Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 19 Desember 2011

Penyatuan Tanah-Tanah Islam - Kebijakan Khilafah



Penyatuan Tanah-Tanah Islam


Khilafah adalah sistem persatuan, di mana Maroko di Barat dianggap sama dengan Indonesia di Timur. Ia akan menjadi negara terbesar dan paling banyak sumberdayanya di dunia, insya Allah. Kaum Muslimin diwajibkan hidup dalam satu negara, dan dipimpin oleh seorang Khalifah. RasulAllah Saw. memerintahkan kaum Muslim memberikan bay’ah (sumpah ketaatan) kepada satu Khalifah dalam satu waktu,


“Urusan Bani Israel diurus oleh para Nabi. Setiap setelah seorang Nabi meninggal, dia digantikan oleh Nabi yang lain. Tidak ada Nabi setelahku, tapi akan ada para Khulafa. Mereka bertanya, “Apa yang kamu perintahkan pada kami?” Beliau menjawab, “Berikan pada mereka Bay’ah seorang setelah yang lain, karena Allah akan menanyai mereka tentang apa yang telah Dia percayakan pada mereka.” (Hadits Riwayat Bukhari)

Segera setelah Khilafah didirikan di satu negeri kuat atau sekumpulan negeri kuat, Khilafah akan menjalankan rencana penggabungan semua negeri Muslim menjadi satu negara. Umat yang bersatu, di bawah satu negara akan punya lebih banyak sumberdaya energi, populasi, tanah dan tentara daripada kekuatan dunia manapun.

Pembebasan Tanah-Tanah Muslim


“Sungguh, Khalifah adalah perisai, dari belakangnya kalian bertempur dan olehnya kalian dilindungi” (Hadits Riwayat Muslim)

Deskripsi demikian mengindikasikan manfaat adanya Khalifah, yang ketiadaannya akan mengakibatkan pengabaian Islam dan bahaya atas kaum Muslim. Negara akan bekerja untuk membebaskan semua Tanah Muslim terjajah, Palestina, Kashmir, Iraq maupun Afganistan, dari penjajahan asing dan akan melawan semua usaha oleh para kaki-tangan internal maupun kekuatan luar yang menggulirkan kekacauan dan kesengsaraan di dalam Tanah-Tanah Muslim.

Khilafah selama berabad-abad mengamankan Tanah-Tanah Muslim. Di bawah Umar bin Al-Khattab r.a., Khilafah menegakkan pengaturan Islam di tanah as-Syam, menyediakan keamanan dan kedamaian bagi Muslim dan non-Muslim. Agresi pasukan salib akhirnya dicampakkan oleh Khilafah, di bawah komandan militer brilian Salahudin. Orang-orang Tartar didepak oleh Khilafah, dengan para wali bertindak dalam ketiadaan Khalifah sebagai pertahanan Tanah-Tanah Islam.

Bahkan dalam periode kelemahannya, Khilafah mengungguli OIC dalam mewakili Umat. Di 1901, Dr. Hertzl memimpin delegasi Zionis yang menawarkan membayar Khilafah untuk memberi tanah di Palestina untuk orang-orang Yahudi, di masa ketika Khilafah disulitkan oleh beban-beban keuangan. Khalifah Abdul Hamid Ats-Tsani menolak untuk bertemu delegasi itu dan menegaskan, “Aku tidak bisa memberikan bahkan serentang-tangan tanah Palestina, karena ia bukan milikku tapi ia milik Umat Islam. Rakyatku berperang untuk tanah ini dan mengirigasinya dengan darah mereka, jadi biarkan orang-orang Yahudi menyimpan jutaan uang mereka. Namun, jika negara Khilafah dipecah-belah suatu hari, maka mereka bisa mengambil Palestina tanpa harga.”

Dan betapa benar, negara Zionis hanya tercipta setelah Khilafah dihancurkan pada 28 Rajab 1342 H, 87 tahun hijri yang lalu.

Bahkan para pemimpin korup dipaksa melayani Islam, karena sistemnya mengikat mereka untuk menerapkan Islam. Ketika Raja Dahir melukai kaum Muslim di Subbenua India, Hajaj bin Yusuf mengirim Muhammad bin Qasim bersama pasukan sebagai responnya, oleh karenanya membuka tanah subbenua itu untuk Islam.

Minggu, 18 Desember 2011

Harmoni di dalam Dunia Muslim - Kebijakan Dalam Negeri Khilafah



Kebijakan Dalam Negeri
Harmoni di dalam Dunia Muslim


Kewarganegaraan tanpa diskriminasi

Allah Swt. berfirman,


“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (21) Al-Anbiya 107]

Islam datang sebagai seruan untuk semua manusia, tanpa pandang agama, madzhab, ras atau jenis kelamin. Dalam Khilafah semua warga akan menikmati keuntungan sistem Islam dan perlindungan penuh terhadap nyawa, kepemilikan dan kehormatan mereka tanpa diskriminasi.

Di bawah Islam, non-Muslim dan kaum Muslim hidup bersama selama berabad-abad dalam harmoni. Tiap warga, Muslim maupun non-Muslim, punya hak untuk menyuarakan opininya mengenai kesalahan penerapan Islam atas dirinya atau tindakan tidak adil (Kedzaliman) apapun yang dilakukan terhadap dirinya oleh pemimpin. Ketika Umar bin Al-Khattab r.a. memberitahu orang-orang Kristen bahwa dia tidak akan mampu melindungi mereka melawan orang-orang kristen Romawi dan oleh karenanya akan mengembalikan jizyah, orang-orang Kristen memintanya untuk tetap menyimpan jizyah itu dan lebih lanjut mengatakan bahwa mereka akan berdoa untuk kemenangan melawan para rekan agama mereka sendiri, orang-orang Romawi.

Di abad ke-15, para Yahudi Spanyol yang melarikan diri dari penghukuman zalim di Eropa diajak untuk mendirikan pemukiman, dibolehkan sembahyang di sinagog dan mendapat pengajaran di sekolah agama mereka di dalam Khilafah. Dalam pengobatan, para dokter Yahudi dari sekolah Salanca dipekerjakan sebagai pelayanan dari Khalifah. Dalam industri, banyak tempat pembuatan kaca dan pengerjaan logam didominasi oleh orang-orang Yahudi dan dalam perdagangan, dengan pengetahuan mereka terhadap bahasa-bahasa asing, orang-orang Yahudi Khilafah menjadi kompetitor kompeten bersaing dengan para pedagang Venezia. Dengan demikian, Khilafah adalah contoh berkilau selama berabad-abad keamanan dan harmoni di antara warga.

Khilafah akan membolehkan perbedaan pendapat dan madzhab atas dasar Islam dan tidak akan menimpakan satu madzhab atas yang lain

Perbedaan pendapat hukum Islam di antara madzhab-madzhab, seperti Hanafi, Shafi’i, Hanbali, Ja’fari dan Maliki, diterima sebagai realitas ijtihad. Ketika seorang ahli hukum Islam memahami secara jujur dalil-dalil Islam, dia mungkin menghasilkan kesimpulan yang berbeda dari ahli hukum Islam lainnya dan ini bukanlah problem. RasulAllah Saw. bersabda,


“Ketika seorang hakim melakukan ijtihad dan dia benar, dia mendapat dua pahala. Dan jika  dia melakukan ijtihad dan salah dia mendapat satu pahala” (Hadits Riwayat Bukhari)

Meski Khilafah tidak akan mengadopsi perkara-perkara ibadah individual, seperti sholat dan puasa, Khalifah punya hak untuk mengadopsi satu pendapat atas lainnya dalam perkara-perkara negara, berdasarkan kekuatan bukti-bukti dalil. Para Khulafa Rasyidin mencontohkan perkara ini. Abu Bakar r.a. dan Umar r.a. berbeda pendapat terhadap masalah perceraian, tapi sementara Abu Bakar r.a. adalah Khalifah, dia mengadopsi opininya dan Umar r.a. diwajibkan melaksanakan opini ini atas opininya sendiri. Maka, prinsip dalam Syari’ah,


“Perintah Imam mengakhiri perdebatan”

Negara Khilafah bukan negara polisi

Polisi penting untuk memelihara keamanan dan kedamaian internal. Namun, dalam sistem sekarang budaya polisi dan “thana” (“penjara”) adalah beban atas rakyat. Alasan untuk “negara polisi” ini bukanlah polisinya sendiri, tapi sistem yang diwariskan oleh para kolonialis. Kolonial Inggris melatih polisi untuk memainkan peran menindas para penduduk Subbenua India, karena mereka tahu bahwa rakyat tidak menerima kekuasaan kolonialis mereka. Ini mirip dengan situasi di Pakistan hari ini, di mana rakyat ingin Islam tapi sistem menerapkan kebijakan-kebijakan kufur melawan mereka.

Rakyat sedang terus menolak sistem karena sistem itu tidak mewakili perasaan, emosi atau konsep mereka, jadi polisi dikerahkan dalam peranan menindas. Selain itu, karena para penguasanya korup, mengejar berbagai kepentingan pribadi mereka sendiri dan melindungi berbagai kepentingan kolonialis, mereka memerlukan kekuatan polisi yang korup yang akan mengamankan penindasan mereka. Para pejabat polisi diberi gaji tipis beberapa ribu rupee, jauh kurang dari yang dibutuhkan untuk kebutuhan-kebutuhan dasar mereka, sehingga mereka terbuka terhadap suap dan korupsi.

Khilafah akan menjadi sumber kenyamanan bagi polisi juga, karena ia tidak hanya akan memberi mereka pelatihan dan pakaian layak sesuai Islam, ia juga akan menyediakan bagi mereka gaji yang pantas dengan peran penting yang mereka mainkan. Para pejabat polisi akan merasa puas tidak hanya karena bekerja demi keridhoan Allah Swt., dengan mengamankan kehidupan, kepemilikan dan agama kaum Muslimin, mereka juga akan menerima gaji yang pantas mereka dapatkan.

Sistem sekarang mendorong kejahatan, sebaliknya Khilafah akan mengendalikan tingkat kejahatan

Tingkat kejahatan yang meningkat cepat adalah problem yang baginya sistem kapitalis tidak punya solusi, di  Pakistan maupun di Barat. Faktanya, nilai-nilai dasar kapitalisme mendorong orang untuk melakukan kejahatan. Kapitalisme menyediakan semua elemen dasar untuk membentuk pikiran-pikiran kriminal – memisahkan agama dari urusan-urusan dunia mengakibatkan kurangnya rasa takut kepada Allah Swt. dan mengabaikan batasan-batasan yang telah Dia tetapkan, kebebasan pribadi dan nafsu materialistis tak terkendali. Masyarakat yang dibangun di atas konsep-konsep semacam itu tidak akan mampu mengendalikan kejahatan, apapun kemajuan teknologi yang ada seperti CCTV ataupun tempelan penanda elektronis. Selain itu, dalam sistem sekarang berbagai pengadilan tidak efektif dan polisi korup mendorong kejahatan lebih jauh. Jadi, sistem sekarang tidak akan mampu menanggulangi kejahatan.

Khilafah tidak akan membangun masyarakat di atas konsep-konsep korup kapitalis semacam itu, sehingga mencegah kejahatan sebelum muncul. Ratusan tahun catatan pengadilan dari era Khilafah, yang terpelihara di Timur Tengah hingga hari sekarang, menunjukkan seberapa rendah tingkat kejahatan dahulu. Dalam ratusan tahun hanya beberapa ratus pencuri dihukum dengan memotong tangan mereka, meskipun dalam masyarakat-masyarakat kapitalis masa kini pencurian dan perampokan terjadi setiap beberapa menit. Selain itu, karena merupakan kewajiban bagi Khalifah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar setiap individu, dorongan untuk kejahatan akan ditekan.

Jumat, 16 Desember 2011

Khilafah tidak akan mencari bantuan negara-negara kolonialis untuk memecahkan permasalahan kaum Muslimin



Khilafah tidak akan mencari bantuan dari Amerika, Inggris atau negara-negara kolonialis lain untuk memecahkan permasalahan kaum Muslimin


Hari ini, para penguasa antek di Dunia Muslim, termasuk Pakistan, mengemis pada negara-negara kolonialis untuk memecahkan permasalahan mereka, termasuk penjajahan Kashmir dan Palestina, meskipun negara-negara itu aktif dalam permusuhan melawan kaum Muslim dan bernafsu mendominasi kaum Muslim. Selain itu, kebanyakan dari permasalahan itu diciptakan oleh negara-negara kolonialis sendiri. Para penguasa kacung tidak membuat permintaan tolong ini untuk melegakan kaum Muslim dari penderitaan mereka, faktanya mereka berkolaborasi dengan negara-negara kolonialis dalam memastikan berpuluh tahun penjajahan Tanah-Tanah Muslim. Para penguasa kacung itu, meminta bantuan seperti itu dalam ketundukan kepada para tuan kolonialis mereka dalam rangka menunjukkan pada Ummah bahwa ia tidak bisa memecahkan permasalahannya sendiri dan harus bergantung pada para kolonialis. Dengan melakukannya, mereka memastikan pengaruh berbagai kekuatan kolonialis itu dan mendesakkan kepentingan-kepentingan mereka melalui interferensi dalam permasalahan kaum Muslimin.

Khilafah tidak akan meminta bantuan dari negara-negara kolonialis musuh untuk memecahkan permasalahan kaum Muslim. Allah Swt berfirman:


“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (4) An-Nisa 60]

RasulAllah Saw. Bersabda,


“Jangan membuat cahaya dari apinya kaum Musyrik” [Hadits Riwayat Nasa’i]

Khilafah tidak akan berpartisipasi dalam alat-alat para kolonialis semacam PBB, Bank Dunia dan IMF

Nyata terbukti bahwa PBB dan berbagai institusi semacam World Bank dan IMF adalah alat-alatnya para kolonialis. Barat beraksi memisahkan Timor Timur, di bawah supervisi PBB, tapi resolusinya mengecam agresi terhadap Kashmir dan Palestina cuma bermanis mulut belaka. Negara-negara Barat berderap menginjak Piagam PBB sementara menyerang Afganistan dan Irak, yang juga secara rutin dilakukan negara kerdil Israel. Bagi para penguasa kacung Piagam PBB lebih penting daripada wahyu. Dan mengenai berbagai institusi keuangan seperti IMF dan Bank Dunia, berbagai institusi itu terus digunakan untuk hagemoni ekonomi Barat. Dengan mengikat negeri-negeri Muslim pada badan-badan kolonialis itu, Barat bisa mencampuri urusan-urusan kaum Muslim dan memperoleh dominasi atas kaum Muslim, yang merupakan keharaman menurut Syari’ah. Allah Swt. berfirman,


“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (4) An-Nisa 141]

Selain itu, dasar dari semua institusi itu adalah sekumpulan piagam dan hukum, yang secara langsung bertentangan dengan peraturan Islam. Jadi, adalah Haram bagi Khilafah untuk berpartisipasi dalam institusi dan organisasi semacam itu. Khilafah akan meluncurkan kampanye kuat untuk mengekspos wajah asli mereka dan mengakhiri hagemoni mereka, sehingga dunia diselamatkan dari kejahatan berbagai institusi itu.

Syariah Islam menentukan berbagai kepentingan negara

Kebijakan luar negeri Khilafah didasarkan pada peraturan Islam. Memenuhi peraturan itu adalah demi kepentingan kaum Muslim. Jadi, tidak seperti hari ini, Khilafah tidak akan meminta cek kosong “kepentingan nasional” untuk menempatkan kaum Muslim dalam penguasaan para kuffar, dengan menyediakan kaum kuffar dengan basis-basis militer, dukungan logistik dan intelijen. Sebaliknya, semua sumberdaya kaum Muslimin akan digunakan untuk memastikan dominasi global oleh Islam.

Politik hari ini membutuhkan urusan-urusan luar negeri yang diatur oleh Islam

Hari ini, urusan-urusan internasional didominasi oleh para kolonialis, negara-negara kapitalis menyuburkan penindasan dan menyengsarakan sekeliling dunia. Negara-negara kolonialis memunculkan berbagai perang untuk mengeksploitasi sumber-sumberdaya dunia dan memperbudak negara-negara di dunia. Kebijakan luar negeri Khilafah tidaklah untuk perolehan material tapi untuk membawa umat manusia dari kegelapan kekufuran menuju cahaya Islam. Allah Swt. berfirman,


“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (21) Al-Anbiya 107]

Selasa, 13 Desember 2011

Khilafah akan mengupayakan superioritas militer



Pencegahan Minimum bertentangan dengan Islam, sebaliknya Khilafah akan mengupayakan superioritas militer


Kebijakan militer Pakistan didasarkan atas ide pertahanan dan oleh karenanya ada sebutan pencegahan minimum, yaitu mengurangi kapabilitas militer kalian hingga ke tingkat di mana hanya pertahanan yang mungkin dilakukan. Pencegahan minimum adalah produk sudut pandang kapitalis tentang negara bangsa. Bangsa-bangsa harus menjaga diri mereka sendiri di dalam garis batas mereka dan tidak mencaplok tanah-tanah lain, di bawah bendera “hidup bersama dengan damai”. Barat mengklaim bahwa konsep-konsep ini adalah untuk memastikan kerjasama dan keadilan di antara negara-negara di dunia, tapi faktanya Barat menggunakan ide-ide itu untuk melestarikan status mereka sebagai kekuatan utama, mendominasi urusan-urusan internasional. Prakteknya mereka memelihara pengaruh mereka melalui superioritas militer, jadi pencegahan minimum adalah untuk negara-negara selain mereka sendiri. Negara-negara kuat ini menyebut departemen militer mereka “Departemen Pertahanan” atau “Kementerian Pertahanan” tapi kenyataannya mereka adalah “Departemen Perang” atau “Kementerian Perang”, yang di dalamnya mereka meningkatkan kapabilitas militer mereka untuk melakukan penindasan atas yang lain-lainnya.

Khilafah tidak akan pernah mengadopsi kebijakan pencegahan minimum. Allah Swt. berfirman,


“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (8) Al-Anfal 60]

Ayat ini berkontradiksi dengan pencegahan minimum dan menyeru Kaum Muslimin untuk menguasai superioritas militer, yang dengannya memungkinkan Kaum Muslim tidak hanya menantang kekuatan-kekuatan utama dunia tapi juga muncul sebagai negara pemimpin.

Khilafah tidak akan menandatangani CTBT, NPT atau perjanjian lain semacamnya

CTBT, NPT dan perjanjian-perjanjian semacam itu dipersiapkan oleh kekuatan-kekuatan Barat untuk membatasi kekuatan negara-negara lain. Berbagai kekuatan besar berkemampuan nuklir ingin menyangkal pihak-pihak lain dari menantang mereka. Khilafah akan mengadopsi kebijakan meningkatkan kekuatan sebanyak yang ia bisa, untuk memenuhi kewajiban Jihad dengan cara terbaik. Jadi, Khilafah tidak akan menerima perjanjian-perjanjian semacam itu, baik dengan syarat maupun tanpa syarat.

Khilafah akan membatalkan berbagai perjanjian militer yang mengamankan berbagai kepentingan asing

Pakistan telah membuat perjanjian-perjanjian militer dan politik dengan Amerika dan negara-negara kolonial lainnya, sebagai hasilnya adalah intelijen, militer dan polisi Umat terus digunakan dalam perangnya Amerika melawan kaum Muslim. Islam melarang pakta-pakta yang membantu Amerika dalam invasi brutalnya dalam berbagai cara, bantuan militer maupun logistik. Selain itu, Islam melarang pakta apapun yang memberi wewenang kepada non-Muslim atas kaum Muslim dan memungkinkan mereka untuk campur tangan dalam urusan-urusan Khilafah, sehingga mendominasi berbagai urusannya dan memastikan ketergantungan keamanan terhadap kaum kuffar. Allah Swt. berfirman:


“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (4) An-Nisa 141]

Para diplomat negara lain tidak akan dibolehkan bertemu personel selain dari departemen luar negeri

Di bawah sistem sekarang, terdapat campur tangan luas dan pengaruh mendalam oleh para kolonialis, khususnya dari Amerika dan Inggris. Para duta besar dan pejabat Barat bertemu Kepala Komisi Pemilu, Kepala Angkatan Bersenjata, para pemimpin partai-partai oposisi dan bahkan dengan para ketua partai-partai Islam, berusaha memenangkan para agen mereka demi berbagai kepentingan mereka.

Dalam Khilafah, adalah tanggung jawab negara untuk mengurus berbagai urusan luar negeri. Peran Umat dalam kebijakan luar negeri adalah meminta tanggung jawab pemimpin untuk memastikan ia memenuhi peranannya. Jadi, para diplomat dan pejabat asing tidak akan dibolehkan menemui berbagai politisi dan kepala partai politik. Hanya departemen urusan luar negeri Khilafah yang akan berhubungan dengan para diplomat dan pejabat asing. Dengan cara ini, negara-negara asing akan tercegah dari memperoleh antek-antek di dalam lingkar politik dan dari menciptakan kekacauan di dalam negara.

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam