Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 12 November 2010

Kewajiban untuk Memerintah dengan Islam

Kewajiban untuk Memerintah dengan Islam


Allah Swt. secara langsung memerintahkan Kaum Muslimin untuk memerintah dengan Islam dan untuk tidak memerintah dengan hukum apapun selain Islam. Allah Swt. berfirman,

dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. … [Terjemah Makna Qur'an Surat al-Maidah (5) : 49]

Dan Allah Swt. berfirman,

...Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. [Terjemah Makna Qur'an Surat al-Maidah (5) : 47]

Hukum untuk memerintah dengan Islam faktanya adalah hukum untuk mendirikan Negara Khilafah, karena adalah dengan Negara Khilafah pemerintahan Islam bisa ditegakkan. Rasulullah Saw. bersabda,

Para Nabi memerintah atas Bani Israel, manakala seorang Nabi meninggal Nabi yang lain menggantikannya, tapi tidak akan ada Nabi setelahku. Akan ada segera Khulafa dan mereka akan berjumlah banyak. Mereka bertanya: kemudian apa yang engkau perintahkan kepada kami? Beliau berkata: Penuhilah bai'ah pada mereka satu per satu...”

Atas dasar ini Ulama terhormat masa lalu memahami status Khilafah dalam Islam.

Al-Juzairi mengatakan, 'Para Imam (para ulama keempat mahdzab) – semoga Allah mengampuni mereka semua – sepakat bahwa Khilafah adalah kewajiban, dan bahwa Kaum Muslimin harus menunjuk seorang pemimpin yang akan menerapkan perintah-perintah agama, dan memberi keadilan pada yang ditindas melawan para penindas. Adalah terlarang bagi Umat Islam untuk memiliki dua pemimpin di dunia baik saling harmonis maupun tidak.

Al-Qurtubi menyatakan dalam tafsirnya 264/1, ayat, “Manusia diciptakan menjadi khalifah di muka bumi” bahwa: ayat ini menjadi satu sumber dalam memilih seorang Imam, dan seorang Khalifah, dia adalah didengarkan dan dipatuhi, karena dunia disatukan melalui dia, dan Ahkam (hukum-hukum) Khalifah diterapkan melalui dia, dan tidak ada perbedaan mengenai kewajibannya di antara Umat, tidak juga di antara para Imam...

al-Qurtubi juga mengatakan, “Khilafah adalah pilar yang di atasnya pilar-pilar lain berpijak.”

An-Nawawi berkata dalam Syarhu Sahih Muslim halaman 205 vol 12, “(Para ulama) menerima bahwa adalah satu kewajiban atas Kaum Muslimin untuk memilih seorang Khalifah.”

Ibnu Hazam menyatakan dalam Fasal min al-Nihal 87/4, “keseluruhan ahlus Sunnah setuju bahwa menegakkan Imamah (Khilafah) adalah Fardhu atas Kaum Muslimin. Adalah Fardhu atas mereka bahwa mereka tetap di bawah otoritas Khalifah untuk implementasi aturan-aturan Allah, yang memimpin mereka menurut aturan-aturan Syariah.”

Baghdadi mengatakan dalam al-Farak bayn al-Firak, “Imamah (Khilafah) adalah wajib atas Ummat, sehingga seorang imam ditunjuk untuk menerapkan Syariah dan yang dipatuhi.”

Al-Mawardi mengatakan dalam Ahkam al-Sultaniyyah, “Penunjukkan Khalifah adalah Fard.”

Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Siyasah Syariyah, “Adalah kewajiban untuk mengetahui bahwa penguasa yang memerintah atas rakyat (i.e. pos Khilafah) adalah salah satu kewajiban yang terbesar Agama. Faktanya, tidak ada penegakkan Agama kecuali dengannya... ini adalah pendapat salaf, seperti al-Fadl bin iyaad, Ahmad bin Hanbal dan lainnya.”

1 komentar:

  1. eBOOK "WAJIB MENERAPKAN SYARIAT ISLAM"
    LINK: http://islamicandmedicalupdates.blogspot.com/2012/05/download-kajian-utama-edisi-66-majalah.html

    BalasHapus

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam