Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 15 September 2010

Standar Etika Benar Salah – Kloning Menurut Islam

Standar Etika Benar Salah – Kloning Menurut Islam

Bagian 3 Berjuang Mempertahankan Dekadensi Barat

17 Etika di Barat: Menentukan apakah Kloning benar atau salah
"Segera setelah pertanyaan-pertanyaan akan kemauan atau keputusan atau alasan atau pilihan atas suatu tindakan muncul, sains manusia kalah.” – Noam Chomsky

Kloning telah menyalakan kembali debat berlanjut yang berpusat pada perhatian-perhatian etika, yang para ilmuwan, pro-kreasionis, politisi dan tokoh religius sedang berjuang untuk mendefinisi dari sudut benar dan salah. Para ilmuwan yang setuju dengan cloning, berpendapat bahwa materi sel-sel dari embrio yang dikloning bisa menghasilkan terobosan dalam penanganan penyakit-penyakit parah manusia seperti Parkinson, Motor Neuron atau Diabetes. Di sisi lain Gereja dan para pendukung pro-kehidupan berargumen bahwa meng-kloning embryo melibatkan kehidupan atau nyawa, dan mematikan embrio tidak ada bedanya dengan mematikan kehidupan manusia lainnya. Para politisi Barat juga sangat terpecah di antara kedua pandangan itu. Di 2003, juru bicara Gedung Putih mengatakan bahwa Presiden AS George Bush menganggap berita itu “sangat meresahkan”, dan menambahkan bahwa berita itu menggarisbawahi perlunya legislasi untuk melarang semua kloning manusia di AS. Sementara para politisi lain terutama mereka dengan hubungan yang dekat dengan perusahaan-perusahaan bioteknologi merupakan suporter kuat kloning manusia. Jadi siapa yang benar?

Banyak orang di Barat percaya bahwa sains sepenuhnya mampu memberikan kebenaran tentang perilaku manusia, yang kemudian bisa digunakan untuk mengatur kehidupan manusia. Pandangan ini adalah salah, sebab pemikiran saintifik adalah tipe tertentu dari pemikiran yang hanya cocok untuk studi terhadap objek-objek material di bawah kondisi laboratorium. Di bawah kondisi itu tidak ada kebenaran etika yang terungkap atau ditemukan. Ini karena objek-objek material tidak memiliki atribut etika bawaan, yang selama eksperimen mewujudkan dirinya sendiri sebagai benar atau salah. Sains hanya bisa memberikan penjelasan mengenai bagaimana hal-hal berfungsi dan tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti ‘apakah ini benar?’, atau ‘haruskah ini dibolehkan?’

Argumen yang sama juga teraplikasi pada apa yang disebut sebagai studi saintifik perilaku manusia. Umat manusia tidaklah terlahir dengan suatu kode etika, tidak juga tindakan-tindakan manusia memiliki kualitas etika intrinsik, yang membantu ilmuwan untuk menentukan apakah suatu tindakan itu benar atau salah. Sebagai contoh sains bisa menjelaskan proses yang dengannya perkembangbiakan terjadi, tapi dapatkah sains memberitahu kita apakah suatu hal yang benar memiliki hubungan seksual di dalam atau di luar pernikahan, antara saudara laki-laki dan perempuan atau antara orang dewasa dan anak-anak? Mereka yang memilih melakukan incest atau menyiksa anak-anak secara seksual diberi label para penyimpang dan dikecam oleh masyarakat. Hal yang sama juga dikatakan tentang hubungan homoseksual, hingga akhir-akhir ini, ketika opini publik diubah untuk menjadikan homoseksual bisa diterima sebagai suatu ide. Para ilmuwan kemudian menyatakan bahwa beberapa orang dilahirkan dengan inklinasi untuk menyukai orang dari jender yang sama. Jika dibuktikan bahwa orang-orang dilahirkan dengan tendensi untuk melakukan incest, menyiksa anak-anak secara seksual atau membunuh apakah itu dengan suatu cara akan membuatnya menjadi benar? Apakah perbuatan-perbuatan itu dianggap bisa diterima oleh masyarakat?

Sains tidak mampu menghasilkan penilaian etika terutama tentang tindakan-tindakan manusia dan tidak akan pernah bisa memberikan suatu kode etik bagi manusia. Dalam realitasnya, orang hidup menurut pandangan hidup spesifik, yang membentuk inklinasi dan selera mereka. Pandangan akan kehidupan ini muncul dari prinsip keyakinan dan melahirkan suatu sistem spesifik, yang mengikat orang-orang bersama untuk menghasilkan suatu masyarakat tertentu. Prinsip keyakinan ini digabung dengan pandangan hidupnya menghasilkan suatu kode etik yang bertanggung jawab untuk mengatur masyarakat.

Dalam masyarakat Barat adalah doktrin sekular bersama-sama dengan pandangannya atas kehidupan berdasarkan keuntungan, yang menentukan apa yang benar dan salah. Dalam prakteknya para politisi yang dipilih menjadi wakil rakyat diberi tanggung jawab untuk menentukan apa yang benar dan salah mewakili masyarakat. Para politisi bisa memanfaatkan fakta-fakta saintifik atau argumen-argumen dari sumber-sumber lain selama proses pembuatan hukum, tapi akhirnya sudut pandang Barat yaitu keuntungan yang menentukan etika. Oleh karena itu, adalah umum ditemukan para politisi Barat bergantung pada pandangan etika itu, yang menyediakan mereka dan para sponsor mereka dengan jumlah keuntungan yang terbesar. Biasanya para sponsor pandangan demikian adalah kelompok-kelompok kepentingan khusus yang kuat seperti bisnis-bisnis besar, para industrialis kaya dan berbagai organisasi berpengaruh. Seringkali terdapat benturan antara kelompok-kelompok kuat itu seiring masing-masing kelompok berkompetisi dengan melobi para politisi untuk melindungi berbagai kepentingan mereka. Dalam situasi dan kondisi seperti itu para politisi mencari suatu keputusan hasil kompromi untuk mendamaikan berbagai kelompok itu. Namun demikian, dalam kedua kasus tidak ada usaha serius yang dibuat untuk mencari kebenaran, perhatian utama semua partai adalah untuk menjaga kepentingan-kepentingan mereka. Sebagai contoh, pada masalah kloning manusia partai Buruh Baru – New Labour Party Tony Blair, yang mempunyai hubungan dekat dengan perusahaan-perusahaan bioteknologi, setuju dengan kloning manusia, sementara kelompok-kelompok oposisi seperti yayasan anti-aborsi, Life, ingin pelarangan total atas segala bentuk kloning manusia.

Pada akhirnya, pemerintah mencari suatu area tengah dan menetapkan legislasi untuk mendukung cloning embrio manusia xix, tapi melarang kloning manusia. Suatu posisi etika yang jelas-jelas tidak benar, sebab ia gagal untuk memberikan jawaban atas pertanyaan asalnya.

Kecacatan utama jalan hidup Barat adalah bahwa standar etika secara konstan berubah dan berganti mengelilingi keuntungan. Tidak ada kebenaran atau keburukan absolut, benar atau salah. Apa yang dipandang sebagai jahat dan tercela dalam masa tertentu dipuji dan ditinggikan di masa yang lain. Ambil sebagai contoh masalah perzinaan, homoseksualitas, dan anak-anak yang lahir di luar pernikahan atau mengkonsumsi ganja. Semua masalah itu telah dikutuk di masa lalu, tapi sekarang diterima oleh masyarakat.

Demikian juga, apa yang dianggap oleh seseorang sebagai salah dianggap oleh orang lain yang berbagi nilai-nilai yang sama sebagai benar. Sebagai contoh, orang-orang Eropa menilai hukuman mati sebagai barbar sementara orang-orang Amerika memegangnya sebagai bentuk hukuman beradab. Ini membuat orang-orang kehilangan kepercayaan dalam berbagai standar etika dan oleh karenanya masyarakat menjadi bangkrut secara moral dan merosot.

Dalam Islam kebenaran dan kesalahan, benar dan salah ditentukan secara jelas dan tidak berubah berdasar masa, tempat atau orang. Hukum-hukum Islam atau standar etika dalam Islam adalah tetap dan tidak berputar mengelilingi keuntungan tidak juga sasaran dari pengaruh-pengaruh lingkungan. Ini karena akidah Islam mengakui Allah sebagai satu-satunya yang berdaulat bukannya manusia. Tuhan sendiri adalah penentu apa yang benar dan apa yang salah. Ini berarti bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh Kaum Muslimin atau semua penilaian yang diungkapkan oleh Umat Muslim terhadap hal-hal atau kejadian-kejadian harus sesuai dengan Islam.

Islam tidak membiarkan umat manusia tanpa petunjuk dalam kehidupan ini. Sebaliknya, Islam memberikan jalan hidup yang lengkap dan komprehensif dalam bentuk al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Teks legal yang ditemukan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah adalah lebih dari mampu mengurus semua masalah manusia. Ini karena teks hukum dalam Islam memiliki kapasitas luar biasa untuk memproduksi sejumlah besar solusi bagi berbagai masalah yang ditemui oleh umat manusia tidak peduli seberapa beragam atau seberapa kompleks masalahnya. Jadi apa pandangan Islam tentang kloning?

Tujuan kloning pada tanaman dan binatang adalah untuk meningkatkan kualitas dan meningkatakan produktivitas, dan untuk menemukan penyembuh alami untuk banyak penyakit umum manusia, khususnya yang akut, daripada menggunakan obat-obat kimia yang memiliki efek samping yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Peningkatan kualitas tanaman dan hewan dan peningkatan produktivitas tidaklah dilarang dari perspektif syariah, dan itu adalah di antara hal-hal yang dibolehkan. Juga, penggunaan kloning tumbuhan dan binatang untuk menyembuhkan penyakit-penyakit manusia, khususnya yang akut, adalah dibolehkan oleh Islam. Itu bahkan direkomendasikan karena mencari penyembuh bagi penyakit adalah direkomendasikan dan produksi obat-obatan untuk penyembuhan juga disarankan. Imam Ahmad meriwayatkan dari Anas bahwa Nabi Saw. bersabda,
Allah menciptakan penyakit dan penyembuhnya. Maka carilah penyembuhnya.”
Oleh karena itu, diperbolehkan menggunakan proses kloning untuk meningkatkan kualitas tanaman dan untuk meningkatkan produktivitas mereka. Juga diperbolehkan menggunakan proses kloning untuk meningkatkan kualitas sapi, domba, unta, kuda, dan binatang lain, dalam rangka meningkatkan produktivitas hewan-hewan itu dan untuk meningkatkan jumlah mereka, dan untuk menggunakan ini untuk menyembuhkan banyak penyakit manusia khususnya yang akut.

Ini adalah hukum mengenai kloning tumbuhan dan hewan. Untuk kloning manusia, adalah berikut ini:

Untuk kloning fetus, zigot dibentuk di dalam rahim seorang istri sebagai hasil dari sperma suami dan telur istri. Zigot itu kemudian membelah menjadi banyak sel, yang bisa membelah dan tumbuh. Sel-sel itu dibagi sehingga setiap sel menjadi fetus dengan sendirinya, sebagai duplikat dari zygot aslinya. Kemudian, jika itu akan ditanam di dalam rahim wanita asing atau di dalam rahim istri kedua si suami, kedua bentuk kloning itu dilarang (Haram) karena ini akan menghasilkan percampuran garis keturunan. Kamudian, itu akan menyebabkan hilangnya garis keturunan, dan Islam melarang ini.

Jika sebaliknya, satu atau lebih dari zigot itu ditanam di dalam rahim istri (yang memiliki sumber sel aslinya) maka bentuk kloning ini diperbolehkan (Halal). Ini karena merupakan penggandaan zigot, yang ada di dalam rahim istri melalui suatu prosedur medis untuk menghasilkan kembar identik. Ini adalah hukum mengenai kloning fetus.

Untuk kloning manusia, itu bisa dilakukan dengan mengambil sel tubuh dari laki-laki, mengekstrak nukleusnya, menggabungkannya dengan sel telur perempuan setelah menyingkirkan nukleus sel telur itu sendiri. Nukleus laki-laki ini di dalam telur perempuan akan ditransfer ke rahim wanita supaya mengganda dan tumbuh. Maka, itu akan menjadi fetal dan kemudian seorang bayi, yang merupakan duplikat laki-laki asli yang dari tubuhnya sel itu diambil. Juga, kloning akan dilakukan di antara para perempuan saja tanpa membutuhkan laki-laki. Ini dilakukan dengan mengambil sel dari tubuh perempuan dan mengekstrak nukleusnya dalam rangka menggabungkannya dengan telur perempuan. Lalu, telur itu ditransfer ke rahim wanita setelah digabung dengan nukleus selnya, untuk tumbuh dan menjadi fetal dan kemudian seorang bayi, yang merupakan duplikat si perempuan yang darinya diambil sel itu. Inilah yang terjadi pada Dolly, si domba, di mana nukleus diambil dari sel dada si domba. Kemudian, elemen-elemen terkait dada dikeluarkan dari nukleus ini dan nukleus ditempatkan dalam sel telur domba setelah menyingkirkan nukleusnya sendiri. Sel itu ditempatkan di dalam rahim seekor domba untuk mengganda dan tumbuh, dan menjadi fetal. Dolly, si domba, dilahirkan sebagai duplikat yang persis dari domba pertama yang darinya sel diambil.

Kloning manusia ini, laki-laki atau perempuan, jika dilakukan akan menjadi bencana bagi dunia. Ini akan terjadi apakah tujuannya untuk meningkatkan kualitas, memilih keturunan yang lebih pintar, kuat, berani, sehat, atau lebih cantik, atau jika tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah dalam rangka meningkatkan populasi atau untuk memperkuat negara. Ini adalah dilarang karena alasan-alasan berikut ini:

1.   Produksi anak dengan cara ini berbeda dengan cara natural yang Allah Swt. membuat manusia untuk mereproduksi keturunannya. Allah Swt. berfirman, “Dan Dia (Allah) menciptakan pasangan, laki-laki dan perempuan. Dari Nutfah ketika dipancarkan.” [Terjemah Makna Qur’an Surat 53: 45-46] Allah Swt. juga berfirman, “Tidakkah dia dulu suatu Nutfah (tetes semen) yang dipancarkan? Kemudian dia menjadi gumpalan, kemudian (Allah) membentuknya dan merupakan (dia) dalam ukuran tertentu. Dan menjadikannya dua jenis, laki-laki dan perempuan.” [Terjemah Makna Qur’an Surat 75: 37-39]
2.   Anak-anak yang dilahirkan dari kloning perempuan tanpa laki-laki, tidak punya ayah. Selain itu, mereka tidak akan punya ibu jika telur yang digabung dengan nukleus sel ditempatkan di dalam rahim perempuan yang berbeda dari perempuan yang telurnya digunakan dalam proses kloning. Ini akan menyebabkan tersesatnya manusia itu, di mana dia tidak punya ayah dan ibu. Ini berkontradiksi dengan firman Allah Swt., “Hai manusia! Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” [Terjemah Makna Qur’an Surat 49: 13]
Dan juga firmanNya Swt., “Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka, itu lebih adil di hadapan Allah.” [Terjemah Makna Qur’an Surat 33: 5]
3.   Hilangnya garis keturunan. Islam telah mewajibkan pelestarian kekerabatan dan menjaganya. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi Allah Saw. bersabda, “Barangsiapa mengaku hubungan keturunan kepada selain bapaknya atau dari selain yang dia berasal darinya, maka kutukan Allah, para Malaikat, dan seluruh manusia atasnya.” (Hadits Diriwayatkan oleh Ibnu Majah).
Abi Utsman an-Nahri mengatakan bahwa mereka telah mendengar dan memahami dari Muhammad Saw. bersabda, “Barangsiapa yang mengaku berasal dari seseorang selain bapaknya, maka Surga diharamkan baginya.” (Hadits Diriwayatkan oleh Ibnu Majah).
Abu Hurairah juga meriwayatkan bahwa dia mendengar Nabi Allah Saw. bersabda (ketika ayat pengutukan diwahyukan), “Siapapun wanita yang memberitahukan pada sekelompok orang keturunan yang tidak berasal darinya, maka dia tidak ada urusan dengan Allah dan dia tidak akan masuk Surga; dan siapapun laki-laki yang menyangkal anaknya sedangkan dia melihatnya, Allah tidak akan menampakkan diriNya kepadanya dan Allah akan menghinakannya di hadapan generasi pertama dan terakhir.” (Hadits Diriwayatkan oleh al-Darimi).

Kloning yang bertujuan memproduksi orang yang luar biasa dalam hal intelijensi, kekuatan, kesehatan, dan keindahan berarti memilih orang dengan karakteristik-karakteristik itu di antara laki-laki dan perempuan tanpa mempedulikan apakah mereka pasangan menikah atau tidak. Sebagai hasilnya, sel-sel itu akan diambil dari laki-laki yang memiliki karakteristik yang diperlukan, dan telurnya diambil dari wanita pilihan dan menanamnya di dalam wanita pilihan. Ini akan menghasilkan garis keturunan menjadi hilang dan campur aduk.
4.   Produksi anak melalui kloning menghalangi penerapan banyak aturan-aturan syariat, seperti aturan-aturan pernikahan, keturunan, pengasuhan, kebapakan, keanakan, warisan, perwalian, Maharim dan ‘Usbat’ (derajat-derajat terlarang karena keturunan) selain itu ada banyak aturan syariah lainnya. Garis keturunan akan campur aduk dan hilang. Ini bertentangan dengan jalan alami yang Allah Swt. telah menciptakan manusia, dalam hal reproduksi. Oleh karena itu, kloning manusia adalah dilarang (Haram) dari perspektif syar’i dan itu tidaklah dibolehkan.
Allah Swt. berfirman mengutip Setan terlaknat, “Aku akan memerintahkan mereka untuk merubah ciptaan Allah.” [Terjemah Makna Qur’an Surat 4: 119]
Ciptaan Allah adalah sifat dasar (fitrah) yang Allah Swt. telah ciptakan dalam manusia saat kelahiran, dan sifat dasar (fitrah) reproduksi manusia dari seorang laki-laki dan seorang perempuan melalui fertilisasi sperma laki-laki dengan sel telur dari perempuan. Hukum Allah Swt. adalah bahwa proses ini dilakukan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan kontrak yang valid. Bukanlah sifat dasar (fitrah) bahwa reproduksi dan kelahiran dicapai dengan kloning. Ini tambahan dari fakta bahwa ini mungkin terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak memiliki kontrak nikah yang valid yang mengikat mereka.

Jelas, teks legal Islam berumur 1400 tahun memberikan jawaban-jawaban tegas pada masalah-masalah yang muncul dari kloning manusia, yang masyarakat Barat dan sains tidak mampu untuk menjawab. Umat Islam harus mengambil kesempatan ini untuk menekankan ketidakmampuan Sekularisme dan sains untuk membuat penilaian etika bagi masyarakat.

Desember 8, 2005

[ Standar Etika Benar Salah – Kloning Menurut Islam ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam