Sambungan
dari artikel sebelumnya
يَا
أَيُّهَا
الذِينَ
آمَنُوا
أَطِيْعُوا اللهَ
وَ
أَطِيْعُوا
الرَّسُولَ
"Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (-Nya) dan ulil
amri (Imam yang sah dibai’at untuk menerapkan Syari'at Islam beserta para
pejabatnya) di antara kamu." (QS. An-Nisaa:' 59)
فَإِنْ
تَنَازَعْتُمْ
فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوه
إلَى اللهِ وَ
الرَّسُولِ
إِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللهِ وَ
الْيَوْمَ
الآخِرِ
"Kemudian
jika kalian (rakyat dan penguasa) berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (as-Sunnah), jika kalian
memang benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir." (QS. An-Nisaa':
59)
مَنْ
مَاتَ وَ
لَيْسَ فِي
عُنُقِهِ
بَيْعَةٌ مَاتَ
مِيْتَةً
جَاهِلِيَّةً
"Dan
siapa saja yang mati sedang di lehernya tidak terdapat bai'at (kepada
khalifah), berarti dia telah mati jahiliyah." (HR. Muslim)
Diriwayatkan dari
Abdullah bin Amr ra., bahwa dia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah
Saw. bersabda:
وَ مَنْ
بَايعَ
إِمَامًا
فَأَعْطَاهُ
صَفْقَةَ
يَدِهِ وَ
ثَمْرَةَ
قَلْبِهِ
فَلْيُطِعْهُ
إنِ
اسْتَطَاعَ، فَإِنْ
جَاءَ آخَرُ
يُنَازِعْهُ
فَاضْرِبُوا
عُنُقَ الآخَرِ
"Siapa
saja yang membai'at seorang imam (khalifah) dan memberikan kepadanya genggaman
tangan dan buah hatinya (bertekad janji), maka hendaklah dia mentaatinya sekuat
kemampuannya. Dan jika ada orang lain yang hendak merebut kekuasaannya, maka
penggallah batang lehernya." (HR. Muslim)
“Jika
dibai’at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR.
Muslim)
Penguasa sistem kufur
demokrasi kekuasaannya tidak sah menurut hukum Allah Swt. Secara de facto para
penguasa sistem kufur demokrasi memang berkuasa namun secara de jure Islam
kekuasaan mereka adalah batil. Selain seorang khalifah yang sah beserta
jajarannya siapapun diharamkan berkuasa atas umat dengan memegang fungsi
kekuasaan sebagaimana seorang khalifah.
Seseorang yang
mendapatkan harta dari perbuatan mencuri, maka harta yang diperolehnya itu
adalah harta haram. Seseorang yang mendapatkan upah dari perbuatan menjalankan
tempat pelacuran, maka upahnya itu adalah uang haram. Seseorang yang
mendapatkan uang dari melaksanakan sistem pemerintahan kufur demokrasi, uang
yang diperolehnya itu adalah uang haram.
Para pelaku sistem kufur
demokrasi yang mendapatkan uang dari menjerat umat supaya taat kepada sesama
manusia (para pelaku demokrasi) dan ketaatan umat kepada Allah Swt. harus atas
persetujuan sesama manusia itu (para pelaku demokrasi) maka uang yang
didapatkannya adalah uang haram.
Sungguh ekstrim
penyimpangan sistem kufur demokrasi dari ideologi (aqidah dan syariah) Islam.
Siapapun yang ikut
menjalankan fungsi kekuasaan sistem kufur demokrasi berarti melakukan perbuatan
haram.
Pihak-pihak yang
melaksanakan ataupun ikut menjalankan fungsi kekuasaan sistem kufur demokrasi
sebagaimana dalam model trias politica termasuk:
> Legislatif: DPR,
DPRD. Mereka menjadi thoghut pembuat hukum. Siapapun diharamkan mengadakan
kontrak untuk menjadi anggota legislatif yang pastinya memiliki kekuasaan
membuat hukum. Siapapun diharamkan mengadakan kontrak untuk berkedudukan
sebagai tuhan palsu pembuat hukum. Mustahil seseorang bisa menjadi anggota
legislatif tanpa mendapatkan kekuasaan untuk membuat hukum bersama para thoghut
lainnya.
> Eksekutif: Presiden
dan kabinet menteri. Mereka bersama dengan legislatif menjadi thoghut pembuat
hukum. Mereka adalah pelaksana hukum kufur. Gubernur, bupati, walikota, dan
semacamnya adalah pelaksana hukum kufur.
> Yudikatif: Hakim dan
jaksa adalah pelaksana hukum kufur. Polisi adalah penegak hukum kufur.
Posisi-posisi tersebut
melaksanakan hukum kufur sistem demokrasi yang merupakan fungsi kekuasaan.
Sehingga upah/gaji yang diterima untuk melaksanakan pelanggaran Syariah adalah
uang haram.
“Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nya.” [QS. Al-Maa'idah: 2]
Partai politik dalam
sistem kufur demokrasi menyuplaikan orang-orang yang menjalankan fungsi
kekuasaan sistem kufur demokrasi, maka keberadaan partai politik semacam ini
adalah kebatilan.
Berbagai aktivitas
kampanye partai politik sistem kufur demokrasi adalah kampanye demi berlangsungnya
sistem kufur itu sendiri, maka aktivitas kampanye itu adalah aktivitas haram.
Mengajak umat untuk ikut
pemilu sistem kufur demokrasi melalui berbagai media adalah perbuatan haram.
Upah yang diterima untuk menjalankan aktivitas semacam ini adalah uang haram.
Memproduksi atribut dan
materi kampanye partai politik sistem kufur demokrasi adalah termasuk melakukan
keharaman. Uang yang diterima untuk memproduksi atribut dan materi kampanye
partai politik sistem kufur demokrasi adalah uang haram. Atribut dan materi
semacam itu dapat berbentuk tulisan artikel, stiker, spanduk, baliho, iklan di
media cetak, iklan di media elektronik, dan semacamnya.
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) menyelenggarakan pemilu sistem kufur demokrasi sehingga sistem kufur itu
bisa terus berjalan, upah yang diterima oleh orang-orang yang melaksanakan
aktivitas ini adalah uang haram.
Penyumbang dana untuk
partai politik sistem kufur demokrasi dan donatur yang menyokong para calon
penjabat posisi-posisi yang menjalankan fungsi kekuasaan sistem kufur demokrasi
semacam presiden, wapres, bupati, wabup, gubernur, wagub, caleg adalah
melakukan perbuatan haram. Uang yang diterima seseorang dalam rangka
menjalankan fungsi kekuasaan sistem kufur demokrasi adalah uang haram.
Penguasa sistem kufur
demokrasi menjalankan fungsi kekuasaannya juga dengan perbuatan memungut pajak
serta menghitung pajak untuk dialokasikan menurut keputusan penguasa itu
sendiri. Penguasa yang batil menurut hukum Allah tidaklah berwenang memungut
pajak. Pemungutan pajak oleh penguasa sistem kufur demokrasi adalah perbuatan
haram. Siapapun yang digaji untuk memungut pajak semacam itu, gajinya merupakan
uang haram.
Siapapun yang digaji
untuk turut menjalankan fungsi kekuasaan menghitung pajak dan keuangan dalam
sistem kufur demokrasi untuk dipergunakan oleh penguasa sistem kufur, gajinya
itu merupakan uang haram. Kegiatan semacam ini termasuk kegiatan yang membantu
penguasa batil dalam menjalankan fungsi kekuasaan.
Pihak-pihak yang tidak
turut menjalankan fungsi kekuasaan thoghut demokrasi adalah termasuk
pihak-pihak yang diupah/digaji untuk melaksanakan aktivitas yang bukan
aktivitas eksklusif bagi penguasa. Beberapa contoh dari kontrak kerja dengan
penguasa sistem kufur yang diperbolehkan yaitu bekerja mengajarkan pengetahuan
kepada umat dan tidak untuk melanggar ideologi (akidah dan syariah) Islam,
membersihkan jalan, mengobati orang sakit, memadamkan kebakaran, meneliti
sainstek, memberi transportasi, mengepel lantai, menanam pohon, mencuci baju,
membagikan beras murahan, memasak makanan, dsb. Upah/gaji yang diterima untuk
melakukan perbuatan-perbuatan halal tersebut adalah halal pula.
Tiap pekerjaan yang halal, maka hukum mengontraknya
adalah halal pula. Sehingga transaksi ijarah tersebut boleh dilakukan. Syarat
sah dan tidaknya transaksi ijarah tersebut adalah bahwa jasa dalam kontrak
adalah jasa yang mubah. Tidak diperbolehkan mengadakan kontrak untuk melakukan
jasa yang diharamkan. Sehingga, tidak diperbolehkan mengadakan kontrak jasa
untuk mengirim minuman keras kepada pembeli, serta untuk memerasnya, atau
mengangkut babi dan bangkai untuk dimanfaatkan. Imam At Tirmidzi meriwayatkan
dari Anas Bin Malik yang mengatakan: “Rasulullah
Saw. melaknat dalam masalah khamer sepuluh orang, yaitu: pemerasnya, orang yang
diperaskan, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan, orang yang
mengalirkannya, penjualnya, pemakan keuntungannya, pembelinya, termasuk orang
yang dibelikan.” [lihat: Taqiyuddin An Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm] wallahu
‘alam.
Jika orang yang digaji
untuk memperbaiki jalan itu mendukung seorang caleg maupun parpol untuk
menjalankan sistem kufur demokrasi maka pekerjaannya memperbaiki jalan tetap
halal, perbuatannya mendukung thoghut demokrasi itu saja yang haram.
Jika terjadi perubahan
kondisi yaitu ketika penguasa sistem kufur itu memerangi umat (yaitu mereka
mengadakan perang terbuka membunuh umat) maka siapapun dilarang bekerja pada
mereka di mana pekerjaan itu dapat membantu mereka dalam memerangi umat ataupun
membantu mereka untuk eksis/hidup, sebagaimana dilarangnya siapapun membantu
penjajah dengan cara apapun.
Negara sistem
kufur yang tergolong kafir harbi ghairu muhariban fi’lan (yaitu yang tidak
dalam kondisi berperang melawan kaum Muslimin) dibolehkan mengadakan perjanjian
perdagangan atau muamalah jual-beli dengan kaum Muslimin maupun muamalah
lainnya yang dibolehkan [lihat: Taqiyuddin An Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdî
fî al-Islâm]. Kaum Muslimin dibolehkan bermuamalah dengan para penguasa negara
sistem kufur yang tidak sedang dalam kondisi berperang melawan umat, yaitu
dengan perbuatan muamalah yang menuruti syariah. Hal ini sesuai dengan apa yang
dilakukan Rasul Saw. dan para sahabat beliau.
Bersambung ke
artikel selanjutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar