Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 06 November 2021

Penjelasan Pasal 191 Rancangan Undang-Undang Dasar Islami




Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Pasal 191

 

Negara tidak boleh turut serta dalam organisasi yang tidak berasaskan Islam atau menerapkan hukum-hukum selain Islam. Seperti organisasi internasional PBB, Mahkamamh Internasional, IMF, Bank Dunia. Begitu pula dengan organisasi regional seperti Liga Arab. []

 

Asas yang mendasari pendirian organisasi-organisasi internasional dan regional telah dilarang oleh syara’.

 

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan atas dasar sistem Kapitalis, yang merupakan sistem kufur, selain itu, merupakan alat di tangan negara-negara besar, khususnya Amerika, yang mengeksploitasinya demi mencengkeramkan pengaruhnya atas negara-negara yang lebih kecil, sebagaimana Dunia Islam yang menjadi bagian darinya.

 

Mahkamah Internasional menghukumi dengan sistem kufur, dan pergi kepadanya untuk meminta pengadilan adalah mengambil pengadilan dengan selain apa yang Allah SWT turunkan.

 

International Monetary Fund (IMF) didirikan atas dasar memberi utang berupa mata uang global seperti dollar (hard currency) dengan bunga.  

 

Bank Dunia didirikan atas dasar penggunaan riba, seperti bank apapun lainnya.

 

Liga Arab didirikan atas dasar sistem Kapitalis, dan menyebutkan dalam konstitusinya bahwa ia melindungi kemerdekaan negara-negara Arab, dengan kata lain, melindungi keterpisahan dan keterpecahan tanah-tanah Islam, yang hukumnya haram. Serupa dengan Liga Arab adalah Organisation of Islamic Conference (OIC) atau OKI.

 

Dengan alasan-alasan ini, haram bagi Negara Islam untuk bergabung dengan organisasi manapun semacam itu.

 

 

Inilah rancangan konstitusi, atau dalil-dalil yang mendasarinya. Dan kami telah menjelaskan dalil-dalil bagi hukum-hukumnya yang terkandung dalam pasal-pasal konstitusi, dan menjelaskan apa yang perlu dijelaskan, dan jelas bahwa konstitusi ini konstitusi Islami, dengan kata lain, disusun dari hukum-hukum syara’ yang digali dari dalil-dalil syara’, yaitu al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas syar’i. Inilah mengapa hukumnya wajib bagi kaum Muslimin untuk beramal sesuai dengannya. []

 

Bacaan:

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-foreign-policy/1188-dstr-sys-khrj-191

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam