Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Jumat, 04 Februari 2022

Apabila Terjadi Perselisihan Antara Karyawan Dan Majikan Mengenai Upah Maka Ditetapkan Sesuai Standar Kebiasaan Masyarakat

 


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 154 Rancangan UUD Islami

 

Pasal 154

 

Pegawai yang bekerja pada seseorang atau perusahaan, kedudukannya sama seperti pegawai pemerintah -ditinjau dari hak dan kewajibannya-. Setiap orang yang bekerja dengan upah adalah karyawan/pegawai, sekalipun berbeda jenis pekerjaannya atau pihak yang bekerja. Apabila terjadi perselisihan antara karyawan dan majikan mengenai upah, maka ditetapkan upah yang sesuai dengan standar kebiasaan masyarakat. Apabila perselisihannya bukan menyangkut upah, maka kontrak kerja (dijadikan patokan dan) disesuaikan dengan hukum-hukum syara’.

 

 

Dalil mengenai kontrak kerja (ijarah), di mana seorang pekerja disewa tenaganya; Allah SWT berfirman:

 

فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ

 

Jika mereka (mantan istri) menyusui (anak-anak) kalian maka berikanlah kepada mereka upahnya” (QS at-Thalaq [65]: 6)

 

Dan Nabi saw. bersabda dalam sebuah hadits Qudsi:

 

قَالَ اللَّهُ ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، رَجُلٌ أَعْطَى بِى ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ، وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

 

Allah telah berfirman, “Ada tiga golongan yang Aku musuhi pada Hari Kiamat: seseorang yang berjanji atas nama-Ku kemudian ingkar; seseorang yang menjual orang merdeka kemudian menikmati hasilnya; seseorang yang mempekerjakan buruh dan buruh tersebut telah menyempurnakan pekerjaannya, namun ia tidak memberikan upahnya.” (HR al-Bukhari).

 

Bila mempekerjakan seseorang namun di awal belum disepakati besarnya upah yang jelas, transaksi ijarah yang telah dilaksanakan itu tetap sah. Kalau kemudian terjadi perselisihan tentang kadar upahnya, maka penghitungannya dikembalikan kepada pasaran upah yang sepadan. Jadi, apabila upahnya belum disebutkan pada saat melakukan transaksi ijarah, atau apabila terjadi perselisihan antara seorang ajiir dengan musta'jir dalam masalah upah yang telah disebutkan, maka dalam hal ini dikembalikan kepada tingkat upah pasaran yang sepadan. Merujuk kepada upah pasaran yang sepadan itu merupakan hasil analogi dari perkara mahar. Ketika mahar tidak secara jelas disebutkan, atau ada perselisihan tentangnya, maka ditentukan dengan mahar yang sepadan. Ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan at-Tirmidzi yang menilainya hasan shahih:

 

«عَن ابْنِ مَسْـعُودٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا حَتَّى مَاتَ، فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: لَهَا مِثـْلُ صَدَاقِ نِسَائِهَا لا وَكْسَ وَلا شَطَطَ، وَعَلَيْهَا العِدَّةُ وَلَهَا المِيرَاثُ، فَقَامَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ الأَشْجَعِيُّ فَقَالَ: قَضَى رَسُولُ اللَّهِ ((حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ)) فِي بِرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ امْرَأَةٍ مِنَّا مِثْلَ الَّذِي قَضَـيْتَ، فَفَرِحَ بِهَا ابْنُ مَسْـعُودٍ»

 

“Ibnu Mas’ud ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi perempuan dan dia tidak menentukan maharnya, dan dia belum melakukan hubungan badan dengan perempuan itu sampai kemudian laki-laki itu meninggal. Ibnu Mas’ud berkata: “Dia berhak mendapatkan shadaq (mahar) yang sama dengan perempuan lain, tidak kurang dan tidak lebih. Dia wajib menjalani ‘iddah dan berhak mendapatkan warisan.” Kemudian Ma’qil bin Sinan al-Asyja’i berdiri dan berkata: “Rasulullah saw. memutuskan sama seperti yang telah kamu putuskan, (Beliau saw. memutuskan) terhadap Birwa’ binti Wasyiq, seorang wanita dari kalangan kami.” Maka Ibnu Mas’ud senang dengan hal itu.”

 

Makna perkataannya: “Dia berhak atas shadaq perempuannya,” adalah mahar yang serupa dengan perempuan seperti dia. Jadi, Syari’ah mewajibkan mahar seseorang yang sepadan untuk orang yang belum disebutkan maharnya. Yang sama dengan ketentuan tersebut adalah apabila terjadi perselisihan tentang mahar yang disebutkan.

 

Karena mahar merupakan kompensasi suatu akad nikah, maka setiap kompensasi yang mendasari semua akad (transaksi) itu bisa dianalogikan kepadanya, tanpa memandang apa yang diberikan untuk kompensasinya, apakah uang sebagaimana dalam jual-beli, atau manfaat atau tenaga sebagaimana dalam ijarah, atau mahar sebagaimana dalam akad nikah. []

 

Daftar Bacaan:

An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam

Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-economic-system/1044-dstr-ni-iqtsd-154

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam