Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 04 Juni 2010

Tanya Jawab Sistem Khilafah Islam – Penjelasan Khilafah Islamiyah

Tanya Jawab Mengenai Sistem Khilafah Islam – Penjelasan Khilafah Islamiyah

Demokrasi dalam Krisis

Bagaimana Sistem Politik Islam Memastikan Good Governance


Bab 3 Tanya Jawab Mengenai Sistem Khilafah Islam

O People, I have been appointed over you, though I am not the best among you. If I do well, then help me. And if I act wrongly, then correct me. Truthfulness is synonymous with fulfilling trust, and lying is tantamount to treachery. The weak among you is deemed foremost by me, until I return to them that which is rightfully theirs, Insha’Allah. And the strong among you is deemed furthermost by me until I take from them what is rightfully someone else’s, Insha’Allah. No group of people abandons Jihad in the path of Allah, except that Allah makes them suffer humiliation. And wickedness does not become widespread among a people, except that Allah inflicts them with widespread calamity. If I disobey Allah and His Messenger , then I have no right to your obedience. Stand up now to pray, may Allah have mercy on you
The first Caliph of Islam, Abu Bakr, in his inaugural address

Wahai rakyat, aku telah dipilih atas kalian, meskipun aku bukanlah yang terbaik di antara kalian. Jika aku bertindak baik, maka bantulah aku. Dan jika aku bertindak salah, maka koreksilah aku. Kebenaran berarti adalah memenuhi amanah, dan berbohong adalah seburuk-buruknya pengkhianatan. Orang lemah di antara kalian adalah yang terdepan bagiku, hingga aku menyerahkan kepada mereka apa yang menjadi hak mereka, Insya Allah. Dan yang terkuat di antara kalian adalah yang paling akhir bagiku hingga aku mengambil dari mereka apa yang menjadi hak orang lainnya, Insya Allah. Tidak ada suatu kaum yang meninggalkan Jihad di jalan Allah, kecuali Allah membuat mereka menderita kehinaan. Dan kejahatan tidaklah menyebar di antara suatu kaum, kecuali Allah menimpakan bencana luas atas mereka. Jika aku tidak menaati Allah dan Rasul-Nya Saw., maka aku tidak punya hak atas kepatuhan kalian. Berdirilah sekarang untuk sholat, semoga Allah merahmati kalian.
Khalifah Islam pertama, Abu Bakar, dalam ceramah penobatannya

Dalam Bab 1 kita menyatakan bahwa yang berikut ini adalah 7 prinsip kunci sistem politik apapun bagi masyarakat sipil manapun dan menyimpulkan bahwa negara-negara sekular demokrasi tidak dapat memenuhinya.



  1. Para pemimpin dalam masyarakat manapun harus dipilih dan ditetapkan akuntabel atas semua aksi mereka.


  2. Partai-partai politik yang mematuhi konstitusi harus diperbolehkan bekerja di dalam sistem.


  3. Para pemimpin politik harus merepresentasi kepentingan-kepentingan semua rakyat bukannya hanya elit sempit.


  4. Harus terdapat pengadilan yang independen dari eksekutif, yang bisa meminta pertanggung jawaban eksekutif.


  5. Warga negara dari setiap keyakinan, ras atau jender - tidak-cacat atau cacat - harus memiliki hak-hak yang sama di bawah negara.


  6. Tidak ada individu atau kelompok yang berada di atas hukum


  7. Penangkapan, penahanan tanpa alasan, penyiksaan dan penyerahan tahanan untuk disiksa di negara lain harus dilarang sepenuhnya.

Pertanyaan Para pemimpin dalam masyarakat manapun harus dipilih dan ditetapkan akuntabel atas semua aksi mereka.
Apakah demikian di dalam Masyarakat Islam?

Jawaban Ya demikianlah, berkebalikan dengan pemahaman Khilafah Islam sebagai kediktatoran religius memerintah atas sistem otoritarian, kepala negara adalah dipilih di dalam pemilihan transparan terbuka dan secara langsung akuntabel atas semua tindakannya pada rakyat. Akuntabilitas ini dijaga dengan adanya masyarakat terbuka dan partai-partai politik yang cerdas, adanya institusi-intstitusi kuat termasuk pengadilan independen juga adanya nilai-nilai yang kuat. Terdapat banyak bukti Islami yang masyhur yang mewajibkan menyuruh yang makruf dan melarang yang munkar (amr bil maaroof wa nahi anil munkar) atas penguasa.

Di dalam Negara Khilafah terdapat institusi spesifik yang disebut Mahkamah Kezaliman (Mahkamut ul Madhalim), yang memiliki kekuatan wajib untuk memperhatikan komplain apapun terhadap Kepala Negara, para penasihatnya, asisten-asistennya atau para gubernurnya di propinsi. Memang mahkamah itu sendiri memiliki hak untuk memeriksa kasus apapun ketidakadilan oleh eksekutif bahkan jika tidak ada yang mengajukan komplain. Mengenai hal ini Hizbut-Tahrir menyatakan dalam bukunya ‘The Institutions of State in the Khilafah’ [2005]: 'Hakim Madhalim adalah hakim yang ditunjuk untuk menghapus setiap Madhlimah (kezaliman) yang dilakukan oleh Negara terhadap siapapun, baik orang ini penduduk Negara maupun orang yang tinggal di bawah otoritasnya, dan baik Madhlimah ini dilakukan oleh Khalifah maupun mereka yang bekerja di bawahnya, baik mereka penguasa maupun pegawai sipil... Asal mahkamah Madhalim adalah diturunkan dari laporan-laporan mengenai Rasulullah Saw. di mana beliau mendeskripsikan tindakan-tindakan kezaliman yang dilakukan oleh penguasa yang memerintah atas rakyat dengan tindakan Madhlimah. Anas memberitakan: “Harga-harga meninggi di masa Rasulullah Saw. sehingga mereka berkata kepadanya: 'Ya Rasulullah mengapa engkau tidak menetapkan harga?' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya Allah adalah Sang Pencipta, Yang Maha Mewarisi, Yang Meluaskan Rezeki, Yang Maha Memberi, dan Yang Memberi Harga, dan aku berharap akan bertemu Allah Swt. tanpa membuat ada seseorang menuduhku melakukan Madhlimah terhadapnya baik dalam darah maupun uang.” Ini deberitakan oleh Ahmad [Lihat Musnad, 3/286]. Beliau Saw. oleh karenanya menetapkan bahwa menentukan harga adalah Madhlimah, karena jika beliau melakukannya, yaitu menetapkan harga, berarti beliau bertindak tanpa otoritas. Beliau Saw. juga menjadikan masalah hisbah, yaitu keputusan hukum syariah yang bersifat mengikat yang mempengaruhi hak-hak umum yang diatur oleh Negara bagi masyarakat, sebagai bagian dari peradilan Madhalim.'

Pertanyaan Jelaskan secara singkat dogma-dogma kunci sistem politik Islam

Jawaban Sistem politik Islam memiliki sejumlah prinsip kunci, 2 yang fundamental adalah bahwa:

1. Legislasi adalah dihasilkan dari sumber-sumber ketuhanan yaitu Qur'an dan Sunnah, Ijmaa as- Sahaba (Konsensus para Sahabat Nabi Saw.) dan Qiyas (Logika analogis)

2. Otoritas ada pada rakyat.

Prinsip yang pertama menihilkan dogma kunci demokrasi sekular, sedangkan prinsip kedua menggilas fitur-fitur kunci kediktatoran.

Pertanyaan Apa yang kamu maksud dengan 'otoritas adalah milik rakyat'?

Jawaban Ini berarti bahwa rakyat adalah pihak yang memegang otoritas pemerintahan dan mereka mengikat perjanjian dengan penguasa (Khalifah) untuk memerintah menurut Qur'an dan Sunnah. Kontrak itu atau bai'at mensyaratkan bahwa penguasa diperbolehkan memerintah rakyat selama dia memerintah menurut Qur'an dan Sunnah. Pengangkatan penguasa oleh karenanya melalui kehendak popular dari rakyat melalui proses elektoral.

Seorang penguasa harus memiliki mandat dari populasi atau jika tidak maka dianggap tidak memiliki legitimasi / tidak sah. Ini sepenuhnya mengubur mitos bahwa Negara Khilafah akan menjadi semacam kediktatoran religius yang ditimpakan atas rakyat melalui dekrit religius. Hizbut Tahrir menyebutkan dalam ‘Institutions of State in the Khilafah’: Khalifah (Caliph) adalah laki-laki yang merepresentasi Ummat dalam pemerintahan, otoritas dan dalam pengimplementasian hukum-hukum Ketuhanan (Syariah). Islam telah menyatakan bahwa pemerintahan dan otoritas milik Umat. Maka bagi Ummat untuk menunjuk individu untuk mengatur otoritas itu dan menerapkan hukum-hukum ketuhanan mewakili mereka.'

Pertanyaan Orang bilang ini akan menjadi suatu pemilihan umum yang merupakan 'satu-orang satu-voting satu-waktu'

Jawaban Tidaklah terdapat batasan waktu tetap bagi seorang pemimpin. Mahkamah Madzalim bisa menyingkirkan dia kapanpun, jika dia melanggar kontrak konstitusional pemerintahan atau menentang kondisi persyaratan apapun untuk memerintah. Tidaklah dibutuhkan waktu untuk menunggu 5 tahun untuk pemilihan umum berikutnya untuk melakukan ini. Prinsip ini berakar dari hukum ketuhanan tapi bisa dilihat sebagai menyediakan keberlanjutan jangka panjang juga menghindari kompromi-kompromi dan ketergantungan atas uang yang dibawa oleh siklus elektoral pendek di dalam demokrasi modern. (Lihat Bab 2)

Pertanyaan Tapi tanpa batasan periode, bukankah ini hanya menjadi suatu kediktatoran terpilih?

Jawaban Tidak, seorang pemimpin jika dia menentang batasan-batasan konstitusional atau melakukan tindakan-tindakan nyata buruk dia bisa dicopot oleh Mahkamah Madzalim di saat apapun. Mahkamah ini adalah independen dari eksekutif dan bisa memperhatikan komplain apapun. Selain itu akuntabilitas - oleh para warga negara biasa, partai-partai politik, media independen dan dewan umat adalah kewajiban konstan atas rakyat - tidak hanya untuk dilakukan sekali setiap 4 atau 5 tahun melalui kotak suara.

Pertanyaan Selain dari kepala Negara adakah institusi-institusi terpilih lain?

Jawaban Ya ada. Terdapat dewan lokal yang dipilih secara langsung dan yang batasan periodenya adalah 5 tahun dan yang para wakilnya kemudian memilih dari antara mereka sendiri dewan nasional yang dikenal sebagai Dewan Ummat (atau Majlis al-Ummah).

Pertanyaan Apa kekuatan-kekuatan dewan-dewan itu?

Jawaban Mereka memiliki tanggung jawab untuk mengawasi Kepala Negara di tingkat nasional dan mengawasi para Gubernur yang ditetapkan (oleh Khalifah) di tingkat lokal. Selain itu pandangan-pandangan / keputusan-keputusan mereka atas perkara-perkara kepentingan publik umum adalah dipandang mengikat.

Allah berfirman dalam Qur'an: 'dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah' [Terjemah Makna Qur'an Surat (3) ali-Imran:159].

Dewan lokal juga bisa secara mayoritas voting untuk mencopot Gubernur yang telah ditetapkan dengan menyatakan voting ketidakpercayaan. Buku ‘The Ruling System in Islam’ oleh Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani yang diterbitkan oleh Hizbut Tahrir menggarisbawahi bahwa salah satu mandat kekuatan Dewan Umat adalah: '... hak untuk meminta pertanggungjawaban penguasa terhadap semua hal yang terjadi di dalam negara, baik itu berkaitan dengan urusan domestik, urusan luar negeri, urusan finansial atau militer.'

Pertanyaan Jika legislasi adalah ketuhanan asalnya, tidakkah ini membuat Negara Islam suatu teokrasi seperti Iran atau Arab saudi?

Jawaban Tidak! Teokrasi pada hatinya percaya bahwa terdapat suatu kelompok atau para pemimpin yang tak mungkin salah dan yang memiliki hak eksklusif untuk menginterpretasi kalimat Tuhan, di mana tidak ada yang dibolehkan menantang interpretasi mereka dan siapapun yang melakukannya dihukum. Kaum Muslimin percaya bahwa para Nabi adalah dipilih oleh Tuhan tetapi para pemimpin politik setelahnya tidak. Legitimasi mereka harus muncul dari otoritas rakyat. Sistem politik Islam bukanlah teokrasi sifatnya dengan siapapun diperbolehkan menantang pemerintahan oleh baik para ulama atau kepala negara. Kita juga tidak menerima Iran atau Arab Saudi sebagai model yang valid; yang pertama (Iran) memiliki model pisah religius-sekular, tidak Islam tidak juga demokrasi; sementara yang kedua (Arab saudi) adalah monarki keturunan yang menggunakan bangunan religius sebagai alat untuk mengendalikan oposisi atas agenda kapitalis dan pro-Barat mereka.

Pertanyaan Kamu mengatakan partai-partai politik yang mematuhi konstitusi harus beroperasi secara bebas di dalam sistem. Tapi jika kamu percaya kamu bukanlah teokratis, tentunya negaramu adalah religius dan oleh karenanya tidak pluralistik?

Jawaban Seperti kebanyakan negara, negara Islam memiliki konstitusi tertulis yang mengatur masyarakat dan oleh karena itu membolehkan para individu dan partai-partai politik untuk beroperasi di dalam konstruk konstitusional. Tentu konstitusi Islam berbeda dengan konstitusi yang dipromosikan kapitalisme pasar-bebas dan liberalisme sosial. Namun konstitusi, ditulis atau diterapkan, dalam negara-negara demokrasi juga membatasi para individu dan partai-partai untuk memastikan bahwa semua orang beroperasi di dalam aturan-aturan dan sistem politik yang sama. Sistem Islam dalam pengertian ini tidak ada bedanya. Ini ditetapkan dalam artikel 21 draft konstitusi Hizbut Tahrir yang diturunkan dari sumber-sumber Islam.

Pertanyaan Tapi bukankah rakyat di Barat bebas untuk mengkritik para pemimpin mereka dan sistem-sistem politik mereka?

Jawaban Hingga tingkat tertentu, meski sejak 9-11 kita melihat ketidak-toleransian rakyat yang lebih besar yang menantang ide-ide fundamental. Di dalam sistem politik Islam, meminta tanggung jawab para pemimpin dan berbagai keputusan mereka tidak hanya didorong - itu adalah kewajiban.

Allah berfirman di dalam Quran: 'Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.' [Terjemah Makna Qur'an Surat (3) ali-Imran: 104] - yang berarti bahwa harus terdapat di setiap waktu kelompok-kelompok di dalam Ummat yang mengawasi penguasa. Kita juga mengetahui bahwa sejarah Islam memiliki catatan panjang mengawasi para penguasa, debat dan diskusi, dan Islam menggariskan pembedaan yang jelas antara debat, kritik otoritas di satu sisi dan penyimpangan keyakinan-keyakinan kunci yang tak berguna - tidak seperti posisi Eropa selama penyimpangan kartun-kartun Denmark.

Pertanyaan Bagaimana ini bisa sejalan dengan 'media bebas'?

Jawaban Media di dalam Negara Khilafah adalah independen, secara umum tidak memerlukan izin apapun untuk bekerja. Setiap warga negara dalam Negara Khilafah dibolehkan mendirikan operasi media apapun sesuai berbagai petunjuk umum bersama hukum-hukum - yang mencegah serangan-serangan berbahaya, mempromosikan bentuk apapun kehinaan seksual, rasisme atau isu-isu berkaitan dengan keamanan nasional. Tapi meneliti kebijakan, mempertanyakan dan mengawasi eksekutif dan cabang-cabang lain pemerintah adalah sepenuhnya berada dalam cara aksi mereka.

Pertanyaan Jika legislasi disumberkan dari hukum ketuhanan, bagaimana kamu bisa maju dan memecahkan tantangan-tantangan dan masalah-masalah baru?

Jawaban syariat Islam memiliki solusi-solusi detail dan prinsip-prinsip kunci yang diturunkan dari Quran dan Sunnah yang tak termakan waktu. Itu bisa diaplikasikan pada setiap tantangan atau masalah baru. Ini terbangun dengan kokoh dalam syariat Islam di bawah disiplin Ijtihad. Kebanyakan negara demokrasi masih mengutip Magna Carta di 1215 dan Amerika Serikat didasarkan pada suatu konstitusi yang ditulis tahun 1776. Selain itu perjanjian atau konvensi pan-nasional seperti Konvensi Eropa tentang Hak-Hak Manusia - European Convention on Human Rights atau Konvensi Geneva - Geneva Conventions juga dilihat oleh para suporternya sebagai kesepakatan yang berlaku selamanya.

Terlebih lagi jika seseorang mempelajari sejarah Islam dapat melihat bagaimana selama Khilafah Islam dunia Muslim ada di garis depan sains, teknologi dan kemajuan.

Pertanyaan Kamu menyatakan bahwa para pemimpin harus merepresentasi kepentingan-kepentingan semua rakyat, tidak hanya elit sempit. Kamu jelas-jelas kritis tentang kedekatan berbagai bisnis besar dalam masyarakat demokrasi, tapi bagaimana kamu akan menghentikan itu dari terjadi di Negara Khilafah?

Jawaban Persekutuan uang dan politik Barat telah mengakibatkan masalah-masalah besar dalam menghasilkan korupsi, degenerasi nilai-nilai masyarakat dan ketidakstabilan dalam kedamaian dan keamanan global seiring sumber-sumberdaya seluruh dunia secara konstan diperebutkan. Sistem Islam akan mengusir uang keluar dari politik modern. Sirkus elektoral setiap 4 atau 5 tahun (setiap 2 tahun bagi House of Representatives di Amerika Serikat) di Barat secara positif mendorong pertumbuhan uang dalam politik memaksa para politisi untuk menggalang sejumlah menjijikkan dana untuk pemilihan-kembali atau memaksimalkan kekayaan mereka sendiri sebelum mereka didepak. Sistem Islam, meskipun tidak kebal dari godaan tawaran, berusaha untuk secara aktif memisahkan keuangan dan kepentingan-kepentingan berbagai korporasi dari politk dengan menghindari sirkus elektoral konstan. Selain itu sementara kapitalisme dan demokrasi disenyawakan di Barat, maka menghasilkan suatu kelas para politisi yang secara pribadi korup atau antek kelas korporat, tidak ada pengaruh semacam itu diperbolehkan di dalam model politik Islam di mana batasan-batasan kuat mengitari hubungan-hubungan dan pengaruh ditegakkan. Sistem ekonomi Islam juga merupakan antitesis lengkap terhadap perekonomian kapitalis, menempatkan perkara-perkara orang biasa di atas bisnis besar. Terlebih lagi, suatu catatan korupsi adalah perkara yang melanggar kondisi kontrak pemerintahan bagi Khalifah - artinya orang demikian akan tidak diperbolehkan menjabat, atau akan didepak dari jabatan sekaligus.

Pertanyaan Kamu menyatakan bahwa harus terdapat suatu pengadilan yang independen dari eksekutif dan yang akan meminta pertanggungjawaban eksekutif. Apakah kamu mengatakan pengadilan itu olehkarenanya independen dari Negara di dalam Khilafah?

Jawaban Ya, tentu saja! Para hakim dan pengadilan adalah sepenuhnya independen dari kepala negara dan eksekutif dan merupakan bagian kunci institusi negara Khilafah. Selain itu, seorang hakim yang sedang menjabat yang menginvestigasi suatu masalah berkaitan dengan eksekutif tidak bisa diberhentikan hingga penyimpulan investigasi itu.

Pertanyaan Apakah kamu oleh karenanya mengatakan bahwa tidak ada individu atau kelompok yang berada di atas hukum?

Jawaban Benar. Tidak ada - termasuk kepala negara, keluarganya, atau ulama religius manapun - adalah kebal hukum. Dan tidak seperti Barat di mana keadilan dipelintir bagi mereka yang lebih kuat dan lebih kaya, pengadilan-pengadilan Islam telah secara sejarah - dan akan melakukan demikian di masa depan - menegakkan keadilan untuk yang lemah, minoritas dan kurang beruntung. Ini adalah karena sabda Nabi Saw. yang disebutkan dalam Bukhari dan Muslim ketika beliau dipetisi untuk mengintervensi untuk seorang wanita bangsawan yang telah melakukan pencurian: 'Negeri-negeri sebelumnya dibinasakan karena jika seorang yang terpandang melakukan pencurian, mereka membiarkannya, tapi jika seorang yang lemah di antara mereka melakukan pencurian, mereka mengegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, jika Fatimah, putri Muhammad Saw., melakukan pencurian, Muhammad Saw. akan memotong tangannya!'

Pertanyaan Apakah kamu mengatakan bahwa Khilafah tidak akan mendiskriminasi terhadap warga negaranya atas dasar keyakinan, ras, jenis kelamin atau kecacatan fisik? Tentu saja dengan berdasarkan Islam, kaum Muslimin akan selalu diunggulkan dan tentu saja sekularisme adalah jalan terbaik untuk ditempuh?

Jawaban Tidak ini adalah suatu tuduhan umum tapi tidak punya dasar fakta. Negara Khilafah adalah diharuskan oleh hukum ketuhanan untuk memperlakukan para warga negara non-Muslim dengan baik; melindungi hak mereka untuk keyakinan-keyakinan religius dan melindungi tempat-tempat peribadatan mereka. Artikel 5 draft konstitusi Islam Hizbut Tahrir menjelaskan bahwa 'Semua warga Negara Islam menikmati hak-hak dan kewajiban-kewajiban syariah.' Negara dilarang sama sekali dari mendiskriminasi antar individu dalam hal aturan, pengadilan dan manajemen urusan-urusan atau apapun yang mirip. Sebaliknya, setiap individu harus diperlakukan sama tanpa memandang ras, keyakinan, atau warna atau apapun yang lain. Allah Subhana wa Ta'ala berfirman "dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." [Terjemah Makna Qur'an Surat (4) an-Nisa: 58] dan dalam firman-Nya Subhana wa Ta'ala: "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." [Terjemah Makna Qur'an Surat (5) al-Maidah: 8]. Juga Rasulullah Saw. "Barangsiapa membunuh seorang yang dalam perjanjian (perlindungan) secara tidak adil tidak akan mencium wangi surga; yang wanginya ditemukan sejauh perjalanan seratus tahun" [Tirmidhi].

Sepanjang sejarah para Yahudi dan Kristen dilindungi dengan baik dan contoh-contoh Spanyol Islam dan perlindungan yang diberikan kepada para Yahudi oleh Istanbul pada saat pembebasan adalah contoh-contoh terdokumentasi. Dalam satu kasus terkenal dari periode awal kekuasaan Islam seorang non-Muslim membawa kepala negara ke pengadilan atas suatu persengketaan kepemilikan dan memenangkan kasus itu. Para non-Muslim berkeyakinan apapun (atau tidak punya) tidak memiliki ketakutan dari sistem Islam dan bagi banyak pihak yang melihat masyarakat Barat semakin berkubang dalam materialisme dan korupsi politik mungkin terlihat sedikit heran terhadap model Khilafah.

Pertanyaan Kamu menyatakan pencekalan, memata-matai warga negara, penahanan, penyiksaan dan pengiriman luar biasa tahanan - arbitrary arrest, spying on citizens, internment, torture and extraordinary rendition harus sepenuhnya dilarang. Namun jika kamu tidak percaya pada hak-hak demokratis, tidakkah orang akan mengatakan itu menjadikannya suatu Negara Polisi?

Jawaban Tidak, kita tidak sepenuhnya menyangkal ini. Kita tidak percaya pada pencekalan tanpa alasan atau penyiksaan atau pengiriman tahanan untuk disiksa atau penahanan tanpa alasan. Setiap orang punya hak untuk asumsi awal tak bersalah, hak untuk privasi dan hak untuk pengadilan adil. Demokrasi sekular tidak memiliki monopoli atas menghormati hak-hak warga negara.

Dalam ‘Institutions of State in the Khilafah’ Hizb ut-Tahrir memberikan contoh berikut ini dari sejarah Islam mengenai Khalifah kedua Sayidina Umar (Ra): One day news reached him about his Amil (city governor) over Homs, Umayr Ibnu Saad, who had said while over the pulpit of Homs, “Islam will remain strong as long as the authority is strong. And the strength of the authority does not come about with the killing by the sword or the lashing by the whip, but by judging with the truth and the upholding of justice.” Upon hearing this ‘Umar said “I wish I had a man like Umayr Ibnu Saad to help me with the Muslims’ affairs.”

"Suatu hari berita sampai kepadanya mengenai Amil-nya (gubernur kota) di Umayr Ibnu Saad yang berkata ketika di mimbar kehormatan, “Islam akan tetap kuat selama pemerintahnya kuat. Dan kekuatan pemerintah tidak dilakukan dengan pembunuhan oleh pedang atau pemukulan oleh cambuk, tapi dengan mengadili dengan kebenaran dan penegakan keadilan.” Mendengar ini Umar berkata “Aku berharap punya orang seperti Umayr Ibnu Saad untuk membantuku dengan urusan-urusan para Muslim.”

Itu berlanjut pada menyatakan bahwa Islam melarang Negara dari memata-matai warga negaranya - sesuatu yang endemik di negeri-negeri Muslim tapi juga sedang meningkat di banyak negara barat: Memata-matai para Muslim adalah haram sebagaimana ditetapkan dalam ayat ini. Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, ..... [Terjemah Makna Al-Qur'an Surat (49) Al-Hujurat : ayat 12] Ini adalah pelarangan umum memata-matai; dan ini tetap umum kecuali terdapat bukti yang merincinya. Ini dikonfirmasi oleh hadits dilaporkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dalam beritanya dari Al-Muqdad dan Abu Umamah ketika mereka berkata: “Rasulullah Saw. bersabda: Jika amir mencari kecurigaan di antara rakyat dia akan menghancurkan mereka.” [Abu Dawud, Sunan, #4889 dan al-Haythami, Majma' al-Zawa'id, vol.5, p.218]

Terdapat juga dalam konstitusi jelas yang mencerminkan larangan-larangan Islam atas penyiksaan dan perilaku kejam di antara banyak hal lain - sebagaimana diterapkan pada polisi, jasa-jasa angkatan bersenjata dan keamanan, demikian juga populasi umum – sebagai perlindungan dari pemerintahan berpemaksaan semacam itu; bersama dengan artikel 13 konstitusi yang menyatakan: Pada asalnya, seseorang adalah tidak bersalah. Tidak ada yang boleh dihukum tanpa putusan pengadilan. Adalah sepenuhnya terlarang untuk menyiksa siapapun dan siapapun yang melakukan ini akan dihukum.

Pertanyaan Tidakkah kekuasaan religius di Eropa pada periode abad pertengahan mengekang masyarakat Barat dalam hal kemajuan material?

Jawaban Ya tapi ini adalah spesifik untuk Eropa di mana sains dipandang sebagai musuh bagi dogma-dogma yang ditetapkan oleh Gereja. Kebalikannya terjadi di dunia Muslim, Khilafah secara nyata mendorong kemajuan saintifik dan teknologi atas dasar dogma-dogma Islam. Islam tidak pernah menurunkan aturan-aturan ketuhanan berkaitan dengan perkara-perkara sains, administratif atau teknik. Berbagai pencapaian dan pengembangan signifikan Khilafah dalam sejarah telah diakui oleh banyak komentator non-Muslim, para ahli sejarah dan para ahli.

Pertanyaan Bahkan jika kamu menolak model Barat berdasarkan korupsinya dan ketidak-mampuannya untuk mengatasi berbagai tantangan jangka-panjang bukankah Cina sebuah alternatif?

Jawaban Cina mungkin punya catatan pertumbuhan ekonomi mengagumkan tapi ia adalah negara yang meremukkan individunya dan menyangkal mereka atas hak-hak politik. Bagi Cina rakyat adalah sumberdaya untuk diatur melalui pasar kapitalis bukannya dianggap manusia yang harus dihormati dan diperlakukan sebagai manusia.

Membunuhi rakyat tak berdosa dengan berdarah dingin karena memprotes di lapangan publik bukanlah tanda suatu peradaban yang nyaman dengan dirinya sendiri. Kebijakan-kebijakan internal Cina di Xinjiang dan Tibet adalah keras dan parah dan dikarakterisasi oleh sikap paranoid dan persyaratan untuk kepatuhan mutlak. Cina sering menuduh Barat atas terlibat dalam perilaku brutal, namun perlakuannya atas orang-orang Uighur menunjukkan ketidak-mampuannya untuk membangun masyarakat yang bisa menarik bagi minoritas.

Meskipun usaha-usaha oleh para politisi Cina untuk menampilkan keseluruhan Cina sebagai memukau, hampir 40% atau 500 juta populasi Cina hidup dengan kurang dari 2 dollar per hari. Meskipun kekuatan besar perekonomian Cina, terlalu sedikit kekayaan yang baru diperoleh telah mensirkulasi pada kaum miskin dan fakir.

Cina memiliki catatan busuk ketika berkaitan dengan penganiayaan agama. Perlakuannya atas semua agama tapi khususnya Kristen dan Islam adalah tidak kurang dari mengerikan. Meskipun usaha propaganda besar-besaran untuk meyakinkan dunia bahwa Cina menjadi jauh semakin terbuka dan bebas sejak Juni 1989 pembantaian Lapangan Tiananmen, penyiksaan agama semakin intensif. Para otoritas Cina telah mengintensifkan kampanye kekerasan mereka terhadap para penganut agama, termasuk Kristen Evangelis, Katolik Roma, para Muslim Uighur, Orang-orang Buddha Tibet, dan kelompok-kelompok lain seperti Falun Gong.

Buku : Demokrasi dalam Krisis
Bagaimana Sistem Politik Islam Memastikan Good Governance

Satu Pamflet oleh Hizb ut-Tahrir Britain
Hizb ut-Tahrir
Britain
22 Jumada al Awwal 1431 / 6 Mei 2010

1 komentar:

  1. Khilafah dalam islam tidak mengenal batas teritorial, dengan demikian maka dalam islam tidak ada istilah penguasa, yang ada adalah bahwa kholifah sebagai penggembala ummat. jika didefinisikan sebagai penguasa, maka kecenderungan kuat memacu potensi konflik antar ummat.

    BalasHapus

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam