Bagaimana Islam Memandang Demokrasi
Kondisi umat
Islam dan umat manusia secara keseluruhan yang terjangkit krisis di berbagai
bidang adalah akibat dari tiada diterapkannya Islam dan seluruh Syariahnya
termasuk Syariah mengenai Negara Khilafah. Akibat dari dominasi sistem kufurlah
umat manusia menjadi hidup dalam kungkungan berbagai bentuk penderitaan. Akibat
dari diamnya sebagian umat Islam terhadap sistem kufur maka berbagai
penderitaan atas umat manusia menjadi kondisi yang lebih awet.
DEMOKRASI SISTEM KUFUR
“Demokrasi
yang telah dijajakan negara Barat kafir ke negeri-negeri Islam, sesungguhnya
adalah sistem kufur. Ia tidak punya hubungan sama sekali dengan Islam, baik
langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sangat bertentangan dengan
hukum-hukum Islam dalam garis besar maupun rinciannya, dalam sumber
kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta
berbagai ide dan peraturan yang dibawanya. Karena itu, kaum muslimin diharamkan
secara mutlak mengambil, menerapkan dan menyebarluaskan demokrasi.” [Abdul
Qadim Zallum: DEMOKRASI: SISTEM KUFUR Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan
Menyebarluaskannya]
“Demokrasi
merupakan lafal dan istilah Barat yang digunakan untuk menunjukkan pemerintahan
dari, oleh, dan untuk rakyat. Rakyat dianggap penguasa mutlak dan pemilik
kedaulatan, yang berhak mengatur urusannya sendiri, serta melaksanakan dan
menjalankan kehendaknya sendiri. Rakyat tidak bertanggung jawab kepada
kekuasaan siapapun, selain kekuasaan rakyat. Rakyat berhak membuat peraturan
dan undang-undang sendiri —karena mereka adalah pemilik kedaulatan— melalui
para wakil rakyat yang mereka pilih. Rakyat berhak pula menerapkan peraturan
dan undang-undang yang telah mereka buat, melalui para penguasa dan hakim yang
mereka pilih dan keduanya mengambil alih kekuasaan dari rakyat, karena rakyat
adalah sumber kekuasaan.” [Abdul Qadim Zallum: DEMOKRASI: SISTEM KUFUR Haram
Mengambilnya, Menerapkannya, dan Menyebarluaskannya]
“Demokrasi
adalah sistem pemerintahan berdasarkan suara mayoritas. Anggota-anggota lembaga
legislatif dipilih berdasarkan suara mayoritas pemilih dari kalangan rakyat.
Penetapan peraturan dan undang-undang, pemberian mosi percaya atau tidak
percaya kepada pemerintah dalam dewan perwakilan, ditetapkan pula berdasarkan suara
mayoritas. Demikian pula penetapan semua keputusan dalam dewan perwakilan,
kabinet, bahkan dalam seluruh dewan, lembaga, dan organisasi lainnya,
ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Pemilihan penguasa oleh rakyat baik
langsung maupun melalui para wakilnya, ditetapkan pula berdasarkan suara
mayoritas pemilih dari rakyat.” [Abdul Qadim Zallum: DEMOKRASI: SISTEM KUFUR
Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Menyebarluaskannya]
أَرَأَيْتَ
مَنِ اتَخَذَ
إِلـهَهُ
هَوَاهُ
أَفَأَنْتَ
تَكُوْنُ
عَلَيْهِ
وَكيْلاً #
أَمْ
تَحْسَبُ
أَنَّ
أَكْثَرَهُمْ
يَسْمَعُوْنَ
أَو
يَعْقِلُوْنَ
إِنْ هُمْ
إلاَّ كَالأَنْعَام
بَلْ هُمْ
أَضَلُّ
سَبِيْلاً #
"Terangkanlah
kepada-Ku tentang orang-orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya.
Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira
bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami? Mereka itu tidak lain
hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari
binatang ternak itu)." (QS. Al-Furqaan: 43-44)
“Sesungguhnya seluruh
perbuatan manusia, dan seluruh benda-benda yang digunakannya dan atau
berhubungan dengan perbuatan manusia, hukum asalnya adalah mengikuti Rasulullah
Saw. dan terikat dengan hukum-hukum risalah beliau. Keumuman ayat-ayat hukum
menunjukkan bahwa dalam masalah-masalah tersebut wajib hukumnya merujuk kepada
syara' dan terikat dengan hukum-hukum syara'.” [Abdul Qadim Zallum: DEMOKRASI:
SISTEM KUFUR Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Menyebarluaskannya]
وَ
مَا آتَاكُمُ
الرَسُولُ
فَخُذُوهُ وَ
مَا نَهَاكُمْ
عَنْهُ
فَانْتَهُوْا
"Apa-apa yang
diberikan/diperintahkan Rasul kepada-mu maka terimalah/laksanakanlah, dan apa
yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr: 7)
فَلاَ
وَ رَبِّكَ
لاَ
يُؤْمِنُونَ
حَتَّى يُحَكِّمُكَ
فِيْمَا
شَجَرَ بَيْنَهُمْ
"Maka
demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan
kamu (Muhammad) sebagai hakim/pemutus terhadap perkara yang mereka
perselisihkan,..." (QS. An-Nisaa': 65)
وَ
مَا
اخْتَلَفْتُمْ
فِيْهِ مِنْ
شَيْءٍ فَحُكْمُهُ
إلَى اللهِ
"Tentang
sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah."
(QS. Asy-Syuura: 10)
فَإِنْ
تَنَازَعْتُمْ
فِيْ شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ
إِلَى اللهِ
وَ
الرَّسُولِ
"Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah
(Al-Qur’an) dan Rasul(Nya) (Sunnahnya)." (QS. An-Nisaa': 59)
مَنْ
عَمِلَ
عَمَلاً
لَيْسَ
أَمْرُنَا
فَهُوَ رَدٌّ
"Siapa
saja yang melakukan suatu perbuatan yang tak ada perintah kami atasnya, maka
perbuatan itu tertolak" (HR. Muslim)
مَنْ
أَحْدَثَ
فِيْ
أَمْرِنَا
هَذَا مَا لَيْسَ
مِنْهُ
فَهُوَ رَدٌّ
"Siapa
saja yang mengada-adakan —dalam urusan (agama) kami ini— sesuatu yang tidak
berasal darinya, maka hal itu tertolak." (HR. Bukhari)
“Hukum-hukum Syari'at
Islam secara sempurna telah meliputi seluruh fakta yang telah ada, problem yang
sedang terjadi, dan kejadian yang mungkin akan ada pada masa mendatang. Tidak
ada sesuatupun yang terjadi, baik pada masa lalu, saat ini, maupun masa depan,
kecuali ada hukumnya dalam Syari'at Islam. Jadi, Syari'at Islam telah
menjangkau semua perbuatan manusia secara sempurna dan menyeluruh.” [Abdul
Qadim Zallum: DEMOKRASI: SISTEM KUFUR Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan
Menyebarluaskannya]
وَ
نَزَّلْنَا
عَلَيْكَ
الكِتَابَ
تِبْيَانًا
لِكُلِّ
شَيْءٍ وَ
هُدًى
وَ
رَحْمَةً وَ
بُشْرَى
لِلمُسْلِمِيْنَ
"Dan
Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan
sebagai petunjuk serta rahmat dan pemberi kabar gembira bagi orang-orang Islam."
(QS. An-Nahl: 89)
مَا
فَرَّطْنَا
فِيْ
الكِتَابِ
مِنْ شَيْءٍ
"Tiadalah
Kami alpakan sesuatupun di dalam Al Kitab (Al-Quran)." (QS. Al-An'aam: 38)
الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ
لَكُمْ
دِيْنَكُمْ وَ
أَتْمَمْتُ
عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِي وَ
رَضِيْتُ
لَكُمُ الإِسلاَمَ
دِينًا
"Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan
kepada kalian ni'mat-Ku, dan telah Kuridhoi Islam itu menjadi agama bagi
kalian." (QS. Al-Maaidah: 3)
“ide-ide yang berkaitan
dengan aqidah dan hukum-hukum syara', serta ide-ide yang berhubungan dengan
peradaban/kultur Islam, pandangan hidup Islam, dan hukum-hukum yang menjadi
solusi bagi seluruh problem manusia, maka semua ide ini wajib disesuaikan
dengan ketentuan syara', dan tidak boleh diambil dari manapun kecuali hanya
dari Syari'at Islam saja. Artinya, hanya diambil dari wahyu yang terkandung
dalam Kitabullah, Sunah Rasul-Nya, dan apa-apa yang ditunjukkan oleh keduanya,
yaitu Ijma' Sahabat dan Qiyas, serta sama sekali tidak boleh diambil dari
selain sumber-sumber tersebut.” [Abdul Qadim Zallum: DEMOKRASI: SISTEM KUFUR
Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Menyebarluaskannya]
وَ مَا
كَانَ
لِمُؤْمِنٍ
وَ لاَ
مُؤْمِنَةٍ إِذَا
قَضَى اللهُ
وَ رَسُولُهُ
أَمْرًا أَنْ
يَكُوْنَ
لَهُمْ
الخِيَرَةُ
مِنْ أَمْرِهِمْ
"Dan tidaklah patut
bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (QS. Al-Ahzab: 36)
وَ
أَنْزَلْنَا
إِلَيْكَ
الكِتَابَ
بِالحَقِّ
مُصَدِّقًا لِمَا
بَيْنَ
يَدَيْهِ
مِنَ
الكِتَابِ وَ
مُهَيْمِنًا
عَلَيْهِ
فَاحْكُمْ
بَيْنَهُمْ
بِمَا
أَنْزَلَ
اللهُ
وَ لاَ تَتَّبِعْ
أَهْوَاءَهُمْ
وَ
احْذَرْهُمْ
أَنْ يَفْتِنُكَ
عَنْ بَعْضِ
مَا
أَنْزَلَ
اللهُ
إِلَيْكَ
"Dan
kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan
apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai
penghapus kitab-kitab tersebut; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa
yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (QS. Al-Maaidah: 48)
فَلْيَحْذَرِ
الذِيْنَ
يُخَالِفُونَ
عَنْ
أَمْرِهِ
أَنْ
تُصِيبَهُمْ
فِتْنَةٌ
أوْ
يُصِيبَهُمْ
عَذَابٌ
أَلِيْمٌ
"Maka
hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa
cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS. An-Nuur: 63)
يُرِيْدُونَ
أَنْ
يَتَحَاكَمُوا
إِلَى الطَاغُوتِ
وَ قَدْ
أمِرُوا
أَنْ
يَكْفُرُوا
بِهِ
"Mereka
hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari
(kufur terhadap) thaghut itu." (QS. An-Nisaa': 60)
Hal ini menunjukkan
secara tegas mengenai pembatasan berhakim hanya pada apa yang dibawa Rasul
saja, apalagi Allah SWT telah memperingatkan Rasul-Nya untuk waspada supaya
tidak dipalingkan oleh manusia dari sebagian apa yang diturunkan Allah
kepadanya.
وَ
احْذَرْهُمْ
أَنْ
يَفْتِنُكَ
عَنْ بَعْضِ
مَا أَنْزَلَ
اللهُ
إِلَيْكَ
"Dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka (ahli kitab), supaya mereka tidak
memalingkan kamu dari sebahagian apa yang diturunkan Allah kepadamu." (QS.
Al-Maaidah: 49)
أَلَمْ
تَرَ إِلَى
الذِيْنَ
يَزْعُمُونَ
أَنَّهُمْ
آمَنُوْا
بِمَا
أُنْزِلَ
إِلَيْكَ وَ
مَا أُنْزِلَ
مِنْ
قَبْلِكَ
يُرِيْدُونَ
أَنْ
يَتَحَاكَمُوا
إلَى
الطَاغُوتِ وَ
قَدْ
أُمِرُوا
أَنْ يَكْفُرُوا
بِهِ وَ
يُرِيدُ
الشَيْطَانُ
أَنْ
يُضِلَّهُم
ضَلاَلاً
بَعِيْدًا
"Apakah
kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada
apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu?
Mereka hendak berhakim kepada thaghut (hukum dan undang-undang kufur), padahal
mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud
menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya." (QS.
An-Nisaa': 60)
إِنِ
الحُكْمُ
إلاَّ للهِ
"Menetapkan hukum
itu hanyalah hak Allah." (QS. Al-An'aam: 57)
Adapun aqidah yang
melahirkan ide demokrasi, adalah aqidah pemisahan agama dari kehidupan dan
negara (yaitu aqidah sekularisme). Aqidah ini tidak mengingkari eksistensi
agama, tetapi menghapuskan perannya untuk mengatur kehidupan bernegara. Dengan
sendirinya konsekuensi dari aqidah ini ialah memberikan kewenangan kepada
manusia untuk membuat peraturan hidupnya sendiri.
Berhakim kepada thaghut
artinya berhakim kepada hukum yang tidak diturunkan Allah. Atau dengan kata
lain, berhakim kepada hukum-hukum kufur yang dibuat sendiri oleh manusia.
أَفَحُكْمَ
الْجَاهِلِيَّةِ
يَبْغُونَ وَ
مَنْ
أَحْسَنُ
مِنَ اللهِ
حُكْمًا
لِقَوْمٍ
يُوقِنُونَ
"Apakah
hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada
(hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin." (QS. Al-Maaidah: 50)
Hukum Jahiliyah adalah
hukum yang tidak dibawa Muhammad Saw. dari Tuhannya. Yaitu hukum kufur yang
dibuat oleh manusia.
Dari Ubadah bin Ash
Shamit ra., dia mengatakan:
بَايَعْنَا
رَسُولَ
اللهِ r عَلَى
السَّمْعِ وَ
الطَاعَةِ
فِي المَكرَهِ
و المَنْشطِ
"Kami
telah membai'at Nabi Saw. untuk mendengar dan mentaatinya baik dalam hal yang
dibenci maupun yang disukai."
Dalam hadits Ubadah bin
Ash Shamit ra., disebutkan:
...وَ أَنْ
نَقُولَ
بِالحَقِّ
حَيْثُمَا
كُنَّا ، لاَ
نَخَافُ فِي
اللهِ
لَوْمَةَ
لاَئِمٍ
"...dan
kami akan mengatakan kebenaran di manapun kami berada. Kami tidak takut karena
Allah terhadap celaan orang yang mencela."
“Demikian pula kaum
muslimin wajib menerapkan dan melaksanakan seluruh ajaran Islam dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.” [Abdul Qadim Zallum: DEMOKRASI: SISTEM KUFUR
Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Menyebarluaskannya]
وَمَنْ
يُشَاقِقِ
الرَّسُولَ
مِنْ بَعْدِ مَا
تَبَيَّنَ
لَهُ الهُدَى
وَ يَتَّبِعْ
غَيْرَ
سَبِيْلِ المُؤْمِنِيْنَ
نُوَلِّهِ
مَا تَوَلِّى
وَ نُصْلِهِ
جَهَنَّمَ وَ
سَاءَتْ
مَصِيْرًا
"Dan
siapa saja yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti
jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan mereka berkuasa
terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam
Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An Nisaa':
115)
Bagaimana Islam Memandang Demokrasi
Bersambung ke
artikel selanjutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar