Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 08 April 2016

Amru Dunya Perkara Dunia


 


“Dari Anas ra. dituturkan bahwa Nabi Saw. pernah melewati satu kaum yang sedang melakukan penyerbukan kurma. Beliau lalu bersabda, “Andai kalian tidak melakukan penyerbukan niscaya kurma itu menjadi baik.” Anas berkata: Pohon kurma itu ternyata menghasilkan kurma yang jelek. Lalu Nabi Saw. suatu saat melewati lagi mereka dan bertanya, “Apa yang terjadi pada kurma kalian?” Mereka berkata, “Anda pernah berkata demikian dan demikian.” Beliaupun bersabda, “Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian.” (HR. Muslim)
Meski ungkapan sabda Rasul Saw. “antum a’lamu bi amri dunyakum” itu bersifat umum, sesuai ketentuan ushul, ungkapan umum itu jika datang sebagai komentar atau jawaban atas suatu pertanyaan atau situasi, maka ia bersifat umum pada jenis masalah atau situasi itu. Narasi hadits tersebut jelas mengenai penyerbukan kurma. Jadi, sabda Rasul Saw. “antum a’lamu bi amri dunyakum” itu berlaku untuk perkara-perkara semacam penyerbukan kurma, dan itulah yang disebut dengan “amru dunya (perkara dunia).”
Hadits mengenai hal ini juga diriwayatkan dari penuturan Musa bin Thalhah dari bapaknya yang berkata:
“Aku pernah bersama Rasulullah Saw. melewati satu kaum yang sedang ada di atas pohon kurma. Lalu beliau bertanya, “Apa yang mereka lakukan?” Mereka berkata, “Mereka sedang melakukan penyerbukan kurma (yakni) menjadikan bunga jantan di atas bunga betina sehingga terserbuki.” Rasulullah Saw. lalu bersabda, “Saya duga itu tidak berguna sedikitpun.” Thalhah berkata: Lalu mereka diberitahu hal itu. Kemudian mereka meninggalkan (penyerbukan itu). Selanjutnya Rasulullah Saw. diberitahu hal itu. Lalu beliau bersaba, “Jika hal itu berguna bagi mereka maka hendaklah mereka lakukan, sebab aku tidak lain hanya menduga. Jadi jangan kalian menyalahkan aku karena dugaan itu. Namun, jika aku berbicara kepada kalian sesuatu dari Allah maka ambillah karena aku tidak akan pernah mendustai Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)
Juga diriwayatkan dari penuturan Rafi’ bin Khadij yang berkata:

“Nabiyullah Saw. datang ke Madinah, sementara mereka (penduduk Madinah) sedang melakukan penyerbukan kurma. Lalu beliau bertanya, “Apa yang kalian lakukan?” Mereka berkata, “Kami sedang melakukan penyerbukan kurma.” Beliau bersabda, “Andai tidak kalian lakukan, itu mungkin lebih baik.” Lalu mereka meninggalkan aktivitas penyerbukan itu. Kemudian ternyata pohon kurma itu berbuah buruk atau berkurang buahnya. Rafi’ bin Khadij berkata: Lalu mereka mengabarkan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda, “Aku ini seorang manusia. Jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu dari agama kalian maka ambillah. Jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu berupa pendapat (ra’yu) maka aku hanyalah seorang manusia.” (HR. Muslim)
Islam tidak datang mengatur amru dunya, yakni masalah teknis dan semacamnya itu secara detil. Islam hanya mengatur perkara itu melalui hukum-hukum umum. Detil teknis dan perkara eksperimental sainstek itu bisa dipilih sesuai hasil eksperimen, pengalaman, menurut situasi dan keadaan (seperti pola irigasi, rotasi tanaman, teknis produksi, cara manufaktur, dsb.) selama dalam batas-batas koridor hukum-hukum Syariah.

Saat Hubab bin al-Mundzir ra., dalam Perang Badar, mempertanyakan posisi pasukan kaum Muslim, “Wahai Rasulullah, bagaimana pandanganmu tentang tempat ini? Apakah ini tempat yang diwahyukan oleh Allah kepada engkau sehingga kami tidak boleh bergeser maju atau mundur? Ataukah ini merupakan pendapat, peperangan dan tipudaya?”
Rasul Saw. menjawab, “Ini merupakan pendapat, peperangan dan tipudaya.”
Kemudian Hubab menunjukkan suatu posisi yang lebih strategis. Nabi Saw. pun kemudian mengikuti pendapat Hubab. (lihat: Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah, hlm. 598)

Aisyah ra. bertutur:
كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ
“Rasulullah Saw. memungut zakat untuk setiap 20 dinar atau lebih sebesar setengah dinar.” (HR. Ibn Majah)



أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ ابْنَ الْأُتَبِيَّةِ عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ فَلَمَّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَاسَبَهُ قَالَ هَذَا الَّذِي لَكُمْ وَهَذِهِ هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَبَيْتِ أُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا 
“Nabi Saw. telah mengangkat Ibnu al-Atabiyyah sebagai Amil untuk mengurusi (menarik) zakat Bani Sulaim. Tatkala ia menghadap Rasulullah Saw., beliau Saw. menanyainya, dan ia menjawab, “Ini untukmu, sedangkan ini merupakan hadiah yang telah dihadiahkan kepadaku.  Beliau Saw. bersabda, ”Mengapa engkau tidak duduk di rumah bapak dan ibumu, sampai hadiahmu datang sendiri kepadamu, jika engkau memang benar.” (HR. Bukhari no.6464, Muslim)
هَدَايَا الأُمَرَاءِ غُلُولٌ
“Hadiah bagi penguasa adalah ghulul (kecurangan).” (HR. Imam Ahmad dan Imam Baihaqiy)
Imam al-Khathiib al-Baghdadiy dalam Kitab Talkhiish al-Mutasyaabih menyebutkan sebuah hadits dari Anas ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: 
هَدَايَا الْعُمَّالُ سُحْتٌ
“Hadiah bagi para pejabat negara (‘amil) adalah suht (haram).”
Imam Abu Dawud mengetengahkan sebuah riwayat dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: 
مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Barangsiapa yang kami pekerjakan untuk mengerjakan suatu pekerjaan, dan kami telah memberikan upahnya, maka apa yang diambilnya selain itu adalah suatu kecurangan.” (HR. Abu Dawud)


Hadits mengenai Abyadh bin Hammal ra.:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ
“Ia pernah datang kepada Rasulullah Saw. dan meminta diberi tambang garam. Lalu Beliau memberikannya. Ketika ia pergi, seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda apa yang Anda berikan, tidak lain Anda memberinya laksana air yang terus mengalir.” Ia berkata: Rasul lalu menariknya dari Abyadh bin Hammal.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban, dll.)

Surat Rasulullah Saw. kepada Tamim ad-Dari. Abu Yusuf menyebutkan di dalam Al-Kharâj: Tamim ad-Dari, yaitu Tamim bin Aus—seorang laki-laki dari Lakham—berdiri, lalu ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki tetangga orang Romawi di Palestina. Mereka memiliki satu kampung, namanya Habra, dan kampung lain disebut Aynun. Jika Allah menjadikan Anda membebaskan Syam, berikanlah dua kampung itu kepadaku.” Rasulullah Saw. kemudian bersabda: “Keduanya untuk kamu.” Tamim berkata lagi: “Kalau begitu, tuliskanlah hal itu untuk aku.” Rasulullah Saw. pun menuliskannya untuk dia: “Bismillâh ar-rahmân ar-rahîm. Ini adalah surat dari Muhammad Rasulullah kepada Tamim bin Aws ad-Dari, bahwa ia sebagai pemilik kampung Habra, dan rumah Aynun serta seluruh isi kampungnya—lembah dan gunungnya, airnya, ladangnya, tumbuh-tumbuhannya, dan binatang ternaknya adalah milik Tamim dan keturunannya. Tidak boleh seorangpun merebut, merampas atau mengambil haknya secara zalim. Siapa saja yang berbuat zalim dan mengambil sesuatu dari salah seorang dari mereka, maka ia akan mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya.”
Ali adalah yang menuliskan surat di atas.

Kamis, 07 April 2016

Pengawasan atas pelaksanaan Syariah Islam


 


Pengawasan atas pelaksanaan Syariah Islam merupakan faktor krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan pengawasan, berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran aturan akan dapat diantisipasi. Hasilnya, kedzaliman dan tindakan merugikan orang lain dapat dicegah. Untuk itulah sejak awal, Islam telah mewajibkan amar ma’ruf nahyi munkar sebagai bentuk pengawasan (QS. Ali Imran[3]: 104). Rasulullah SAW adalah orang pertama yang membentuk sistem pengawasan dalam sejarah peradaban Islam.

Abu Hurairah ra., ia menuturkan:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ: مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ. قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى

“Rasulullah Saw. melewati seonggok makanan, lalu beliau memasukkan tangan beliau ke dalam onggokan makanan itu dan jari-jari beliau sampai pada bagian yang basah, maka beliau bersabda, “Apa ini, wahai pemilik makanan?”  Pemilik makanan itu berkata, “Terkena hujan, ya Rasulullah.”  Beliau bersabda, “Mengapa tidak engkau letakkan di atas makanan supaya orang melihatnya. Siapa yang menipu maka ia bukan bagian dari golongan kami.” (HR. Muslim)

Sa’id bin Al Ash adalah orang pertama yang diangkat menjadi pengawas (qadhi hisbah) di masa Rasulullah SAW. Dia bertugas mengawasi aktivitas pasar di Makkah pasca futuh/penaklukan. Tidak hanya laki-laki, Rasulullah SAW pun pernah mengangkat seorang pengawas dari kalangan wanita yaitu Samura binti Nahik Al Asadi. Ia tetap menjabat sebagai pengawas pasar hingga masa kekhilafahan Umar Ibnu al Khatthab ra.

Kebolehan melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam hadits riwayat Bahz bin Hakim dari bapaknya, dari kakeknya:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَبَسَ رَجُلاً في تُهْمَةٍ ثُمَّ خَلَّى عَنْهُ
“Nabi Saw. menahan seorang laki-laki yang menjadi terdakwa, kemudian beliau melepaskannya.” (HR. at-Tirmidzi)
Dalam hadits riwayat Abu Hurairah dinyatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَبَسَ في تُهْمَةٍ يَوْمًا وَ لَيْلَةً
“Nabi Saw. pernah menahan terdakwa selama sehari semalam.” (HR. al-Hakim)
Dalam hadits lain riwayat Bahz bin Hakim dari bapaknya, dari kakeknya, dinyatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَبَسَ رَجُلاً في تُهْمَةٍ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ ثُمَّ خَلَّى عَنْهُ
“Nabi Saw. pernah menahan seorang laki-laki yang menjadi terdakwa selama setengah hari, kemudian beliau melepaskannya.” (HR. al-Baihaqi)

Penahanan terdakwa dalam hal ini bukanlah hukuman, melainkan penahanan untuk mengungkap sebagian fakta yang masih tersembunyi terkait dengan kasusnya. (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 79)

Ibn Abbas menuturkan:
كَانَ نَاسٌ مِنْ الْأَسْرَى يَوْمَ بَدْرٍ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ فِدَاءٌ، فَجَعَلَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِدَاءَهُمْ أَنْ يُعَلِّمُوا أَوْلَادَ الْأَنْصَارِ الْكِتَابَةَ
“Ada orang yang termasuk tawanan Perang Badar tidak punya harta tebusan. Rasulullah Saw., lalu menjadikan tebusan mereka adalah dengan mereka mengajari anak-anak Anshar baca tulis.” (HR. Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi)

Pada masa Rasulullah Saw. terdapat sekelompok orang yang membunuh, murtad, merampok/ membegal, dan berkhianat sekaligus. Diriwayatkan dari Anas bin Malik:
أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَاجْتَوَوْهَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوا إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَتَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَصَحُّوا ثُمَّ مَالُوا عَلَى الرُّعَاةِ فَقَتَلُوهُمْ وَارْتَدُّوا عَنْ الْإِسْلَامِ وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ فِي أَثَرِهِمْ فَأُتِيَ بِهِمْ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا

“Beberapa orang dari kabilah 'Urainah pergi ke Madinah untuk menemui Rasulullah Saw. Setibanya di Madinah [mereka lalu masuk Islam], mereka sakit karena udara Madinah tidak sesuai dengan kesehatan mereka. Maka Rasulullah Saw. bersabda kepada mereka "Jika kalian mau, pergilah kepada unta-unta sedekah (unta Baitul Mal hasil zakat), lalu minum air susu dan kencingnya [sebagai obat]." Lalu mereka melakukan apa yang dianjurkan oleh Nabi Saw., sehingga mereka sehat kembali. Tetapi selang beberapa saat, mereka menyerang para penggembala unta dan mereka membunuhnya. Sesudah itu mereka murtad dari Islam, mereka juga merampas unta-unta Rasulullah Saw. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Rasulullah Saw., kemudian beliau memerintahkan supaya mengejar mereka sampai dapat. Setelah mereka di hadapan beliau, beliau memerintahkan supaya tangan dan kaki mereka dipotong, lalu mata mereka dicukil, sesudah itu mereka dibiarkan di terik matahari yang panas sampai mati [di pinggiran Harrah]." (Shahih Muslim no.3162; hadits serupa juga di Shahih Bukhari no.6306; Sunan Abu Daud no.3798; Musnad Ahmad no.11600; Sunan Tirmidzi no.67)

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”(QS. al-Maidah [5]: 33)

Rabu, 06 April 2016

orang Kafir ke negara Islam belajar Islam




Aisyah ra. mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
إِذَا أَرَادَ الله بِالأَمِيرِ خَيْرًا جَعَلَ لَه وَزِيرَ صِدْقٍ إِنْ نَسِيَ ذَكَّرَهَ وَإِنْ ذَكَرَ أَعَانَه وَإِذَا أَرَادَ الله بِهِ غَيْرَ ذَلِكَ جَعَلَ لَه وَزِيرَ سُوءٍ إِنْ نَسِيَ لَمْ يُذَكِّرْهُ وَإِنْ ذَكَرَ لَمْ يُعِنْهُ

“Jika Allah menghendaki kebaikan terhadap seorang amir, Allah menjadikan bagi dia seorang pembantu (wazîr) yang jujur dan benar; jika ia lupa, wazir itu akan mengingatkan dirinya, dan jika ia ingat, wazir itu akan membantu dirinya. Jika Allah menghendaki terhadap amir itu selain yang demikian, Allah menjadikan bagi dia wazîr yang jahat/buruk; jika ia lupa, wazir itu tidak mengingatkan dirinya, dan jika ia ingat, wazir itu tidak membantu dirinya.” (HR. Ahmad)
An-Nawawi berkata bahwa sanad hadits ini bagus (jayyid). Al-Bazzar meriwayatkan hadits tersebut dengan sanad yang dinyatakan oleh al-Haitsami bahwa para perawinya adalah perawi yang sahih. (Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 56)

Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan al-Hakim dari Abu Said al-Khudri, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
وَأَمَّا وَزِيرَايَ مِنْ أَهْلِ الأَرْضِ فَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ
“Dua wazir-ku dari penduduk bumi ini adalah Abu Bakar dan Umar.”
Hadits ini telah digunakan oleh para fuqâha’ (ahli fikih) secara umum serta diterima oleh kebanyakan mereka (sebagai dalil). Status hadits ini adalah hasan. 

Adanya kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh para duta asing, tercantum dalam sabda Rasulullah Saw. melalui Abdullah bin Mas’ud:
“Telah datang Ibnu Nuwahah dan Ibnu Afak, dua orang utusan dari Musailamah kepada Nabi Saw. Kepada kedua utusan tersebut Rasulullah berkata, “Apakah engkau berdua bersaksi bahwa aku ini Rasulullah?” Keduanya menjawab, “Kami bersaksi bahwa Musailamah itu adalah Rasulullah.” Kemudian Rasulullah berkata, “Aku beriman kepada Allah dan kepada Rasul-Nya. Seandainya –tidak terdapat kebiasaan untuk tidak membunuh utusan– maka aku pasti akan membunuh dua orang utusan ini. Namun, berlangsung kebiasaan bahwa para utusan (duta besar) itu tidak boleh dibunuh.” (HR. Baihaqi; lihat: Ibnu Katsir, Bidayah wa Nihayah, V/51)
Juga sabda Rasulullah Saw.:
“Sesungguhnya aku tidak pernah mengkhianati perjanjian, dan tidak pernah menahan para utusan (duta).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i)


Ibn Qudamah memberi alasan, bahwa duta/konsul/delegasi negara Kafir Harbi tersebut tidak boleh dibunuh karena faktor kepentingan kedua belah pihak, agar informasi dari kedua belah pihak bisa sampai satu kepada yang lain. Hadits ini menjadi dasar yang digunakan oleh semua fuqaha', bahwa duta/konsul/delegasi negara Kafir Harbi itu mempunyai kekebalan diplomatik. Dengan catatan, jika mereka duta/konsul/delegasi, harus ada bukti surat yang dibawa dari negaranya yang ditujukan kepada Khalifah kaum Muslim. Mereka juga tidak boleh membawa senjata. Mereka juga tidak akan diizinkan masuk ke negeri kaum Muslim untuk mencuri, merampok, atau melakukan mata-mata, karena bisa membahayakan kaum Muslim. (Ibn Qudamah, al-Mughni, 2352)

Terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Saw. pernah menerima tamu seseorang yang berasal dari Negara Kafir, yaitu Jahjah bin Said al-Ghifari, yang dijamu oleh Nabi dengan disembelihkan seekor kambing dan diperahkan susu untuknya, dan fakta riwayat tersebut juga menunjukkan:
Pertama, Jahjah bin Said al-Ghifari adalah orang yang datang kepada Nabi dengan jaminan keamanan (al-aman), dengan kata lain statusnya sebagai Kafir Musta'min. Nabi menerimanya, memberi jaminan keamanan (al-aman), serta menjamu dan menghormatinya, karena keinginannya untuk masuk Islam. Karena itu, setelah diterima dan dijamu dengan baik, esok harinya, diapun menyatakan masuk Islam (HR. Ibn 'Abdi al-Barr, at-Tamhid, juz XXI/263).
Ini sejalan dengan firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 6. Karena itu, menurut al-Qurthubi, semua ulama' sepakat, bahwa jika orang Kafir datang ke negeri Islam untuk belajar Islam, dia boleh mendapatkan jaminan keamanan (al-aman). (al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, juz VIII/75)
Kedua, status tamu Kafir Musta'min yang ingin mempelajari Islam, dengan jaminan keamanan (al-aman) yang diberikan oleh Nabi (kepala negara Islam), sama dengan tamu Muslim, karena mereka telah mendapatkan dzimmah, meski bersifat mu'aqqatah (sementara), bukan mu'abbadah sebagaimana Ahli Dzimmah. Dalam konteks ini, Nabi bersabda: "Siapa saja yang menzalimi orang yang terikat perjanjian (dengan kaum Muslim), atau mengurangi (hak-hak)-nya maka akulah  yang akan menjadi penuntutnya pada Hari Kiamat." (HR. Abu Dawud; az-Zarkasyi, al-La'ali' al-Mantsurah fi al-Ahadits al-Masyhurah, I/13)

Larangan pakta pertahanan bersama atau aliansi militer strategis.
Hadits Nabi, ”Janganlah kalian meminta bantuan pada api orang musyrik.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)

Api di sini merupakan kinayah terhadap peperangan (al-harb), sebagaimana firman Allah Swt:
﴿ كُلَّمَا أَوْقَدُوا نَارًا لِلْحَرْبِ أَطْفَأَهَا اللَّهُ﴾
“Setiap mereka menyalakan api peperangan Allah Swt. memadamkannya” (QS. al- Maa-idah [5]: 64)

Kerjasama yang akan menghalangi Negara Khilafah Islam untuk memiliki dan mengembangkan senjata adalah diharamkan secara mutlak. Karena Allah Swt. berfirman:
﴿ وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ﴾
“Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian, dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya.” (QS. al-Anfal [6]: 60)

Rasulullah Saw. bersabda:
»اَلْجِهَادُ مَاضٍ اِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَةِ«
“Jihad itu berlangsung hingga hari Kiamat.” (HR. al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibn Majah)

Rasulullah Saw. bersabda:
الْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللَّهُ تَعَالَىٰ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ لاَ يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلاَ عَدْلُ عَادِلٍ
“Jihad itu tetap berlangsung sejak Allah SWT mengutusku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal. Kewajiban jihad ini tidak akan gugur oleh kezaliman pemimpin yang zalim, dan tidak pula oleh keadilan pemimpin yang adil.” (HR. Abu Dawud)


Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari az-Zuhri:
أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْهَمَ لِقَوْمٍ مِنَ الْيَهُودِ قَاتَلُوا مَعَهُ
“Sesungguhnya Nabi Saw. memberikan bagian harta rampasan perang kepada orang Yahudi yang ikut berperang bersama beliau.” (HR. at-Tirmidzi)
Meski hadits ini termasuk di antara hadits mursal dari az-Zuhri, Ibnu Qudamah menjadikan hadits ini sebagai dalil—terkait masalah ini—dalam kitabnya Al-Mughni. (Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 211)
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, dan Ibn Hisyam dalam kitab Sirah-nya menggunakan hadits tentang Shafwan bin Umayah:
أَنَّ صَفْوَانَ بْنَ أُمَيَّةَ خَرَجَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ حُنَيْنٍ وَهُوَ عَلَى شِرْكِهِ، فَأَسْهَمَلَهُ، وَأَعْطَاهُ مِنَ الغَنَائِمِ مَعَ الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
“Sesungguhnya Shafwan bin Umayah pernah keluar bersama Nabi Saw. pada saat Perang Hunain, sedang ia—saat itu—masih musyrik. Kemudian Nabi Saw. memberi dia bagian harta rampasan Perang Hunain bersama dengan para muallaf.”

Selasa, 05 April 2016

kafir dzimmi dijamin oleh Islam




Dari Hasan bin Muhammad bin ‘Ali bin Abi Thalib berkata:
كَتَبَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى مَجُوسِ هَجَرَ يَدْعُوهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ فَمَنْ أَسْلَمَ قُبِلَ مِنْهُ، وَمَنْ لاَ ضُرِبَتْ عَلَيْهِ الْجِزْيَةُ فِي أَنْ لاَ تُؤْكَلَ لَهُ ذَبِيحَةٌ وَلاَ تُنْكَحَ لَهُ امْرَأَةٌ
“Rasulullah Saw. pernah mengirim surat kepada Majusi Hajar. Beliau mengajak mereka masuk Islam. Siapa saja yang memeluk Islam, diterima. Jika tidak, dipungut atas dia jizyah. Sembelihannya tidak boleh dimakan dan wanita-wanitanya tidak boleh dinikahi.” (Abu ‘Ubaid, Al-Amwal)

Jizyah hanya dipungut setahun sekali dari dzimmiy laki-laki yang dewasa dan berakal serta mampu. Jizyah tidak dipungut dari wanita, anak-anak, orang tua, dan orang yang tidak mampu. (lihat: Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, II/237)

Rasulullah Saw. sejak stabilitas di Madinah, yakni stabilitas dalam negeri telah terjaga dan terkendali, maka setelah itu beliau terus-menerus melakukan jihad, mengirim para utusan kepada para penguasa negara lain, dan mengadakan berbagai perjanjian. Semua ini beliau lakukan dalam rangka menyampaikan Islam dan mengemban dakwah Islam kepada manusia. Sebagaimana hal itu diceritakan dalam hadits riwayat Muslim dari Anas bin Malik ra.:
أَنَّ نَبِيَّ اللهِ كَتَبَ إلَى كِسْرَى وَإِلَى قَيْصَرَ وَإلَى النَّجَاشِي وَإلَى كُلِّ جَبَّارٍ يَدْعُوهُمْ إلَى اللهِ تَعَالَى
“Nabi Muhammad Saw. menulis surat kepada Kisra (penguasa Persia), Kaisar (penguasa Romawi), Najasyi (penguasa Habasyah, yaitu bukan Najasyi yang dishalati Rasulullah), dan kepada setiap pemimpin besar, untuk menyeru mereka semua kepada Allah SWT.”



Rasulullah Saw. pernah mengangkat Abdullah bin Arqam untuk mengurusi masalah jizyah para ahlu dzimmah, dan kala dia hendak beranjak pergi, Nabi Saw. memanggilnya kembali dan menyatakan,
« أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »
“Siapapun yang menindas seseorang yang terikat perjanjian (kafir mu’ahid), atau membebaninya melebihi kemampuannya dan menyakitinya, atau mengambil apapun yang menjadi haknya tanpa keikhlasan darinya, maka aku akan menuntut orang (penindas) tersebut pada Hari Perhitungan.” (HR. Abu Dawud (3052) dan al-Baihaqi (18511). Albani berkomentar: Hadits ini sahih. Lihat, as-Silsilah as-Shahihah, hal. 445)

Sahal bin Abi Hatmah menuturkan, bahwa ada beberapa orang dari kaum Anshar bertolak ke Khaibar. Mereka berpencar, tiba-tiba mereka mendapati salah seorang di antara mereka terbunuh. Mereka mengatakan kepada orang-orang yang ditemui: "Kalian telah membunuh teman kami." Mereka menjawab: "Kami tidak membunuh, dan kami tidak tahu, siapa pembunuhnya?" Mereka pun bertolak kepada Nabi, seraya berkata: "Ya Rasulullah, kami berangkat ke Khaibar, lalu kami menemukan salah seorang di antara kami terbunuh." Nabi bersabda kepada mereka: "Yang paling tua, majulah! Yang paling tua, majulah!" Nabi bertanya lagi kepada mereka: "Kalian bisa mendatangkan bukti, siapa yang membunuhnya?" Mereka menjawab: "Kami tidak mempunyai bukti." Nabi bersabda: "Kalau begitu, mereka harus bersumpah." Orang-orang Anshar itu berkata: "Kami tidak bisa menerima sumpah orang-orang Yahudi." Rasul pun enggan menyia-nyiakan darahnya, maka Baginda SAW membayar diyat orang tersebut dengan 100 unta sedekah. (HR. Bukhari dan Muslim. Lihat, al-Bukhari, Sahih al-Bukhari (6502); Muslim, Shahih Muslim (1669)

Saat itu, Khaibar telah menjadi bagian Negara Islam, dan penduduknya didominasi oleh orang-orang Yahudi. Ketika orang-orang Yahudi bersumpah tidak terlibat dalam pembunuhan, Rasulullah SAW pun tidak menjatuhkan vonis kepada mereka. Bahkan, Nabi SAW telah membayarkan sendiri diyat-nya dari harta kaum Muslim (Baitul Mal Negara) agar bisa meredam kemarahan kaum Anshar, dan tidak menzalimi orang-orang Yahudi. Dalam kondisi seperti ini, Negara Islamlah yang justru mengambil alih tanggung jawab tersebut, sehingga tidak ada satu sanksi (jinayah) yang diterapkan kepada orang Yahudi tersebut selama di dalamnya masih terdapat syubhat.

Harta kafir dzimmi benar-benar dijamin oleh Islam. Islam mengharamkan harta mereka diambil atau dikuasai dengan cara yang batil, baik dicuri, dirampas, dirampok atau bentuk-bentuk kezaliman yang lain. Secara nyata, kebijakan tersebut tampak pada zaman Nabi SAW kepada penduduk Najran:
"Penduduk Najran dan keluarga mereka berhak mendapatkan perlindungan Allah, dan jaminan Muhammad utusan Allah, baik harta, agama maupun jual-beli mereka, serta apa saja yang ada dalam kekuasaan [kepemilikan] mereka, baik kecil maupun besar." (HR. al-Baihaqi. Lihat, al-Baihaqi, Dalailu an-Nubuwwah, Juz V/485; Abu Yusuf, al-Kharaj, hal. 72; Ibn Sa'ad, at-Thabaqat al-Kubra, Juz I/288)

Rasul Saw. mengangkat para wali (pejabat propinsi) dan amil (pejabat daerah). Para wali dan ‘amil Rasul Saw. itu di antaranya diuraikan oleh Ibn Hazm dalam Jawâmi’ as-Sirah pada topik Umarâ’uhu SAW. (hlm. 23-24) dan oleh Muhammad bin Habib al-Baghdadi dalam Al-Mukhbir pada topik Umarâ’ Rasulillah Saw. (hlm. 125-128).
Di antara wali dan ‘amil Rasul Saw. itu: ‘Uttab bin Usayd, Wali Makkah; Badzan bin Sasan, Wali Yaman dan Shana’a; Utsman bin Abil al-’Ash, Wali Thaif; ‘Ala’ bin al-Hadhrami, Wali Bahrain, ‘Amr bin al-Ash, Wali Oman; Abu Sufyan bin Harb, Wali Najran; ‘Amr bin Sa’id bin al-Ash, Wali Wadi al-Qura; Yazid bin Abiy Sufyan, Wali Tayma’; Tsumamah bin ‘Atsal, Wali Yamamah; Farwah bin Musayk, Wali Murad; Zabid dan Madhij, Abi Rabi’ah al-Makhzumi, Wali Yaman; Syahr al-Hamdani ‘Amil sebagian daerah Yaman; Abu Musa al-‘Asy’ari, ‘Amil Zabid dan ‘And, Yaman; Al-Harits bin ‘Abd al-Muthallib, ‘Amil sebagian Makkah; Abi Syaibah ‘Amil Thaif; ‘Amr bin Hazm al-Anshari, ‘Amil Najran; Qays bin Malik al-Arhabi, ‘Amil Bani Hamdan; Ibn Mandah, ‘Amil Hajar; Sawad bin al-Ghaziyah, ‘Amil Khaibar; Ziyad bin Labib, ‘Amil Hadhramaut; Muadz bin Jabal, ‘Amil Janad; dan yang lainnya. (Al-Kattani, At-Taratib al-Idâriyah, 1/240)


Ibn Saad di dalam ath-Thabaqât al-Kubrâ (IV/360-361) menuturkan riwayat dari Muhammad bin Umar, “Rasulullah Saw. pernah menulis surat kepada al-‘Ala’ bin al-Hadhrami agar menghadap bersama 20 orang dari Abdul Qays. Ia pun menghadap bersama 20 orang dari mereka yang dipimpin oleh Abdullah bin ‘Auf al-Asyaj. ‘Ala’ menunjuk pelaksana atas Bahrain al-Mundzir bin Sawa. Delegasi itu mengadukan ‘Ala’ bin al-Hadhrami. Lalu Rasulullah Saw. memberhentikan dia dan mengangkat Aban bin Said bin al-‘Ash. Beliau berkata kepada Aban bin Said, “Mintalah nasihat kebaikan kepada Abdul Qays dan hormati para tokoh mereka.”

Hadits dari Burdah, “Rasulullah Saw. mengutus Abu Musa dan Muadz bin Jabal ke Yaman. Masing-masing diutus untuk memimpin sebuah wilayah. Yaman dibagi menjadi dua wilayah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Beliau juga menugaskan Muadz bin Jabal dan Abu Musa al-Asy’ari untuk menjadi qâdhi di Yaman (Yaman Utara dan Selatan). Rasul Saw. bertanya kepada Muadz ketika hendak mengutus dia menjadi qadhi di Yaman: “Dengan apa engkau akan menghukumi?” Muadz berkata, “Aku akan menghukumi dengan Kitab Allah.” Rasul bertanya lagi, “Bagaimana jika engkau tidak menemukan dalam Kitab Allah?” Muadz berkata: “Dengan Sunnah Rasulullah.” Rasul bertanya lagi, “Bagaimana jika engkau tidak menemukannya?” Muadz berkata: “Aku akan berijtihad dengan pendapatku, dan aku tidak akan melampaui batas.” Lalu, Rasulullah Saw. bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah atas perkara yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Senin, 04 April 2016

Pemerintahan Oleh Rasulullah




Pemerintahan Oleh Rasulullah Saw.
Beberapa hadits:

Imam al-Bukhari telah meriwayatkan dari Anas bin Malik:
إِنَّ قَيْسَ بْنَ سَعْدٍ كَانَ يَكُونُ بَيْنَ يَدَيْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِمَنْزِلَةِ صَاحِبِ الشُّرَطِ مِنْ الْأَمِير
“Sesungguhnya Qais bin Saad di sisi Nabi Saw. memiliki posisi sebagai kepala polisi dan ia termasuk di antara para amir.”
Maksudnya adalah Qais bin Saad bin ‘Ubadah al-Anshari al-Khazraji. Imam Tirmidzi juga telah meriwayatkan hadits di atas dengan redaksi:
إِنَّ قَيْسَ بْنَ سَــــعْدٍ كَانَ يَكُــــونُ بَيْنَ يَدَيْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِمَنْزِلَةِ صَـــاحِبِ الشُّــــرَطِ مِنْ الْأَمِـــيرِ، قَـــالَ الْأَنْصَـــارِيُّ: يَعْنِي مِمَّا يَلِي مِنْ أُمُورِهِ
“Qais bin Saad di sisi Nabi Saw. berkedudukan sebagai kepala polisi dan ia termasuk di antara para amir. Al-Anshari berkata, “Yaitu orang yang menangani urusan-urusan polisi.”

قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ ﴿٢٩﴾
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. at Taubah [9]: 29)

أَمِيرُ النّاسِ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ فَإِنْ قُتِلَ فَجَعْفَرُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ فَإِنْ قُتِلَ فَعَبْدُ اللّهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَإِنْ قُتِلَ فَلْيَرْتَضِ الْمُسْلِمُونَ بَيْنَهُمْ رَجُلًا فَلْيَجْعَلُوهُ عَلَيْهِم
Diriwayatkan oleh Ibnu Saad, Rasulullah Saw. bersabda, “Yang menjadi amir pasukan (Perang Mu’tah) adalah Zaid bin Haritsah. Jika ia gugur maka Ja‘far bin Abi Thalib; jika ia gugur maka Abdullah bin Rawahah; jika ia gugur maka hendaklah kaum Muslim memilih salah seorang laki-laki di antara mereka lalu mereka jadikan sebagai amir yang memimpin mereka.” (Ibnu Saad, Ath-Thabaqat al-Kubra’, II/128)

Diriwayatkan oleh Sulaiman Ibnu Buraidah, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
«أُدْعُهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَأَقْبِلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ أُدْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ اِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوْا ذَلِكَ فَلَهُمْ ماَ لِلْمُهَاجِرِيْنَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِيْنَ»
“Serulah mereka pada Islam. Jika mereka menyambutnya, terimalah mereka, dan hentikanlah peperangan atas mereka, kemudian ajaklah mereka berpindah dari negerinya (darul kufur) ke Darul Muhajirin (Darul Islam di mana sistem Islam berkuasa, berpusat di Madinah), dan beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka telah melakukan semua itu maka mereka akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang dimiliki kaum muhajirin, dan juga kewajiban yang sama seperti halnya kewajiban kaum Muhajirin.” (HR. Muslim)

Rasulullah Saw. bersabda:

اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيلِ اللهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ اغْزُوا وَلاَ تَغُلُّوا وَلاَ تَغْدِرُوا وَلاَ تَمْثُلُوا وَلاَ تَقْتُلُوا وَلِيدًا وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ أَوْ خِلاَلٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ…فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمْ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ
”Berperanglah di jalan Allah dengan menyebut nama Allah. Perangilah (militer) orang-orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah dan jangan berkhianat, mencincang-cincang (musuh) dan membunuh anak-anak kecil. Jika kalian berhadapan dengan musuh-musuh kalian dari orang-orang musyrik, serulah mereka pada tiga perkara; apapun yang mereka pilih, terimalah. Serulah mereka masuk Islam; jika mereka setuju, terimalah dan lindungilah mereka….Jika mereka menolak (yaitu tetap kafir), bebankan jizyah pada mereka. Jika mereka setuju, terimalah dan lindungilah mereka. Namun, jika mereka menolak, memohonlah kepada Allah dan perangilah mereka.” (HR. Muslim)

Bahwa sebelum perang, harus dilakukan dakwah terlebih dahulu, bisa dilihat dari berbagai hadits Rasulullah Saw., antara lain:
Berkata Ibnu Abbas:
مَا قَاتَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْمًا قَطٌ إِلاَ دَعَاهُمْ
“Rasulullah Saw. tidak pernah sekalipun memerangi suatu kaum, kecuali setelah Beliau menyampaikan dakwah kepada mereka.” (HR. Imam Ahmad, Hakim)
Dalam sebuah riwayat lainnya, Rasulullah bersabda kepada Farwah Ibnu Musaik:
«لاَ تَقَاتِلُهُمْ حَتَّى تَدْعُوْهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ»
“Janganlah engkau perangi mereka sebelum engkau mengajak mereka masuk Islam.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)

Islam tidak memberangus peribadatan-peribadatan kaum kafir dzimmi. Islam membiarkan orang kafir dzimmi untuk hidup berdampingan dengan kaum Muslim selama tidak memusuhi dan memerangi kaum Muslim. Orang kafir warga Daulah Islamiyah (kafir dzimmi), mendapatkan perlakuan dan hak yang sama dengan kaum Muslim. Harta dan darah mereka terjaga sebagaimana terjaganya darah dan harta kaum Muslim. Bahkan Rasulullah Saw. menyatakan dalam banyak hadits, bahwa siapa yang menyakiti kafir dzimmi tak ubahnya menyakiti kaum Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Khathib dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
مَنْ آذَى ذِمِّيًّا فَأنَا خَصْمُهُ وَمَنْ كُنْتُ خَصْمَهُ خَصَمْتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa saja yang menyakiti dzimmi maka aku berperkara dengan dia. Siapa saja yang berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakan dia pada Hari Kiamat.” (Imam al-Jalil Abu Zahrah, Zuhrat at-Tafasir, 1/1802. Lihat juga: Fath al-Kabir, 6/48 hadits no.20038 (hadits hasan); as-Suyuthi, al-Jami’ as-Shaghir)

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ الله. وَيُؤْمِنُوا بِي وَبِمَا جِئْتُ بِهِ. فَإِذَا فَعَلُوا ذلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّهَا. وَحِسَابُهُمْ عَلَى الله
“Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan—yang berhak disembah—selain Allah serta mereka beriman kepadaku dan syariah yang aku bawa. Apabila mereka telah melakukan itu maka darah dan harta mereka terlindung dariku (mendapat jaminan keamanan), kecuali dengan haknya, sementara hisab mereka terserah kepada Allah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kafir dzimmi tidak dipaksa meninggalkan agama mereka. Mereka hanya diwajibkan membayar jizyah. Mereka tidak dipungut biaya-biaya lain, kecuali jika hal itu merupakan syarat yang disebut dalam perjanjian. Diriwayatkan dari ‘Urwah bin Zubair:
وَكَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ: وَمَنْ كَانَ عَلَى يَهُودِيَّتِهِأَوْ نَصْرَانِيَّتِهِ فَإِنَّهُ لاَ يُفْتَنُ عَنْهَا، وَعَلَيْهِ الْجِزْيَة

“Rasulullah Saw. pernah menulis surat kepada penduduk Yaman: Siapa saja yang tetap memeluk agama Nasrani dan Yahudi, mereka tidak akan dipaksa untuk keluar dari agamanya. Mereka hanya wajib membayar jizyah.” (Abu ‘Ubaid, Al-Amwal)

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam