Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 25 November 2021

Tidak Dibolehkan Ada Hak Cipta Dalam Mengarang Buku-Buku Pendidikan Untuk Semua Tingkatan


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 180 Rancangan Undang-Undang Dasar Islami

 

Pasal 180

 

Tidak dibolehkan ada hak milik dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan. Tidak dibolehkan seseorang -baik pengarang maupun bukan- memiliki hak cetak dan terbit, selama sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Jika masih berbentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak atau beredar, maka ia boleh mengambil imbalan karena memberikan jasa pada masyarakat, seperti halnya mendapatkan gaji dalam mengajar.

 

 

Dalil untuknya adalah kebolehan mengambil upah dari mengajar dan kebolehan ilmu pengetahuan. Kebolehan mengambil upah/gaji untuk pendidikan, ditetapkan berdasarkan sabda Rasul saw.:

 

«إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ»

 

Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah (mengajarkan) Al-Qur’an.” (HR Al-Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas)

 

Oleh sebab itu, upah juga bisa diambil untuk pengajaran apapun yang lain. Selain itu, kebolehannya ditetapkan berdasarkan fakta bahwa Rasul saw. membolehkan para tawanan perang Badar untuk menebus diri mereka dengan masing-masing mengajari sepuluh anak Muslim, artinya, tebusan itu merupakan upah untuk pendidikan. Menyusun atau membuat karya tulis adalah menulis pengetahuan, atau dengan kata lain, memberi pengetahuan melalui tulisan sebagaimana memberikannya secara lisan. Ilmu pengetahuan dapat diberikan kepada orang lain baik secara verbal maupaun dalam bentuk tertulis dan atas keduanya dibolehkan diambil upahnya. Namun, jika seorang pengajar membagi suatu pengetahuan secara verbal atau melalui tulisan, pengetahuan yang didapat oleh orang yang mempelajarinya menjadi dimilikinya, sehingga dia berhak untuk kemudian membagikan pengetahuan itu kepada siapapun baik secara lisan maupun melalui tulisan. Para tawanan dari Perang Badar tidak punya hak atas anak-anak yang belajar baca-tulis dari mereka selain upahnya. Dan mereka yang belajar dari para tawanan itu bisa mengajarkan baca-tulis kepada orang lain dengan upah tanpa izin dari para tawanan yang telah mengajari, dan para pengajar itu tidak punya hak apapun.

 

Argumen lainnya, yaitu ilmu pengetahuan, dari sisi bahwa itu mubah, dan arti bahwa itu mubah adalah dibolehkan siapapun mengambilnya, dan dibolehkan siapapun yang mengajarkannya mengambil upah, bukan hanya si pengajar awalnya. Jadi dari sini, dipandang bahwa pengetahuan dimiliki oleh siapapun yang mengetahuinya, bukan hanya dimiliki khusus oleh orang yang mengajarkannya, dan dimiliki oleh orang yang mengetahuinya selama pengetahuan itu ada padanya, sehingga dia bisa mengambil upah dari mengajarkannya, atau mengajarkannya kepada orang lain secara gratis. Dengan begitu, jika muncul darinya melalui pengajarannya kepada individu atau kelompok, atau pembicaraan tentangnya di publik, atau penyebarannya kepada orang-orang melalui cara apapun, pengetahuan itu menjadi dibolehkan bagi semua orang, sesuai dalil-dalil yang secara umum membolehkan pengetahuan, dan itu dibolehkan bagi siapapun yang mengambilnya secara individual maupun sebagai bagian dari kelompok, untuk memberikannya kepada siapapun yang mereka dikehendaki tanpa perlu ada izin dari orang yang mengajarkannya di awal, tanpa mempertimbangkan apakah dia setuju itu diajarkan kembali atau tidak.

 

Inilah dalil bahwa tidak ada pemilik hak eksklusif untuk publikasi karena faktanya itu ilmu pengetahuan, selama itu ada padanya maka dia berhak menarik upah untuknya, dan jika dia membagikan pengetahuan itu kepada orang secara lisan maupun tulisan, dengan cara apapun, itu menjadi dibolehkan bagi semua orang, dan tiap-tiap orang itu dibolehkan untuk mengajarkannya kepada orang lain dan untuk menarik upah untuk pengajaran. Jadi, membatasi hak mempublikasi secara khusus kepada si penulis adalah mengharamkan yang halal; yaitu mengharamkan pengetahuan dengan melarangnya diambil kecuali dengan izin, dan mengharamkan pengambilan upah untuknya dengan melarang pengajarannya untuk upah kecuali dengan izin. Maka dari itu, tidak boleh siapapun memiliki hak (eksklusif) pencetakan dan penerbitan. []

 

Bacaan:

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-education-policy/1161-dstr-sys-talm-187

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam