Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 05 September 2011

Hukum Menegakkan Khilafah Islamiyah – Hukum Mendirikan Negara Islam


Hukum Menegakkan Khilafah Islamiyah – Hukum  Mendirikan Negara Islam


Banyak orang bertanya mengenai hukum melanjutkan kehidupan Islam dan menegakkan Daulah Islamiyah yang menerapkan hukum-hukum Islam secara sempurna dan mengemban risalah universal kepada seluruh manusia. Pertanyaan itu muncul sebagai akibat lenyapnya Daulah Islamiyah dari pentas dunia, akibat jauhnya kaum Muslim dari kehidupan Islam yang sempurna dan akibat mereka hidup dalam kungkungan sistem sesat saat ini. Hal itu terjadi setelah umat ini diselubungi oleh faktor-faktor kemunduran pemikiran, kejumudan fikih, ditutupnya pintu ijtihad dan terhentinya aktivitas jihad.

Banyak faktor yang membantu memunculkan pertanyaan di atas. Tanpa bermaksud membatasi faktor-faktor dimaksud, salah satu yang mendasari munculnya pertanyaan tersebut secara menonjol tidak lain adalah munculnya banyak harakah Islam di negeri-negeri Islam. harakah-harakah itu menyerukan Islam serta berupaya untuk mewujudkan reformasi dan perubahan. Masing-masing menggunakan metode yang diadopsinya. Metode mereka itu antara lain dengan jalan reformasi individual, dakwah pada akhlak atau pada perbaikan individu-individu, atau dengan cara memberi peringatan dan petunjuk/ motivasi, memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemunkaran; atau dengan ikut serta dalam lembaga-lembaga pemerintahan dan legislatif yang semuanya jelas kufur atau bergabung dengan pemerintahan kufur secara langsung; atau dengan menggunakan metode menghilangkan kemungkaran dengan menggunakan kekuatan, seperti yang telah kami jelaskan dalam paparan mengenai tujuan-tujuan berbagai harakah dan metode perjuangan masing-masing.

Akan tetapi, pertanyaan di atas tetap ada. Mengapa harakah-harakah tersebut melaksanakan semua aktivitas itu, dan apakah masing-masing berjuang untuk melanjutkan kehidupan Islam? Jika memang demikian adanya, lalu apa hukum aktivitas melanjutkan kehidupan Islam itu? Apakah wajib mendirikan satu Daulah Islamiyah yang menggabungkan seluruh penjuru kaum Muslim, berjuang mengemban Islam sebagai risalah universal kepada manusia seluruhnya untuk menunjuki mereka dengan petunjuk Islam dan menggabungkan mereka semua di bawah bendera Daulah Islam?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami menyatakan bahwa melanjutkan kehidupan Islam tidak akan sempurna kecuali dengan tegaknya Daulah Islamiyah. Daulah Islamiyah itu mengambil akidah dan sistem kehidupan dari Islam serta menerapkan Islam atas seluruh rakyatnya di dalam negeri, sebagaimana juga beraktivitas mengemban risalah Islam dan menyebarkannya ke seluruh dunia.

Islam tidak turun hanya untuk mengatur ibadah atau hanya untuk dihapal di dalam hati saja. Al-Quran bukan sekedar kitab yang dibaca meskipun memang membacanya merupakan ibadah. Al-Quran juga bukan sekedar kitab untuk digantung di berbagai sudut rumah dan tempat-tempat umum. Akan tetapi, al-Qur’an itu merupakan konstitusi kehidupan. Dari sini maka pelaksanaan aktivitas menerapkan al-Qur’an itu bukan saja wajib, malah merupakan kewajiban yang paling penting. Wajibnya aktivitas itu menjadikannya sebagai  perkara yang lazim (suatu keharusan). Tidak ada pilihan bagi seseorang untuk mundur dari pelaksanaan aktivitas tersebut. Mereka juga tidak boleh berleha-leha dalam urusan ini. Pengabaian urusan ini dan duduk berdiam diri darinya merupakan kemaksiatan dan termasuk kemaksiatan yang terbesar. Allah akan mengazab siapapun yang demikian dengan azab yang pedih.

Aktivitas melanjutkan kehidupan Islam dengan jalan mendirikan Daulah Islamiyah yang kepala negaranya adalah seorang Khalifah kaum Muslim adalah fardhu. Khalifah itu dipilih oleh umat dari individu-individu umat sesuai dengan syarat-syarat dan metode tertentu yang sudah diulas dalam kitab fikih. Kami menyatakan bahwa dalil mengenai kefardhuan aktivitas melanjutkan kehidupan Islam sesungguhnya telah diisyaratkan secara jelas dalam al-Kitab, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat – semoga Allah meridhoi mereka.

Dalam al-Quran, Allah Swt. memerintahkan Muhammad Saw., Rasul-Nya, untuk menghukumi di tengah kaum Muslim dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Allah Swt. berfirman:

Putuskanlah perkara mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu (Terjemah Makna Qur’an Surat [5] al-Maidah 48)

Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah Allah turunkan kepadamu (Terjemah Makna Qur’an Surat [5] al-Maidah 49)

Siapa saja yang tidak memutuskan hukum menurut wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itu adalah orang-orang kafir (Terjemah Makna Qur’an Surat [5] al-Maidah 44)

Masih banyak ayat-ayat lain yang serupa.

Ketika kita mendengar seruan Allah kepada Rasul-Nya dengan kondisi itu, kita mengetahui bahwa seruan Rasul juga merupakan seruan bagi umatnya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya hanya untuk beliau. Ketika tidak terdapat dalil pengkhususannya, maka perintah itu merupakan seruan bagi kaum Muslim untuk menegakkan hukum Allah di muka bumi. Hal itu masih ditambah dengan apa yang termaktub dalam al-Qur’an berupa seruan kepada kaum Muslim untuk menaati ulil amri. Allah Swt. tidak menuntut mentaati sesuatu yang tidak ada wujudnya. Allah tidak mewajibkan hambanya untuk menaati ulil amri yang keberadaannya bersifat sunnah dan tidak wajib. Hal ini juga menunjukkan bahwa mewujudkan ulil amri bagi kaum Muslim adalah wajib. Dengan adanya ulil amri itu akan sempurnalah pelaksanaan penegakkan hukum syariah dan sempurna pula pemerintahan berdasarkan hukum-hukum Allah.

Adapun dalil dari as-Sunnah yang mulia, yang menyatakan hal itu banyak sekali. Di antaranya sabda Rasul Saw.:

Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan maka ia pasti menjumpai Allah tanpa memiliki hujjah. Siapa saja yang mati, sementara di pundaknya tidak ada baiat maka matinya seperti mati jahiliah (Hadits Riwayat Muslim)

Baiat seorang Muslim tidak akan sempurna kecuali diberikan kepada Khalifah dan tidak boleh diberikan kepada selainnya. Dengan begitu, yang wajib adalah adanya baiat di atas pundak setiap Muslim. Ini berarti wajib adanya Khalifah hingga tercapailah baiat di pundak setiap Muslim. Jadi, adanya Khalifahlah yang menjadikan adanya baiat di pundak setiap Muslim baik mereka yang membaiat Khalifah secara praktis (melakukannya secara langsung) maupun tidak. Oleh karena itu, hadits tersebut merupakan dalil atas kewajiban mengangkat Khalifah dan bukan merupakan dalil mengenai kewajiban baiat (baiat pengangkatan secara langsung). (kutayib al-Khilafah, min mansyurah Hizb at-Tahrir)

Rasulullah Saw. mencela kosongnya pundak seorang Muslim dari baiat kepada Khalifah hingga ia meninggal. Beliau tidak mencela seorang Muslim karena ia tidak membaiat Khalifah (baiat pengangkatan secara langsung).

Selain itu, banyak hadis lain yang menyeru kaum Muslim untuk menaati ulil amri, menaati Khalifah dan memenuhi baiat kepadanya serta tidak keluar darinya kecuali kaum Muslim melihat kekufuran yang nyata. Semua itu berarti perintah mengangkat Khalifah, menjaga Khilafah serta memerangi orang yang memecah belah Khilafah.

Setiap dari kita pun mengetahui bahwa para Sahabat menunda memakamkan jenazah Rasul Saw. Padahal memakamkan jenazah adalah fardhu. Para Sahabat menundanya demi menyibukkan diri mewujudkan Khalifah pengganti Rasul Saw. Hal itu menunjukkan bahwa menyibukkan diri untuk mewujudkan Khalifah lebih wajib daripada memakamkan jenazah.

Lebih dari itu, umat Islam diseru untuk menerapkan hukum-hukum Allah dan mengimplementasikan sistem-Nya. Allah Swt. berfirman:

Pencuri laki-laki dan perempuan, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah MahaPerkasa dan MahaBijaksana. (Terjemah Makna Qur’an Surat [5] al-Maidah 38)

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, cambuklah setiap orang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah jika kalian memang mengimani Allah dan Hari Akhirat. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman (Terjemah Makna Qur’an Surat [24] an-Nur 2)

Kaum Muslim tidak mungkin bisa melakukan dan menerapkan banyak dari ketentuan syariat Islam tanpa ada di tengah-tengah mereka seorang Imam, Khalifah atau Amir yang berposisi sebagai wakil mereka dalam menerapkan dan mengimplementasikan hukum-hukum tersebut. Ketika hukum-hukum syariah dalam segala urusan baik urusan dunia maupun akhirat itu yang sesuai dengan nash-nash qath’i, baik dilalah (penunjukkan) maupun tsubut (sumber)-nya, adalah wajib bagi kaum Muslim, maka hal itu tidak mungkin sempurna kecuali ada seorang Amir, Seorang penguasa atau Khalifah yang memiliki kekuasaan mewakili umat untuk menerapkan hukum-hukum syariah itu. Kaidah syariah menyatakan:

Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib.

Oleh karena itu, sesuai dengan kaidah tersebut, mewujudkan Khalifah adalah fardhu.

Dari semua itu, menjadi jelaslah bagi kita dengan sejelas-jelasnya, bahwa melanjutkan kehidupan Islam dan mendirikan Daulah Islamiyah yang dikepalai oleh seorang Khalifah yang satu bagi seluruh kaum Muslim adalah wajib.

Perlu diperhatikan, terkait dengan kata waliy al-‘amr, amir atau kata-kata lain yang memiliki makna serupa, maka yang penting adalah adanya wakil umat yang memiliki kekuasaan menerapkan hukum-hukum Allah dan mengurusi (memimpin) kaum Muslim seluruhnya. Hanya saja, tidak boleh menggunakan kata yang memiliki pengertian spesifik yang ditunjukkan oleh sistem yang spesifik pula, atau bentuk pemerintahan yang spesifik seperti kata kekaisaran, raja, presiden atau yang sejenis.

Hukum melanjutkan kehidupan Islam, sesuai dengan dalil-dalil yang dipaparkan, adalah wajib. Ketentuan ini sudah sangat jelas dan tidak bisa menerima adanya takwil atau tawar-menawar. Karena hal itu diambil dari dalil-dalil berupa nash al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’ Sahabat. Dalil-dalil ini merupakan dalil-dalil terpenting dari dalil-dalil syariah yang diakui dan disepakati. Atas dasar ini, tidak ada alasan bagi individu, harakah, partai, jamaah atau organisasi untuk duduk berdiam diri dari upaya melaksanakan kewajiban ini. Menyibukkan diri dengan selain kewajiban ini dinilai menyalahi syariah dan jauh dari kebenaran (al-haq wa as-shawab).

Kami telah menjelaskan pada bagian terdahulu ketika memaparkan metode untuk mencapai hal itu, untuk mewujudkannya, wajib terikat dengan metode (thoriqoh) Rasul Saw. dalam upaya beliau menegakkan Daulah Islamiyah yang pertama di Madinah al-Munawarah.

Dari : Seputar Gerakan Islam; Abu Za’rur


Hukum Menegakkan Khilafah Islamiyah – Hukum  Mendirikan Negara Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam