendidikan.
    6. Tsaqafah Islam wajib diajarkan pada semua tingkatan pendidikan. Hanya saja di tingkat PT dapat dibuka berbagai fakultas dengan berbagai cabang ilmu keislaman dan fakultas yang berkaitan dengan sains dan teknologi.
    7. Seni dan ketrampilan dapat dikategorikan sebagai sains, seperti perniagaan, pelayaran, dan pertanian. Semuanya mubah dipelajari tanpa terikat dengan batasan atau syarat tertentu. Hanya saja dari sisi yang lain dapat juga dimasukkan ke dalam tsaqafah, jika di dalamnya terdapat pengaruh dari pandangan hidup atau ideologi tertentu, seperti seni lukis, ukir, dan patung, atau pahat. Yang terakhir tentu saja tidak boleh untuk dipelajari (yaitu jika merupakan bagian dari ideologi kufur).
    8. Program pendidikan harus seragam dan ditetapkan oleh negara. Tidak terdapat larangan untuk mendirikan sekolah swasta sepanjang kurikulumnya tetap mengacu pada kebijakan pendidikan dan kurikulum yang telah ditetapkan negara. Hanya saja sekolah tersebut bukan sekolah asing.
    9. Mengajarkan masalah yang diperlukan bagi manusia dalam kehidupannya dan program wajib belajar ini berlaku bagi seluruh anggota masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Negara berkewajiban untuk menjamin pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Masyarakat diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat pendidikan tinggi secara gratis pula. Begitu pula yang berkeinginan melakukan penelitian dalam berbagai ilmu pengetahuan dan tsaqafah, seperti fiqh, ushul fiqh, hadits, tafsir atau bidang ideologi, teologi, kedokteran, kimia, fisika, biologi dll., sehingga negara akan dapat melahirkan sejumlah mujtahid dan para saintis.
    10. Negara berkewajiban menyediakan perpustakaan dan kelengkapan bagi sarana belajar-mengajar secara baik, di samping tentu saja sekolah dan PT. Termasuk laboratorium, perpustakaan, buku, dll yang dimungkinkan dapat diperoleh secara mudah oleh masyarakat.
    11. Negara tidak diperbolehkan memberikan hak istimewa dalam mengarang buku-buku bagi pendidikan untuk semua tingkatan. Seseorang baik pengarang atau bukan tidak boleh memiliki hak cipta atau hak terbit, jika sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Hanya saja jika masih dalam bentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak ataupun diedarkan maka seseorang boleh memperoleh imbalan ataupun bayaran, sebagaimana layaknya bayaran untuk orang yang mengajarkan ilmu.

Download Makalah SYARIAT ISLAM DALAM KEBIJAKAN PENDIDIKAN

Kamis, 23 Oktober 2014

Kualitas SDM Rendah Kegagalan Pendidikan



Kualitas SDM yang Rendah

Berbicara persoalan kualitas, maka sistem pendidikan Indonesia nampaknya terbilang jelek. Berdasarkan hasil penelitian The Political and Economic Risk Consultancy (PERC) medio September 2001 dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia berada di urutan 12 dari 12 negara Asia, bahkan lebih rendah dari Vietnam. Sementara itu berdasarkan hasil penilaian Program Pembangunan PBB (UNDP) pada tahun 2000 menunjukkan kualitas SDM Indonesia menduduki urutan ke-109 dari 174 negara atau sangat jauh dibandingkan dengan Singapura yang berada pada urutan ke-24, Malaysia pada urutan ke-61, Thailand urutan ke-76, dan Filipina urutan ke-77 (Satunet.com).

Alih-alih untuk memperoleh sebuah sekolah yang berkualitas tinggi, harapan untuk mendapatkan pendidikan saja semakin menipis seiring dengan krisis moneter dan ekonomi. Berdasarkan data APTISI Jateng dinyatakan bahwa setiap tahun lulusan SMU Jateng berkisar 200.000 orang dengan 151 PTS yang dapat menampung 75.000 orang. Saat ini hanya sekitar 11% lulusan SMU yang melanjutkan ke PT, selebihnya 89% masuk dunia kerja. Kondisi tersebut tidak saja menimpa para pelajar yang hendak melanjutkan pendidikannya ke jenjang PT, tetapi juga menimpa hampir semua pelajar di tingkat SD, SLTP. Dari Ciamis diberitakan sekitar 14.000 siswa SD, SLTP, dan SMU terancam drop out.

     Sementara itu, mereka yang mampu bersekolah pun belum tentu mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Dirjen Dikti Depdiknas mengungkapkan bahwa 50% PTN di luar Jawa tidak memiliki kualifikasi layak minimal. Untuk PTS mencapai angka 90%. PTN di pulau Jawa sebanyak 40% layak minimal, sedangkan untuk PTS 70% tidak layak minimal. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada perubahan, alternatif terakhir adalah menutup PTN atau PTS itu (Kompas, 07/2/02).

     Jika kita perhatikan saat ini, masyarakat dunia pada saat ini sedang bergerak ke arah employee society, sementara sistem pendidikan kita masih bergulat untuk melahirkan para workers (pekerja). Benar bahwa Indonesia memiliki “prestasi” dalam pasaran tenaga kerja karena murah bayarannya; mereka tidak dapat bersaing dengan knowledge employee, walaupun mereka dibayar jauh lebih mahal. Perkembangan industri manufaktur yang mengurangi pekerja manual dan mengutamakan pekerja informasi akan menghempaskan para lulusan lembaga pendidikan kita. Singkat kata, produk pendidikan dalam negeri tidak sanggup untuk bersaing dengan produk pendidikan luar negeri. Jalaluddin Rahmat, dengan mengutip pendapat Drucker, menyatakan bahwa di pasaran kerja internasional juga di dalam negeri, tetangga-tetangga kita dari ASEAN akan menjadi “kognitariat” dan anak-anak bangsa kita terhempas menjadi “proletariat”. Apa yang terjadi di negeri kita mirip dengan apa yang terjadi sekarang di negara-negara Timur Tengah. Kita akan menemukan orang India, Filipina, Singapura di front office, tempat kasir, atau pusat komputer. Kita akan dapatkan anak-anak bangsa kita terpuruk di dapur yang pengap sebagai pembantu, di dalam mobil sebagai supir, dan di tempat panas dan berdebu sebagai pekerja bangunan.

Terdapat sejumlah pertanyaan yang muncul ketika kita melihat kondisi yang telah dipaparkan di atas. Paling tidak pertanyaan tersebut adalah seberapa produktifkah sistem pendididikan nasional yang ada saat ini? Berapa besaran biaya pengorbanan yang telah diberikan untuk pendidikan? Dengan biaya dan pengorbanan tersebut, layanan pendidikan apa yang disiapkan, berapa banyak dan dengan mutu yang bagaimana, berkorelasi dengan hal sebelumnya berapa luas dan dengan kualifikasi mutu yang bagaimana hasil pendidikan dapat dicapai, dll.

     Untuk mengubah dan memperbaiki kondisi dunia pendidikan harus dilakukan pendekatan yang integratif dengan pengubahan paradigma dan pokok-pokok penopang sistem pendidikan. Untuk itu diperlukan Islam sebagai solusi terhadap kenyataan tersebut.

Download Makalah SYARIAT ISLAM DALAM KEBIJAKAN PENDIDIKAN

Selasa, 21 Oktober 2014

Prestasi Pemerintahan Bush




Lampiran 1

Berikut ini adalah beberapa ‘prestasi’ Bush selama 20 bulan pertama masa kepresidenannya.

1.         Memotong anggaran belanja negara untuk perpustakaan sebesar US$ 39 juta.
2.         Memotong anggaran pelatihan ilmu kesehatan anak-anak lanjutan bagi dokter sebesar US$ 35 juta.
3.         Memotong anggaran penelitian sumber-sumber energi yang dapat diperbaharui sekitar 50%.
4.         Menunda pemberlakuan peraturan yang akan mengurangi kandungan arsenik pada air minum.
5.         Memotong anggaran penelitian kendaraan bermotor yang lebih bersih dan efisien sebanyak 28%.
6.         Mencabut aturan yang memperkuat kekuasaan pemerintah untuk membatalkan kontrak dengan perusahaan yang melanggar undang-undang federal, undang-undang lingkungan dan standar keselamatan kerja.
7.         Melanggar janji kampanye untuk mengalokasikan dana sebesar US$ 100 juta per tahun untuk konservasi hutan tropis.
8.         Mengurangi Community Access Program (Program Akses Masyarakat) sebanyak 86%, yaitu program yang mengkoordinir layanan kesehatan dari rumah sakit umum, klinik, dan jasa pelayanan kesehatan lain, untuk orang-orang yang tidak memiliki asuransi kesehatan.
9.         Menghilangkan proposal yang ditujukan untuk meningkatkan akses publik terhadap informasi mengenai potensi ramifikasi kecelakaan pabrik bahan kimia.
10.     Menarik perjanjian Protokol Kyoto 1997 mengenai pemanasan global, yang telah ditandatangani oleh 178 negara lain.
11.     Menolak persetujuan internasional untuk menjalankan traktat tahun 1972 mengenai pelarangan senjata kuman.
12.     Memangkas US$ 200 juta dari program pelatihan angkatan kerja bagi para pekerja yang di-PHK.
13.     Memangkas US$ 200 juta dari hibah Childcare and Development, sebuah program yang memberi layanan perawatan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah yang membuat anak-anaknya harus bekerja.
14.     Memangkas US$ 700 juta dana perbaikan perumahan umum.
15.     Menggusur peraturan ergonomis tempat kerja yang dirancang untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja.
16.     Mengalokasikan hanya 3% dari jumlah yang diminta pengacara Departemen Kehakiman dalam lanjutan proses litigasi pemerintah melawan perusahaan tembakau.
17.     Memaksakan potongan pajak, 43% di antaranya diperuntukkan bagi kalangan terkaya di AS, yang hanya 1% dari total penduduk AS.
18.     Memotong US$ 15,7 juta dari program yang mengurusi masalah penelantaran dan penganiayaan anak.
19.     Mengusulkan penghapusan program ‘Reading is Fundamental’, yang memberi buku-buku gratis kepada anak-anak miskin.
20.     Mendorong pengembangan ‘nuklir mini (mini-nukes)’, yang didisain untuk menyerang sasaran yang terkubur sangat dalam –berarti pelanggaran terhadap Comprehensive Test Ban Treaty.
21.     Berupaya membalikkan regulasi yang melindungi 60 juta ha hutan nasional dari penebangan dan pembangunan jalan.
22.     Menunjuk Eksekutif Monsanto, Linda Fisher, menjadi deputi administrator Environmental Protection Agency.
23.     Menunjuk seorang ahli lobi minyak dan batubara, J. Steven Giles, menjadi Deputi Menteri Dalam Negeri AS.
24.     Mengusulkan penjualan minyak dan lahan di kawasan suaka alam Alaska.

Download Buku SENJATA PEMUSNAH MASSAL DAN KEBIJAKAN LUAR NEGERI KOLONIALIS

Kamis, 16 Oktober 2014

Konflik Antar Negara Imperialis



17.     Oleh karena itu, AS sang imperialis itu mengulangi kepentingan strategis saudara mereka, yakni Inggris, di abad ke-19, karena seperti halnya Inggris, AS pun berusaha keras mempertahankan kepemimpinan mereka di dunia dan kontrol atas wilayah Timur Tengah merupakan titik sentral yang amat vital untuk mencapai tujuan tersebut. Sejak pemerintah Inggris menyadari bahwasanya kontrol atas minyak merupakan ‘nilai yang vital bagi setiap kekuatan yang ingin memiliki pengaruh atau dominasi atas dunia’ [‘Introductory Paper on the Middle East’, FRUS, 1947, Vol. V, hal. 569], Menteri Luar Negeri Inggris, Selwyn Lloyd pada tahun 1956 menulis, ‘Kita harus mempertahankan kontrol atas minyak ini apapun risikonya’ [Pesan dari Menteri Luar Negeri Inggris Lloyd untuk Menteri Luar Negeri AS Dulles, 23 Januari 1956, FRUS, 1955-1957, Vol. XIII, hal. 323]. AS tidak terlalu jauh tertinggal dalam menyadari pentingnya hal ini –pada tahun 1953 Dewan Keamanan Nasional mengatakan, ‘Kebijakan Amerika Serikat adalah mempertahankan sumber minyak di Timur Tengah agar tetap berada di tangan Amerika [Mohammad Haekal., ‘Cutting the Lions Tail; Suez Through Egyptian Eyes’., 1986, hal. 38] dan pada tahun 1945 Departemen Luar Negeri AS menyatakan, ‘Sumber-sumber (minyak) itu menjadi sumber kekuatan strategis yang sangat menakjubkan, dan merupakan salah satu materi paling bernilai dalam sejarah dunia… barangkali nilai ekonomis tertinggi di dunia dalam bidang investasi luar negeri’ [Sejarah Departemen Luar Negeri AS, 1945, Vol. 8, hal. 45]. Karena itulah, AS mencoba mempertahankan kepemimpinannya di dunia dengan cara mengamankan kontrol atas kekayaan minyak wilayah Teluk, dengan maksud ‘mencegah munculnya musuh dalam wujud hegemoni atau koalisi regional [Conetta dan Knight, ‘Military Strategy Under Review, Foreign Policy in Focus’, Vol. IV No. 3, Januari 1999], sebagaimana digambarkan dalam Quadrennial Defence Review yang diserahkan oleh mantan Menteri Pertahanan, William Cohen, kepada Kongres AS pada bulan Mei 1997. Paul Wolfowitz juga merefleksikan ambisi AS mendominasi dunia dalam dokumen rencana yang mengatakan bahwa AS harus ‘mempertahankan mekanisme untuk bahkan menghambat ambisi pesaing potensial untuk mendapat peran regional atau global yang lebih besar’ [Max Boot, ‘Doctrine of the Big Enchilada’, Washington Post, 14 Oktober 2002].

18.     Dengan sendirinya, hal ini membuat AS terlibat konflik dengan negara-negara kolonialis lain dan telah mencapai puncaknya di PBB. AS, dengan unilateralismenya, telah mendesak Presiden Perancis, Chirac, untuk memberikan peringatan dini akan bahaya yang akan timbul, ketika Chirac mengatakan, ‘Hal ini juga mempertaruhkan masa depan hubungan internasional’ [‘UN only legitimate framework for action on Iraq’, Egyptian Gazette, 18 Oktober 2002]. Namun sejak PD II, secara diam-diam AS berupaya melikuidasi pengaruh Eropa dan Inggris di Timur Tengah, dan inilah hal yang paling ditakuti Chirac. Pada tahun 1947, AS mengumumkan berakhirnya kekuasaan Inggris di Timur Tengah kepada Kedutaan Besar Inggris di Washington. Miles Copeland menulis, ‘Dua pesan itu merupakan pemberitahuan resmi bahwa masanya Pax Britannica, yang telah memegang kekuasaan di berbagai belahan dunia selama lebih dari satu abad, sudah berakhir’ [Miles Copeland., ‘The Game of Nations’., 1989, hal. 145]. Inilah awal pertentangan sengit Anglo-Amerika di Timur Tengah yang memuncak dengan adanya permainan kudeta dan kudeta balasan. Di Mesir, AS menggusur rezim boneka Inggris Raja Farouk, dan dengan santainya Miles Copeland menceritakan masalah tersebut, ‘CIA melihat adanya sebuah kesempatan. Kami memutuskan kontak resmi dengan SIS Inggris’, selanjutnya ia kisahkan, ‘Sehingga pada tanggal 23 Juli 1952, kudeta terjadi secara mendadak tanpa menemui rintangan, dengan dipimpin oleh Jenderal Mohammed Naguib. Selama enam bulan berikutnya, kontak dengan Nasser, Revolutionary Command Council (RCC=Dewan Komando Revolusioner)-nya Nasser, dan para pejabat sipil dilakukan hanya ‘secara langsung’ di kedutaan kami, termasuk sang duta besar Caffery sendiri’ [Miles Copeland., ‘The Game of Nations’., 1989, hal. 145].

19.     Dengan demikian krisis Irak yang terjadi sekarang ini merupakan kelanjutan pertentangan di antara kekuatan-kekuatan Barat. Di awal abad ke-20, negara-negara Eropa meributkan masalah pembagian tanah Khilafah di antara mereka, dan seabad kemudian mereka mempersoalkan pembagian sumber-sumber kekayaan kawasan Teluk di antara mereka, sementara AS senantiasa mencoba mendapat porsi terbesar. Pakar Rusia dari Carnegie Endowment Institute, Michael McFaul, mengatakan, ‘Presiden Rusia, Putin, dan pemerintahannya percaya bahwa AS akan terus maju dengan atau tanpa Rusia, sehingga Rusia mencoba…mengambil apa yang mereka bisa ambil dari Amerika’. Sementara Paul Sanders, Direktur Institut Nixon, mengatakan, ‘Minyak merupakan hal yang paling utama… ada ketakutan di Rusia bahwa bilamana AS mengganti rezim di Irak, maka semua kontrak minyak akan beralih ke AS sehingga Rusia akan ditinggalkan’ [Eric Boehlert, ‘At the UN its all about the Money’, 14 Oktober 2002]. Dalam konteks ini kita bisa melihat negara-negara Barat saling bersaing memperoleh kekuasaan, saling berebut untuk mengamankan kepentingan minyak mereka di Irak, sebuah perebutan yang mengingatkan kita terhadap kolonialisasi Eropa atas Afrika pada abad 19. Kebijakan AS adalah mencoba melemahkan berbagai pengaruh dan kontrol Eropa di Irak, sebagaimana dikatakan Michael O’Hanlon dari Brookings Institute kepada The House Armed Services Committee, ‘Wilayah yang ditempati Irak merupakan daerah yang sangat kritis bagi kepentingan AS sehingga kita tidak bisa masuk begitu saja, menggulingkan Saddam, dan membiarkan orang lain membersihkannya… Irak, tidak seperti Afghanistan, terletak di jantung Arab, sebuah wilayah yang stabilitasnya sangat penting bagi kepentingan AS’ [Michael O’Hanlon, Anggota Senior, Brooking, Kesaksian di hadapan Komite Angkatan Bersenjata DPR AS, 2 Oktober 2002]. Karenanya, perubahan rezim di Irak merupakan upaya merealisasikan cita-cita AS dalam ‘membentuk lingkungan’ Timur Tengah menurut sudut pandangnya sendiri [Carl Conetta dan Charles Knight, ‘Military Strategy Under Review’, Foreign Policy in Focus Vol. IV No. 3, Januari 1999]. Perubahan rezim bahkan akan memecah wilayah Irak menjadi beberapa bagian, sesuatu yang telah AS upayakan sejak akhir Perang Teluk tahun 1991, namun selalu gagal. Pada bulan September 1998, di hadapan The House National Security Committee, Deputi Menteri Pertahanan, Paul Wolfowitz, menguraikan tipu muslihat Amerika dalam melakukan kontrol atas Irak, ‘Membangun zona aman yang terlindungi di bagian Selatan, di mana pihak oposisi Saddam bisa berkumpul dan mengorganisir, akan memungkinkan… pemerintahan sementara mengontrol ladang minyak terbesar di Irak dan membuka ketersediaan minyak, di bawah pengawasan internasional, sumber-sumber keuangan yang luar biasa besarnya untuk tujuan politis, kemanusiaan dan akhirnya, tujuan militer’ [Pernyataan Paul Wolfowitz perihal Kebijakan AS terhadap Irak, 18 September 1998]. Dukungan Donald Rumsfeld dan Paul Wolfowitz terhadap sepucuk surat yang disponsori oleh The Project for a New American Century lebih jauh lagi membuktikan kebijakan AS, ‘menyerukan pendirian pemerintahan sementara dan berdaulat di wilayah Utara dan Selatan Irak yang tidak berada di bawah kontrol Saddam… pasukan militer AS dan sekutu harus dipersiapkan untuk mendukung pihak oposisi Irak dan bersiap-siap… untuk membantu menggusur Saddam dari tampuk kekuasaan’ [‘Memorandum to Opinion Leaders’ from Tom Donnelly, Deputy Executive Director of the Project for the New American Century, 6 Juli 2001].

Download Buku SENJATA PEMUSNAH MASSAL DAN KEBIJAKAN LUAR NEGERI KOLONIALIS

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam