Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 05 April 2016

kafir dzimmi dijamin oleh Islam




Dari Hasan bin Muhammad bin ‘Ali bin Abi Thalib berkata:
كَتَبَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى مَجُوسِ هَجَرَ يَدْعُوهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ فَمَنْ أَسْلَمَ قُبِلَ مِنْهُ، وَمَنْ لاَ ضُرِبَتْ عَلَيْهِ الْجِزْيَةُ فِي أَنْ لاَ تُؤْكَلَ لَهُ ذَبِيحَةٌ وَلاَ تُنْكَحَ لَهُ امْرَأَةٌ
“Rasulullah Saw. pernah mengirim surat kepada Majusi Hajar. Beliau mengajak mereka masuk Islam. Siapa saja yang memeluk Islam, diterima. Jika tidak, dipungut atas dia jizyah. Sembelihannya tidak boleh dimakan dan wanita-wanitanya tidak boleh dinikahi.” (Abu ‘Ubaid, Al-Amwal)

Jizyah hanya dipungut setahun sekali dari dzimmiy laki-laki yang dewasa dan berakal serta mampu. Jizyah tidak dipungut dari wanita, anak-anak, orang tua, dan orang yang tidak mampu. (lihat: Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, II/237)

Rasulullah Saw. sejak stabilitas di Madinah, yakni stabilitas dalam negeri telah terjaga dan terkendali, maka setelah itu beliau terus-menerus melakukan jihad, mengirim para utusan kepada para penguasa negara lain, dan mengadakan berbagai perjanjian. Semua ini beliau lakukan dalam rangka menyampaikan Islam dan mengemban dakwah Islam kepada manusia. Sebagaimana hal itu diceritakan dalam hadits riwayat Muslim dari Anas bin Malik ra.:
أَنَّ نَبِيَّ اللهِ كَتَبَ إلَى كِسْرَى وَإِلَى قَيْصَرَ وَإلَى النَّجَاشِي وَإلَى كُلِّ جَبَّارٍ يَدْعُوهُمْ إلَى اللهِ تَعَالَى
“Nabi Muhammad Saw. menulis surat kepada Kisra (penguasa Persia), Kaisar (penguasa Romawi), Najasyi (penguasa Habasyah, yaitu bukan Najasyi yang dishalati Rasulullah), dan kepada setiap pemimpin besar, untuk menyeru mereka semua kepada Allah SWT.”



Rasulullah Saw. pernah mengangkat Abdullah bin Arqam untuk mengurusi masalah jizyah para ahlu dzimmah, dan kala dia hendak beranjak pergi, Nabi Saw. memanggilnya kembali dan menyatakan,
« أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »
“Siapapun yang menindas seseorang yang terikat perjanjian (kafir mu’ahid), atau membebaninya melebihi kemampuannya dan menyakitinya, atau mengambil apapun yang menjadi haknya tanpa keikhlasan darinya, maka aku akan menuntut orang (penindas) tersebut pada Hari Perhitungan.” (HR. Abu Dawud (3052) dan al-Baihaqi (18511). Albani berkomentar: Hadits ini sahih. Lihat, as-Silsilah as-Shahihah, hal. 445)

Sahal bin Abi Hatmah menuturkan, bahwa ada beberapa orang dari kaum Anshar bertolak ke Khaibar. Mereka berpencar, tiba-tiba mereka mendapati salah seorang di antara mereka terbunuh. Mereka mengatakan kepada orang-orang yang ditemui: "Kalian telah membunuh teman kami." Mereka menjawab: "Kami tidak membunuh, dan kami tidak tahu, siapa pembunuhnya?" Mereka pun bertolak kepada Nabi, seraya berkata: "Ya Rasulullah, kami berangkat ke Khaibar, lalu kami menemukan salah seorang di antara kami terbunuh." Nabi bersabda kepada mereka: "Yang paling tua, majulah! Yang paling tua, majulah!" Nabi bertanya lagi kepada mereka: "Kalian bisa mendatangkan bukti, siapa yang membunuhnya?" Mereka menjawab: "Kami tidak mempunyai bukti." Nabi bersabda: "Kalau begitu, mereka harus bersumpah." Orang-orang Anshar itu berkata: "Kami tidak bisa menerima sumpah orang-orang Yahudi." Rasul pun enggan menyia-nyiakan darahnya, maka Baginda SAW membayar diyat orang tersebut dengan 100 unta sedekah. (HR. Bukhari dan Muslim. Lihat, al-Bukhari, Sahih al-Bukhari (6502); Muslim, Shahih Muslim (1669)

Saat itu, Khaibar telah menjadi bagian Negara Islam, dan penduduknya didominasi oleh orang-orang Yahudi. Ketika orang-orang Yahudi bersumpah tidak terlibat dalam pembunuhan, Rasulullah SAW pun tidak menjatuhkan vonis kepada mereka. Bahkan, Nabi SAW telah membayarkan sendiri diyat-nya dari harta kaum Muslim (Baitul Mal Negara) agar bisa meredam kemarahan kaum Anshar, dan tidak menzalimi orang-orang Yahudi. Dalam kondisi seperti ini, Negara Islamlah yang justru mengambil alih tanggung jawab tersebut, sehingga tidak ada satu sanksi (jinayah) yang diterapkan kepada orang Yahudi tersebut selama di dalamnya masih terdapat syubhat.

Harta kafir dzimmi benar-benar dijamin oleh Islam. Islam mengharamkan harta mereka diambil atau dikuasai dengan cara yang batil, baik dicuri, dirampas, dirampok atau bentuk-bentuk kezaliman yang lain. Secara nyata, kebijakan tersebut tampak pada zaman Nabi SAW kepada penduduk Najran:
"Penduduk Najran dan keluarga mereka berhak mendapatkan perlindungan Allah, dan jaminan Muhammad utusan Allah, baik harta, agama maupun jual-beli mereka, serta apa saja yang ada dalam kekuasaan [kepemilikan] mereka, baik kecil maupun besar." (HR. al-Baihaqi. Lihat, al-Baihaqi, Dalailu an-Nubuwwah, Juz V/485; Abu Yusuf, al-Kharaj, hal. 72; Ibn Sa'ad, at-Thabaqat al-Kubra, Juz I/288)

Rasul Saw. mengangkat para wali (pejabat propinsi) dan amil (pejabat daerah). Para wali dan ‘amil Rasul Saw. itu di antaranya diuraikan oleh Ibn Hazm dalam Jawâmi’ as-Sirah pada topik Umarâ’uhu SAW. (hlm. 23-24) dan oleh Muhammad bin Habib al-Baghdadi dalam Al-Mukhbir pada topik Umarâ’ Rasulillah Saw. (hlm. 125-128).
Di antara wali dan ‘amil Rasul Saw. itu: ‘Uttab bin Usayd, Wali Makkah; Badzan bin Sasan, Wali Yaman dan Shana’a; Utsman bin Abil al-’Ash, Wali Thaif; ‘Ala’ bin al-Hadhrami, Wali Bahrain, ‘Amr bin al-Ash, Wali Oman; Abu Sufyan bin Harb, Wali Najran; ‘Amr bin Sa’id bin al-Ash, Wali Wadi al-Qura; Yazid bin Abiy Sufyan, Wali Tayma’; Tsumamah bin ‘Atsal, Wali Yamamah; Farwah bin Musayk, Wali Murad; Zabid dan Madhij, Abi Rabi’ah al-Makhzumi, Wali Yaman; Syahr al-Hamdani ‘Amil sebagian daerah Yaman; Abu Musa al-‘Asy’ari, ‘Amil Zabid dan ‘And, Yaman; Al-Harits bin ‘Abd al-Muthallib, ‘Amil sebagian Makkah; Abi Syaibah ‘Amil Thaif; ‘Amr bin Hazm al-Anshari, ‘Amil Najran; Qays bin Malik al-Arhabi, ‘Amil Bani Hamdan; Ibn Mandah, ‘Amil Hajar; Sawad bin al-Ghaziyah, ‘Amil Khaibar; Ziyad bin Labib, ‘Amil Hadhramaut; Muadz bin Jabal, ‘Amil Janad; dan yang lainnya. (Al-Kattani, At-Taratib al-Idâriyah, 1/240)


Ibn Saad di dalam ath-Thabaqât al-Kubrâ (IV/360-361) menuturkan riwayat dari Muhammad bin Umar, “Rasulullah Saw. pernah menulis surat kepada al-‘Ala’ bin al-Hadhrami agar menghadap bersama 20 orang dari Abdul Qays. Ia pun menghadap bersama 20 orang dari mereka yang dipimpin oleh Abdullah bin ‘Auf al-Asyaj. ‘Ala’ menunjuk pelaksana atas Bahrain al-Mundzir bin Sawa. Delegasi itu mengadukan ‘Ala’ bin al-Hadhrami. Lalu Rasulullah Saw. memberhentikan dia dan mengangkat Aban bin Said bin al-‘Ash. Beliau berkata kepada Aban bin Said, “Mintalah nasihat kebaikan kepada Abdul Qays dan hormati para tokoh mereka.”

Hadits dari Burdah, “Rasulullah Saw. mengutus Abu Musa dan Muadz bin Jabal ke Yaman. Masing-masing diutus untuk memimpin sebuah wilayah. Yaman dibagi menjadi dua wilayah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Beliau juga menugaskan Muadz bin Jabal dan Abu Musa al-Asy’ari untuk menjadi qâdhi di Yaman (Yaman Utara dan Selatan). Rasul Saw. bertanya kepada Muadz ketika hendak mengutus dia menjadi qadhi di Yaman: “Dengan apa engkau akan menghukumi?” Muadz berkata, “Aku akan menghukumi dengan Kitab Allah.” Rasul bertanya lagi, “Bagaimana jika engkau tidak menemukan dalam Kitab Allah?” Muadz berkata: “Dengan Sunnah Rasulullah.” Rasul bertanya lagi, “Bagaimana jika engkau tidak menemukannya?” Muadz berkata: “Aku akan berijtihad dengan pendapatku, dan aku tidak akan melampaui batas.” Lalu, Rasulullah Saw. bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah atas perkara yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam