Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 27 Februari 2014

DOWNLOAD BUKU UANG-UANG HARAM DALAM DEMOKRASI


http://www.mediafire.com/download/kqgrm3tb6q5lkej/Buku+Uang-Uang+Haram+Dalam+Demokrasi+%5BDOC%5D.doc


Sambungan dari artikel sebelumnya

يَا أَيُّهَا الذِينَ آمَنُوا أَطِيْعُوا اللهَ وَ أَطِيْعُوا الرَّسُولَ
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (-Nya) dan ulil amri (Imam yang sah dibai’at untuk menerapkan Syari'at Islam beserta para pejabatnya) di antara kamu." (QS. An-Nisaa:' 59)

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوه إلَى اللهِ وَ الرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَ الْيَوْمَ الآخِرِ
"Kemudian jika kalian (rakyat dan penguasa) berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (as-Sunnah), jika kalian memang benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir." (QS. An-Nisaa': 59)

مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
"Dan siapa saja yang mati sedang di lehernya tidak terdapat bai'at (kepada khalifah), berarti dia telah mati jahiliyah." (HR. Muslim)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra., bahwa dia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

وَ مَنْ بَايعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إنِ اسْتَطَاعَ،  فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعْهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ
"Siapa saja yang membai'at seorang imam (khalifah) dan memberikan kepadanya genggaman tangan dan buah hatinya (bertekad janji), maka hendaklah dia mentaatinya sekuat kemampuannya. Dan jika ada orang lain yang hendak merebut kekuasaannya, maka penggallah batang lehernya." (HR. Muslim)

“Jika dibai’at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR. Muslim)

Penguasa sistem kufur demokrasi kekuasaannya tidak sah menurut hukum Allah Swt. Secara de facto para penguasa sistem kufur demokrasi memang berkuasa namun secara de jure Islam kekuasaan mereka adalah batil. Selain seorang khalifah yang sah beserta jajarannya siapapun diharamkan berkuasa atas umat dengan memegang fungsi kekuasaan sebagaimana seorang khalifah.

Seseorang yang mendapatkan harta dari perbuatan mencuri, maka harta yang diperolehnya itu adalah harta haram. Seseorang yang mendapatkan upah dari perbuatan menjalankan tempat pelacuran, maka upahnya itu adalah uang haram. Seseorang yang mendapatkan uang dari melaksanakan sistem pemerintahan kufur demokrasi, uang yang diperolehnya itu adalah uang haram.

Para pelaku sistem kufur demokrasi yang mendapatkan uang dari menjerat umat supaya taat kepada sesama manusia (para pelaku demokrasi) dan ketaatan umat kepada Allah Swt. harus atas persetujuan sesama manusia itu (para pelaku demokrasi) maka uang yang didapatkannya adalah uang haram.

Sungguh ekstrim penyimpangan sistem kufur demokrasi dari ideologi (aqidah dan syariah) Islam.

Siapapun yang ikut menjalankan fungsi kekuasaan sistem kufur demokrasi berarti melakukan perbuatan haram.

Pihak-pihak yang melaksanakan ataupun ikut menjalankan fungsi kekuasaan sistem kufur demokrasi sebagaimana dalam model trias politica termasuk:
> Legislatif: DPR, DPRD. Mereka menjadi thoghut pembuat hukum. Siapapun diharamkan mengadakan kontrak untuk menjadi anggota legislatif yang pastinya memiliki kekuasaan membuat hukum. Siapapun diharamkan mengadakan kontrak untuk berkedudukan sebagai tuhan palsu pembuat hukum. Mustahil seseorang bisa menjadi anggota legislatif tanpa mendapatkan kekuasaan untuk membuat hukum bersama para thoghut lainnya.
> Eksekutif: Presiden dan kabinet menteri. Mereka bersama dengan legislatif menjadi thoghut pembuat hukum. Mereka adalah pelaksana hukum kufur. Gubernur, bupati, walikota, dan semacamnya adalah pelaksana hukum kufur.
> Yudikatif: Hakim dan jaksa adalah pelaksana hukum kufur. Polisi adalah penegak hukum kufur.

Posisi-posisi tersebut melaksanakan hukum kufur sistem demokrasi yang merupakan fungsi kekuasaan. Sehingga upah/gaji yang diterima untuk melaksanakan pelanggaran Syariah adalah uang haram.

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [QS. Al-Maa'idah: 2]

Partai politik dalam sistem kufur demokrasi menyuplaikan orang-orang yang menjalankan fungsi kekuasaan sistem kufur demokrasi, maka keberadaan partai politik semacam ini adalah kebatilan.

Berbagai aktivitas kampanye partai politik sistem kufur demokrasi adalah kampanye demi berlangsungnya sistem kufur itu sendiri, maka aktivitas kampanye itu adalah aktivitas haram.

Mengajak umat untuk ikut pemilu sistem kufur demokrasi melalui berbagai media adalah perbuatan haram. Upah yang diterima untuk menjalankan aktivitas semacam ini adalah uang haram.

Memproduksi atribut dan materi kampanye partai politik sistem kufur demokrasi adalah termasuk melakukan keharaman. Uang yang diterima untuk memproduksi atribut dan materi kampanye partai politik sistem kufur demokrasi adalah uang haram. Atribut dan materi semacam itu dapat berbentuk tulisan artikel, stiker, spanduk, baliho, iklan di media cetak, iklan di media elektronik, dan semacamnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilu sistem kufur demokrasi sehingga sistem kufur itu bisa terus berjalan, upah yang diterima oleh orang-orang yang melaksanakan aktivitas ini adalah uang haram.

Penyumbang dana untuk partai politik sistem kufur demokrasi dan donatur yang menyokong para calon penjabat posisi-posisi yang menjalankan fungsi kekuasaan sistem kufur demokrasi semacam presiden, wapres, bupati, wabup, gubernur, wagub, caleg adalah melakukan perbuatan haram. Uang yang diterima seseorang dalam rangka menjalankan fungsi kekuasaan sistem kufur demokrasi adalah uang haram.

Penguasa sistem kufur demokrasi menjalankan fungsi kekuasaannya juga dengan perbuatan memungut pajak serta menghitung pajak untuk dialokasikan menurut keputusan penguasa itu sendiri. Penguasa yang batil menurut hukum Allah tidaklah berwenang memungut pajak. Pemungutan pajak oleh penguasa sistem kufur demokrasi adalah perbuatan haram. Siapapun yang digaji untuk memungut pajak semacam itu, gajinya merupakan uang haram.

Siapapun yang digaji untuk turut menjalankan fungsi kekuasaan menghitung pajak dan keuangan dalam sistem kufur demokrasi untuk dipergunakan oleh penguasa sistem kufur, gajinya itu merupakan uang haram. Kegiatan semacam ini termasuk kegiatan yang membantu penguasa batil dalam menjalankan fungsi kekuasaan.

Pihak-pihak yang tidak turut menjalankan fungsi kekuasaan thoghut demokrasi adalah termasuk pihak-pihak yang diupah/digaji untuk melaksanakan aktivitas yang bukan aktivitas eksklusif bagi penguasa. Beberapa contoh dari kontrak kerja dengan penguasa sistem kufur yang diperbolehkan yaitu bekerja mengajarkan pengetahuan kepada umat dan tidak untuk melanggar ideologi (akidah dan syariah) Islam, membersihkan jalan, mengobati orang sakit, memadamkan kebakaran, meneliti sainstek, memberi transportasi, mengepel lantai, menanam pohon, mencuci baju, membagikan beras murahan, memasak makanan, dsb. Upah/gaji yang diterima untuk melakukan perbuatan-perbuatan halal tersebut adalah halal pula.

Tiap pekerjaan yang halal, maka hukum mengontraknya adalah halal pula. Sehingga transaksi ijarah tersebut boleh dilakukan. Syarat sah dan tidaknya transaksi ijarah tersebut adalah bahwa jasa dalam kontrak adalah jasa yang mubah. Tidak diperbolehkan mengadakan kontrak untuk melakukan jasa yang diharamkan. Sehingga, tidak diperbolehkan mengadakan kontrak jasa untuk mengirim minuman keras kepada pembeli, serta untuk memerasnya, atau mengangkut babi dan bangkai untuk dimanfaatkan. Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Anas Bin Malik yang mengatakan: “Rasulullah Saw. melaknat dalam masalah khamer sepuluh orang, yaitu: pemerasnya, orang yang diperaskan, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan, orang yang mengalirkannya, penjualnya, pemakan keuntungannya, pembelinya, termasuk orang yang dibelikan.” [lihat: Taqiyuddin An Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm] wallahu ‘alam.

Jika orang yang digaji untuk memperbaiki jalan itu mendukung seorang caleg maupun parpol untuk menjalankan sistem kufur demokrasi maka pekerjaannya memperbaiki jalan tetap halal, perbuatannya mendukung thoghut demokrasi itu saja yang haram.

Jika terjadi perubahan kondisi yaitu ketika penguasa sistem kufur itu memerangi umat (yaitu mereka mengadakan perang terbuka membunuh umat) maka siapapun dilarang bekerja pada mereka di mana pekerjaan itu dapat membantu mereka dalam memerangi umat ataupun membantu mereka untuk eksis/hidup, sebagaimana dilarangnya siapapun membantu penjajah dengan cara apapun.

Negara sistem kufur yang tergolong kafir harbi ghairu muhariban fi’lan (yaitu yang tidak dalam kondisi berperang melawan kaum Muslimin) dibolehkan mengadakan perjanjian perdagangan atau muamalah jual-beli dengan kaum Muslimin maupun muamalah lainnya yang dibolehkan [lihat: Taqiyuddin An Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm]. Kaum Muslimin dibolehkan bermuamalah dengan para penguasa negara sistem kufur yang tidak sedang dalam kondisi berperang melawan umat, yaitu dengan perbuatan muamalah yang menuruti syariah. Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasul Saw. dan para sahabat beliau.

Bersambung ke artikel selanjutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam