Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 27 Februari 2014

Para Penguasa Batil Dalam Demokrasi

Para Penguasa Batil Dalam Demokrasi




Sambungan dari artikel sebelumnya

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah serta mempertuhankan al-Masih putra Maryam. Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan. [QS. (9) at-Taubah: 31]

“Kedua golongan Ahlul Kitab itu diberitakan telah menjadikan ahbâr dan râhib mereka sebagai arbâb (tuhan-tuhan) selain Allah Swt. Kata al-ahbâr (bentuk jamak dari kata al-hibr atau al-habr) berarti ulama.2
Kata ar-ruhbân (bentuk jamak dari kata râhib) dari kata al-ruhbah berarti al-khâif (orang yang takut).3
Dalam perkembangan selanjutnya, al-ahbâr digunakan untuk sebutan ulama Yahudi, sementara ar-ruhbân digunakan untuk ulama Nasrani.4

Kata arbâb merupakan bentuk jamak dari kata rabb. Secara bahasa, kata rabb berarti al-mâlik (pemilik), as-sayyid (tuan, pemimpin), al-mudabbir (pengatur), al-murabbî (pendidik), al-qayyim (pelaksana, pihak yang bertanggung jawab), dan al-mun‘im (pemberi nikmat). Jika tidak di-mudhâf-kan, kata itu hanya digunakan untuk menyebut Allah ‘Azza wa Jalla. Jika digunakan untuk menyebut selain-Nya, harus di-mudhâf-kan dengan kata lainnya, seperti rabbu kadzâ. 5 Karena kata arbâb dalam ayat ini tidak di-mudhâf-kan, maka bermakna tuhan-tuhan.

Hanya saja, pentahbisan pendeta dan rahib sebagai tuhan-tuhan tidak dalam konteks penyembahan (ritual), namun dalam konteks ketaatan mereka kepada pendeta dan rahib mereka dalam al-tahlîl wa al-tahrîm (penetapan halal dan haram). Mereka menjadikan pendeta dan rahib sebagai pemegang otoritas untuk menetapkan halal dan haram. Asy-Syaukani menyatakan, Sesungguhnya mereka menaati pendeta-pendeta mereka, dalam perintah dan larangannya. Pendeta-pendeta itu menempati kedudukan sebagai tuhan-tuhan karena mereka ditaati sebagaimana layaknya tuhan-tuhan.”6

Penjelasan senada juga dikemukakan oleh Hudzaifah bin al-Yamani, Ibnu Abbas, dan lain-lain. Mareka menuturkan bahwa kaum Yahudi dan Nasrani itu mengikuti pendeta dan rahib mereka dalam perkara yang mereka halalkan dan mereka haramkan.7 Penafsiran demikian juga disampaikan ath-Thabari, az-Zamakhsyari, ar-Razi, al-Alusi, Ibnu Katsir, al-Baghawi, Ibnu ‘Athiyah, al-Khazin, Ibnu Juzyi al-Kalbi, dan hampir semua mufassir.8

Pengertian itu didasarkan pada penjelasan Rasulullah Saw. terhadap ayat ini. Diriwayatkan dari Adi bin Hatim:
Saya mendatangi Rasulullah dengan mengenakan kalung salib dari perak di leherku. Rasulullah Saw. bersabda, “Wahai Adi, lemparkanlah patung itu dari lehermu.” Kemudian saya melemparkannya. Usai saya lakukan, Beliau membaca ayat ini: Ittakhadzû ahbârahum wa ruhbânahum min dûni Allâh, hingga selesai. Saya berkata, “Sesungguhnya kami tidak menyembah mereka.” Beliau bertanya, “Bukankah para pendeta dan rahib itu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, lalu kalian mengharamkannya; menghalalkan apa yang diharamkan Allah, lalu kalian menghalalkannya.” Aku menjawab, “Memang begitulah.Beliau bersabda, “Itulah ibadah (penyembahan) mereka kepada pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka.” (HR. ath-Thabrani dari Adi Bin Hatim).9
… Sekalipun Allah Swt. jelas-jelas mewajibkan penerapan syariah dalam kehidupan, perintah itu tidak boleh dijalankan sebelum mendapat persetujuan dari lembaga legislatif terlebih dahulu. Jika lembaga itu menyetujuinya, baru boleh diterapkan. Sebaliknya, jika lembaga itu menolaknya maka syariah tidak boleh dijalankan.

Jika demikian, apa bedanya para pembuat hukum itu dengan para pendeta dan rahib yang dalam ayat ini disebut sebagai tuhan-tuhan selain Allah Swt.? Mereka disebut demikian lantaran didudukkan sebagai pembuat hukum yang wajib ditaati. Dengan demikian, siapapun yang ditahbiskan memiliki otoritas yang sama, merekapun layak disebut sebagai arbâb min dûni Allâh, tuhan-tuhan selain Allah Swt.

Jika demikian, alasan apa lagi yang dapat digunakan untuk mendukung demokrasi?!”

2    al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar  al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 241; al-Biqa’i, Nazhm al-Durar, vol. 3 (Beirut: Dar  al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 302
3    Ibnu ‘Athiyyah, al-Muharrar al-Wajîz, vol. 3 (Beirut: Dar  al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 25
4    al-Razi, al-Tafsîr al-Kabîr,vol. 16 (Beirut: Dar  al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 30; al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2 (Beirut: Dar  al-Fikr, tt), 452; Nizhamuddin al-Naisaburi, Tafsîr Gharâib al-Qur’ân, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1996), 457; al-Jazairi, Aysar al-Tafâsîr, vol. 2 (Kairo: Nahr al-Khair, 1993), 360; al-Biqa’i, Nazhm al-Durar, vol. 3, 302
5    Ibnu Mandzur, Lisân al-‘Arab, vol. 1 (Beirut: Dar Shadir, tt), 399
6    al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2, 452
7    al-Suyuthi, al-Durr al-Mantsûr, vol. 3, 354-355; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 2 (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), 432.
8    al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 6  (Beirut: Dar  al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992), 354; al-Zamakhsyari, al-Kasysyâf, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 256; al-Razi, al-Tafsîr al-Kabîr,vol. 16, 31-32; al-Nasafi, Madârik al-Tanzâ3, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 495; al-Alusi, h al-Ma’ânî, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 276;  Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 2 (Riyadh: Dar Alam al-Kutub, 1997), 432; al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 2, 241; Ibnu ‘Athiyyah, al-Muharrar al-Wajîz, vol. 3, 25; al-Khazin, Lubâb al-Ta’wîl fî Ma’ânî al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 353;  Ibnu Juzyi al-Kalbi, al-Tashîl li ‘Ulûm al-Tanzîl, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 35; al-Jazairi, Aysar al-Tafâsîr, vol. 2 , 360; al-Sa’di, Taysîr al-Karîm al-Rahmân, 2 (Beirut: Alam al-Kutub, tt), 250;
9    Bisa juga dilihat dalam al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’aân, vol. 6, 354; al-Suyuthi, al-Durr al-Mantsûr, vol. 3 (Beirut: Dar  al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 354; al-Wahidi al-Naisaburi, al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1999), 489. Hadits serupa dengan sedikit perbedaan redaksional bahasa dapat dijumpat dalam banyak kitab tafsir, seperti: al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 8 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 77; al-Zamakhsyari, al-Kasysyâf, vol. 2, 256; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 2, 432; al-Qasimi, Mahâsin al-Ta’wîl, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 394

Seorang Muslim tentu tidak layak mengatakan kepada orangtuanya bahwa saudara-saudaranya harus taat kepada dirinya, dan bahwa perintah maupun larangan apapun dari orangtuanya –meski sesuai dengan Syariah– tetap tidak boleh dilaksanakan oleh saudara-saudaranya itu kecuali jika telah diputuskan oleh dirinya apakah boleh dilaksanakan ataukah tidak.

Diterapkannya sistem kufur demokrasi berarti memaksa umat untuk tunduk kepada tuhan-tuhan palsu pembuat hukum.

Sungguh ekstrim penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku sistem kufur demokrasi.

Jika ada sekelompok preman yang secara de facto menguasai sebuah pasar dan membuat sekaligus menerapkan aturan-aturan yang dipaksakan pada para penjual di pasar itu –termasuk wajibnya pajak untuk diberikan pada para penguasa itu– maka sesungguhnya perbuatan para preman tersebut adalah kezaliman dan kekuasaan mereka adalah batil. Dan jika sebagian penjual di pasar itu menyetujui dan mendukung perbuatan para preman tersebut maka perbuatan para preman menguasai para penjual di pasar itu tetap kezaliman, serta kekuasaannya tetap batil. Sebab acuan yang benar bagi pemikiran dan perbuatan manusia adalah ideologi (akidah dan Syariah) Islam.

Standar pemikiran dan perbuatan yang harus digunakan oleh manusia adalah ideologi Islam bukan pendapatnya Montesquieu, Plato, Aristoteles, Machiavelli, Karl Marx, Hitler, Ratu Elizabeth, Raja Saud, Benjamin Franklin, bukan pula parlemen Amerika, DPR, bukan pula rakyat Mesir, rakyat Inggris, bukan pula pendapatnya Iblis.

Para Penguasa Batil Dalam Demokrasi

Bersambung ke artikel selanjutnya

Bagaimana Islam Memandang Demokrasi

Bagaimana Islam Memandang Demokrasi
 



Kondisi umat Islam dan umat manusia secara keseluruhan yang terjangkit krisis di berbagai bidang adalah akibat dari tiada diterapkannya Islam dan seluruh Syariahnya termasuk Syariah mengenai Negara Khilafah. Akibat dari dominasi sistem kufurlah umat manusia menjadi hidup dalam kungkungan berbagai bentuk penderitaan. Akibat dari diamnya sebagian umat Islam terhadap sistem kufur maka berbagai penderitaan atas umat manusia menjadi kondisi yang lebih awet.

DEMOKRASI SISTEM KUFUR

“Demokrasi yang telah dijajakan negara Barat kafir ke negeri-negeri Islam, sesungguhnya adalah sistem kufur. Ia tidak punya hubungan sama sekali dengan Islam, baik langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam dalam garis besar maupun rinciannya, dalam sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya. Karena itu, kaum muslimin diharamkan secara mutlak mengambil, menerapkan dan menyebarluaskan demokrasi.” [Abdul Qadim Zallum: DEMOKRASI: SISTEM KUFUR Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Menyebarluaskannya]

“Demokrasi merupakan lafal dan istilah Barat yang digunakan untuk menunjukkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Rakyat dianggap penguasa mutlak dan pemilik kedaulatan, yang berhak mengatur urusannya sendiri, serta melaksanakan dan menjalankan kehendaknya sendiri. Rakyat tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan siapapun, selain kekuasaan rakyat. Rakyat berhak membuat peraturan dan undang-undang sendiri —karena mereka adalah pemilik kedaulatan— melalui para wakil rakyat yang mereka pilih. Rakyat berhak pula menerapkan peraturan dan undang-undang yang telah mereka buat, melalui para penguasa dan hakim yang mereka pilih dan keduanya mengambil alih kekuasaan dari rakyat, karena rakyat adalah sumber kekuasaan.” [Abdul Qadim Zallum: DEMOKRASI: SISTEM KUFUR Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Menyebarluaskannya]

“Demokrasi adalah sistem pemerintahan berdasarkan suara mayoritas. Anggota-anggota lembaga legislatif dipilih berdasarkan suara mayoritas pemilih dari kalangan rakyat. Penetapan peraturan dan undang-undang, pemberian mosi percaya atau tidak percaya kepada pemerintah dalam dewan perwakilan, ditetapkan pula berdasarkan suara mayoritas. Demikian pula penetapan semua keputusan dalam dewan perwakilan, kabinet, bahkan dalam seluruh dewan, lembaga, dan organisasi lainnya, ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Pemilihan penguasa oleh rakyat baik langsung maupun melalui para wakilnya, ditetapkan pula berdasarkan suara mayoritas pemilih dari rakyat.” [Abdul Qadim Zallum: DEMOKRASI: SISTEM KUFUR Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Menyebarluaskannya]
أَرَأَيْتَ مَنِ اتَخَذَ إِلـهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنْتَ تَكُوْنُ عَلَيْهِ وَكيْلاً #
أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُوْنَ أَو يَعْقِلُوْنَ إِنْ هُمْ إلاَّ كَالأَنْعَام بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيْلاً #
"Terangkanlah kepada-Ku tentang orang-orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami? Mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)." (QS. Al-Furqaan: 43-44)

“Sesungguhnya seluruh perbuatan manusia, dan seluruh benda-benda yang digunakannya dan atau berhubungan dengan perbuatan manusia, hukum asalnya adalah mengikuti Rasulullah Saw. dan terikat dengan hukum-hukum risalah beliau. Keumuman ayat-ayat hukum menunjukkan bahwa dalam masalah-masalah tersebut wajib hukumnya merujuk kepada syara' dan terikat dengan hukum-hukum syara'.” [Abdul Qadim Zallum: DEMOKRASI: SISTEM KUFUR Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Menyebarluaskannya]

وَ مَا آتَاكُمُ الرَسُولُ فَخُذُوهُ وَ مَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا
"Apa-apa yang diberikan/diperintahkan Rasul kepada-mu maka terimalah/laksanakanlah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr: 7)

فَلاَ وَ رَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim/pemutus terhadap perkara yang mereka perselisihkan,..." (QS. An-Nisaa': 65)

وَ مَا اخْتَلَفْتُمْ فِيْهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إلَى اللهِ
"Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah." (QS. Asy-Syuura: 10)

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَ الرَّسُولِ
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul(Nya) (Sunnahnya)." (QS. An-Nisaa': 59)

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tak ada perintah kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak" (HR. Muslim)

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Siapa saja yang mengada-adakan —dalam urusan (agama) kami ini— sesuatu yang tidak berasal darinya, maka hal itu tertolak." (HR. Bukhari)

“Hukum-hukum Syari'at Islam secara sempurna telah meliputi seluruh fakta yang telah ada, problem yang sedang terjadi, dan kejadian yang mungkin akan ada pada masa mendatang. Tidak ada sesuatupun yang terjadi, baik pada masa lalu, saat ini, maupun masa depan, kecuali ada hukumnya dalam Syari'at Islam. Jadi, Syari'at Islam telah menjangkau semua perbuatan manusia secara sempurna dan menyeluruh.” [Abdul Qadim Zallum: DEMOKRASI: SISTEM KUFUR Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Menyebarluaskannya]

وَ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ الكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَ هُدًى
 وَ رَحْمَةً وَ بُشْرَى لِلمُسْلِمِيْنَ
"Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk serta rahmat dan pemberi kabar gembira bagi orang-orang Islam." (QS. An-Nahl: 89)

مَا فَرَّطْنَا فِيْ الكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ
"Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al Kitab (Al-Quran)." (QS. Al-An'aam: 38)

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَ أَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَ رَضِيْتُ لَكُمُ الإِسلاَمَ دِينًا
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian ni'mat-Ku, dan telah Kuridhoi Islam itu menjadi agama bagi kalian." (QS. Al-Maaidah: 3)
“ide-ide yang berkaitan dengan aqidah dan hukum-hukum syara', serta ide-ide yang berhubungan dengan peradaban/kultur Islam, pandangan hidup Islam, dan hukum-hukum yang menjadi solusi bagi seluruh problem manusia, maka semua ide ini wajib disesuaikan dengan ketentuan syara', dan tidak boleh diambil dari manapun kecuali hanya dari Syari'at Islam saja. Artinya, hanya diambil dari wahyu yang terkandung dalam Kitabullah, Sunah Rasul-Nya, dan apa-apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijma' Sahabat dan Qiyas, serta sama sekali tidak boleh diambil dari selain sumber-sumber tersebut.” [Abdul Qadim Zallum: DEMOKRASI: SISTEM KUFUR Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Menyebarluaskannya]

وَ مَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَ لاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَ رَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُوْنَ لَهُمْ الخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (QS. Al-Ahzab: 36)

وَ أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الكِتَابَ بِالحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الكِتَابِ وَ مُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ  وَ لاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَ احْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُكَ عَنْ بَعْضِ
مَا أَنْزَلَ اللهُ إِلَيْكَ
"Dan kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai penghapus kitab-kitab tersebut; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (QS. Al-Maaidah: 48)

فَلْيَحْذَرِ الذِيْنَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ
أوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS. An-Nuur: 63)

يُرِيْدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَاغُوتِ وَ قَدْ أمِرُوا
أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ
"Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari (kufur terhadap) thaghut itu." (QS. An-Nisaa': 60)
Hal ini menunjukkan secara tegas mengenai pembatasan berhakim hanya pada apa yang dibawa Rasul saja, apalagi Allah SWT telah memperingatkan Rasul-Nya untuk waspada supaya tidak dipalingkan oleh manusia dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadanya.

وَ احْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللهُ إِلَيْكَ
"Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka (ahli kitab), supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang diturunkan Allah kepadamu." (QS. Al-Maaidah: 49)

أَلَمْ تَرَ إِلَى الذِيْنَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوْا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَ مَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إلَى الطَاغُوتِ وَ قَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَ يُرِيدُ الشَيْطَانُ
أَنْ يُضِلَّهُم ضَلاَلاً بَعِيْدًا
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut (hukum dan undang-undang kufur), padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya." (QS. An-Nisaa': 60)

إِنِ الحُكْمُ إلاَّ للهِ
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah." (QS. Al-An'aam: 57)

Adapun aqidah yang melahirkan ide demokrasi, adalah aqidah pemisahan agama dari kehidupan dan negara (yaitu aqidah sekularisme). Aqidah ini tidak mengingkari eksistensi agama, tetapi menghapuskan perannya untuk mengatur kehidupan bernegara. Dengan sendirinya konsekuensi dari aqidah ini ialah memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat peraturan hidupnya sendiri.

Berhakim kepada thaghut artinya berhakim kepada hukum yang tidak diturunkan Allah. Atau dengan kata lain, berhakim kepada hukum-hukum kufur yang dibuat sendiri oleh manusia.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَ مَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin." (QS. Al-Maaidah: 50)

Hukum Jahiliyah adalah hukum yang tidak dibawa Muhammad Saw. dari Tuhannya. Yaitu hukum kufur yang dibuat oleh manusia.
Dari Ubadah bin Ash Shamit ra., dia mengatakan:

بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ r عَلَى السَّمْعِ وَ الطَاعَةِ فِي المَكرَهِ و المَنْشطِ
"Kami telah membai'at Nabi Saw. untuk mendengar dan mentaatinya baik dalam hal yang dibenci maupun yang disukai."

Dalam hadits Ubadah bin Ash Shamit ra., disebutkan:

...وَ أَنْ نَقُولَ بِالحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّا ، لاَ نَخَافُ فِي اللهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ
"...dan kami akan mengatakan kebenaran di manapun kami berada. Kami tidak takut karena Allah terhadap celaan orang yang mencela."

“Demikian pula kaum muslimin wajib menerapkan dan melaksanakan seluruh ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.” [Abdul Qadim Zallum: DEMOKRASI: SISTEM KUFUR Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Menyebarluaskannya]

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الهُدَى وَ يَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ المُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلِّى وَ نُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَ سَاءَتْ مَصِيْرًا
"Dan siapa saja yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan mereka berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An Nisaa': 115)

Bagaimana Islam Memandang Demokrasi

Bersambung ke artikel selanjutnya

DOWNLOAD BUKU: UANG-UANG HARAM DALAM DEMOKRASI

Selasa, 24 Desember 2013

Para Syaitan Berdasi



Para Syaitan Berdasi

Para pembaca budiman, sesungguhnya Allah tidak menciptakan hambanya dengan sia-sia dan, namun Ia menjadikan mereka untuk beribadah hanya untuk-Nya dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Ia juga telah mengutus pada setiap kaum seorang rasul dari golongan mereka guna memberikan kabar, ancaman dan pengajaran yang benar sesuai dengan ajaran Allah, dengan berusaha taat kepada-Nya dalam segala perintah-Nya. Allah berfirman: “Dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan.”

Allah juga telah menggariskan jalan dan metode berdakwah untuk setiap rasul yang diutus kepada kaumnya. Mereka diharuskan untuk menyampaikan risalah Allah dengan penuh kesabaran. Allah berfirman: “Ajaklah (mereka) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, serta debatlah mereka dengan cara yang baik [QS. An-Nahl 125]

Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah.”

Setiap Nabi atau setiap rasul apalagi Nabi Muhammad Saw. pasti pernah menemui kesulitan dan keletihan dalam dakwahnya, bahkan terkadang dirinya sendiri mendapatkan gangguan yang berat. Karena itulah pengikutnya dijadikan oleh Allah sebagai umat yang adil dan pilihan. Muhammad Saw. akan menjadi saksi pada hari perhitungan nanti. Allah berfirman: “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”

Semua tantangan dan pengingkaran dalam dakwah para rasul juga para Nabi itu, semuanya timbul dari syaitan. Mereka selalu menjadi batu penghalang bagi setiap makhluk dan Khaliknya untuk saling berdekatan.

Para da’i mengajak umatnya untuk tunduk dan patuh hanya kepada Allah, yang tidak ada seorangpun dapat menandingi-Nya, sedangkan syaitan jin dan syaitan manusia berbuat sebaliknya, mereka selalu mengajak manusia untuk tunduk dan patuh kepada selain Allah. Allah berfirman: “Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu

Para musuh yang sangat licik itu tidak puas hanya dengan merayu hati saja, namun untuk mencapai tujuannya ia juga menegakkan sistem kufur thoghut di tengah kehidupan umat. Mereka menjelma sebagai penasihat dan cendekiawan serta ikut bergabung dalam majlis pemuka-pemuka di antara manusia. Dilihat dari luar, ia adalah sosok cerdik pandai yang penuh wibawa dan berilmu. Namun, seandainya kita melihat dari dalam, kita akan menemukan sosok yang penuh kedengkian seperti api yang membara dan melahap habis kayu bakar.

Mereka menyusun rencana konspirasi bersama untuk melawan tuntunan Rasulullah Saw. dan para pengikutnya. Mereka mematangkan rencana dan perangkat untuk mengubur ideologi Islam.

Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu, atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.”

Maka, berkumpullah para manusia pengikut syaitan, mereka merundingkan tentang langkah yang akan mereka ambil dalam menghadapi Islam dan Umatnya.

Para pembaca yang budiman, cobalah anda renungkan baik-baik taktik yang dilakukan oleh musuh kita syaitan dalam melawan Nabi Saw. dan para pengikutnya di masa sekarang. Syaitan menggoda hati manusia dan membuat sistem yang awet untuk membangkang terhadap Islam. Namun sebaliknya, pengikut-pengikut Rasul Saw. yang taat kepada Allah malah bertambah banyak.

Kemudian syaitan melakukan taktik bekerjasama dengan orang-orang munafik serta memperbanyak jumlah orang munafik –berkonspirasi bersama mereka. Namun, taktik mereka lemah dan konspirasi jahat mereka itu tetap akan gagal, karena dakwah dan propaganda Islam semakin menyadarkan umat.

Maha Benar Allah yang Maha Besar dengan Firman-Nya: “Sesungguhnya tipuan syaitan itu sangat lemah”.
Dalam sebuah hadits dikatakan: “Barangsiapa yang taat kepada Rasul maka ia juga telah taat kepada Allah, dan barangsiapa yang maksiat kepada Rasul maka ia telah maksiat kepada Allah”.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya. Tetapi Allah membersihkan siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS. An Nuur: 21]

Rasulullah Saw. bersabda: “Setiap manusia pasti akan kembali ke sisi-Nya. Maka, semua perbuatannya adalah barang dagangan yang akan dijadikan sebagai penentu nanti; apakah ia akan selamat atau celaka. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyerahkan seluruh hdupnya untuk Allah dan taat kepada-Nya, maka ia akan terbebas dari siksaan. Dan barangsiapa yang menghambakan dirinya kepada syaitan dan hawa nafsu, maka ia akan terjebak dalam kehancuran.”

Kalimat Penutup

Dengan menyebut nama Allah. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan semua nikmatnya. Shalawat dan salam kami haturkan untuk manusia terbaik Nabi Muhammad Saw.

Kita harus menyadari bahwa para syaitan jin dan syaitan manusia adalah musuh kita semua. Allah berfirman dalam al Quran: “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu). Karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” [QS. Faathiir: 6]

Musuh yang kita hadapi ini adalah musuh kita bersama sampai datangnya hari kiamat nanti. Dan kita berdoa kepada Allah, semoga kita akan dimasukkan ke dalam golongan orang yang berusaha menjadi golongan yang dimenangkan Allah. Dan hanya kepada Allah-lah kita meminta taufik.

Para Syaitan Berdasi

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam